DKP3A Kaltim Dorong Target ARG Pada Perangkat Daerah 14,55 Persen

Bandung — Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu cara untuk memberi kepastian  bahwa melalui  kebijakan, program dan kegiatan perangkat daerah bahwa perempuan, laki laki, anak, lansia, ibu hamil, dan disabilitas  memperoleh kesempatan yang sama dalam Akses, Partisipasi, Manfaat dan Kontrol dalam pembangunan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan pada tahun  2022  capaian Anggaran Responsif Gender (ARG) Kalimantan Timur yaitu 11,38% atau   mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar 4%.  Sedangkan pada semester satu tahun 2023 masih berada jauh dibawah target  14%.

Mengingat pentingnya ARG dalam keberhasilan pembangunan, perangkat daerah harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada satupun yang terlewat perempuan  dan laki laki  mempunyai kesempatan yang  sama dalam pembangunan.

Upaya yang sudah DKP3A lakukan yaitu bekerjasama dengan BPSDM melaksanakan Dilkat PPRG bagi Kasubbag Perencanaan setiap perangkat daerah. Penguatan PPRG perangkat daerah baik pengelola kegiatan maupun vocal point. Pendampingan perangkat daerah melalui Klinik Perencanaan Penganggaran Responsif Gender  (Klinik Si Gen) yang berada di DKP3A Kaltim

“DKP3A Kaltim juga memberikan support dan apresiasi kepada perangkat daerah terbaik dalam implementasi PUG, dan membangun partisipasi masyarakat dalam implentasi PUG,” ujar Soraya pada kegiatan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Tugas Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Savoy Homann Bandung, Selasa (16/5/2023).

Saat ini terdapat kesenjangan pembangunan dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik dan hukum. Hal tersebut yang mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kalimantan Timur masih dibawah rata-rata nasional.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan capaian IDG dan IPG Kaltimnatan Timur,” imbuh Soraya.

Ia berharap, perangkat daerah yang menjadi anggota pokja PUG dapat berpartisipasi secara optimal untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan. (dkp3akaltim/rdg)

Pemilihan Anggota KPAD Kaltim Siap Dilaksanakan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Pemilihan Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/1/2023).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim, Syirajuddin mengatakan untuk pemilihan anggota KPAD dapat merujuk kepada KPAI Pusat

“Untuk nama calon anggota KPAD diserahkan kepada DKP3A Kaltim,” ujar Syirajuddin

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan rapat ini bertujuan untuk memilih anggota KPAD Kaltim periode 2023-2026. Proses pembentukan KPAD dimulai pada bulan Desember 2021 sampai Maret 2022. Anggota KPAD Kaltim diseleksi langsung oleh DKP3A Kaltim dan dipilih 7-10 orang yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Gubernur.

“Untuk KPAD Kaltim direncanakan jumlah anggotanya sebanyak lima orang dengan masa periode selama tiga tahun,” terang Soraya.

Soraya menyebutkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.

Hadir pada rapat ini Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, Inspektur Inspektorat Kaltim Irfan Pranata dan Perwakilan BPKAD Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Jalan Santai HUT66 Wagub Instruksikan OPD Adakan Senam Sehat Di Lingkungan Masing-Masing

Samarinda — Jumat pagi pukul 07.10 Wita, bendera start dikibarkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi menandai dimulai jalan sehat semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

Jalan Santai dimulai dari Halaman Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda diikuti ribuan warga Kalimantan Timur, Samarinda dan sekitarnya mengambil rute Jalan Wahid Hasyim berputar di simpang Kampus Widya Gama Mahakam Samarinda hingga kembali finish di Arena Pesta Rakyat Kaltim 2023 Gelora Kadrie Oening.

Tampak bersama peserta jalan santai, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, para staf ahli gubernur dan asisten, pimpinan perangkat daerah dan kepala biro lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kalau kita ingin maju dan sejahtera, pastikan kita semua dalam keadaan sehat dan bugar,” ucap Wagub Hadi Mulyadi mengawali sambutannya, sebelum melepas jalan santai, Jumat, (13/1/2023).

Dalam kegiatan yang diawali senam sehat bersama, wagub pun memotivasi warga Kaltim agar selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh dengan rutin berolahraga.

Dalam kesempatan yang sama, dia pun meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar melaksanakan olahraga senam bersama di lingkup instansinya masing-masing.

