DKP3A Kaltim Launching SI GENA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaunching Aksi Perubahan yang digagas Kepala Bidang SIGA Aulia Rina Novita dengan judul Akurasi Data Gender Dan Anak Melalui Sistem Data Gender Dan Anak (SI GENA), berlamgsung di Hotel Selyca Mulia, Senin (28/11/2022).

Aulia mengatakan SI GENA merupakan pedoman untuk menyelenggarakan Data Gender dan Anak berbasis elektronik. Gagasan ini terbentuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap kesetaraan gender yang ada di provinsi Kalimantan Timur secara sistematis dan terukur agar dapat dipergunakan sebagai perencanaan kegiatan yang responsif gender.

“Dalam pemanfaatan data gender dan anak ini sangat berguna sekali dalam hal pengambilan keputusan untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kesetaraan gender dan anak yang selama ini masuk dalam prasyarat pengarusutamaan gender (PUG) yang pada akhirnya dapat memberikan informasi yang akurat,” ujar Aulia.

Ia menambahkan, melalui SI GENA dapat memberikan informasi terkait akurasi data sebagai bahan perencanaan kegiatan dan dapat dijadikan dasar bagi kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait data pilah di daerah masing-masing.

“Serta SI GENA dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu sistem yang berbasis elektronik,” imbuhnya.

Aulia juga menjelaskan, data berasal dari beberapa instansi yang merupakan produsen data dan akan di olah di bidang SIGA dengan melibatkan pejabat struktural dan staf, selanjutnya ketika data sudah siap untuk di input, maka dilakukan input data ke SI GENA. Hasil data tersebut bisa dimanfaatkan oleh beberapa pengguna untuk keperluan bidang tugasnya masing-masing.

Ia berharap melalui Aksi Perubahan ini bias mendapatkan model data yang sistematis dan mudah untuk dipahami oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga kedepan dapat diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah untuk menjadi suatu kegiatan yang responsif gender dan mendapat perhatian secara penuh dari pemerintah.

“Akhirnya dapat diperoleh informasi data terpilah Kalimantan Timur yang selalu update dan penyediaan informasi data  yang sudah terpilah dapat digunakan untuk siapa saja terutama bagi pengambil kebijakan,” terang Aulia.

Sebagai informasi, inisiasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak di Kalimantan Timur. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Informasi dan Data Gender

Samarinda — Untuk mencapai suatu tujuan pembangunan diperlukan informasi sebagai data pendukung. Data tersebut dapat diperoleh melalui kerjasama antar perangkat daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu gabungan beberapa unsur perangkat daerah akan menghasilkan satu produk yang lebih baik.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, perlu adanya kelembagaan data terpilah atau Forum Data Provinsi Kaltim.

Ketersediaan data gender bermanfaat untuk penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran yang berbasis gender dan untuk mengetahui kondisi dan posisi baik perempuan maupun laki-laki di berbagai bidang.

“Selain itu sebagai alat untuk melakukan analisis gender, untuk mengetahui berbagai permasalahan serta ada tidaknya kesenjangan gender dan bahan evaluasi untuk mengetahui dampak dari kebijakan dan program pembangunan baik untuk laki-laki maupun perempuan,” terang Eka pada kegiatan Pelatihan Informasi dan Data Gender dengan tema “Sinegritas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Gender” Tahun 2022, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (13/9/2022).

Eka menambahkan, jenis data terdiri dari data terpilah menurut jenis kelamin, data terpilah menurut kelompok umur dan data kelembagaan.

“Untuk data kelembagaan terbagi menjadi dua yaitu kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan kelembagaan pengarusutamaan hak anak (PUHA),” imbuh Eka.

Ia berharap, terlaksananya kegiatan ini dapat membangun sinergi antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak. serta mampu mendokumentasikan data kasus yang masuk dengan baik.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 37 orang terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber dosen pengajar FKIP Universitas Mulawarman Samarinda Widyatmike Gede Mulawarman. (dkp3akaltim/rdg)

Soraya : Pentingnya Data Terpilah Anak Untuk Meningkatkan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Yang Responsif Gender dan Peduli Anak.

Samarinda — Dalam upaya memudahkan pengumpulan / pengolahan data terpilah anak khususnya pada OPD provinsi Kaltim maka diperlukan informasi sebagai data-data pendukung sehingga menghasilkan data yang sama dengan tujuan satu data Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data terpilah terutama data terpilah anak diharapkan dapat menjadi media bagi seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal untuk bersinergi terkait data-data terpilah yang berkaitan.

