Dari Korupsi Ke Inovasi, Para Pakar Akui Dukcapil Sukses Bangun Citra Institusi

Jakarta — Para pakar dan pemerhati pelayanan publik menilai inovasi-inovasi yang telah dilakukan Dukcapil, baik pusat maupun daerah, sukses tingkatkan kepercayaan publik. Hal itu berimbas pada terbangunnya citra institusi Dukcapil yang baik.

Disampaikan Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Siti Zuhro, sejak 5 tahun terakhir branding Dukcapil memang terasa semakin meningkat.

“Bagaimana sejak era Prof. Zudan (Dirjen Dukcapil saat ini) sukses membangun citra Dukcapil dari yang penuh polemik, hingga saat ini berubah menjadi terkenal dengan inovasi-inovasinya yang sangat memudahkan masyarakat,” tutur Zuhro di acara Dukcapil Mendengar, Jumat (23/04/2021).

Hal serupa juga turut disampaikan oleh Jurnalis Senior, Dita Angga Rusiana. Dita menyebut di tahun 2013 image yang beredar di masyarakat tentang Dukcapil adalah seputar kasus mega korupsi pengadaan KTP-el.

“Pada tahun 2013, cukup rumit menjelaskan KTP-el karena kasusnya (korupsi) yang lebih timbul dari pada kegunaan dan esensinya bagi masyarakat,” ungkap Dita.

Namun, seiring berjalannya waktu citra itu kini telah berubah. Tenaga Ahli Bidang Inovasi dan Manajemen Citra Indonesia, M. Fariza Y. Irawady, mengatakan berbagai inovasi seperti pelayanan online, serta proses-proses sosialiasasi melalui media ke-kinian telah mengembalikan kepercayaan publik.

“Bahkan, kalau sekarang terdengar kata KTP-el, maka yang terbayang itu tiktoknya Prof. Zudan yang penuh informasi seputar pelayanan administrasi kependudukan. Ini luar biasa,” puji Fariza.

Meski demikian, lanjut Fahriza, faktor terbesar tebentuknya citra institusi adalah kepuasan pengguna. Untuk itu, perlu adanya monitoring dampak inovasi pelayanan yang dilakukan terhadap kepuasan pengguna.

Selain itu, pertumbuhan inovasi yang ada juga dinilai tidak disertai dengan sosiasisasi yang cukup. Padahal, menurut Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, sosiasliasi penting sebagai salah satu fungsi pelayanan publik untuk ikut mencerdaskan bangsa.

“Proses mencerdasakan bangsa itu tidak hanya di bangku sekolah, tapi juga melalui sosialisasi informasi yang jelas pada penduduk. Itu merupakan salah satu fungsi pelayanan publik,” ungkap Najih. (dukcapilkemendagri)

Tingkatkan Cakupan dan Kualitas Layanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

Jakarta — Pemerintah berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya. Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang menekankan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Demi mendukung penanganan korban dan kasus-kasus terkait perempuan dan anak di daerah lebih optimal, dibutuhkan sinergi dan dukungan koordinasi terpadu antara berbagai pihak di Pusat dan Daerah.

“Salah satunya, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPPA),” ujar Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu.

Pembentukan UPTD PPA bertujuan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya. Meski UPTD PPA telah terbentuk di berbagai daerah, Kemen PPPA juga mengapresiasi inisiatif masyarakat yang turut berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak perempuan dan anak termasuk dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Pribudirta menambahkan Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPPA) untuk memperkuat layanan tersebut. Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Dalam rangka pelaksanaan Dana Pelayanan PPA ini, Kemen PPPA menyusun petunjuk teknis yang dikuatkan dan dalam regulasi operasional sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran yang berisi penjelasan perincian kegiatan pemanfaatan Dana Pelayanan PPA.

“Tujuan DAK-NF-PPPA untuk membantu daerah mencapai prioritas nasional, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi korban kekerasan. Melalui DAK-NF-PPPA diharapkan dapat terbentuk koordinasi yang lebih intensif antara Pusat dan Daerah dalam upaya menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak,” jelas Pribudiarta.

DAK-NF-PPPA dilaksanakan dalam bentuk bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bantuan itu termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, dan bantuan operasional penguatan UPTD PPA di provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi sasaran DAK.

“Dengan DAK-NF-PPPA, kabupaten/kota dapat memberikan layanan bagi korban kekerasan termasuk TPPO dan provinsi dapat memberikan layanan rujukan lanjutan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kab/kota. Harapannya, cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO di daerah menjadi optimal,” tambah Pribudiarta.

Tahun 2021 ini merupakan tahun pertama pengalokasian DAK-NF-PPPA yang disalurkan kepada 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota. Pribudiarta menuturkan penyaluran DAK-NF-PPPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan daerah tersebut untuk melaksanakannya. Salah satu kriteria/variabel untuk menentukan daerah mendapatkan DAK tersebut harus ada laporan dan catatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

Kemen PPPA juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2021 yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota penerima DAK Nonfisik PPPA.