“Seluruh OPD mulai Januari ini, setiap minggu, silahkan pilih hari Jumat, Sabtu atau Ahad, harus ada senam di kantor masing-masing,” pintanya, seraya menambahkan satu bulan sekali dilakukan senam bersama yang semarak dan meriah dengan menyiapkan hadiah di setiap OPD.

Selain itu, olahraga jalan santai yang dikoordinatori Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim ini menurut mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini sangat positif dalam mengajak masyarakat gemar berolahraga.

“Yang terpenting dari itu semua, pastikan diri kita sehat semua agar tetap produktif berkarya,” harapnya.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengungkapkan jalan sehat rutin setiap tahun dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT Provinsi Kaltim.

“Kami panitia menyiapkan 5 ribu kupon, hadiah utama satu paket umroh, satu unit kendaraan listrik, satu motor metik, puluhan sepeda gunung, kulkas, televisi, serta seratus bantal, hadiah langsung souvenir dan handuk sekitar seribu buah dengan menunjukkan bukti lunas pajak kendaraannya,” ujar Ismiati.

Hadiah jalan sehat disiapkan sponsor acara diantaranya PT Petromail, PT Energi Coal Prima, PT Prima Guna Parama serta pihak-pihak lain mitra Pemerintah Provinsi Kaltim.

Jalan sehat diakhiri dengan pembagian doorprize yang sebelumnya dihibur alunan tembang manis dan hentakan drum Wagub Hadi Mulyadi. (adpimprovkaltim)

Cegah Stunting, MUI dan FKUB Kaltim Gelar Talkshow

Samarinda — Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Kaltim bekerjasama dengan Perempuan Lintas Agama (PERLITA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim menggelar acara talkshow “Mencegah Stunting Menuju Generasi Kuat dan Cerdas” berlangsung di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/9/2022).

Talkshow mencegah stunting menghadirkan empat orang narasumber yakni Dosen Universitas Mulawarman Dr. Dr. Nataniel Tandirogang, M.Si, Kepala Dinas KP3A Kaltim Hj. Noryani Sorayalita, SE, MMT , KPRK MUI Kaltim Dr. Hj. Siti Shogirah, M.Ag, dan perwakilan Perlita FKUB Kaltim Dr. Sonja Verra T Lumowa, M.Kes.

Talkshow dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ, M. Kes, MARS mewakili Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. Dalam sambutannya Gubernur Kaltim menyambut baik digelarnya kegiatan talkshow cegah stunting garapan MUI dan FKUB Kaltim.

Ia pun berharap talkshow ini dapat dijadikan sebagai momentum bagi kita semua untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kaltim yang sehat, kuat dan sejahtera. Serta mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur khususnya Pelaksanaan Program Bangga Kencana di Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut dijelaskan Angka Stunting di Kaltim sudah berkurang hingga 6 persen. Menurut Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 angka prevalensi stunting di Kaltim berada di bawah rata-rata Nasional.

“Angka prevalensi Stunting pada tahun 2021 lalu berdasarkan data SSGI telah mencapai 22,8%, lebih rendah dari nasional 24,4%,” ujarnya.

Pemprov Kaltim telah menargetkan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kaltim agar mampu menurunkan prevalensi stunting menjadi 12,83% pada tahun 2024 nanti.

“Ini tentu menjadi perhatian serius dan diperlukan kerja keras secara bersama-sama untuk mencapai target tersebut,” harapnya.

Sebelumnya Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan talkshow ini, tidak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemprov Kaltim, pihak sponsor dan narasumber atas dukungannya sehingga acara terlaksana dengan lancar.

Lebih lanjut disampaikan, talkshow ini dihadiri  lebih dari 200 orang, melebihi target sebanyak 150 orang peserta, yang berasal dari perguruan tinggi, sekolah, majelis taklim, organisasi perempuan, ormas keagamaan, pondok pesantren, dan PAUD/TK di Kaltim.

Menurutnya tema yang diangkat yakni mencegah stunting menjadi tema yang selalu hangat didiskusikan, dan menjadi hal yang serius untuk dituntaskan, “bahkan menjadi salah satu bahan debat calon presiden RI pada tahun 2019,” ujarnya.

Ketua MUI Kaltim ini menjelaskan, Ilmu Syariah dalam Islam ada dalam 5 kelompok, salah satunya adalah memelihara generasi penerus selanjutnya, termasuk pernikahan. Perkawinan berpengaruh pada generasi selanjutnya. Dalam Al Quran Surah Annisa ayat 9 mengingatkan agar keturunannya jangan sampai lemah. Yang berpengaruh pada masa depan generasi penerus.termasuk praktek pernikahan dini.

