DKP3A-Dinsos Kaltim PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kadis Dinsos Kaltim, Kamis (27/5/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Pada Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang tardampak Covid-19,  untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK,” kata Soraya.

Melalui verivali tersebut, lanjut Soraya, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.

Soraya mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.

“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” terang Soraya.

Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK.

Integrasi layanan ini sangat membantu Dinas Sosial Kaltim, mengingat program pengentasan kemiskinan dalam layanan ini memberikan informasi berupa data kependudukan yang akurat khususnya terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, terus berlanjut, dan berinovasi sehingga aplikasi Simnangkis ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” harap Agus.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan DKP3A Kaltim Sulekan, Kasubbag Keuangan Dinsos Kaltim Abdul Sani, Kabid PFM Saprudin Saida Panda, Kabid Linjamsos H Ahmadin, Kabid Dayasos Juraidi, Kasi PFM Perdesaan Kristiningsih, Kasi PFM DPT&PT Ardani. (dkp3akaltim/rdg)

Tiga OPD Terima Penghargaan Berdasarkan LPPD

Jakarta — Gubernur Kaltim H Isran Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim H Moh Jauhar Efendi membuka Rapat Asistensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020.

“LPPD sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan oleh pemerintah pusat” kata Jauhar Efendi di Hotel Redtop Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Penghargaan diberikan kepada tiga OPD antara lain, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim kategori Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar – Urusan Adminitrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kesehatan Kaltim kategori Urusan Wajib Pelayanan Dasar – Urusan Kesehatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim kategori Urusan Pilihan – Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral

Jauhar berharap kegiatan ini berguna untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang hasil capaian kinerjanya akan diperingkatkan secara nasional.

“Saya berharap dapat diketahui kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan hasil yang memuaskan,” harap Jauhar.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Akbar Ali menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan Pemprov Kaltim, walaupun ditengah pandemi namun tetap melaksanakannya dengan Prokes Covid-19 yang ketat

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov, semoga aparatur kita lebih memahami dan bertambah wawasan berkaitan penyelenggaraan LPPD di daerah,” ungkap Akbar.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan kegiatan bertujuan untuk mengetahui pencapaian program dan target sasaran pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

“Diketahuinya pencapaian program dan target sasaran pemerintah guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah di Kaltim,” ucap Deni.  (humasprovkaltim)

DKP3A Kaltim Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Lembaga Pemberdayaan Perempuan

Tenggarong — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data BPS tahun 2020 terdapat kesenjangan pada capaian pembangunan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) laki-laki dan perempuan Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk IPM laki-laki Kaltim ada pada indeks 81,32 menempati posisi ketiga dari 34 Provinsi se Indonesia  dan IPM Perempuan ada pada posisi ke 7 dari 34 Provinsi se Indonesia. Sementara untuk capaian Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaa Gender ada pada posisi 32 dari 34 provinsi.

“Komposit yang sangat mempengaruhi terhadap kesenjangan ini adalah pada bidang ekonomi.  Pada  agregat  pengeluaran per kapita sebagai Komposit IPG dan IPM Kaltim berada pada angka 6.943.000 juta/tahun untuk perempuan dan 17.958.000 juta/tahun  untuk laki-laki,” ujar Soraya dalam kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kewenangan  Provinsi, berlangsung di Ruang Kartanegara Bappeda Kukar, Kamis (27/5/2021).

Sementara capaian  Indonesia  sebesar 9.004.000 juta/tahun. Sektor ekonomi lainnya adalah sumbangan pendapatan perkapita perempuan Kaltim  yaitu 24.17% menglami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu 24.06%.

Soraya menambahkan, Pokja PUG merupakan salah satu lembaga yang cukup efektif untuk menggerakan dan mengkoordinir peran dan fungsi perangkat daerah terutama dalam mencapai kinerja urusan pemberdayaan perempuan khususnya di bidang ekonomi.

Kabupaten Kukar sebagai kabupaten yang memiliki sumber daya alam melimpah, secara tidak langsung juga memiliki CSR yang potensial dalam menunjang program pemerintah.

“Sehingga kami yakin bahwa Kabupaten Kutai kertanegara  melalui  perangkat daerah dan pihak terkait dapat memperkecil kesenjangan pembangunan pemberdayaan perempuan khusunya bidang ekonomi. Hal ini dimulai dengan ketersediaan data terpilah laki-laki dan perempuan dalam menentukan kelompok sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” terang Soraya.