“Regulasi ini disusun dengan tujuan agar Pemerintah Daerah dapat mengelola Dana Pelayanan PPA (DAK) ini dengan akuntabel sehingga dapat mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO,” tambah Pribdiarta.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan DAK-NF-PPPA, tentunya perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan secara efektif dan efisien serta pencapaian output dan outcome yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Pengalokasian DAK-NF-PPPA, tentunya masih ada beberapa hal yang belum ideal dalam pengaturannya. Saran dan masukan dari berbagai pihak tentunya sangat diharapkan untuk upaya perbaikan ke depan,” tutur Pribudiarta. (birohukumdanhumaskpppa)

Menteri Bintang Resmikan Ruang Sekretariat Forum Anak Nasional

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga telah meresmikan ruang Sekretariat Forum Anak Nasional (FAN) pada Jumat (23/4/2021). Ruang Sekretariat FAN ini terletak di lantai 6 gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Nantinya ruangan ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara Forum Anak dengan Kemen PPPA maupun lembaga lainnya.
“Ruang sekretariat ini sudah disiapkan dari Kemen PPPA, tentu harus dimanfaatkan dan difungsikan dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya hari ini diresmikan, kemudian besok menjadi ruangan kosong. Kami memaklumi karena kalian juga harus sekolah dan lain sebagainya, ada prioritas yang harus kalian lakukan, tapi diatur waktunya sebaik mungkin untuk pemanfaatan daripada ruang sekretariat ini,” ujar Menteri Bintang.

Lebih lanjut, Menteri Bintang berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin antara Kemen PPPA dan FAN dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Nanti lebih intens dibicarakan mengenai apa langkah-langkah yang bisa dibantu oleh FAN. Kami ada lima isu yang harus dituntaskan tahun 2024, kalian dengan peran 2P (pelopor dan pelapor) akan mempunyai peranan yang sangat bermanfaat untuk me-support Kemen PPPA,” tutur Menteri Bintang.

Dalam dialognya dengan anak-anak yang hadir secara daring, Menteri Bintang mendorong agar Forum Anak Daerah (FAD) yang belum memiliki ruang sekretariat dapat melakukan komunikasi intens dengan FAN. Nantinya FAN dapat berkoordinasi dengan Kemen PPPA untuk memfasilitasi daerah yang belum memiliki ruang sekretariat.

“Kemen PPPA bukan menjanjikan, tetapi akan memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan dinas atau pimpinan daerah karena kewenangannya ada di pimpinan daerah. Kemen PPPA sangat paham bahwa anak-anak luar biasa melalui partisipasinya dengan peran 2P,” ujar Menteri Bintang.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat FAN 2019-2021, Kayyisah mengapresiasi Kemen PPPA yang telah mengupayakan pengadaan serta peresmian ruang Sekretariat FAN. Ia pun berharap dengan adanya ruang sekretariat tersebut, para anggota FAN maupun FAD bisa berkarya dan mengelaborasikan karya dengan lebih maksimal.

“Pada akhirnya kita sudah punya rumah yang bisa menjadi ruang singgah bagi seluruh anak Indonesia. Besar harapan kami, ruang sekretariat yang merupakan milik bersama ini dapat tetap abadi dan selalu bisa kita jaga bersama. Semoga setelah adanya ruang sekretariat ini, FAN tidak hanya dilihat sebagai organisasi biasa, tetapi di sini kita bisa membuktikan dan melihat manifestasi dari hadirnya anak-anak yang ingin berkontribusi bagi negara,” ungkap Kayyisah.

Ketua FAN 2019-2021, Tristania Faisa Adam mengatakan perlu adanya pengelolaan yang terstruktur agar ruang Sekretariat FAN dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. “Diharapkan harus lebih jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana jadwalnya dalam mengatur ruangan ini. Agar ruangan yang telah difasilitasi oleh Kemen PPPA untuk FAN tidak menjadi sia-sia,” tuturnya.

Ruang Sekretariat FAN di lantai 6 Gedung Kemen PPPA ini mempunyai jam operasional yang fleksibel, sesuai dengan kebutuhan anggota. Hal ini menyadari bahwa anggota Sekretariat FAN dan FAN masih bersekolah dan sebagian kuliah, sehingga tidak selalu dapat mengikuti jam kerja kantor Kemen PPPA. Oleh karena itu, selain selama jam kerja, ruang Sekretariat FAN juga dapat digunakan di sore hari hingga petang, atau bahkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya, asalkan dikomunikasikan sebelumnya kepada petugas.

Diharapkan FAD juga mendapatkan fasilitas untuk tempat mereka berkarya dan menjalankan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor, serta peran melalui Partisisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan. (birohukumdanhumaskpppa)

Ketika Laki-laki Bicara Kesetaraan Gender

Jakarta — Kesetaraan gender bukan perkara persaingan antara kaum perempuan dengan kaum laki-laki, melainkan upaya untuk memperjuangkan hak kemanusiaan. Perjuangan R.A Kartini mengingatkan kaum perempuan untuk terus memperjuangkan hak-haknya. Sementara itu, untuk mewujudkan kesetaraan gender juga perlu peranan laki-laki untuk berbagi ruang dan peran, serta mendukung perempuan untuk berkembang dan meraih kesempatan seluas-luasnya.