“Data ini selanjutnya menjadi bahan bagi perangkat daerah dalam merencanakan program dan kegiatan,” ujar Soraya pada kegiatan Pengumpulan / Pengolahan Data Terpilah Anak Provinsi Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Jumat (2/9/2022).

Soraya menjelaskan, jenis data pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA) terdiri dari lima kluster kebutuhan hak anak, meliputi pertama Hak Sipil dan Kebebasan, kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, ketiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, keempat Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, dan kelima Perlindungan Khusus.

Pentingnya Data Terpilah Anak bertujuan untuk mendorong unit perangkat daerah untuk mengumpulkan data terpilah anak agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Sehingga dalam menyusun perencanaan pembangunan ada data dasar / database yang digunakan sebagai acuan,” imbuhnya.

Selain itu, pentingnya data terpilah anak untuk membangun mekanisme koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan/pengolahan data terpilah anak dan meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak.

Dalam kesempatan tersebut, Soraya mencontohkan salah satu data terpilah anak yaitu data jumlah penduduk usia 0-18 tahun berkebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin laki-laki tahun 2021 untuk cacat fisik paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 23 orang, untuk cacat netra paling banyak di Kota Samarinda sebanyak 5 orang, cacat rungu paling di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 4 orang, cacat mental jiwa paling banyak di Kabupaten Kutai Katranegara sebanyak 5 anak, cacat fisik mental paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4 orang dan cacat lainnya paling banyak di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 6 orang.

Sementara data jumlah penduduk usia 0-18 tahun berkebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin perempuan tahun 2021 untuk cacat fisik paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 13 orang, untuk cacat netra paling banyak di Kabupaten Kutai Timur dan Berau sebanyak 1 orang, cacat rungu paling di Kota Samarinda sebanyak 5 orang, cacat mental jiwa paling banyak di Kabupaten Kutai Katranegara sebanyak 2 anak, cacat fisik mental paling banyak berada di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 2 orang dan cacat lainnya paling banyak di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 10 orang.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatnya komitmen para pengambil keputusan terhadap pelembagaan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia serta para penggunaannya untuk analisa gender dalam keseluruhan proses pembangunan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kaltim Hj. Nani Arbie dan Statisisi Ahli Muda Subkoordinator Fungsii Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Kaltim Joko Affandy Alhuda. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Terpilah Anak

Samarinda — Untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu melakukan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia khususnya data anak. Untuk mendukung pemenuhan hak anak perlu tersedia data dan informasi anak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, diharapkan para penentu kebijakan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dalam pembangunan yaitu dengan meningkatkan sinergitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Diperlukan pula indikator komposit untuk mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak,” ujarnya pada kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan Dan Pengayaan Data Terpilah Anak tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, data anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

Data anak dapat berisi persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya.

Sementara indek anak terdiri dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks tersebut merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia 

Indikator pembentuk  IPA ,IPHA, IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ke 4 dari 34 provinsi di Indonesia. Artinya kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.

Meskipun demikian, capaian nilai IPA belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan upaya optimal perlindungan anak di Provinsi Kaltim.

Baik Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) maupun Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA), capaian Provinsi Kaltim berada di atas rata-rata nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Statistisi Ahli Madya Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan  Statistisi Ahli Pertama Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Dian Surida. (dkp3akaltim/rdg)

Simfoni Kaltim Kaltim Catat 450 Kasus Kekerasan Sepanjang Tahun 2021

Balikpapan — Sepanjang tahun 2021, terdata sebanyak 450 kasus yang telah terlaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dengan korban sebanyak 513 orang.

“Pada tahun 2022 ini berpotensi terjadi peningkatan kasus, karena sampai dengan 1 Juni 2022 telah dilaporkan sebanyak 316 kasus dengan korban sebanyak 335 kasus, dengan komposisi korban dewasa sebanyak 55% dan korban anak sebanyak 45%,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita pada kegiatan Pelatihan Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Aplikasi Simfoni PPA, berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (16/6/2022).

Soraya menyebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan atau kenaikan kasus yang dilaporkan ke Simfoni PPA diantaranya, tergantung SDM pengelola data dan berdasarkan laporan masyarakat. Jika penyebabnya berkaitan keaktifan petugas/operator, maka perlu meningkatkan pengawasan.