Melalui  berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang strategis diharapkan dapat membangun motivasi perempuan untuk maju, mengembangkan potensi perempuan, meningkatkan kemampuan perempuan pelaku usaha mikro menjadi pengusaha kecil, meningkatkan kemampuan perempuan untuk berwirausaha, membangun kemampuan perempuan untuk berproduksi, membangun komitmen serta kebijakan pemerintah daerah, mendayagunakan sumber daya lokal dan mengembangkan legalitas usaha mikro.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 perserta teridiri dari Disperindag Kukar, Dinas PPPA Kukar, Dinas Sosial Kukar, Dispora Kukar, Dinas Pertanian Kukar, Dinas Perternakan Kukar, Dinas PPKB Kukar, Dinas Perikanan Kukar, Dinas Pemdes Kukar, BPMPTSP Kukar, Dinas Perkebunan Kukar, Dinas ESDM Kukar, Dinas Koperasi dan UKM Kukar dan Dinas Pariwisata Kukar.. Hadir menjadi narasumber Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian PPPA M Ihsan, Kepala Dinas P3A Kukar Aji Lina Rodiah, dan Kasi Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kukar Masilah. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Upayakan Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak

Penajam — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim, kasus perkawinan usia anak pada tahun 2020 berjumlah 1.159.

“Jumlah tersebut terdiri dari 254 anak laki-laki dan 905 anak perempuan,” ujar Soraya dalam acara Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak, di Balai Penyuluhan KB Penajam Peser Utara, Senin (24/5/2020).

Sementara berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun.

Soraya menambahkan, faktor penyeban terjadinya perkawinan usia anak seperti sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.

“Padahal dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini. Rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdampak buruk pada kesehatan. Terputusnya akses pendidikan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya perceraian dan penelantaran,” imbuh Soraya.

Dampak rentannya terjadi kekerasan pada perkawinan usia anak juga relevan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Mei 2021 sebanyak 120 kasus.

“Korban kekerasan perempuan dan anak yaitu sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” terang Soraya.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan menggerakkan seuruh potensi yang dimiliki sampai tingkat bawah diantaranya, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui Forum Anak, Pusat Pembelajrana Keluarga (Puspaga), 241 sekolah ramah anak, 61 puskesmas ramah anak, 21 tempat ibadah ramah anak, 11 ruang bermain ramah anak, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Selanjutnya terbitnya Instruksi gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak dan Perda Ketahanan Keluarga pada tahun 2018. Selain itu DKP3A Kaltim juga menggandeng stakerholder terkait, menyediakan akses pada pendidikan formal, dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat akar rumput.

Kegiatan ini diikuti pelajar, Forum Anak, dan Tenaga Pendidik, DP3AP2KB PPU, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag PPU, dan Tokoh Masyarakat. Hadir menjadi narasumber Plt Kepala Dinas DP3AP3KB PPU Siti Aminah, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keuarga Sakinah Elhamsyah dan Ketua Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Kabupaten PPU Surati. (dkp3akaltim/rdg)

 

Kemen PPPA Buka Seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di Komisi ASEAN

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuka seleksi untuk posisi Wakil Indonesia di Komisi ASEAN untuk promosi dan perlindungan hak dan anak periode 2021-2024.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangannya, mengatakan bahwa pemilihan Wakil Indonesia untuk Hak Anak di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Right of Women and Children (ACWC) atau Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Periode 2021-2024, pemerintah membuka peluang bagi para pegiat dan praktisi advokasi hak anak di Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di ACWC.

“Wakil Indonesia di ACWC berkiprah atas kapasitas individu dan kepadanya tidak diberikan gaji atau insentif bulanan,” kata Pribudiarta di Jakarta (20/5/2021).

Meski demikian, Wakil ACWC akan difasilitasi untuk mengikuti berbagai pertemuan yang telah menjadi agenda tahunan ACWC. ACWC merupakan badan konsultatif bagian dari organisasi ASEAN yang berdiri sejak 2010.

ACWC mengemban mandat untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak di ASEAN berdasarkan Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak. Tiap negara anggota ASEAN diharuskan untuk menunjuk dua wakil pada ACWC yang terdiri dari satu wakil untuk Hak Perempuan dan satu wakil untuk Hak Anak dengan masa tugas tiga tahun untuk setiap wakil.

