Pelatihan Aplikasi SIGA Bagi Perangkat Daerah Provinsi Kaltim

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan secara terus menerus kita telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data secara manual. Dengan tersedianya aplikasi sistem informasi data gender dan anak diharapkan dapat memudahkan dalam penginputan data untuk diolah, dihapus, dan diubah sesuai dengan data yang ada perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu meningkatkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Maka salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut umur dan jenis kelamin,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Data Anak (Siga) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Senin (5/6/2023).

Informasi data yang diinput pada saat ini adalah data terpilah anak, yang bertujuan mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan hak-hak anak khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa data anak adalah data menegenai kondisi anak perempuan dan anak laki – laki yang terpilah menurut kategori umur,” imbuhnya.

Soraya menyebutkan data terpilah anak yang harus tersedia adalah data yang mengacu pada konvensi hak anak (KHA) yaitu Data Pemenuhan Hak Anak meliputi, jumlah anak menurut kelompok umur, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak (kepemilikan akte kelahiran, akses internet, dan Forum Anak), Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif (anak terlantar, perkawinan anak, anak yang tidak tinggal bersama kedua orang tuanya), Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (Imunisasi, ASI, keluhan kesehatan, dan lain-lain), dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (pendidikan yang ditamatkan, lama sekolah, mengikuti ekstrakulikuler dan lain-lain).

Kemudian Data Perlindungan Khusus Anak meliputi anak dalam situasi darurat atau anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi atau anak yang diekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba atau anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV dan AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, adan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak kejahatan seksual, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak korban perlakuan salah dan penelataran, Anak Penyandang Disabilitas, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, Serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Pengumpulan data terpilah anak secara sistematis ini bertujuan untuk menuju Satu Data Indonesia dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para pengelola data serta sesuai dengan indikator dan elemen data yang sudah tersedia pada Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA Kaltim) sehingga data dapat disajikan secara up-to date, konperhensip. (dkp3akaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *