Lima Data yang Harus Tersedia Dalam Aplikasi SIGA

Balikpapan —- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan terdapat dua data penting di Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) yaitu data gender dan data anak. Data Gender merupakan data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. sementara Data Anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun atau 0-17 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

Data gender dan data anak tersebut sangat penting untuk mengetahui kondisi laki-laki dan perempuan. Data terpilah berdasarkan jenis kelamin ini menjadi inti dalam menghasilkan data gender, yaitu informasi yang mengandung isu gender, termasuk di dalamnya isu anak.

“Data Gender dan Data Anak yang harus disediakan mencakup lima sub urusan bidang PPPA yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Data Gender dan Data Anak Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim Tahun 2024, berlangsung di Hotel Four Points Balikpapan, Kamis (7/3/2024).

Soraya menambahkan selain ketersediakan data, pemahaman dan SDM para pengelola data harus ditingkatkan sehingga data dapat disajikan up to date, komperhensif dan mutakhir.

“Maka diadakan Pelatihan Data Gender dan Data Anak melalui aplikasi SIGA KALTIM. Operator bisa melakukan pengimputan data sesuai dengan indikator dan elemen data yang tersedia pada sistem tersebut sehingga data dapat disajikan secara up-to date, komperhensif dan mutakhir,” imbuh Soraya.

Sebagai informasi, SIGA merupakan aplikasi yang menjadi rumah besar satu data terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nasional (one stop service data), Sementara SIGA Kaltim merupakan replikasi sistem SIGA dimana data dan informasi yang disajikan bersumber dari Dinas PPPA se Kaltim dan perangkat daerah terkait yang dihimpun oleh Dinas PPPA.

Soraya berharap, data gender dan data anak dapat bermanfaat bagi proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan.

Meski Menempati Urutan Ke 5 Terendah Persentase Anak Yang Bekerja Tahun 2022 Soraya Minta Semua Pihak Upayan Program Perlindungan Anak

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menginisiasi Seminar Data Pekerja Anak Formal dan Informal Lingkup Perkotaan dan Pedesaan Kalimantan Timur Tahun 2023 berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (18/10/20230).

Kepala Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Lima Arahan Presiden yang salah satunya menyebutkan Penurunan Pekerja Anak. Permasalahan pekerja anak merupakan isu penting secara nasional. Ini juga tertuang di dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, tentang program penurunan pekerja anak.

“Penduduk Kaltim pada semester satu tahun 2023 berjumlah 3.970.764 jiwa. Sementara jumlah penduduk usia anak yaitu 1.240.425 jiwa dengan rincian 641.406 anak laki-laki dan 599.019 anak perempuan,” ujar Soraya.

Ia melannjutkan, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS tahun  2022, persentase anak usia 10-17 tahun yang bekerja di Kalimantan Timur 6,56 % sedangkan angka pekerja anak mencapai 3,11 %.

“Sedangkan berdasarkan data Sakernas BPS tahun 2022, Provinsi dengan persentase anak umur 10-17 tahun yang bekerja paling tinggi adalah Sulawesi Barat (20,78 persen). Kemudian Papua dan NTT. Sedangkan Provinsi dengan persentase, anak umur 10-17 tahun yang bekerja paling rendah adalah DKI Jakarta (1,82 persen). Provinsi Kalimantan Timur menempati urutan ke 5 terendah (5,10%),” terang Soraya.

Selanjutnya berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2022, Provinsi DKI Jakarta  menjadi provinsi dengan  persentase pekerja anak  terendah di Indonesia yaitu 0,41 %. Di sisi lain, Provinsi Kalimantan Timur berada pada urutan keenam dengan persentase  pekerja anak  di  Indonesia pada tahun 2022 yaitu 1,17 %.

Meski terjadi tren penurunan, Soraya berharap semua pihak harus terus berupaya agar melakukan strategi melalui kebijakan dan program perlindungan anak serta pengembangan model desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak.

