Bangun Pondasi Kuat, Kabupaten/Kota Layak Anak Sebagai Investasi Masa Depan

Paser — Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tidak hanya berakhir dengan penentuan peringkat, tetapi evaluasi justru memicu perencanaan yang lebih baik.

Saat ini, pengembangan dan implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Timur mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan, tercermin dari sinergi yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga terkait perlindungan serta pemenuhan hak anak.

“Pencapaian KLA bukanlah hal yang mudah, melainkan memerlukan komitmen yang kuat, sinergi lintas bidang pembangunan, serta kerja sama antar OPD dan daerah. Pendekatan holistik dan integratif sangatlah penting, termasuk melibatkan serta bekerjasama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar, Juraidi pada Rapat Koordinasi Penyiapan Bahan Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak, bertempat di Kyriad Hotel Sadurengas, Senin (18/3/2024).

Pada hakikatnya penyelanggaraan KLA dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui pengitegrasian kebijakan, program, anggaran dan kegiatan pembangunan anak di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan KLA juga diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 mencapai 275 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 79,5 juta jiwa anak di bawah usia 18 tahun, yang terdiri dari 40,8 juta jiwa anak laki-laki dan 38,7 juta jiwa anak perempuan, dengan rincian 23,0 juta anak usia 0-4 tahun, 22,0 juta anak usia 5-9 tahun, 22,0 juta anak usia 10-14 tahun, dan 12,5 juta anak usia 15-17 tahun.

Jumlah anak tersebut tersebar di 83.436 desa/kelurahan, 7.201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi. Mereka merupakan potensi dan aset bangsa yang harus didukung oleh semua pemangku kepentingan.

Diprediksikan bahwa pada tahun 2045, anak-anak tersebut akan berusia 28-45 tahun, yaitu periode usia produktif yang penting sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, perhatian khusus diperlukan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa yang berkualitas, yang akan meningkatkan produktivitas, inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa.

Pemerintah menyadari pentingnya peran dan tanggung jawab dalam menciptakan daerah yang ramah dan layak bagi tumbuh kembang anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Kabupaten/Kota Layak Anak adalah wujud komitmen untuk memberikan perlindungan, pengembangan, dan hak-hak anak sesuai dengan konvensi hak anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Dengan kerjasama erat antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi lingkungan yang layak bagi anak-anak.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan kebijakan ini, serta berkomitmen untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya

Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi Kabupaten/Kota Layak Anak di Kalimantan Timur, sehingga bersama-sama dapat merumuskan langkah-langkah konkret dan membuat kebijakan yang tepat guna merealisasikan tujuan pembangunan KLA, terutama untuk peningkatan kesejahteraan anak-anak di daerah.

Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Paser.

Kegiatan pun diikuti sebanyak 73 peserta terdiri dari Perangkat Daerah Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten dan Kota serta Disdukcapil Kabupaten dan Kota. (diskominfokaltim)

Optimalkan Pelayanan Anak, Peserta Rakor Kunjungi Puskesmas Pasir Belengkong dan SMP Negeri 2 Tanah Grogot

Paser — Setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyiapan Bahan Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak di Kyriad Hotel Sadurengas pada Senin 18 Maret 2024. Peserta Rakor melakukan kunjungan ke UPTD Puskesmas Pasir Belengkong dan SMP Negeri 2 Tanah Grogot, Selasa (19/3/2024).

Kunjungan pertama dilakukan di UPTD Puskesmas Pasir Belengkong yang disambut langsung oleh dr. Raden Ahmad Yusuf selaku Kepala Puskesmas.

Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Provinsi Kaltim, Juraidi memberikan apresiasi kepada Puskesmas Pasir Balengkong atas pelaksanaan kegiatan, termasuk peningkatan indikator KLA di fasilitas umum.

Menyadari bahwa anak-anak merupakan sebagian besar dari penduduk Indonesia saat ini, Juraidi menekankan pentingnya pembinaan dan pengarahan dari sekarang untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat upaya Puskesmas dalam memperbaiki diri menjadi Puskesmas yang ramah terhadap anak, ibu, dan disabilitas.

Sementara Kepala UPTD Puskesmas Pasir Belengkong dr. Raden Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa fokus utama adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, penanggulangan penyakit, dan akuntabilitas kinerja dan keuangan.

