DKP3A Kaltim Gelar Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Terpilah Anak

Samarinda — Untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu melakukan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia khususnya data anak. Untuk mendukung pemenuhan hak anak perlu tersedia data dan informasi anak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, diharapkan para penentu kebijakan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dalam pembangunan yaitu dengan meningkatkan sinergitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Diperlukan pula indikator komposit untuk mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak,” ujarnya pada kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan Dan Pengayaan Data Terpilah Anak tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, data anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

Data anak dapat berisi persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya.

Sementara indek anak terdiri dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks tersebut merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia 

Indikator pembentuk  IPA ,IPHA, IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ke 4 dari 34 provinsi di Indonesia. Artinya kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.

Meskipun demikian, capaian nilai IPA belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan upaya optimal perlindungan anak di Provinsi Kaltim.

Baik Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) maupun Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA), capaian Provinsi Kaltim berada di atas rata-rata nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Statistisi Ahli Madya Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan  Statistisi Ahli Pertama Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Dian Surida. (dkp3akaltim/rdg)

Simfoni Kaltim Kaltim Catat 450 Kasus Kekerasan Sepanjang Tahun 2021

Balikpapan — Sepanjang tahun 2021, terdata sebanyak 450 kasus yang telah terlaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dengan korban sebanyak 513 orang.

“Pada tahun 2022 ini berpotensi terjadi peningkatan kasus, karena sampai dengan 1 Juni 2022 telah dilaporkan sebanyak 316 kasus dengan korban sebanyak 335 kasus, dengan komposisi korban dewasa sebanyak 55% dan korban anak sebanyak 45%,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita pada kegiatan Pelatihan Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Aplikasi Simfoni PPA, berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (16/6/2022).

Soraya menyebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan atau kenaikan kasus yang dilaporkan ke Simfoni PPA diantaranya, tergantung SDM pengelola data dan berdasarkan laporan masyarakat. Jika penyebabnya berkaitan keaktifan petugas/operator, maka perlu meningkatkan pengawasan.

“Jika berkaitan dengan kuantitas, maka sedapat mungkin tidak memutasi pengelola data atau melakukan rekruitmen pegawai. Jika berkaitan dengan kualitas, maka pengelola data perlu diberikan pelatihan keterampilan,” imbuh Soraya.

Sementara jika berdasarkan laporan masyarakat, minimnya informasi berkaitan sarana dan mekanisme pelaporan atau keengganan masyarakat untuk melaporkan karena khawatir namanya tercemar atau mendapat ancaman dari pelaku tindak kekerasan.

“Sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait pelaporan jika melihat atau mengalami kekerasan,” katanya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola data, perlu dilakukan pelatihan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan sehingga dapat mensosialisasikan sistem pencatatan, mengevaluasi kinerja dan menginput data korban kekerasan perempuan dan anak.

Sementara, untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel, perlu membangun sinergitas antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak serta mendokumentasikan data kasus yang diterima dengan baik.

“Ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Penyusunan Profil Gender dan Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, data gender dan anak bertujuan membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan.

Contoh Data Gender antara lain, angka harapan hidup menurut jenis kelamin, rata-rata lama sekolah menurut jenis kelamin, jumlah pengeluaran per kapita menurut jenis kelamin, jumlah perempuan dalam legislatif, yudikatif, eksekutif, dan jumlah PNS, eselon, fungsional terpilah menurut jenis kelamin.

“Sementara contoh Data Anak diantaranya, persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak dan persentase balita stunting,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Gender Dan Anak Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung do Hotel Gran Senyiur Balikpapan, (15/6/2022).

Soraya menyebut, berdasarkan arahan Kemen PPPA, data gender dan anak yang harus tersedia mencakup 5 sub urusan PPPA yaitu kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Disisi lain, tantangan dalam pengelolaan data selama ini masih belum optimal, karena masih terdapat permasalahan diantaranya dari segi aspek ketersediaan, aspek SDM dan aspek pengawasan, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk mangatasi hal tersebut.

