Data Terpilah Gender Untuk Wujudkan Pembangunan Responsif Gender

Samarinda — Demi mewujudkan pembangunan responsif gender di Kaltim perlu tersedianya data pilah gender menjadi hal yang penting.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, kebijakan pemerintah di bidang pengarustaman gender (PUG) tidak dapat di pisahkan dari upaya secara keseluruhan yakni untuk mewujudkan visi kesetaraan dan keadilan gender.

“Sayangnya ini belum terealisasi secara maksimal,” ujar Soraya pada Kegiatan Informasi dan Data Gender Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/6/2021).

Padahal pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender antara lain, Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah.

Sementara, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data, perlu melakukan data terpilah yaitu dengan meningkatkan Koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin,” imbuhnya.

Dalam Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilah Gender diperlukan suatu indikator komposit agar mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan di berbagai bidang.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mencapai suatu tujuan pembangunan diperlukan informasi sebagai data pendukung baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Pengumpulan data tersebut akan mudah terjalin bila komponen-komponen yang ada mempunyai kesamaan pandangan.

“Oleh karena itu seluruh komponen masyarakat dan pemerintah diharapkan bersinergi agar tercapai kesejahteraan gender,” tutur Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

Semua OPD Diminta Sinkronkan Data Akurat Menuju Kota Layak Anak

Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan dan Pengolahan Data Terpilah Anak di Kota Samarinda.. Kegiatan dibuka Plh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda, Selasa (15/6/2021).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada OPD yang ada di Kota Samarinda terkait format pengisian data terpilah anak yang nantinya untuk penyusunan database atau data yang terpilah di Kota Samarinda,” ujar Yuyum dalam sambutannya.

Permasalahan yang dihadapi DP2PA Samarinda di antaranya kesulitan mendapatkan data-data yang harus diambil dari OPD terkait. Oleh karena itu, ia meminta semua OPD terkait bisa bersinergi menyatukan data yang ada untuk menjadikan Samarinda sebagai kota layak anak. Karena menurut dia, data terpilah ini sangat penting untuk penilaian kinerja pemerintah dalam rangka penyamaan gender dalam pembangunan.

“Jadi data yang ada di OPD terkait ini kita kumpul untuk dijadikan satu dan nantinya sangat bermanfaat bagi data Kota Samarinda secara global. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua OPD untuk memberikan data yang akurat,” pintanya.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP2PA Kota Samarinda, Wiyono mengatakan kegiatan ini untuk menyinkronkan data yang ada di OPD terkait. Diharapkan setiap OPD memberikan data yang menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif, karena memang saling berkaitan. Berikut menentukan nilai-nilai data terpilah dan indikator secara efektif, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir menjadi narasumber Kepala Sistem Informasi Gender dan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Iwan Heriawan dan Kasi Data dan Informasi Anak Sahridah.

Penyusunan Rancangan Pergub SIGA

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan perlu mensiergikan data pilah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk aplikasi. Sehingga perlu ditetapkan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem tersebut.

“Saat ini, Kaltim masih menggunakan server Jawa Tengah, sehingga apabila ada penambahan, pengurangan maupun upgrating data dirasa sulit karena copyright nya milik Diskominfo Jawa Tengah. Padahal sistem tersebut mewajibkan provinsi dan kabupaten/kota memberikan informasi terkait data pilah tersebut,” ujar Soraya pada Rapat Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Kartini, Kamis (3/6/2021).

Melalui rapat penyusunan rancangan ini, harapannya Kaltim dapat memiliki sistem aplikasi SIGA sendiri sehingga data dapat terupdate lebih mudah dan informasi yang sampaikan ke masyarakat adalah data yang falid.

Soraya mengatakan, pedoman Pergub SIGA sudah pernah di bahas tahun 2020. Pedoman berupa Pergub dan sudah Lanjutan. Didalamnya terdapat lampiran untuk perangkat daerah sekitar 15 OPD, 14 OPD untuk daerah 4 instansi vertikal. Dari 20 matriks yang harus diis, ada sekitar 14 OPD yang menjadi suplai data dan 4 instansi vertikal.

“Pengisian ini sudah format resmi dari kementerian. Ada penyandingan format nantinya untuk melakukan langkah kebijakan selanjutnya. Nanti disandingkan datanya saja dari BPS dan Data dari Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminduk DKP3A Kaltim,” imbuh Soraya.