Sebagai informasi, Persentase Anak Umur 10-17 Tahun yang Bekerja Menurut Jenis Kelamin, Tipe Daerah dan Lapangan Pekerjaan Utama Tahun 2022, secara keseluruhan yang bekerja di perkotaan, memiliki persentase tertinggi pada lapangan pekerjaan jenis jasa yaitu 71,33%. Sementara anak di pedesaan, memiliki persentase tertinggi pada lapangan pekerjaan jenis pertanian yaitu 51,11%

Anak laki-laki maupun perempuan, baik yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan, secara keseluruhan lebih banyak bekerja di sektor informal. Persentase anak yang bekerja menurut status pekerjaan utama paling tinggi adalah sebagai pekerja keluarga/tidak dibayar baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sedangkan, anak yang bekerja dengan status sebagai buruh/karyawan/pegawai lebih banyak di perkotaan di banding pedesaan. (dkp3akaltim/rdg)

IPA, IPHA Dan IPKA Indikator Pembangunan Perlindungan Anak, Kaltim Berada Diatas Rata-Rata Nasional

Samarinda — Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) merupakan indikator pembangunan perlindungan anak. Sejak tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dan melibatkan kementerian/lembaga terkait melakukan pengembangan baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), Aulia Rina Novita mengatakan saat ini sudah sampai pada tahap penghitungan IPA, IPHA, IPKA. Penghitungan ini mengacu pada konvensi hak anak terdiri dari Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III Kesehatan Dasar dan kesejahteraan, Klaster IV Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, dan Klaster V Perlindungan Khusus.

“Indikator pembentuk IPA,IPHA,IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA),” ujar Aulia pada kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Ground Check Hasil Penghitungan Indikator IPA, IPHA, dan IPKA Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Ruap Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2023).

Aulia melanjutkan, berdasarkan data Kementerian PPPA dan BPS, Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020 Provinsi Kaltim berada pada peringkat keempat dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Provinsi Kalimantan Timur berada di atas rata-rata nasional.

“Untuk IPHA Kaltim berada di posisi keenam yaitu 70,76 diatas capaian nasional yaitu 65,56. Bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua yaitu 83,62, setelah DKI Jakarta,” imbuh Aulia.

Sedangkan untuk IPA kabupaten/kota capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 79,47 disusul Kabupaten Berau 74,99. Untuk IPKA capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 75,42 disusul Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 72,06. Sementara IPKA capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 92,21 disusul Kota Samarinda 87,52.

Ia berharap penghitungan indikator IPA, IPHA, dan IPKA mampu menjadi barometer capaian perlindungan anak bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan perencanaan sekaligus sebagai bahan monitoring untuk melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi.(dkp3akaltim/rdg)

SIGA Merupakan Portal Satu Data Gender dan Anak

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan ada empat poin yang menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Teknis Sistem Data Gender dan Anak kali ini, yaitu a<span;>pa itu data gender dan anak, manfaat data gender dan anak, regulasi data gender dan anak,  serta apa pentingnya pengolahan dan analisis data

Ketersediaan Data Terpilah merupakan support dari data statistik yang merupakan salah satu prasyaratnya yang akan di bedakan menurut data kuantitatif dan kualitatif. <span;>Manfaat data dapat dijadikan bahan dokumentasi dan alat bukti informasi, untuk memonitoring kegiatan yang sudah dilaksanakan sekaligus bahan evaluasi atas capaian terhadap target yang sudah ditetapkan. Data juga dapat bermanfaat dalam perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah.

“Sementara data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan,” ujar Soraya pada kegiatan <span;>Rapat Koordinasi Teknis Sistem Data Gender dan Anak Tahun 2023, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Senin (26/6/2023).

Pentingnya pengolahan dan analisis data gender dan anak adalah rangkaian proses untuk mendapat data yang berkualitas dan mudah untuk di akses.

Namun, permasalahan umum yang sering terjadi saat pengolahan data gender adalah terkait aspek ketersediaan data, aspek SDM dan aspek pengawasan terhadap data tersebut, sehingga perlu komitmen bersama dalam keakuratan data yang akan diterbitkan tertutama terhadap analisis data gender dalam perencanaan pembangunan <span;>daerah yang belum dijadikan instrumen pengawasan perencanaan penganggaran di daerah.