“Kultur Kawin usia dini, bisa berdampak pada pelemahan generasi penerus,” kata Rasyid.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Prof. Dr. Drh. Hj. Gina Saptiani, M.Si, yang menuturkan latar belakang digelarnya talkshow “Cegah Stunting Menuju Generasi Kuat dan Cerdas”. Selama ini pihaknya menggelar secara umum tidak hanya stunting, tapi edukasi bagi ibu, anak dan perempuan pada umumnya.

“Alhamdulillah, kami hari ini menggelar kegiatan yang lebih spesifik terkait tema stunting dengan narasumber yang ahli dibidangnya, mereka akan menyuguhkan informasi aktual terkait pencegahan stunting,” kata Gina.

Sementara itu, Dr. Hj. Aminah Djafar Sabran, M.Pd Ketua Perempuan Lintas Agama (PERLITA)  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras dan tentunya dengan dana yang terbatas mengingat belum turunnya anggaran dari pemerintah.

“Walaupun anggaran dari pemerintah belum turun beberapa kegiatan telah dilaksanakan, termasuk kegiatan hari ini talkshow mencegah stunting hari ini,” kata Aminah.

Saat talkshow,  pemateri pertama, Dr. Dr. Nataniel Tandirogang, M.Si – Dosen Universitas Mulawarman menjelaskan pengaruh stunting pada pertumbuhan dan kecerdasan otak anak.

Pemateri kedua, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Hj. Noryani Sorayalita, SE, MMT, menyampaikan materi hubungan pernikahan usia anak dan dampaknya pada kasus stunting.

Pemateri ketiga,  Dr. Hj. Siti Shogirah, M.Ag  dari Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Kaltim menyampaikan kajian dari perspektif Islam, berikut dalil-dalil dalam Quran dan Hadist yang mencerahkan terkait stunting.

Terakhir pemateri keempat, menampilkan Dr. Sonja Verra T Lumowa, M.Kes dari  Perempuan Lintas Agama (PERLITA)  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim, yang juga seorang peneliti/dosen dari Universitas Mulawarman yang menyampaikan hasil penelitian terkait sumberdaya lokal Kaltim yang sangat banyak murah, bergizi dan bisa menjadi solusi penyelesaian masalah stunting.(hel/vivaborneo)

Sri Wahyuni Sekda Kaltim Perempuan Pertama

Samarinda — Dilantiknya Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Perempuan Pertama, menorehkan sejarah baru di Benua Etam.

Kaltim pernah memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) perempuan di posisi Penjabat (Pj), yakni Dr Hj Meiliana, pasca Dr H Rusmadi di era Gubernur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Isran Noor.

Sri Wahyuni mengungkapkan, dirinya tidak bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan ini sendirian. Sehingga dia juga berharap terjalinnya kerja sama dengan seluruh pihak di Kaltim.

“Siap insya Allah mengemban amanah. Komunikasi tentu tidak mengenal gender ya. Mudah-mudahan, dengan pencapaian ini juga memberi dorongan yang kuat bagi ASN perempuan bahwa kita punya kesempatan yang sama,” jelas Sri Wahyuni.

Menurut Sri, komitmen juga diperlukan karena kesempatan itu harus digunakan untuk menunjukkan kinerja yang baik, komunikasi, dan kolaborasi.

“Setelah ini saya tentu akan berkoordinasi dengan Pj Sekda sebelumnya serta kepala OPD lainnya,” tutup Sri singkat.

Sebagai informasi, Sri Wahyuni merupakan perempuan kelahiran Samarinda pada 29 Desember 1970. Sri pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor tahun 1989-1992. Kemudian ia melanjutkan mengikuti Sekolah Perwira Militer Wajib STPDN Sekolah Korps Wanita Angkatan Darat (SESKOWAD) Bandung tahun 1992.

Sri juga melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi dan mendapat gelar sarjana Ilmu Pemerintahan di jurusan Politik Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta tahun 1996-1998. Pendidikan terakhirnya dia tempuh di The Australian National University (ANU) Australia pada 2004-2006 dan mendapat gelar Master of Public Policy.

Mengenai karier, Sri memulai kariernya sebagai Perwira Pertama Militer Kodim 0803/Madiun pada 1992-1994. Kemudian dia menjadi Lurah Long Ikis, Kabupaten Paser pada 1994-1996. Kariernya menanjak sebagai Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa, Setdakab Kukar pada 1999-2003. Hingga akhirnya menjadi Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Kukar pada 2006-2012.