Pribudiarta mengatakan, kriteria kandidat untuk wakil Indonesia di ACWC bidang hak anak meliputi 11 hal yakni WNI yang memiliki integritas dan moralitas tinggi. Tidak sedang dan/atau pernah terlibat dalam masalah hukum atau terlibat/terindikasi sebagai pelaku kekerasan baik domestik atau publik. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tulisan. Memiliki wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang berbagai legitimasi, instrumen, kebijakan dan prioritas nasional, serta memahami mekanisme terkait pemajuan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional, regional, ASEAN maupun global termasuk memahami Konvensi Hak-hak Anak (CRC), dan dokumen turunannya.

Selain itu, peserta yang mendaftarkan diri juga harus memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan pemajuan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Memiliki pengalaman langsung dalam advokasi hak-hak anak minimal 3 tahun di tingkat nasional. Memiliki keterampilan menyusun rencana aksi dan mengimplementasikannya. Pengalaman di tingkat regional dan internasional akan menjadi nilai tambah bagi para kandidat.

Kriteria berikutnya memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, interaksi dan diplomasi yang kuat, persuasif, konsultatif, santun, dan tegas dalam melakukan advokasi pemenuhan dan perlindungan hak anak di forum-forum nasional, regional, maupun internasional. Kandidat juga diharapkan memenuhi kriteria memiliki kemampuan, wawasan, dan analisis yang baik dalam merumuskan dan menelaah dokumen-dokumen terkait hak-hak anak.

Kandidat diharapkan memiliki aksesibilitas tinggi serta memiliki jejaring yang kuat dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pemenuhan dan perlindungan hak anak. Selanjutnya, para kandidat wakil ACWC juga diharapkan memiliki komitmen nasionalisme yang kuat dalam mengadvokasi kepentingan dan agenda nasional ke dalam program dan kegiatan ACWC dan ASEAN secara umum. “Dan bersedia untuk menandatangani pakta integritas,” tambahnya.

Lamaran dikirimkan kepada Kemen PPPA dengan melampirkan sejumlah persyaratan diantaranya Curriculum Vitae, tanda pengenal, surat pernyataan tidak pernah melakukan dan terlibat tindakan pidana, pas foto, dan karya ilmiah dengan tema pemenuhan hak anak.

Para peserta juga diminta untuk menyertakan surat referensi dari minimal 1 lembaga pemerintah dan 1 lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang hak anak tingkat nasional dan khusus bagi kandidat yang berstatus ASN harus menyertakan surat izin dari pimpinan lembaga.

“Kelengkapan administrasi diterima paling lambat 2 Juni 2021 melalui email kerjasama@kemenpppa.go.id dengan cc irma.sanusi@yahoo.com,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses akun resmi media sosial Instagram Kemen PPA @kemenpppa; Twitter Kemen PPPA @kpp_pa; dan Facebook Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kppdanpa.

Silaturahmi DKP3A Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, berlangsung di Aula DKP3A Kaltim, Selasa (18/5/22021).

Kepala Dinas DKP3A Kaltim mengatakan, setelah menuntaskan ibadah puasa dan berbagai ibadah lainnya selama bulan Ramadan, Hari Raya adalah salah satu momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat hubungan persaudaraan.

“Silaturahmi dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga kita tetap aman ketika bersama saudara dan rekan kerja,” ujarnya.

Soraya juga menuturkan, mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja selama menempati posisi Kepala Dinas di DKP3A Kaltim.

“Mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan disengaja maupun tidak selama bergaul. Semoga Allah meridhoi silaturahmi kita.Aamiin yaa rabbal ‘alamin,” imbuhnya.

Ia menambahkan, hal ini juga menjadi semangat baru untuk kembali bekerja dan menuntaskan program kegiatan. Meski ditengah pandemi Covid-19, geliat pembangunan Kaltim terus berjalan, sehingga Soraya mengimbau agar DKP3A Kaltim juga terus memberikan partisipasi bagi daerah terutama untuk pemberdayaan perempuan dan perindungan anak.

Silaturahmi ini dihadiri oleh seluruh pegawai DKP3A Kaltim, pegawai DKP3A Kaltim yang telah purna tugas dan pegawai yang mendapat promosi atau mutasi di OPD lain. Turut hadir pula Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3). (dkp3akaltim/rdg)

Daya Beli Masyarakat Meningkat, Kemen PPPA Ajak UMKM Perempuan Go Online

Jakarta — Daya beli masyarakat dinilai mulai meningkat seiring keberhasilan sejumlah program pemulihan ekonomi nasional yang diterapkan pemerintah selama pandemi. Maka untuk menfaatkan peluang naiknya permintaan terhadap produk lokal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil perempuan untuk go online atau memanfaatkan internet dalam menjalankan usahanya.