Puskesmas juga berusaha meningkatkan kenyamanan bagi anak dengan menyediakan pojok bermain dan pojok baca, serta ruang-ruang khusus seperti ruang laktasi, konseling terpadu, dan ruang pemusatan anak.

Dengan total 13 layanan yang disediakan, Puskesmas Pasir Belengkong berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang komprehensif.

Kemudian peserta Rakor melanjutkan kegiatan selanjutnya yakni berkujung ke SMP Negeri 2 Tanah Grogot. (diskominfokaltim)

Perlu Kerja Keras Dan Partisipasi Semua Pihak Wujudkan KLA

Sendawar — Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kalimantan Timur, perlu melakukan upaya-upaya melalui beberapa tahapan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah mengatakan melaksanakan kebijakan perlindungan anak, Pemerintah mendorong semua Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KLA merupakan sebuah sistem, maka dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, termasuk anak.

Oleh karenanya, dalam upaya percepatan peningkatan peringkat KLA Kabupaten Mahakam Ulu harus terus di tingkatkan melalui  kebijakan dan kegiatan, agar pemahaman seluruh stakeholder yang ada di tingkat kabupaten/kota terhadap konvensi hak anak, perlindungan anak serta pemenuhan hak anak semakin  meningkat sehingga KLA bisa di capai di tahun 2024 ini.

“Saat ini sudah sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang masuk dalam kategori KLA dan terdapat satu kabupaten/kota yang belum masuk dalam katagori KLA anak yaitu Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Ana sapaan akrabnya pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan KLA Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Loveta Kutai Barat, Kamis (1/2/2024).

Ia menambahkan, indikator penyelenggaraan KLA melalui Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) lebih menjabarkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Desa/Kelurahan. seperti adanya pengorganisasian anak, Profil Anak terpilah, Peraturan Desa terkait DRPPA yang berisi Indikator KLA sesuai kewenangan Desa/Kelurahan,

“Melalui Bimtek ini kita dapat menyamakan persepsi, dan komitmen terhadap perlindungan anak juga diharapkan semakin baik serta meningkat,” harap Ana.

Ia juga mengingatkan bahwa untuk mewujudkan KLA, membutuhkan kerja keras dan partisipasi semua pihak, karena untuk menjadi sebuah Kabupaten/ Kota Layak Anak harus memenuhi komponen penilaian dari pusat. (dkp3akaltim/rdg)

Pj Gubernur Sangat Mendukung Kinerja TRC PPA Kaltim

Samarinda —  Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik menerima kunjungan audiensi Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur Rina Zainum bersama pengurus TRC PPA dan didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin, berlangsung di ruang tamu Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (12/12/2023).

Dalam kesempatan ini, Pj Akmal Malik mengatakan sangat mendukung kinerja dan program yang telah dilaksanakan TRC PPA Kaltim, khususnya menangani berbagai kasus dalam perlindungan perempuan dan anak di wilayah Provinsi Kaltim.

“Tugas TRC PPA tidak mudah, tetapi mulia. Karena jika terjadi kasus pada perempuan maupun anak. Misalnya pencabulan, rudapaksa, penganiayaan, kekerasan fisik, pembullyan dan kasus lainnya, maka TRC PPA bekerja cepat dalam penanganannya,” kata Akmal Malik.

Terkait tugas TRC PPA, lanjut Akmal, tentu sangat membantu pemerintah dalam penanganan barbagai kasus  terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, TRC PPA harus bekerjasama dan bersinergi dengan dinas maupun badan terkait dalam percepatan  penanganan kasus.

“Sinergi dan kolaborasi dengan dinas maupun badan terkait, seperti Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota tentu sangat membantu kinerja TRC PPA dalam penanganan kasus,” harapnya.

Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan, hadirnya TRC PPA menjadi mitra pemerintah sangat membantu dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi di Kalimantan Timur. Sehingga Soraya mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi perempuan dan anak.

“Kami merasa terbantu dengan adanya TRC PPA sehingga kita dapat menghadirkan tempat yang aman bagi korban kekerasan. Selain itu TRC PPA menjadi mitra pemerintah maka tentu kami berjalan bersama untuk menangani kasus kekerasan,” ujar Soraya.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainum memaparkan program-program yang sedang maupun sudah dilaksanakan, khususnya dalam penanganan kasus yang dialami perempuan dan anak.