Sri juga dikenal aktif dalam hal bidang pariwisata. Hal itu dibuktikan karena dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kukar pada 2012-2016. Lalu dilanjutkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kukar mulai 2016-2019. Hingga akhirnya pada 2019 silam, Sri dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kaltim dan kini menduduki jabatan Sekda Kaltim. Ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada awal tahun 2021.

Rider/Driver Ojol Berlian di Bekali Pelatihan Jurnalistik

Samarinda — Sebagai agen Pelopor dan Pelapor (2P), rider/driver Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian) harus meningkatkan pemahaman dalam hal etika publikasi/jurnalistik di lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, konsep yang diterapkan dalam inovasi Ojol Berlian adalah 3A, yaitu Aku Tahu (mengetahui informasi yang benar tentang kekerasan terhadap anak), Aku Mau (termotivasi untuk mengambil peran dalam mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak), Aku Bisa (melakukan aksi nyata untuk mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak).

Sehingga diperlukan bekal dasar materi jurnalistik agar saat menemukan suatu kondisi atau keadaan terkait perlindungan anak, perempuan dan disabilitas yang memerlukan publikasi maka tetap terjaga kode etiknya. Bahwa tujuan sharing adalah untuk menjaga “sharing is caring” serta memperoleh solusi.

“Sebagai contoh ketika menemukan perempuan tengah malam di pinggir jalan sepi dalam kondisi yang memprihatikan, bukan saja langsung membagikan fotonya ke media sosial hanya karena ingin dianggap sebagai “Pelapor dan Pelapor”. Namun utamakan perlindungannya terlebih dahulu dengan menghubungi pihak berwajib atau kontak layanan/hotline UPTD PPA,” ujar Soraya pada Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Bagi SDM Ojol Berlian, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (14/12/2021).

Soraya menambahkan, inovasi Ojol Berlian diawali dengan peningkatan kapasitas SDM pada rider/driver ojek online melalui pembekalan tentang materi perlindungan perempuan dan anak, materi lalu lintas, dan materi aturan berkendara dengan tujuan agar menjadikan rider/driver ojek online sebagai agen 2P pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, perempuan, dan disabilitas yang ada disekitarnya.

Ia berharap, kedepan semakin banyak rider/driver Ojol yang teredukasi dan dapat menjadi agen 2P. Karena perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap tindakan kriminal, korban kecelakaan pada sistem transportasi kota saat ini, termasuk juga rentan sebagai korban kekerasan seksual; selain itu, selain itu, data kekerasan perempuan dan anak di Kota Samarinda tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun terakhir dan belum seluruh lapisan masyarakat menerima edukasi terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta. Hadir menjadi narasumber Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M Faisal dan Jurnalis Senior, Syafril Teha Noor. (dkp3akaltim/rdg)

Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong satuan pendidikan semakin empatik dan ramah terhadap anak dan remaja sebagai upaya menekan risiko gangguan psikososial yang marak terjadi saat ini.

Gangguan psikososial pada anak dan remaja harus segera ditangani. Berdasarkan data hasil kajian Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan tahun 2020 tercatat sebanyak 4,3 persen laki-laki dan 5,9 persen perempuan di tingkat SMP dan SMA memiliki keinginan bunuh diri.

Namun, kondisi gangguan psikososial yang dialami anak dan remaja tidak banyak disadari dan diketahui oleh berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik di satuan pendidikan. Akibatnya, pihak sekolah maupun guru memberikan penanganan yang kurang tepat pada anak tersebut.

“Gangguan psikososial pada anak dan remaja tidak bisa dianggap enteng. Harus segera ditangani. Jika dibiarkan dapat menyebabkan efek bola salju dan berbahaya bagi anak itu sendiri, lingkaran pertemanan, dan lingkungan sosialnya. Gangguan psikososial pada anak dan remaja merupakan suatu masalah yang kadang tidak terlihat oleh mata, tapi tanda-tandanya dapat terdeteksi. Oleh karenanya, perlu pengamatan khusus oleh orang-orang di sekitarnya, salah satunya guru. Guru merupakan pihak yang objektif dalam mengamati apakah seorang anak mengalami gangguan psikososial atau tidak,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik secara virtual. (7-9/4/2021)

Nahar mengimbau jika salah satu peserta didik menampakkan perilaku yang tidak biasa dari sebelumnya, maka pihak satuan sekolah agar mulai menggali persoalan anak tersebut, dengan begitu dapat melakukan deteksi dini dari persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

 

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kemen PPPA, Elvi Hendrani mengatakan bahwa saat ini masih banyak pihak yang tidak peka melihat perubahan perilaku anak-anak yang sebenarnya merupakan indikasi awal kecenderungan gangguan psikososial. Elvi mengingatkan agar hal ini jangan sampai berujung pada bunuh diri.

