Talkshow KDRT : Upaya Pencegahan dan Harapan Masa Depan

Samarinda — Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 67 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menggelar Talk Show Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (11/1/2024).

Dihadiri puluhan peserta, talkshow ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Seksi Tindak Lanjut, Mirza Alfian dan Psikolog Klinis, Ira Mayang Sari, serta dimoderatori oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Kaltim, Kholid Budhaeri.

Kepala UPTD PPA Provinsi Kaltim Kholid Budhaeri mengatakan bahwa komitmen UPTD PPA untuk melindungi masyarakat terutama perempuan dan anak juga direalisasikan melalui program-program yang sudah berjalan.

“Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” ujarnya.

Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap KDRT sehingga masyarakat pun perlu diberikan edukasi terkait pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang dapat menyebabkan KDRT serta dampaknya pada korban.

“Dalam konteks Kalimantan Timur, fenomena KDRT tidak bisa diabaikan. Statistik menunjukkan bahwa angka KDRT di wilayah ini terus meningkat, menciptakan kebutuhan mendesak untuk langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif,“ ujar Mirza

Selaras dengan hal itu, dari sudut pandang psikologi, upaya pencegahan KDRT yang bisa dilakukan adalah inisiatif seperti sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Ira pun memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan holistik dalam pencegahan KDRT, yang mencakup aspek pendidikan, dukungan psikologis dan perubahan budaya.

“Dalam menghadapi KDRT, saya percaya bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting. Seluruh pihak harus aware. Harus saling mendukung perlindungan untuk para korban,” sambung Ira.

Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya kesadaran bersama dan dukungan yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (diskominfokaltim/dkp3akaltim/rdg)

DAK-NF PPA Jangkau Layanan yang Tidak Terakomodir APBD

Samarinda — Maraknya kasus kekerasaan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur setiap tahunnya menuntut kinerja yang efektif dari semua elemen yang terkait. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdapat 1.012 laporan kasus kekerasaan pada tahun 2022 dan per Juni 2023 terdapat 495 laporan kasus kekerasan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual baik terhadap perempuan maupun anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, bahkan menjadi sorotan internasional. Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

”Namun, penyediaan layanan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah keterbatasan anggaran daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Soraya pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Evaluasi Kinerja UPTD PPA dan DAK NF bersama Tim Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian (KPAPO) Kementerian PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/7/2023).

Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Perlindungan Perempuan dan Anak, lanjut Soraya, merupakan solusi yang tepat dalam merespon permasalahan perlindungan perempuan dan anak dari segi anggaran di Indonesia saat ini. Melalui DAK NF Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan sebagai bagian dari prioritas nasional.

“Untuk Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diterima Provinsi Kaltim pada tahun 2021 sebesar Rp 453 juta, tahun 2022 sebesar Rp 453 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 423 juta,” terang Soraya.

Kegiatan layanan yang tidak terakomodir oleh APBD, maka diakomodir dengan DAK NF Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Seperti pemulangan korban, Visum et Repertum, Visum et Psikiatrikum, tes DNA, peningkatan kompetensi SDM di UPTD PPA melalui Manajemen Kasus dan Pelatihan Mediator diakomodir melalui anggaran DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)