“Jika berkaitan dengan kuantitas, maka sedapat mungkin tidak memutasi pengelola data atau melakukan rekruitmen pegawai. Jika berkaitan dengan kualitas, maka pengelola data perlu diberikan pelatihan keterampilan,” imbuh Soraya.

Sementara jika berdasarkan laporan masyarakat, minimnya informasi berkaitan sarana dan mekanisme pelaporan atau keengganan masyarakat untuk melaporkan karena khawatir namanya tercemar atau mendapat ancaman dari pelaku tindak kekerasan.

“Sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait pelaporan jika melihat atau mengalami kekerasan,” katanya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola data, perlu dilakukan pelatihan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan sehingga dapat mensosialisasikan sistem pencatatan, mengevaluasi kinerja dan menginput data korban kekerasan perempuan dan anak.

Sementara, untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel, perlu membangun sinergitas antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak serta mendokumentasikan data kasus yang diterima dengan baik.

“Ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Penyusunan Profil Gender dan Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, data gender dan anak bertujuan membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan.

Contoh Data Gender antara lain, angka harapan hidup menurut jenis kelamin, rata-rata lama sekolah menurut jenis kelamin, jumlah pengeluaran per kapita menurut jenis kelamin, jumlah perempuan dalam legislatif, yudikatif, eksekutif, dan jumlah PNS, eselon, fungsional terpilah menurut jenis kelamin.

“Sementara contoh Data Anak diantaranya, persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak dan persentase balita stunting,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Gender Dan Anak Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung do Hotel Gran Senyiur Balikpapan, (15/6/2022).

Soraya menyebut, berdasarkan arahan Kemen PPPA, data gender dan anak yang harus tersedia mencakup 5 sub urusan PPPA yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Disisi lain, tantangan dalam pengelolaan data selama ini masih belum optimal, karena masih terdapat permasalahan diantaranya dari segi aspek ketersediaan, aspek SDM dan aspek pengawasan, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk mangatasi hal tersebut.

“Sehingga perlu dilakukan upaya untuk mendapatkan informasi yang sama terkait data terpilah. Hal ini bertujuan untuk melihat pemerataan pembangunan terhadap perempuan dan anak di daerah yang menggambarkan capaian pembangunan dan upaya-upaya yang telah dan masih diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” imbuh Soraya.

Soraya berharap, penyusunan profil gender dan anak dapat menyajikan tren isu tematik daerah, sejalan dengan program PPPA dan disajikan dalam bentuk yang informatif dan mudah dipahami.

Hadir manjadi narasumber pada kegiatan ini Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan Statistisi Ahli Muda BPS Kaltim Joko Affandy Alhuda. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Rakortek SIGA Tahun 2022

Balikpapan — Kepala Dinas Kepnedudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita  mengatakan, data gender dan anak bermanfaat untuk mengidentifikasi perbedaan (kondisi/perkembangan) perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan . selain itu mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsif terhadap masalah, kebutuhan, perempuan dan laki-laki

“Juga mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (Rakortek SIGA) berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (14/6/2022).

Data Gender berisi data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sementara Data Anak berisi data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun atau 0-17 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

“Data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini, lanjut Soraya, merupakan salah satu syarat dari 7 pra syarat Pengarusutamaan Gender (PUG),” imbuh Soraya.

Berdasarkan sumber data SIGA Kemen PPPA, kelompok data terdiri dari 75 data anak, 107 data perempuan, 29 data demografi, 156 data capaian program dan data Desa Ramah dan Peduli Perempuan dan Anak  (DRPPA).

Ia juga menjelaskan, pemerintah provinsi bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat provinsi.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan regulasi melalui Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Nomor 6 Tahun 2022 . Pergub tersebut terdiri dari 8 Bab dan 22 Pasal yang memuat dan menjelaskan alur kewenangan dalam memberikan informasi data gender dan anak .

Selain itu, terbit pula regulasi terkait Tim Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2022, dan Pembentukan Tim Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022.

Kegiatan ini diikuti Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Tim Simfoni PPA Biro Data dan Kemen PPPA Iwan Setiawan, Kepala Bidang Statistik Diskominfo  Kaltim M. Adrie Dirga Sagita dan Kepala Seksi Data dan Informasi DP3AKB Jawa Barat Andhy Purwoko. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Pemantapan Aplikasi SIGA

Samarinda — Untuk mempercepat dan mempermudah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak Kalimantan Timur (SIGA Kaltim), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Pemantapan Rapat Koordinasi Pembuatan Aplikasi SIGA Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Kadis, Kamis (7/4/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pengembangan SIGA bertujuan untuk meningkatkan, melengkapi penyajian dan pengumpulan data gender dan anak. Ini dilakukan oleh sektor dan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA).