Oleh karenanya, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemen PPPA untuk menurunkan risiko gangguan psikososial yang terjadi pada peserta didik adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 meluncurkan Buku Penanganan Gangguan Psikososial Pada Peserta Didik.

Buku ini bertujuan untuk membantu seluruh tenaga pendidik agar memahami dan membangun kerja sama yang baik dalam memberikan pertolongan pertama terkait gangguan psikososial yang dialami peserta didik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Psikolog, Rahajeng Ikawahyu Indrawati yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga menginfokan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pihak satuan pendidikan ketika menemukan tanda-tanda gangguan psikososial pada peserta didik. Pertama adalah mewawancarai anak. Ketika wawancara diharapkan pihak sekolah lebih banyak mendengarkan anak secara aktif dan berfokus pada apa yang dirasakan anak. Ini merupakan latar belakang mengapa anak melakukan sesuatu.

Kedua, menanyakan kepada pihak lain, diantaranya guru, wali kelas, dan teman-temannya. Ketiga, berkomunikasi dengan orangtua. Keempat, konseling dan stabilisasi. Konseling yang dilakukan tidak hanya memberikan saran saja, namun juga memahami apa yang anak alami. Kelima, psikoedukasi. Keenam, merujuk ke seorang ahli.

Sementara itu, Psikiater, Shelly Iskandar mengatakan seluruh sistem satuan pendidikan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan dan harapan pada anak-anak yang mengalami gangguan psikososial, salah satunya dengan metode DEKAP.

DEKAP adalah pertolongan pertama mempertahankan kesehatan mental. DEKAP adalah Dengarkan dan nilai kegawatan, Empati (berikan informasi dan dukungan), Kerjakan (bantu solusi dan mencari pertolongan profesional), dan Pertahankan kesehatan mental.

Selanjutnya, akan dilakukan bimtek lanjutan dan supervisi oleh fasilitator nasional kepada satuan pendidikan terpilih. (hukumdanhumaskemenpppa)

Pertanggungjawaban Diterima

Samarinda — Sah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2019 diterima oleh DPRD Kaltim.

Dengan disahkan Raperda, maka secara otomatis menjadi Perda yang ditandai Penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur Kaltim yang dilakukan oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan Ketua DPRD Kaltim Makmur Hapk serta unsur pimpinan DPRD Kaltim.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Raperda menjadi Perda pertanggungjawaban Gubernur Kaltim terhadap pelaksanaan APBD 2019 telah disetujui dan disahkan DPRD. Semoga jadi motivasi bagi Pemprov untuk semakin baik mengelola anggaran,” kata Hadi Mulyadi ketika hadir dan menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim Isran Noor, pada Rapat Paripurna ke 17 DPRD Provinsi Kaltim, di lantai VI Gedung Pertemuan DPRD Kaltim, Selasa (14/7/2020).

Hadi mengakui ada catatan yang diberikan DPRD Kaltim. Tentu hal itu, lanjutnya, tetap akan dievaluasi. Karena itu, kerja sama dan sinergitas yang baik antara Pemprov dengan DPRD harus terus berlanjut dan ditingkatkan.

“Tak ada gading yang tak retak. Makanya, apa yang menjadi catatan DPRD akan kami evaluasi dan Pemprov terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Hadir Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr HM Jauhar Efendi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim dan pimpinan OPD di lingkup Pemprov Kaltim serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. (humasprov)

DKP3A Kaltim Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Samarinda — Satpol PP Kaltim melaksanakan patroli pengecekan penerapan Protokol Kesehatan di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk menghadapi Tatanan Normal Baru. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 440/3576/B.PPOD tentang Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang, pada poin ke 5 dalam surat edaran tersebut institusi berwenang TNI, Polri, dan Pemerintahan Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan pertama patroli Pengecekan Penerapan Protokol Kesehatan di Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Dinas Pertenakan Kaltim dan Badan Kesbangpol Kaltim, Selasa (16/6/2020).

