23 Penghargaan Diberikan Pada Gelaran Parade Gender Kalimantan Timur

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan Parade Gender Kalimantan Timur, merupakan ajang pemberian penghargaan kepada perempuan dari kabupaten/kota se Kaltim dan penghargaan kepada perangkat daerah atas implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Dari hasil penilaian Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) terpilih 10 perwakilan dari kabupaten/kota se Indonesia, yang menerima penghargaan langsung dari Ibu Negara pada acara Peringatan Hari Kartini yang dilaksanaan di Kota Medan pada tanggal 17 Mei 2023.

“Dari Kaltim terpilih dari Kabupaten Mahakam Ulu yang menjadi salah satu dari 10 penerima penghargaan tersebut,” ujar Soraya dalam laporannya dalam kegiatan Parade Gender Kalimantan Timur dalam rangkaian peringatan Hari Kartini tahun 2023, Rabu (24/5/2023).

Soraya menjelaskan, penghargaan diberikan kepada gender champion atau perempuan yang terpilih melalui pemantauan mitra kerja akan kemandirian dan konsistensi perempuan dalam melakukan pemberdayan perempuan di daerahnya. Juga diberikan Award Gender untuk kategori dunia usaha yang responsif gender. Selain itu, Desa Menuju Ramah Gender/Perempuan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim atas implementasi PUG Tahun 2022, hasil pemantauan Tim Driver PUG.

“Tahun 2023 ini sebanyak 23 penghargaan diberikan kepada Gender Champion, Gender Champion Mandiri dan Award Gender,” imbuhnya.

Untuk Gender Champion diberikan kepada Windie Karina Fatmawati Bidang Sosial Budaya dari Kota Samarinda, Wiwik Handayani Bidang Kesehatan Kota Balikpapan, Suryani Bidang Lingkungan Hidup dari Kota Bontang, Sunarti  bidang Pertanian dari Kabupaten Paser, Juni Yana Mandasari Bidang Pendidikan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Ariana kesehatasn dari Kabupaten Berau, Lusia Lapu Bidang Sosial Budaya dari Kabupaten Kutai Barat, Sujianti Bidang Pertanian dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),  dan Ririrs Rullana Sihotang Bidang Pendidikan dari Kabupaten Mahakam Ulu.

Kemudian Gender Champion Mandiri diberikan kepada Agustina Nukak Bidang Pertanian dari Kabupaten Paser, Noviyanti Kartika Bidang Disabilitas merupakan aktifis Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabiltas (PIKP2D) Provinsi Kaltim dari Kota Samarinda, Zuhainah Bidang UMKM Berbasis Hasil Tambak dari Kabupaten Berau, Chairunnisa Muara Siran Kabupaten Kukar, Fitri Susilawaty Bidang Pendidikan melalui Dongeng dari Kota Samarinda, Widya Soekarno Bidang Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dari  Kota Samarinda, Rumainur Kepala Pusat Studi Gender Sub Lembaga Perlindungan Perempuan UINSI Kota Samarinda dan Gadis Risma Septiananda Bidang Olahraga (Perempuan Atlet Bola Tangan) dari  Kota Samarinda

Sementara Award Gender diberikan kepada perangkat daerah yaitu Terbaik I Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Terbaik II RSJD Atma Husada Mahakam, Terbaik III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.

Award Gender dunia usaha diberikan kepada PT REA Kaltim Plantations dan Desa Sumber Sari Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pemerina award menuju desa ramah gender.

Soraya berharap, implementasi PUG yang dilakukan oleh perangkat daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat memperkecil  kesenjangan pembangunan SDM di Kalimantan Timur.

Tampak hadir Perwakilan Ditjen Otomoni Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Ambat Nainggolan dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Kabinet RI, Allifa Rahmat Syukri. (dkp3akaltim/rdg)

Parade Gender : Penghargaan Bagi Perempuan Berjasa, OPD, Badan Usaha dan Desa Ramah Gender

Samarinda — Sebagai komitmen Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Pemerintah Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimnatan Timur menggelar menggelar Parade Gender Kalimantan Timur dalam rangkaian peringatan Hari Kartini tahun 2023. Parade gender yang menampilkan perempuan berjasa dan berprestasi se Kaltim di gelar di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (24/5/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni didampingi Kepala DKP3A Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita menyerahkan langsung penghargaan kepada perempuan berjasa dan berprestasi dalam pemberdayaan perempuan (Gender Champion). Penghargaan diberikan setelah melalui proses penilaian dari Tim Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) untuk lima bidang, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial budaya, pertanian dan lingkungan hidup.

Selain itu, diberikan pula Award Gender kepada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Mitra Kerja (Badan Usaha) dan Desa Ramah Gender.

Sekda Sri Wahyuni mengatakan setiap orang yang telah memberikan kontribusi itu layak mendapatkan reward atau penghargaan. Apalagi penghargaan ini basisnya adalah pergerakan yang dilakukan oleh kaum perempuan. Dengan keterbatasan yang dimiliki perempuan, tetapi bisa berkontribusi untuk lingkungannya di berbagai bidang. Ini menjadi satu contoh bahwa perempuan itu bisa berdaya.

Perempuan menurut dia, bisa melakukan pemberdayaan terhadap diri dan lingkungannya. Hal ini menjadi salah satu muatan dari parade gender.

“Jadi parade gender ini tidak hanya sekedar seremoni, tetapi ini ruang bertemunya para champion yang nanti akan menyuarakan kedepan itu akan seperti apa. Terutama untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), menjadikan perempuan Kaltim yang berdaya, apa-apa saja yang harus dilakukan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim tidak bisa sendiri, perlu menggandeng mitra pembangunan yang sudah melakukan atau mengimplementasikan PUG di lingkungannya. Pemerintah daerah bersama mitra pembangunan juga harus bersinergi agar hal-hal yang dilakukan tidak menjadi parsial.