SIGA juga bertujuan sebagai upaya meningkatkan jaringan kerja terpadu daerah dan sektor sehingga sinergi penyediaan data-data gender dan anak dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien.

“SIGA diharapkan dapat memenuhi kebutuhan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Soraya.

Penetapan kebijakan atau proses perencanaan tidak akan terwujud dengan baik tanpa didukung oleh ketersedian data dan informasi yang akurat dan lengkap.

“Untuk itu agar pengelolaan data bisa lebih optimal lagi, perlu didukung dengan satu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus, maupun mengaksesnya,” imbuh Soraya.

Sementara, pengembang Aplikasi SIGA dari CV. Art Technology Bandung, Wildan Surya Nugraha mengatakan, perlu adanya persiapan lengkap terkait data dasar. Kebutuhan masing-masing data gender dan anak, mulai dari klasifikasi data, maupun kebutuhan tampilan data.

“Kebutuhan data yang diperlukan adalah data dasar, pemilahan dan design,” terang Wildan.

Selain itu, operator provinsi dan kabupaten/kota juga akan mendapatkan hak akses. Aplikasi ini akan dirancang secara dinamis sehingga operator dapat menambahkan indikator lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A – Biro Hukum Bahas Hasil Harmonisasi Rancangan Pergub SIGA

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan perlu mensinergikan data pilah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk aplikasi. Sehingga perlu ditetapkan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem tersebut.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem informasi data gender dan anak (SIGA) sehingga tersedia data yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan, maka Kaltim perlu meiliki sistem aplikasi SIGA dan pedomannya.

“Sehingga data dapat terupdate lebih mudah dan informasi yang sampaikan ke masyarakat adalah data yang falid,” ujar Soraya dalam Rapat Pemaparan Pembahasan Hasil Harmonisasi Terhadap Rancangan Pergub SIGA, berlangsung di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (13/10/2021).

Soraya menambahkan, pedoman Pergub SIGA sudah pernah di bahas tahun 2020. Pedoman berupa Pergub dan sudah lanjutan. Didalamnya terdapat lampiran untuk perangkat daerah.

“Rapat dengan Biro Hukum kali ini sebagai upaya lanjutan. Selanjutnya menunggu dari Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan tahun ini Pergub SIGA sudah bisa disahkan sehingga dapat menjasi pedoman bagi kabupaten/kota,” terang Soraya.

Diakui Soraya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbanagan partisipasi laki-laki dan perempuan terus di dorong secara maksimal disemua aspek kehidupan. Selain itu, data terpilah melalui sistem informasi gender dan anak merupakan salah satu dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG). (dkp3akaltim/dell)

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Analisis Data Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita melalui Kabid Sistem Informasi Data Gender dan Anak (SIGA), Iwan Setiawan mengatakan ketersediaan data dan indikator terkait kekerasan terhadap anak di Indones khususnya Kalimantan Timur masih sangat terbatas.

“Karenanya penting sekali untuk meningkatkan ketersediaan data mengenai prevalensi kekerasan yang dialami oleh anak dalam segala kondisi agar dapat memonitor secara seksama segala kemajuan pada anak,” ujar Iwan pada kegiatan Bimtek Analisis Data Anak khususnya Analisis Data Kekerasan Terhadap Anak, berlangsung di Hotel Selyca Muali Samarinda, Kamis (7/10/2021).

Tantangan utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kalimantan Timur adalah ketersediaan data dan informasi kekerasan anak.

“Saat ini informasi terkait tingkat kekerasan terhadap anak sangat diperlukan agar kebijakan dan program perlindungan dan pencegahan anak dari tindak kekerasan dapat dirumuskan secara efektif,” imbuh Iwan.

Ia berharap melalui bimtek ini dapat memperkuat dan mendorong ketersedian sumber daya terlatih baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga mampu menganalisis dan mengolah data kekerasan terhadap anak.

Iwan menambahkan, penggunaan sistem pelaporan terhadap anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Provinsi Kalimantan Timur telah berjalan cukup efektif dalam memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap anak. Hal tersebut memudahkan pengambil kebijakan dalam rangka mengakhiri kekerasan terhadap anak.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kabid PPA DKP3A Kaltim Junainah dan Statistik Muda BPS Kaltim Ika Ayunigtyas. (dkp3akaltim/fjr/dell)