“Jumlah relawan kami ada 130 orang, sementara pengurus TRC sebanyak 50 orang. Selain kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, kami juga ikut berpartisipasi dalam penanganan kasus stunting,” tandasnya.(adpimprovkaltim/dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Kaltim Perkuat Layanan Puspaga se Kaltim

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita menyebutkan pada tahun 2023 sudah 9 kabupaten/kota yang membnetuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yaitu Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara dan 1 Puspaga di tingkat Provinsi.

Dalam evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menggunakan 24 indikator yang telah di tetapkan. Misalnya pada klaster kedua tentang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang diukur melalui salah satu indikatornya adalah tersedianya layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi orang tua/keluarga.

“Kami terus mendorong agar semua kabupaten/kota di Kaltim dapat segera membentuk Puspaga,” ujar Soraya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel, Kamis (21/9/2023).

Soraya melanjutkan, untuk memperkuat layanan Puspaga, Pemprov Kalimantan Timur mengajak partisipasi dan dukungan semua pihak dalam peningkatan, pengembangan dan penguatan kualitas keluarga agar bisa terpenuhinya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Puspaga merupakan wadah untuk meningkatkan kemampuan dalam partisipasi anak dalam keluarga dan juga sebagai wadah dalam pelaksanaan program kualitas hidup perempuan dan kesetaraan gender sehingga dapat menjadi tempat untuk layanan konsultasi masalah dan pendampingan dalam peningkatan kualitas hidup keluarga

Soraya pun menjelaskan menurut data Sistem Informasi Online Perlidnungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 1 September 2023, total kasus kekerasan di Kalimantan Timur sebanyak 730 kasus yakni 792 korban yang terdiri dari 446 korban anak dan 346 korban dewasa, dengan prosentase korban terbanyak merupakan perempuan di usia anak sebanyak 42% dan untuk perempuan dewasa sebanyak 43%.  Adapun korban yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 43% atau 364 orang.  Kekerasan terbanyak dialami anak berbentuk kekerasan seksual 246 korban, sedangkan pada korban dewasa kekerasan fisik sebesar 260 korban.  Untuk tempat kejadian kasus kekrasan paling banyak terjadi di rumah tangga yaitu 202 kasus anak dan 213 kasus dewasa.

“Untuk itulah sangat diperlukan upaya untuk menyatukan peran dan tanggung jawab orang tua dan pemerintah dalam membantu dan mengatasi permasalahan keluarga dalam suatu wadah yakni Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga, yang mana bisa memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dalam memenuhi hak dan perlindungan anak,” terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

 

HAN 2023, Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Pemenuhan Hak-Hak Anak Harus Semakin meningkat

080808Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-39 Tahun 2023, berlangsung di Gedung Olah Bebaya Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (26/7/2023).

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Kepala Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak sebagai generasi Indonesia masa depan. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak perlindungan anak.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membangkitkan kesadaran individu, orangtua dan keluarga tentang pentingnya peran, tugas, dan tanggung jawab dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak,” ujar Soraya.

Mengusung tema Anak Terlindungi Indonesia Maju, harus menjadi inspirasi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk berperan aktif bersama dalam menciptakan berbagai program yang menjamin perlindungan anak.

Soraya juga mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam melindungi hak-hak anak. Ia berharap melalui peringatan ini, pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak semakin meningkat.

Pada kesempatan tersebut, Soraya juga menyampaikan capaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kota Balikpapan meraih peringkat Utama yang sebelumnya berada pada peringkat Nindya. Peringkat Nindya diraih oleh Kota Samarinda dan Kota Bontang. peringkat Madya diraih oleh Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur. Sementara untuk Predikat Pratama diraih Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser.

Saat ini sudah sembilan kabupaten/kota yang telah meraih capaian dalam penghargaan KLA, sementara Kabupaten Mahakam Ulu sudah melakukan deklarasi dan terus di advokasi oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri sedikitnya 300 peserta dari berbagai jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP dan SMA di Kalimantan Timur. Kegiatan ini juga dirangkai dengan seminar Hari Anak Nasional. Hadir menjadi narasumber Psikolog dari Yayasan Sinar Talenta Samarinda, Widarwati dan Perwakilan Polda Kaltim, Ipda Steven Saimaima. (dkp3akaltim/rdg)

Pencegahan Dan Penanganan Korban Kekerasan Menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kaltim

Balikpapan — Sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan perlu dilakukan penanganan melalui regulasi peraturan, penyediaan layanan korban, koordinasi, monitoring dan evaluasi. Kemudian melakukan pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan dan penguatan seluruh stakeholder serta penegakan hukum, sistem pencatatan dan pelaporan. Upaya lain adalah memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan terkait tindak pidana perdagangan orang, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, telah memberikan arahan agar fokus melakukan penangananTPPO.