Diakui Soraya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbanagan partisipasi laki-laki dan perempuan terus di dorong secara maksimal disemua aspek kehidupan. Selain itu, data terpilah melalui sistem informasi gender dan anak merupakan salah satu dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG). (dkp3akaltim/rdg)

Perkuat Kelembagaan Sistem Data dengan Data Terpilah

Samarinda — Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu melakukan data terpilah yaitu dengan meningkatkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak,” ujarnya dalam kegiatan FGD Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilah Anak Provinsi dan Kabupaten/Kota Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Selyca Mulia, Selasa (16/3/2021).

Jenis data pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), terdiri dari 5 kluster kebutuhan hak anak meliputi Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan Perlindungan khusus.

Eka melanjutkan, pengumpulan/pengolahan data terpilah anak adalah untuk mendapatkan masukan dalam proses pendataan, melakukan kompilasi data terkait indikator data anak yang tersedia di provinsi maupun kabupaten/kota yang sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur..

“Hal tersebut agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal sehingga dapat di gunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan di berbagai bidang khususnya terkait perlindungan anak,” imbuh Eka.

Selain itu, meningkatkan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pemantauan, dan pelaporan hasil kebijakan program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan responsif hak anak.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh OPD Lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber Konsultan Data Terpilah Wildan Surya Nugraha. (dkp3akaltim/rdg)

Kekerasan Berdampak Terhadap Perkembangan Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan dampak kekerasan dapat terjadi jangka pendek maupun jangka panjang, baik untuk diri anak sendiri, bagi keluarga, bagi masyarakat, bagi negara.

Konsekuensi dari kekerasan terhadap anak bervariasi tergantung pada jenis kekerasan dan keparahannya, kekerasan yang dialami oleh anak akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik anak. Berbagai dampak negatif dapat ditimbulkan akibat kekerasan yang dialami oleh anak, seperti dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis dan dampak kekerasan sosial.

“Dampak kekerasan fisik, yakni dampak yang dirasakan oleh anak berupa sakit secara fisik, seperti luka-luka atau memar, bahkan sampai mengalami kematian. Dampak fatal dari kekerasan fisik pada anak dapat menyebabkan cacat permanen,” ujarnya.

Halda melanjutkan, dampak kekerasan psikis seperti gangguan kejiwaan atau gangguan emosi pada anak. Dampak kekerasan ini sangat berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak. Bahkan dampak yang sangat fatal dapat berupa percobaan bunuh diri. Sementara dampak kekerasan sosial berupa penelantaran hak-hak anak. Korban kekerasan eksploitasi anak yang dipaksa bekerja atau anak yang dinikahkan pada usia dini akan menghilangkan hak anak untuk tumbuh kembang yang lebih baik dan untuk mendapatkan masa depan yang baik.

Terkait kasus kekerasan terhadap anak, Halda menyampaikan merupakan fenomena gunung es. Ketika Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) telah mampu memfasilitasi pelaporan kejadian kekerasan dan masyarakat telah berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di wilayahnya, fenomena gunung es ini mulai terkuak.

“Tindak kekerasan terhadap anak yang tercatat pada pelaporan SIMFONI-PPA di Kalimantan Timur cukup bervariasi. Yang terbanyak yakni kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Kekerasan terhadap anak banyak terjadi di dalam rumah tangga anak itu sendiri, serta kekerasan yang terjadi di sekolah.” imbuh Halda.

Kenaikan jumlah kasus kekerasan menjadi warning bagi Pemerintah Kaltim dalam mengambil langkah strategis untuk mengatasi kekerasan terhadap anak.

Berbagai layanan untuk korban kekerasan anak telah diberikan sesuai dengan kasus kekerasan yang dialami, yakni berupa layanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, penegakan hukum, reintegrasi sosial, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan pendampingan tokoh agama.

Sehingga, lanjut Halda, mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu terus di pertahankan yang telahbanyak tersebar di wilayah Kaltim. DKP3A Kaltim juga menggandeng Forum Anak sebagai Agen Pelopor dan Pelapor agar dapat menjembatani berbagai informasin yang ada terutama tentang kekerasan terhadap anak.

“Selain itu, perubahan pola pikir mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) khususnya bagi anak perempuan. Sosialisasi untuk mengubah pola pikir sangat diperlukan agar anak dapat menerima pendidikan dan layanan mengenai HKSR, sehingga diharapkan tidak ada lagi kejadian kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Halda.