Deputi Menteri PPPA Bidang Kesetaraan Gender Lenny N. Rosalin, dalam keterangannya mengatakan pentingnya perempuan pelaku usaha untuk terlibat dalam digitalisasi agar usahanya bisa berkembang dan naik kelas.
“Berdasarkan riset Bank Indonesia pada 2020, penjualan e-commerce meningkat 18 persen selama pandemi,” kata Lenny.

Hal itu menjadi peluang tersendiri yang harus dioptimalkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil perempuan yang jumlahnya sangat besar di tanah air. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2014-2018 tercatat sebanyak 99% dari total unit usaha ekonomi adalah UMKM dengan 50% di antaranya dikelola atau dimiliki oleh perempuan.

Sedangkan berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 tercatat perempuan yang bekerja di sektor ekonomi kreatif sebanyak 9,4 juta dengan perbandingan perempuan 55% dan laki-laki 45%. Perempuan banyak bergerak pada 3 sektor yakni fashion, kuliner, dan kriya. Untuk itulah penting bagi sektor ini untuk go onlie.

Fakta itu juga didukung oleh survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 yang menunjukkan bahwa 4 dari 5 pelaku usaha yang menggunakan internet dan teknologi informasi untuk pemasaran via online, mendapatkan pengaruh yang positif bagi penjualan mereka.

Sayangnya, Lenny menambahkan, tingkat akses kepada internet kaum perempuan di tanah air cenderung lebih rendah ketimbang laki-laki. Akses internet perempuan sebesar 46,87 persen sementara laki-laki mencapai 53,13 persen.

“Dengan ketimpangan akses kepada internet, potensi ekonomi perempuan menjadi belum termaksimalkan dan berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan negara secara umum. Untuk itu, potensi ekonomi perempuan harus dimaksimalkan, terutama dalam sektor UMKM yang memanfaatkan teknologi informasi,” kata Lenny.

Ia melihat sejumlah penyebab yang menjadi latar belakang masih lebih rendahnya akses perempuan kepada internet di Indonesia di antaranya lantaran stereotip peran perempuan yang “tabu” dalam dunia Science Technology Engineering and Mathematics (STEM) menjadi salah satu faktor yang menciutkan nyali perempuan untuk berkecimpung di dalamnya.

“Padahal kehidupan di era revolusi 4.0 dan masa depan akan berdampingan dengan ekologi dan sains, maka penting bagi perempuan untuk fokus pada edukasi berbasis teknologi dan sains, serta membangun standar kompetitif yang lebih tinggi,” kata Lenny.

Oleh karena itu, Kemen PPPA kemudian mengidentifikasi dan melakukan stocktaking program-kegiatan kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan LSM agar dapat mendorong perempuan pelaku usaha khususnya untuk mendapatkan bekal peningkatan kompetensi yang memungkinkan mereka bisa memanfaatkan keuntungan dari digitalisasi.

Enam hal yang dilakukan yakni sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung terselenggaranya pelatihan keterampilan usaha bagi perempuan. Hal kedua melakukan sinergi untuk edukasi literasi keuangan. Ketiga sinergi untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM perempuan.

Selanjutnya, keempat sinergi untuk meningkatkan dan memperluas akses pemasaran UMKM perempuan. Kelima sinergi demi terselenggaranya pelatihan transformasi digital. Dan terakhir, sinergi untuk melaksanakan pelatihan kepemimpinan bagi perempuan.

“Koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah di semua tingkatan baik pusat dan daerah, menjadi kunci utama untuk mendorong perempuan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi internet,” katanya.

Lenny pun menekankan pentingnya peningkatan partisipasi, sinergisitas lembaga profesi dan dunia usaha, media, organisasi agama dan kemasyarakatan serta akademisi dan lembaga riset dalam pemberdayaan perempuan, demi mendapatkan praktik terbaik, inovasi, serta perumusan kebijakan untuk memaksimalkan potensi perempuan. (birohukumdanhumaskemenpppa)

Bantuan Sembako Untuk Penyandag Disabilitas

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyerahkan bantuan sembako kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas, Senin (10/5/2021)

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, bantuan ini diinisiasi atas inisiatif pegawai lingkup DKP3A Kaltim yang rutin dilakukan setiap tahun.