Sehingga penguatan SIGA didasari karena merupakan portal satu data gender dan anak. Diharapkan dapat mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas data gender dan anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak. (dkp3akaltim/rdg)

Sistem Informasi Gender dan Anak, Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Data Dasar Untuk Melakukan Analisa Keadaan

Tanjung Redeb — Dalam rangka ketersediaan data dan informasi gender dan anak maka diperlukan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) yang dapat mendukung penyediaan informasi dalam proses pengambilan keputusan pimpinan, proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program/kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta sekaligus sebagai sarana yang menjembatani proses pengumpulan data gender dan anak dari kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita meallui Kepala Bidang SIGA, Aulia Rina Novita mengatakan, tersedianya aplikasi SIGA sebagai sistem online yang terintegrasi dengan sistem di daerah.

“Melalui Aplikasi SIGA diharapkan tersedianya data dan informasi gender dan anak yang akurat, valid dan ter-update sebagai bahan perumusan kebijakan dan perencanaan kegiatan yang terpadu antar OPD terkait serta penyusunan laporan,” ujarnya pada kegiatan elatihan Sistem Informasi Data Anak (SIGA) Kabupaten/Kota Tahun 2023, berlangsung di Hotel Grand Parama Tanjung Redeb, Rabu (7/6/2023).

Aulia mencontohkan, salah satu data terpilah anak berdasarkan jenis kelamin yaitu kepemilikan akta kelahiran pada tahun 2022 di Kabupaten Berau yaitu jumlah anak sebanyak 83.318 jiwa terdiri dari 42.980 anak laki-laki dan 40.338 anak perempuan. Cakupan kepemilikan akta kelahiran sebanyak 54.250 terdiri dari 27.749 (65,11%) anak laki-laki dan 26.501 anak perempuan.

Harapannya setiap OPD berkomitmen untuk membangun data terpilah. Komitmen tersebut mempermudah dan mempercepat pengumpulan data pilah SIGA sehingga dapat menyajikan data SIGA yang terpilah, valid, spesifik dan mutakhir.

“Hal ini sebagai upaya mewujudkan kesetaraan gender dan sebagai data dasar untuk melakukan analisa keadaan sehingga kita bisa mendukung penentuan keputusan,” terangnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

Pelatihan Aplikasi SIGA Bagi Perangkat Daerah Provinsi Kaltim

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan secara terus menerus kita telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data secara manual. Dengan tersedianya aplikasi sistem informasi data gender dan anak diharapkan dapat memudahkan dalam penginputan data untuk diolah, dihapus, dan diubah sesuai dengan data yang ada perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu meningkatkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Maka salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut umur dan jenis kelamin,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Data Anak (Siga) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Senin (5/6/2023).

Informasi data yang diinput pada saat ini adalah data terpilah anak, yang bertujuan mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan hak-hak anak khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa data anak adalah data menegenai kondisi anak perempuan dan anak laki – laki yang terpilah menurut kategori umur,” imbuhnya.

Soraya menyebutkan data terpilah anak yang harus tersedia adalah data yang mengacu pada konvensi hak anak (KHA) yaitu Data Pemenuhan Hak Anak meliputi, jumlah anak menurut kelompok umur, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak (kepemilikan akte kelahiran, akses internet, dan Forum Anak), Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif (anak terlantar, perkawinan anak, anak yang tidak tinggal bersama kedua orang tuanya), Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (Imunisasi, ASI, keluhan kesehatan, dan lain-lain), dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (pendidikan yang ditamatkan, lama sekolah, mengikuti ekstrakulikuler dan lain-lain).

Kemudian Data Perlindungan Khusus Anak meliputi anak dalam situasi darurat atau anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi atau anak yang diekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba atau anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV dan AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, adan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak kejahatan seksual, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak korban perlakuan salah dan penelataran, Anak Penyandang Disabilitas, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, Serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Pengumpulan data terpilah anak secara sistematis ini bertujuan untuk menuju Satu Data Indonesia dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para pengelola data serta sesuai dengan indikator dan elemen data yang sudah tersedia pada Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA Kaltim) sehingga data dapat disajikan secara up-to date, konperhensip. (dkp3akaltim/rdg)

Tingkatkan Kapasitas Pengelola Data se Kaltim Melalui Rapat Kerja Evaluasi Simfoni PPA

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan  ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan atau kenaikan kasus kekerasan yang dilaporkan ke aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Pertama, sumber daya manusia (SDM) pengelola data. Jika penyebabnya adalah berkaitan keaktifan petugas/operator, maka perlu di tingkatkan pengawasannya. Jika berkaitan dengan kuantitas, maka sedapat mungkin tidak memutasi pengelola data atau melakukan rekruitmen pegawai.