Sebagai informasi, berdasarkan data Simfoni-PPA kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 sebanyak 185 kasus, 2017 sebanyak 311 kasus, 2018 sebanyak 283 kasus, 2019 sebanyak 366 kasus dan per Oktober 2020 sebanyak 204 kasus. (dkp3akaltim/rdg)

Pengolahan Analisis Data Kekerasan Terhadap Anak

Samarinda — Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Pengolahan Analisis Data Kekerasan Terhadap Anak, Jumat (16/10/2020).

Kepala Bidang Sistem Informasi Gender dan Anak Iwan Heriawan mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin agar setiap anak memiliki peluang terbaik untuk tumbuh sehat memperoleh akses pendidikan yang layak yang nantinya akan menjadi warga negara yang produktif di masa depan. Negara harus mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak dasar,  yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi baik dari sisi kekerasan, eksploitasi maupun perlakuan lainnya dan hak untuk partisipasi.

Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian di seluruh negara karena kasus tersebut memang tidak terjadi di negara berkembang saja tetapi juga di negara maju. Bahkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)  secara khusus telah memasukkan aspek mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak menjadi target yang harus dicapai pada tahun 2030.

“Hal ini tertuang pada tujuan 5 dari TPB yakni meraih kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak-anak perempuan dan tujuan 16 yakni menguatkan masyarakat inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif akuntabel dan inklusif untuk semua tingkatan,” ujarnya.

Iwan melanjutkan, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak dari segala kekerasan sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh profil anak di Kaltim, mengetahui perkembangan kasus dan gambaran tentang kekerasan terhadap anak di Kaltim dan memberikan masukan kebijakan dalam sistem pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Dengan SIGA

Samarinda — Dalam rangka percepatan pembangunan daerah memanfaatkan data, informasi gender dan anak merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan di daerah.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki.

Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim.

Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan,” ujar Halda saat menjadi narasumber pada kegiatan Pengumpulan Data Terpilah berlangsung secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Halda menambahkan, data terpilah gender dan anak sangat penting untuk digunakan sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan bagi OPD. Disamping itu juga perlunya menyusun analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran responsif gender.

Data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi inti dalam menghasilkan statistik gender (pedoman data gender) yaitu informasi yang mengandung isu gender termasuk di dalamnya isu anak, sebagai hasil analisis gender.

Halda melanjutkan, gender dan anak merupakan isu lintas sektor yang melibatkan stakeholder berbagai bidang pembangunan. Saat ini struktur pengelolaan data terkait gender dan anak belum terdata dengan baik serta kondisi SDM yang masih perlu ditingkatkan. Banyaknya sumber data yang tersedia dan tidak terpusat menjadi salah satu tantangan dalam menyediakan bahan penyusunan kebijakan program dan kegiatan.

“Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” imbuh Halda.
Halda berharap adanya peningkatan koordinasi antar pengelola data, untuk mewujudkan suatu sistem pengelolaan data dan informasi gender dan anak yang bersinergi dan berintegrasi serta tersedianya data terpilah yang akurat.

Selain itu harus didukung oleh SDM yang paham terkait pentingnya data terpilah dan terampil dalam pengelolaan dan harus di dukung oleh ketersedian sarana dan prasarana. Peningkatan kapasitas SDM dapat dilakukan melalui diklat, pemanfaatan forum diskusi, raker teknis, kerjasama dan penguatan jejaring untuk meningkatkan. (dkp3akaltim/rdg)

Dorong Percepatan Pembangunan Dengan SIGA

Samarinda — Dalam rangka percepatan pembangunan daerah memanfaatkan data, informasi gender dan anak merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan di daerah.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki.

Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim.

Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Jumat (11/9/2020).

Halda menambahkan, pembagian urusan penyelenggaraan data gender dan anak yang dimandatkan ke pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi, menfasilitasi penyusunan profil gender dan anak, menfasilitasi pembentukan kelembagaan data gender dan anak, menyediakan instrumen dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan di provinsi.

Data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi inti dalam menghasilkan statistik gender (pedoman data gender) yaitu informasi yang mengandung isu gender termasuk di dalamnya isu anak, sebagai hasil analisis gender.

Halda melanjutkan, penyediaan data terpilah menjadi suatu keharusan, khususnya terkait dengan input bagi pelaksanaan PUG diseluruh bidang pembangunan serta pengembangan kebijakan yang responsif gender sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2000.