“Dari hal tersebut, sangatlah diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh stakeholder, dan perempuan.pun harus berani untuk bersuara untuk mencegah kekerasan yang terjadi,” kata Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Antara Lembaga Layanan Dengan Aparat Penegak Hukum Tahun 2023, berlangsung di Hotel Blue Sky Balikpapan, Selasa (4/7/2023).

Soraya menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah terdata korban kekerasan yaitu pada tahun 2020 sebanyak 626 korban, tahun 2021 sebanyak 450 korban dan tahun 2022 sebanyak 1.012 korban.

“Dan yang cukup memprihatinkan bahwa kekerasan masih didominasi perempuan,” imbuh Soraya.

Sementara untuk TPPO di Kalimantan Timur tahun 2021 sebanyak 2 kasus dengan 2 korban, tahun 2022 sebanyak 6 kasus dengan 10 korban, dan tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 3 kasus dengan 4 korban.

Soraya meminta, hal ini wajib menjadi perhatian bersama karena Gubernur Kalimantan Timur telah menetapkan pencegahan dan penanganan korban kekerasan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU). Sehingga sangat diharapkan sekali adanya tren penurunan kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Oleh sebab itu mari kita fokuskan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka pencegahan dan penanganan korban kekerasan melalui kerjasama, sinergi dalam bentuk forum koordinasi serta dapat pula menciptakan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penurunan kekerasan terhadap perempuan,” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

Bimtek KHA Optimalkan Peran Forum Anak Se-Kaltim

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.  Untuk mewujudkannya tidak terlepas dari peran serta Forum Anak sebagai agen Pelopor dan Pelapor. Sebagaimana dalam Permen PPPA RI Nomor 1 Tahun 2022, dikatakan bahwa Forum Anak adalah wadah partisipasi anak sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan maupun kebutuhan anak tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam proses pembangunan.

“Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur terdapat wadah forum anak yang ada di Tingkat Provinsi maupun 10 kabupaten/kota. Melihat pentingnya forum anak ini, maka dalam mengoptimalkan Forum Anak dengan dibekali pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA),” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita pada kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak Bagi Forum Anak Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (26/6/2023).

Dalam implementasinya, terdapat 4 prinsip utama KHA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, dan penghargaan terhadap pandangan anak.

“Sehingga kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi,” imbuh Soraya.

Sedangkan hak-hak anak menurut KHA meliputi Hak Kelangsungan Hidup yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Hak Perlindungan yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. Hak Tumbuh Kembang yaitu hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Dan Hak Berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

Ia melanjutkan, anak perlu didengarkan pendapatnya oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan tokoh budaya. Partisipasi anak merupakan pengembangan diri dan pengembangan terintegrasi dengan etos demokrasi. Dengan partisipasi anak dapat membangun masyarakat sipil, efektivitas dan keberlanjutan serta membangun keterampilan hidup dan memungkinkan untuk perlindungan diri.

Soraya berharap praktik-praktik terbaik yang lakukan pemerintah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan forum anak dan mengimplementasikan perannya baik sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) maupun partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan (PAPP).  (dkp3akaltim/rdg)

Kemen PPPA Gelar Rakor Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak

Samarinda — Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan percepatan Kabupaten/Kota (KLA) di tahun depan akan membahas terkait Klaster II yang terdiri dari 5 indikator. Kalster II yaitu Lingkungan Keluarga  dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari perkawinan usia anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, PAUD-HI dan infrastruktur ramah anak.

Menyinggung pencegahan Perkawinan Anak, menjadi upaya yang dilakukan dalam mengurangi tingginya perkawinan anak yang dapat mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menyelamatkan anak- anak Indonesia yang harusnya tumbuh kembang secara optimal sesuai hak anak.