“Namun jika berkaitan dengan kualitas, maka pengelola data perlu diberikan pelatihan keterampilan sistem pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Simfoni PPA,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Simfoni PPA, berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/5/2023).

Selain itu, lanjut Soraya, tergantung laporan masyarakat, misalnya disebabkan minimnya informasi berkaitan sarana dan mekanisme pelaporan atau keengganan masyarakat untuk melaporkan karena khawatir namanya tercemar atau mendapat ancaman dari pelaku tindak kekerasan.

Untuk meningkatkan kapasitas pengelola data, DKP3A Provinsi Kalimantan Timur  menggelar pelatihan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan sehingga dapat mensosialisasikan sistem pencatatan, mengevaluasi kinerja dan menginput data korban kekerasan perempuan dan anak.

Sedangkan untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel, perlu membangun sinergitas antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak, dan mendokumentasikan data kasus yang masuk dengan baik.

“Selain pembekalan bagi pengola data Simfoni PPA, kami juga mengimbau masyarakat untuk berani speak up jika melihat atau mengalami kasus kekerasan. Masyarakat tidak perlu takut karena akan mendapat pendampingan,” terang Soraya.

Dengan sistem pencatatan kasus yang akurat akan menyajikan ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Launching SI GENA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaunching Aksi Perubahan yang digagas Kepala Bidang SIGA Aulia Rina Novita dengan judul Akurasi Data Gender Dan Anak Melalui Sistem Data Gender Dan Anak (SI GENA), berlamgsung di Hotel Selyca Mulia, Senin (28/11/2022).

Aulia mengatakan SI GENA merupakan pedoman untuk menyelenggarakan Data Gender dan Anak berbasis elektronik. Gagasan ini terbentuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap kesetaraan gender yang ada di provinsi Kalimantan Timur secara sistematis dan terukur agar dapat dipergunakan sebagai perencanaan kegiatan yang responsif gender.

“Dalam pemanfaatan data gender dan anak ini sangat berguna sekali dalam hal pengambilan keputusan untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kesetaraan gender dan anak yang selama ini masuk dalam prasyarat pengarusutamaan gender (PUG) yang pada akhirnya dapat memberikan informasi yang akurat,” ujar Aulia.

Ia menambahkan, melalui SI GENA dapat memberikan informasi terkait akurasi data sebagai bahan perencanaan kegiatan dan dapat dijadikan dasar bagi kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait data pilah di daerah masing-masing.

“Serta SI GENA dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu sistem yang berbasis elektronik,” imbuhnya.

Aulia juga menjelaskan, data berasal dari beberapa instansi yang merupakan produsen data dan akan di olah di bidang SIGA dengan melibatkan pejabat struktural dan staf, selanjutnya ketika data sudah siap untuk di input, maka dilakukan input data ke SI GENA. Hasil data tersebut bisa dimanfaatkan oleh beberapa pengguna untuk keperluan bidang tugasnya masing-masing.

Ia berharap melalui Aksi Perubahan ini bias mendapatkan model data yang sistematis dan mudah untuk dipahami oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga kedepan dapat diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah untuk menjadi suatu kegiatan yang responsif gender dan mendapat perhatian secara penuh dari pemerintah.

“Akhirnya dapat diperoleh informasi data terpilah Kalimantan Timur yang selalu update dan penyediaan informasi data  yang sudah terpilah dapat digunakan untuk siapa saja terutama bagi pengambil kebijakan,” terang Aulia.

Sebagai informasi, inisiasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak di Kalimantan Timur. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Informasi dan Data Gender

Samarinda — Untuk mencapai suatu tujuan pembangunan diperlukan informasi sebagai data pendukung. Data tersebut dapat diperoleh melalui kerjasama antar perangkat daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu gabungan beberapa unsur perangkat daerah akan menghasilkan satu produk yang lebih baik.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, perlu adanya kelembagaan data terpilah atau Forum Data Provinsi Kaltim.