Sekretaris DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, DKP3A Kaltim sudah menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, antara lain, wajib menggunakan masker untuk masuk ke OPD, sudah tersedia sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta tersedia hand sanitizer. Pengecekan suhu tubuh. Jaga jarak saat melakukan interaksi sosial di dalam ruang kerja.

“Sejak diberlakukan work from home (WFH) kami sudah menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan mengimbau kepada seluruh pegawai untuk bersama jaga keluarga kita (#Berjarak). Sedangkan untuk menuju new normal, kami juga sudah mengimbau masyarakat melalui KIE seperti panduan new normal saat kembali bekerja,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)

Perkuat Komitmen Lindungi Anak, Kemen PPPA Terbitkan Panduan PATBM dalam Pandemi Covid-19

Jakarta — Pandemi Covid-19 dapat menempatkan anak pada situasi sulit, salah satunya menghambat kegiatan belajar-mengajar anak di sekolah. Hal ini kemudian berpotensi untuk menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak termasuk perlindungan bagi anak itu sendiri. Untuk merespons hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerbitkan panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Pandemi Covid-19.

“Sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia, PATBM telah bergerak dan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 salah satunya melalui 10 aksi gerakan #BERJARAK. Penerbitan panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini sebagai bentuk penegasan dan memperjelas peran dan tugas dari PATBM. Tujuannya agar para aktivis, kader, dan relawan PATBM mampu memahami langkah-langkah yang perlu diambil secara bijaksana ketika kasus Covid-19 masuk dalam komunitas mereka dan mengancam pemenuhan hak serta perlindungan anak,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat membuka Webinar Peluncuran Panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Pandemi Covid-19, di Jakarta.

Nahar menambahkan pada situasi saat ini kehadiran PATBM sebagai bagian dari inisiatif masyarakat yang inovatif menjadi sangat strategis. “Peran para aktivis PATBM yang menguasai situasi di masyarakat diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus COVID-19 di lingkungan mereka. Selain dapat membuka pandangan publik tentang pentingnya melindungi anak dalam krisis pademi COVID-19, panduan PATBM juga dapat menjadi salah satu acuan untuk bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) yang tengah disiapkan oleh Pemerintah. Aktivis PATBM dapat mengambil peran dalam mensosialisasikan dan menyiapkan kondisi New Normal pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan anak,” ujar Nahar.

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai salah satu gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat yang telah diinisiasi oleh Kemen PPPA dan telah dikembangkan bersama Pemerintah provinsi/kabupaten/ kota. Selama ini PATBM berperan aktif dalam upaya perlindungan dan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia, terutama pada kelompok masyarakat di tingkat desa atau RT/RW. PATBM juga menjadi gerakan organik yang responsif ketika dihadapkan pada adanya bentuk ancaman atau kasus pelanggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk ancaman yang tengah kita hadapi bersama saat ini yaitu pandemi Covid-19. Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Fasilitator Nasional PATBM, Antik Bintari menuturkan dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis, kader, dan relawan PATBM. “Ada 4 urutan tatalaksana PATBM dalam panduan ini yakni; Persiapan dengan membuat perencanaan keiatan baik melalui online maupun offline; Pendampingan yang dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun Covid-19; Rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih dahulu di diskusikan dengan tim Gugus Tugas Covid-1; dan Pelaporan yang dikumpulkan dari data harian terpilah anak dari unsur paling kecil yaitu desa atau kelurahan,” tambah Antik.

Sementara itu, Direktur Utama Wahana Visi Indonesia (WVI), Doseba Sinay mengatakan WVI pastinya akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan panduan PATBM dalam pandemi Covid-19. “Panduan ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 khususnya pada anak. Panduan ini  juga telah diselaraskan dengan beberapa protokol penanganan Covid-19 pada anak yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Besar harapan agar ini menjadi semangat baru bagi kita semua dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi new normal dalam waktu dekat,” ujar Doseba Sinay.

“Kami juga berharap kolaborasi ini dapat memberi kontribusi nyata terhadap langkah penanganan Covid-19 di Indonesia. Anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan juga ikut terlindungi kesehatan dan hak-haknya sekalipun di tengah pandemi,” tambah Doseba.

Panduan PATBM dalam pandemi COVID-19 selaras dengan Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomer 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang secara umum adalah melaksanakan pencegah penularan COVID-19 pada anak dan menurunkan kekerasan pada anak dalam situasi pandemi COVID-19.