Hakikat dari kesetaraan gender adalah memastikan kaum perempuan dan laki-laki memiliki aksesibilitas terhadap sumber daya, serta dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya. Jika hal ini dilakukan, maka manfaat pembangunan akan dirasakan secara adil dan setara.

“Kesetaraan gender dapat dicapai dengan merubah paradigma atau pola pikir laki-laki dengan memberi ruang kepada perempuan untuk bersama-sama menjadi subjek dalam pembangunan,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada Talkshow Ketika Laki-laki Bicara Kesetaraan Gender yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA secara virtual, Jumat (23/4/22021).

Menteri Bintang menambahkan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, pada kenyataannya membutuhkan dukungan laki-laki. Seperti halnya suami dan ayah R.A Kartini yang mendukung perjuangannya dalam membangun sekolah perempuan, sebuah langkah progresif yang menembus nilai budaya yang dianut masyarakat pada saat itu.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Winarni D Monoarfa menceritakan bahwa dalam program kebakaran hutan yang selama ini didominasi oleh peran laki-laki, saat ini sudah mulai melibatkan peran perempuan. Ada “transfer knowledge” yang dilakukan laki-laki kepada perempuan.

Pelibatan laki-laki dalam strategi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan percepatan pencapaian target kesetaraan gender rupanya juga sudah diterapkan oleh

Walaupun demikian, Dosen UIN Walisongo sekaligus Co-Founder Aliansi Laki-laki Baru, Nur Hasyim mengatakan masih ada nilai-nilai yang diyakini laki-laki bahwa posisi pimpinan adalah otoritas kaum laki-laki. Oleh karenanya, transformasi terhadap nilai atau pemahaman tersebut menjadi penting untuk diterapkan oleh kaum laki-laki.

“Transformasi nilai atau pemahaman kepada laki-laki berarti mendorong laki-laki agar memiliki empati, terutama dari privilege atau kenyamanan, baik secara biologis maupun sosial yang dimiliki kaum laki-laki. Kedua adalah berbagi ruang, dalam arti berbagi kekuasaan dengan kaum perempuan, baik di sektor ekonomi, politik, dan sosial. Ketiga, laki-laki harus berhenti memonopoli ruang. Keempat, berbagi peran dan tanggung jawab, baik di sektor publik maupun domestik,” ungkap Nur Hasyim.

Nur Hasyim juga menekankan kesetaraan gender tidak boleh berhenti hanya di depan rumah. Kesetaraan gender harus masuk ke dalam rumah, termasuk di ruang-ruang yang paling privat. Kita harus saling berbagi peran dalam mencukupi kebutuhan hidup yang merupakan kebutuhan setiap manusia.

Pengamat Sosial, Maman Suherman mengatakan masalah kekerasan seksual, perkawinan anak, keterbatasan akses, perbedaan upah, Angka Kematian Ibu, dan stunting bukan hanya permasalahan perempuan, tapi masalah kemanusiaan. Maman juga mendorong agar kita semua memberi kesempatan dan meyakinkan kaum perempuan untuk bersuara dalam suatu forum, karena mereka memiliki perspektif bagi dirinya sendiri.

“Sama halnya dengan laki-laki, perempuan juga merupakan produsen pengetahuan dan perspektif. Beri dia ruang terbaik dan yakinkan perempuan untuk bersuara dalam suatu forum, serta ikut berperan menjadi narasumber. Perempuan bukanlah objek sebuah keputusan, tapi subjek sebuah keputusan. Perempuan adalah advokat terbaik bagi dirinya,” ujar Maman.

Kesetaraan gender nyatanya juga memberikan dampak positif di bidang bisnis. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan ketika terjadi kesetaraan gender dimana porsi perempuan di suatu perusahaan meningkat, maka juga terjadi peningkatan performa perusahaan. Sudah saatnya laki-laki memberi kesempatan agar perempuan bisa bekerja bermitra dengan mereka. Kesetaraan artinya “to complete” bukan “to compete”. Perempuan bukan ancaman, tapi laki-laki dan perempuan bisa saling melengkapi.

Sementara itu, Pendiri Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Nani Zulmarini mengatakan kesetaraan gender merupakan suatu hak. Kaum laki-laki harus sadar bahwa di dalam hak yang mereka miliki terdapat hak perempuan. Kesetaraan gender juga harus ditanamkan mulai dari keluarga.

“Di dalam rumah tanggalah sebenarnya basis pelanggengan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki terjadi. Afirmasi harus diikuti dengan transformasi, yakni ketika perempuan terjun ke ranah publik, maka seluruh tanggung jawabnya di ranah domestik juga harus diambil alih oleh laki-laki. Kesetaraan gender tidak bisa dicapai dengan hanya memperkuat perempuan, namun juga harus mengubah perspektif laki-laki bahwa perempuan adalah manusia,” tegas Nani. (birohukumdanhumaskpppa)