Ketersediaan data gender bermanfaat untuk penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran yang berbasis gender dan untuk mengetahui kondisi dan posisi baik perempuan maupun laki-laki di berbagai bidang.

“Selain itu sebagai alat untuk melakukan analisis gender, untuk mengetahui berbagai permasalahan serta ada tidaknya kesenjangan gender dan bahan evaluasi untuk mengetahui dampak dari kebijakan dan program pembangunan baik untuk laki-laki maupun perempuan,” terang Eka pada kegiatan Pelatihan Informasi dan Data Gender dengan tema “Sinegritas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Gender” Tahun 2022, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (13/9/2022).

Eka menambahkan, jenis data terdiri dari data terpilah menurut jenis kelamin, data terpilah menurut kelompok umur dan data kelembagaan.

“Untuk data kelembagaan terbagi menjadi dua yaitu kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan kelembagaan pengarusutamaan hak anak (PUHA),” imbuh Eka.

Ia berharap, terlaksananya kegiatan ini dapat membangun sinergi antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak. serta mampu mendokumentasikan data kasus yang masuk dengan baik.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 37 orang terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber dosen pengajar FKIP Universitas Mulawarman Samarinda Widyatmike Gede Mulawarman. (dkp3akaltim/rdg)

Soraya : Pentingnya Data Terpilah Anak Untuk Meningkatkan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Yang Responsif Gender dan Peduli Anak.

Samarinda — Dalam upaya memudahkan pengumpulan / pengolahan data terpilah anak khususnya pada OPD provinsi Kaltim maka diperlukan informasi sebagai data-data pendukung sehingga menghasilkan data yang sama dengan tujuan satu data Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data terpilah terutama data terpilah anak diharapkan dapat menjadi media bagi seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal untuk bersinergi terkait data-data terpilah yang berkaitan.

“Data ini selanjutnya menjadi bahan bagi perangkat daerah dalam merencanakan program dan kegiatan,” ujar Soraya pada kegiatan Pengumpulan / Pengolahan Data Terpilah Anak Provinsi Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Jumat (2/9/2022).

Soraya menjelaskan, jenis data pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA) terdiri dari lima kluster kebutuhan hak anak, meliputi pertama Hak Sipil dan Kebebasan, kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, ketiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, keempat Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, dan kelima Perlindungan Khusus.

Pentingnya Data Terpilah Anak bertujuan untuk mendorong unit perangkat daerah untuk mengumpulkan data terpilah anak agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Sehingga dalam menyusun perencanaan pembangunan ada data dasar / database yang digunakan sebagai acuan,” imbuhnya.

Selain itu, pentingnya data terpilah anak untuk membangun mekanisme koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan/pengolahan data terpilah anak dan meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak.

Dalam kesempatan tersebut, Soraya mencontohkan salah satu data terpilah anak yaitu data jumlah penduduk usia 0-18 tahun berkebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin laki-laki tahun 2021 untuk cacat fisik paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 23 orang, untuk cacat netra paling banyak di Kota Samarinda sebanyak 5 orang, cacat rungu paling di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 4 orang, cacat mental jiwa paling banyak di Kabupaten Kutai Katranegara sebanyak 5 anak, cacat fisik mental paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4 orang dan cacat lainnya paling banyak di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 6 orang.

Sementara data jumlah penduduk usia 0-18 tahun berkebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin perempuan tahun 2021 untuk cacat fisik paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 13 orang, untuk cacat netra paling banyak di Kabupaten Kutai Timur dan Berau sebanyak 1 orang, cacat rungu paling di Kota Samarinda sebanyak 5 orang, cacat mental jiwa paling banyak di Kabupaten Kutai Katranegara sebanyak 2 anak, cacat fisik mental paling banyak berada di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 2 orang dan cacat lainnya paling banyak di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 10 orang.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatnya komitmen para pengambil keputusan terhadap pelembagaan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia serta para penggunaannya untuk analisa gender dalam keseluruhan proses pembangunan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kaltim Hj. Nani Arbie dan Statisisi Ahli Muda Subkoordinator Fungsii Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Kaltim Joko Affandy Alhuda. (dkp3akaltim/rdg)