Walaupun capaian angka perkawinan anak menunjukkan penurunan yang signifikan, dan sudah diatas target RPJMN 2024 sebesar 8,74 namun masih diperlukan upaya kolaboratif untuk percepatan penurunan angka perkawinan anak. Sementara berdasarkan data BPS tahun 2022, capaian angka perkawinana anak di Kaltim yaitu 7,22. Perkawinan usia anak di Kaltim tahun 2022 yaitu sebanyak 780 anak. Dan hampir 85% anak perempuan yaitu sebanyak 633 anak dan anak laki-laki sebanyak 147 anak.

“Anak yang menikah di usia muda rawan terkena kanker serviks. Membuat peraturan bisa menurunkan angka perkawinan usia anak. Bisa dimulai dengan peraturan desa, dengan memuat sanksi administratif (denda) atau pencopotan jabatan kepala desa dan sanksi sosial. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka perkawinan anak, yang berhubungan dengan angka tindak kekerasan seksual, serta Mekanisme penanganan,” ujar Rohika pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak Di Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Swiss Belhotel Borneo Samarinda, Selasa (13/6/2023).

Sedangkan pengasuhan layak anak harus memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua dan keluarga wajib memastikan anak terpenuhi hak-haknya dan mencegah anak dari keterpisahan.

Pengembangn Taman Asuh Ceria (TARA) merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan anak sementara untuk anak-anak usia 0-6 tahun dari perempuan pekerja yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahap-tahap perkembangan anak.

Rohika manyebutkan tujuan pengembangan TARA yaitu tersedianya layanan TPA/Daycare dengan pengasuhan berbasis pemenuhan hak anak, untuk anak-anak dari perempuan pekerja di tingkat bawah dalam perusahaan. Menguatnya kemampuan keluarga dengan ayah dan ibu sebagai pekerja di perusahaan dalam mengasuh dan melindungi anak untuk mewujudkan keluarga yang sesuai hak anak. Tersedianya TPA/Daycare dengan layanan informasi, konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak. Menguatnya sinergitas kerjasama antara pemerintah, dunia usaha dan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak pengasuhan anak.

Terakhir, Rohika mengimbau Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan hal yang penting. “Dan koordinasikan dengan DLH harus ada tempat bermain yang ramah anak,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti Dinas PPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Fungsional Perencana Ahli Madya Asdep PHAPL, Suhaeni Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak –PHAPL Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpetua Kuayo, Spesialis Senior Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini, Tantoto Foundation Asesor Taman Asuh Ceria (TARA), Fitriana Herarti, dan Meilia Rachmawati, serta Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita. (dkp3akaltim/rdg)

Pengasuhan Positif Salah Satu Kunci Penting Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak

iTenggarong — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag), di tahun 2022, ada sebanyak 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus atau sedikit lebih rendah 17,54% dibandingkan pada tahun 2021 yaitu sebanyak 61.449 kasus. Sementara data perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan angka yang fluktuatif, yakni di Tahun 2018 sebanyak 953 anak, Tahun 2019 sebanyak 845 anak dan Tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1159 anak.

“Untuk tahun 2021, angka perkawinan usia anak mengalami sedikit penurunan yakni 70 anak, sehingga menjadi 1089 anak. Pada Tahun 2022 terjadi penurunan lagi yang cukup signifikan sebanyak 309 anak, yakni 780 anak dengan anak perempuan sebanyak 633 dan anak laki-laki sebanyak 147 anak,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Peran Pengasuhan Positf dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak, berlangsung di Hotel Grand Elty Singasana Tenggarong, Kamis (4/5/2023).

Ia menambahkan, dengan adanya penurunan angka perkawinan usia anak yang terus diupayakan, diharapkan bisa sejalan dengan mandat yang diamanahkan Presiden dalam RPJMN 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen tahun 2030.

Selain itu, pemerintah juga telah merubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kemudian melalui Instruksi Gubernur Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak,” imbuhnya.

Dalam Sustainable Development Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan kelima mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

Menurut Soraya, perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak. Seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi.

“Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” terang Soraya.

Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak, dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak, Bahkan dapat memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah dan penyakit berbahaya.

“Salah satu kunci penting dengan pengasuhan yang positif bagi anak oleh orang tua dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak,” harapnya.

Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Asisten Deputi PHA Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) Wilayah Kaltim Wahyu Nhira Utami, dan Pokja Penurunan AKI dan Stunting Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PAKIAS POGI) dr. Putri Sekar Wiyati. (dkp3akaltim/rdg)