Soraya menambahkan, pemberian bantuan ini khusus untuk penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu serta belum pernah diberikan bantuan oleh pemerintah atau lembaga lainnya.

“Jadi kita juga melakukan koordinasi dengan Pusat Informasi Dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIK-PPD) Kaltim untuk data penerima bantuan ini,” terang Soraya.

Diharapkan hal ini dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat dan masyarakat yang menghadapi kondisi istimewa ini dapat ikhlas dan terus semangat.

“Semoga apa yang kita lakukan mendapat ganjaran dari Allah SWT,” ujarnya ketika usai menyerahkan sembako. (dkp3akaltim/rdg)

 

Pelaku Usaha Perempuan Didorong Manfaatkan Banpres Usaha Mikro

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusulkan agar lebih banyak perempuan mendapatkan dan menjadi penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Seiring dengan itu, perempuan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil didorong untuk memanfaatkan dengan baik BPUM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Eni Widiyanti, mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dan mengusulkan data pelaku usaha perempuan untuk menjadi penerima BPUM pada 2021.

“Kami telah mengajukan data pelaku usaha perempuan yang merupakan binaan Dinas PPPA seluruh Indonesia sebagai usulan penerima program BPUM sejak awal program tersebut diluncurkan pertengahan tahun lalu,” katanya.

Tercatat, kata Eni, ada ribuan pelaku usaha perempuan binaan PEKKA, ASPPUK, dan Kapal Perempuan yang diusulkan untuk menerima. Dan jumlah itu belum termasuk UMKM perempuan binaan Dinas PPPA Provinsi Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, dan DIY.

“Ada 3.756 pelaku usaha perempuan yang kemudian disetujui menjadi penerima BPUM,” kata Eni. Ia berharap mereka bisa mengoptimalkan bantuan tersebut untuk meningkatkan skala usahanya sehingga bisa naik kelas.

Selain pelaku UMKM perempuan, Eni menambahkan, Kemen PPPA juga mengusulkan agar BPUM bagi Perempuan Penyintas Bencana yang telah diberi Pelatihan oleh Kemen PPPA. Perempuan korban bencana diharapkan bisa kembali bangkit dan mandiri secara ekonomi melalui program Bantuan Presiden tersebut.

“Akhir tahun lalu kami mengusulkan UMKM perempuan binaan Kemen PPPA bersama BRI dan IWAPI, sebelumnya juga kami usulkan UMKM perempuan binaan Kemen PPPA bersama Dinas Provinsi dan Kabupaten Luwu Utara yang menjadi penyintas bencana,” katanya.

Secara total sudah sebanyak 7.655 nama pelaku usaha perempuan yang diusulkan untuk menerima BPUM oleh Kemen PPPA namun baru sekitar 51 persen yang dianggap memenuhi syarat dan menjadi penerima bantuan tersebut.

Eni menilai signifikannya arti pemberian BPUM bagi pelaku usaha perempuan mengingat besarnya peran perempuan di sektor UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2014-2018 tercatat sebanyak 99% dari total unit usaha ekonomi adalah UMKM dengan 50% di antaranya dikelola atau dimiliki oleh perempuan.

Dan berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 tercatat perempuan yang bekerja di sektor ekonomi kreatif sebanyak 9,4 juta dengan perbandingan perempuan 55% dan laki-laki 45%. Perempuan banyak bergerak pada 3 sektor yakni fashion, kuliner, dan kriya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika lebih banyak perempuan diharapkan bisa menjadi penerima program BPUM. (birohukumdanhumaskemenpppa)

Pelepasan Purna Tugas Pegawai DKP3A Kaltim

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyampaikan ucapan selamat memasuki masa purna bakti/pensiun kepada pegawai DKP3A Kaltim, semoga masa pensiun ini dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagian dan suka cita.

Pegawai DKP3A Kaltim yang telah memasuki masa purna tugas per tanggal 1 Mei 2021 adalah Kasubbag Perencanaan dan Program Famawati dan Kasi Keluarga Berencana Sarbani Rahman.

Selanjutnya Soraya juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih, atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan dalam menjalankan tugas.

“Semoga kebaikan bapak dan ibu mendapat ganjaran dari Allah SWT dan silaturahmi dapat terus terjalin,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas. “Pengabdian tidak berhenti hanya karena kita memasuki Purna Tugas. setelah masa pensiun, semangat dan optimisme harus tetap menyala,” terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)