“Sehingga perlu dilakukan upaya untuk mendapatkan informasi yang sama terkait data terpilah. Hal ini bertujuan untuk melihat pemerataan pembangunan terhadap perempuan dan anak di daerah yang menggambarkan capaian pembangunan dan upaya-upaya yang telah dan masih diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” imbuh Soraya.

Soraya berharap, penyusunan profil gender dan anak dapat menyajikan tren isu tematik daerah, sejalan dengan program PPPA dan disajikan dalam bentuk yang informatif dan mudah dipahami.

Hadir manjadi narasumber pada kegiatan ini Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan Statistisi Ahli Muda BPS Kaltim Joko Affandy Alhuda. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Rakortek SIGA Tahun 2022

Balikpapan — Kepala Dinas Kepnedudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita  mengatakan, data gender dan anak bermanfaat untuk mengidentifikasi perbedaan (kondisi/perkembangan) perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan . selain itu mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsif terhadap masalah, kebutuhan, perempuan dan laki-laki

“Juga mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (Rakortek SIGA) berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (14/6/2022).

Data Gender berisi data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sementara Data Anak berisi data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun atau 0-17 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

“Data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini, lanjut Soraya, merupakan salah satu syarat dari 7 pra syarat Pengarusutamaan Gender (PUG),” imbuh Soraya.

Berdasarkan sumber data SIGA Kemen PPPA, kelompok data terdiri dari 75 data anak, 107 data perempuan, 29 data demografi, 156 data capaian program dan data Desa Ramah dan Peduli Perempuan dan Anak  (DRPPA).

Ia juga menjelaskan, pemerintah provinsi bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat provinsi.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan regulasi melalui Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Nomor 6 Tahun 2022 . Pergub tersebut terdiri dari 8 Bab dan 22 Pasal yang memuat dan menjelaskan alur kewenangan dalam memberikan informasi data gender dan anak .

Selain itu, terbit pula regulasi terkait Tim Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2022, dan Pembentukan Tim Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022.

Kegiatan ini diikuti Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Tim Simfoni PPA Biro Data dan Kemen PPPA Iwan Setiawan, Kepala Bidang Statistik Diskominfo  Kaltim M. Adrie Dirga Sagita dan Kepala Seksi Data dan Informasi DP3AKB Jawa Barat Andhy Purwoko. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Pemantapan Aplikasi SIGA

Samarinda — Untuk mempercepat dan mempermudah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak Kalimantan Timur (SIGA Kaltim), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Pemantapan Rapat Koordinasi Pembuatan Aplikasi SIGA Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Kadis, Kamis (7/4/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pengembangan SIGA bertujuan untuk meningkatkan, melengkapi penyajian dan pengumpulan data gender dan anak. Ini dilakukan oleh sektor dan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA).

SIGA juga bertujuan sebagai upaya meningkatkan jaringan kerja terpadu daerah dan sektor sehingga sinergi penyediaan data-data gender dan anak dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien.

“SIGA diharapkan dapat memenuhi kebutuhan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Soraya.

Penetapan kebijakan atau proses perencanaan tidak akan terwujud dengan baik tanpa didukung oleh ketersedian data dan informasi yang akurat dan lengkap.

“Untuk itu agar pengelolaan data bisa lebih optimal lagi, perlu didukung dengan satu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus, maupun mengaksesnya,” imbuh Soraya.

Sementara, pengembang Aplikasi SIGA dari CV. Art Technology Bandung, Wildan Surya Nugraha mengatakan, perlu adanya persiapan lengkap terkait data dasar. Kebutuhan masing-masing data gender dan anak, mulai dari klasifikasi data, maupun kebutuhan tampilan data.

“Kebutuhan data yang diperlukan adalah data dasar, pemilahan dan design,” terang Wildan.