Perlunya pelembagaan data terpilah yang masuk kedalam data sistem, pemutakhiran data secara periodik, dilengkapi peraturan dan mekanisme yang mendukung, serta sumber daya manusia yang paham dan terampil dalam melakukan analisa/menghasilkan gender statistik.

“Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” imbuh Halda.

Halda berharap adanya peningkatan koordinasi antar pengelola data, untuk mewujudkan suatu sistem pengelolaan data dan informasi gender dan anak yang bersinergi dan berintegrasi serta tersedianya data terpilah yang akurat. (dkp3akaltim/rdg)

 

Pengembangan SIGA

Samarinda — Mengacu pada strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender (PUG) melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender, maka salah satu pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data merupakan informasi penting yang dapat dimanfaatkan seluruh unit  layanan sebagai bahan advokasi kepada instansi terkait berdasarkan bukti riil. Setelah data terkumpul diperlukan pengolahan, penyajian dan analisis lebih lanjut agar data menghasilkan informasi bagi pembuat keputusan.

Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim.

Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (8/9/2020).

Halda menambahkan, pengumpulan dan pengolahan data terpilah gender dan anak pada masing-masing OPD dapat terwujud dengan baik dengan didukung ketersediaan data dan informasi yang akurat. Dalam pengembangan aplikasi SIGA diperlukan 1 indikator komposit yang mencerminkan gender dan hak anak. Hal ini digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas bidang sektor terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun mekanisme koordinasi antar OPD dalam pelaksanaan pengembangan aplikasi SIGA serta meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak,” imbuh Halda.

Halda melanjutkan, gender dan anak merupakan isu lintas sektor yang melibatkan stakeholder berbagai bidang pembangunan. Saat ini struktur pengelolaan data terkait gender dan anak belum terdata dengan baik serta kondisi SDM yang masih perlu ditingkatkan. Banyaknya sumber data yang tersedia dan tidak terpusat menjadi salah satu tantangan dalam menyediakan bahan penyusunan kebijakan program dan kegiatan.

“Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” terang Halda.

Data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan antara lain, mengidentifikasi perbedaan (kondisi dan perkembangan) keadaan laki-laki dan perempuan termasuk anak. Mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap laki-laki dan perempuan. Mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan yang responsif terhadap masalah kebutuhan pengalaman laki-laki dan perempuan.

Untuk itu, guna memperkuat peraturan-peraturan yang ada ada di bidang PPPA maka dikeluarkan Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.

Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Selain itu, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan. (dkp3akaltim/rdg)

 

Data Terpilah Anak Untuk Perencanaan Pembangunan Terkait Perlindungan Anak

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Pengumpulan / Pengolahan Data Terpilah Anak Tahun 2020, di Ruang Rapat Kartinii, Rabu (1/7/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, diperlukan suatu indikator komposit yang dapat mencerminkan Hak Anak yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor terkait dengan perlindungan anak.

“Pengumpulan / pengolahan data terpilah anak menurut jenis kelamin mendorong unit perangkat daerah untuk mengumpulkan data terpilah anak guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga dalam menyusun perencanaan pembangunan ada data dasar / database yang digunakan sebagai acuan,” ujarnya.

Halda menyebutkan, jenis data pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), terdiri dari 5 kluster kebutuhan hak anak. Kluster 1 Hak Sipil dan Kebebasan, antara lain anak yang memiliki akta elahiran, informasi layak anak, dan lembaga partisipasi anak. Kluster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, antara lain, data tentang lembaga konsultasi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak, dan lembaga kesejahteraan sosial anak. Kluster 3 Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan antara lain, data kematian bayi, status gizi balita, imunisasi dan data rumah tangga dengan akses air bersih. Kluster 4 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya antara lain, data partisipasi sekolah dan data sekolah ramah anak (SRA). Kluster 5 Perlindungan Khusus antara lain, data anak berkebutuhan khusus, data kekerasan terhadap anak, data anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak jalanan.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun mekanisme koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan/pengolahan data terpilah anak dan meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak,” imbuhnya.

Harapannya, data terpilah anak dapat terwujud dan dimanfaatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi program/kebijakan di berbagai bidang pembangunan.

Kegiatan ini diikuti 12 OPD lingkup Pemprov Kaltim dan hadir menjadi narasumber Kepala Dinas Kominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah. (dkp3akaltim/rdg)