Selain itu, operator provinsi dan kabupaten/kota juga akan mendapatkan hak akses. Aplikasi ini akan dirancang secara dinamis sehingga operator dapat menambahkan indikator lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A – Biro Hukum Bahas Hasil Harmonisasi Rancangan Pergub SIGA

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan perlu mensinergikan data pilah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk aplikasi. Sehingga perlu ditetapkan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem tersebut.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem informasi data gender dan anak (SIGA) sehingga tersedia data yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan, maka Kaltim perlu meiliki sistem aplikasi SIGA dan pedomannya.

“Sehingga data dapat terupdate lebih mudah dan informasi yang sampaikan ke masyarakat adalah data yang falid,” ujar Soraya dalam Rapat Pemaparan Pembahasan Hasil Harmonisasi Terhadap Rancangan Pergub SIGA, berlangsung di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (13/10/2021).

Soraya menambahkan, pedoman Pergub SIGA sudah pernah di bahas tahun 2020. Pedoman berupa Pergub dan sudah lanjutan. Didalamnya terdapat lampiran untuk perangkat daerah.

“Rapat dengan Biro Hukum kali ini sebagai upaya lanjutan. Selanjutnya menunggu dari Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan tahun ini Pergub SIGA sudah bisa disahkan sehingga dapat menjasi pedoman bagi kabupaten/kota,” terang Soraya.

Diakui Soraya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbanagan partisipasi laki-laki dan perempuan terus di dorong secara maksimal disemua aspek kehidupan. Selain itu, data terpilah melalui sistem informasi gender dan anak merupakan salah satu dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG). (dkp3akaltim/dell)

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Analisis Data Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita melalui Kabid Sistem Informasi Data Gender dan Anak (SIGA), Iwan Setiawan mengatakan ketersediaan data dan indikator terkait kekerasan terhadap anak di Indones khususnya Kalimantan Timur masih sangat terbatas.

“Karenanya penting sekali untuk meningkatkan ketersediaan data mengenai prevalensi kekerasan yang dialami oleh anak dalam segala kondisi agar dapat memonitor secara seksama segala kemajuan pada anak,” ujar Iwan pada kegiatan Bimtek Analisis Data Anak khususnya Analisis Data Kekerasan Terhadap Anak, berlangsung di Hotel Selyca Muali Samarinda, Kamis (7/10/2021).

Tantangan utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kalimantan Timur adalah ketersediaan data dan informasi kekerasan anak.

“Saat ini informasi terkait tingkat kekerasan terhadap anak sangat diperlukan agar kebijakan dan program perlindungan dan pencegahan anak dari tindak kekerasan dapat dirumuskan secara efektif,” imbuh Iwan.

Ia berharap melalui bimtek ini dapat memperkuat dan mendorong ketersedian sumber daya terlatih baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga mampu menganalisis dan mengolah data kekerasan terhadap anak.

Iwan menambahkan, penggunaan sistem pelaporan terhadap anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Provinsi Kalimantan Timur telah berjalan cukup efektif dalam memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap anak. Hal tersebut memudahkan pengambil kebijakan dalam rangka mengakhiri kekerasan terhadap anak.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kabid PPA DKP3A Kaltim Junainah dan Statistik Muda BPS Kaltim Ika Ayunigtyas. (dkp3akaltim/fjr/dell)

 

DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Simfoni PPA Se Kaltim

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan sepanjang tahun 2020, terdata sebanyak 622 kasus yang telah terlaporkan di dalam aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

Namun terdapat penurunan kasus pada tahun 2021 menjadi 248 kasus berdasarkan laporan kekerasan per 9 September 2021. Jika melihat jumlah angka kekerasan tahun 2021, maka jumlah kasus tersebut jauh lebih kecil daripada sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, penurunan kasus ini juga disebabkan oleh beberapa pengelola data yang telah di mutasi sehingga penginputan kasus di SIMFONI PPA pada instansi/daerah tersebut belumlah maksimal,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu  (22/9/2021).

Sebagai upaya mendapatkan data yang lebih optimal dan akurat, lanjut Soraya, Pemprov Kaltim melakukan pelatihan ini agar operator Simfoni dapat mendokumentasikan data kasus yang masuk dengan baik.

“Serta menyampaikan aplikasi SIMFONI PPA Versi 2.0 yang merupakan versi terbaru, sehingga meningkatkan pengetahuan, sistem pencatatan, dan menginput data korban kekerasan akurat dan akuntabel,” imbuh Soraya.

Soraya pun menegaskan, ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional.

Kegiatan ini diikuti 15 peserta dari kabupaten/kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber dari Kemen PPPA Iwan Setiawan dan Garin. (dkp3akaltim/rdg)

Data Terpilah Masih Minim, DKP3A Kaltim Inisiasi Rancangan Pergub Penyelenggaraan Data dan SIGA

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan data merupakan elemen awal yang menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu kebijakan.

Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

“Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021).

Sementara, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.

Sementara data terpilah dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG)  dan pengintegrasian hak anak sangat diperlukan, sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak;

Untuk menyediakan data terpilah tersebut, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan kesetaraan gender, serta penjaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” imbuh Soraya.

Data menurut jenis kelamin dan umur merupakan data dasar untuk melakukan analisa gender dan anak. Dalam melakukan analisis gender dan analisis anak data terpilah harus dikombinasi dengan variabel-variabel lainnya sesuai dengan keperluannya seperti umur, pendidikan, status sosial ekonomi, status kesehatan, status tumbuh kembang dan status perlindungan anak, latar belakang budaya, dan kecacatan/ciri khusus.

Soraya menambahkan, kombinasi data terpilah dengan unsur-unsur tersebut, dapat menggambarkan heterogenitas diantara kehidupan kelompok perempuan dan kehidupan kelompok laki-laki serta kelompok anak.

Sayangnya, ketersediaan data terpilah masih sangat minim sehingga perlu komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholder baik dari provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak

“Menyikapi hal tersebut, saat ini Pemprov Kaltim telah membuat rancangan Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal,” terang Soraya.

Selain itu, dalam rangka mengakselerasi ketersediaan data gender dan anak, telah dibentuk tim penyusunan buku profil gender dan anak, tim rancangan dan perubahan Pergub Data Gender dan Anak Provinsi Kaltim, dan tim operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta terdiri dari Dinas PPPA Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber dari Kemen PPPA, Anugrah Pambudi Raharjo dan Dinas PPPA Sumatera Utara, Roima Harahap. (dkp3akaltim/dell)

Keakuratan Data Kekerasan Perempuan dan Anak Bergantung Pada Keaktifan Oparator Simfoni PPPA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Rapat Penyusunan dan Pembahasan Rencana Peraturan Gubernur Kaltim Tentang Rapat Sinkronisasi dan Verifikasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim tahun 2021, berlangsung secara virtual, Selasa (24/8/2021).

Kasi Data Informasi dan Gender, Ernawati, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan data kekerasan yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.

“Dalam mewujudkan data kekerasan perempuan dan anak di Kaltim, sangat bergantung pada keaktifan operator Simfoni PPA itu sendiri. Untuk itu diperlukan kerjasama kita semua untuk mewujudkan ini semua,” ujarnya.

Untuk memperkuat komitmen dan menyamakan persepsi, dalam waktu dekat DKP3A Kaltim akan melakukan Pelatihan Simfoni PPPA tahun 2021. “Dijadwalkan pada September ini,” imbuh Erna.

Dinas PPPA Kabupaten/kota dapat memanfaatkan data simfoni PPPA untuk dapat dijadikan media KIE seperti leaflet, infografis, buku dan lain-lain. (dkp3akaltim/dell)