“Maka tadi kita sarankan jika ada model satu kawasan untuk pengarusutamaan gendernya sudah berjalan, yang jika itu dilakukan bersama-sama, terpadu antara Pemprov Kaltim dengan mitra pembangunan. Maka model ini bisa direplikasi untuk daerah yang lain. Kemudian kita juga perlu memperbanyak fasilitator pembedayaan perempuan, karena jumlah tenaga yang ada di DKP3A dan mitra pembangunan sangat terbatas. Tapi kita perlu banyak mencetak fasilitator pemberdayaan perempuan yang menjadi tangan kanan kita, agen kita dan pionir kita untuk pengarusutamaan gender,” urainya.

Sekda menggarisbawahi capaian IPG berada diposisi 32 dan IDG diposisi 25 besar dari 34 provinsi se-Indonesia atau berbanding terbalik dengan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim yang berada di posisi 3 besar nasional. DKP3A Provinsi Kalimantan Timur merupakan leading sector PUG tetapi harus dikerjakan secara bersama-sama.

“Selain melaksanakan selebrasi seperti ini, kita juga tetap punya tanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi dalam upaya meningkatkan angka IPG  dan IDG Kaltim yang masih jauh dengan capaian IPM Kaltim. Paling tidak kita harus berusaha untuk menyamakan posisi IPG dan IDG sejajar dengan angka IPM Kaltim,” tegasnya. (dkp3akaltim/rdg)

Peran Tim Driver Berpengaruh Untuk Meningkatkan Pembangunan Berperspektif Gender

Bandung — Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi mengatakan berdasarkan hasil pemantauan tim driver terhadap pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada perangkat daerah, terjadi peningkatan capaian Anggaran Responsif Gender (ARG) tahun 2022 menjadi 11,38% dari 4% di tahun 2021. Sementara target yang ditetapkan yaitu peningkatan ARG 25% setiap tahunnya, maka perlu dipastikan bahwa penerapan PPRG oleh perangkat daerah tidak sekedar pemenuhan prasyarat penyusunan RKA namun dilakukan secara akuntabel dan berkualitas agar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki laki.

“Sedangkan target ARG Kaltim menjadi 14,55%. Peningkatan ini tentu memerlukan komitmen nyata perangkat daerah dalam menuangkan integrasi gender pada sub kegiatan yang dituangkan dalam form Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS),” ujar Riza pada kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi Berupa Peningkatan Kapasitas Tim Penggerak/Driver PUG Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Savoy Homann Bandung, Rabu (17/5/2023).

Strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki, perempuan, anak laki-laki, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia maupun kelompok rentan lainnya bisa terlibat dalam proses pembangunan. Namun salah satu tantangan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), lanjut Soraya, adalah pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender.

Peran Tim Driver pun sangat berpengaruh untuk meningkatkan pembangunan berperspektif gender. Pertama, Bappeda memastikan potensi program kegiatan dan sub kegiatan yang responsif gender pada seluruh perangkat daerah. Kedua, BPKAD dalam memastikan potensi ARG pada seluruh perangkat daerah. Ketiga, Inspektorat Daerah untuk melakukan review pengawasan dan evaluasi integrasi gender dalam RKA. Keempat, DKP3A melakukan promosi dan pendampingan PPRG pada seluruh perangkat daerah.

Ia berharap, pelaksanaan PPRG dapat mendorong berbagai sektor dalam implementasi PUG dan meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kalimantan Timur yang selama ini masih di bawah rata-rata nasional dan jauh tertinggal dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menduduki 3 besar dari dari 34 provinsi se Indonesia.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi kalimanatan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan upaya yang sudah DKP3A lakukan yaitu koordinasi dengan melaksanakan Dilkat PPRG bagi Kasubbag Perencanaan setiap perangkat daerah bekerjasama dengan BPSDM. Penguatan PPRG perangkat daerah baik pengelola kegiatan maupun vocal point. Pendampingan perangkat daerah melalui Klinik Perencanaan Penganggaran Responsif Gender  (Klinik Si Gen) yang berada di DKP3A Kaltim

“DKP3A Kaltim juga memberikan support dan apresiasi kepada perangkat daerah terbaik dalam implementasi PUG, dan membangun partisipasi masyarakat dalam implentasi PUG,” terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Dorong Target ARG Pada Perangkat Daerah 14,55 Persen

Bandung — Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu cara untuk memberi kepastian  bahwa melalui  kebijakan, program dan kegiatan perangkat daerah bahwa perempuan, laki laki, anak, lansia, ibu hamil, dan disabilitas  memperoleh kesempatan yang sama dalam Akses, Partisipasi, Manfaat dan Kontrol dalam pembangunan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan pada tahun  2022  capaian Anggaran Responsif Gender (ARG) Kalimantan Timur yaitu 11,38% atau   mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar 4%.  Sedangkan pada semester satu tahun 2023 masih berada jauh dibawah target  14%.

Mengingat pentingnya ARG dalam keberhasilan pembangunan, perangkat daerah harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada satupun yang terlewat perempuan  dan laki laki  mempunyai kesempatan yang  sama dalam pembangunan.

Upaya yang sudah DKP3A lakukan yaitu bekerjasama dengan BPSDM melaksanakan Dilkat PPRG bagi Kasubbag Perencanaan setiap perangkat daerah. Penguatan PPRG perangkat daerah baik pengelola kegiatan maupun vocal point. Pendampingan perangkat daerah melalui Klinik Perencanaan Penganggaran Responsif Gender  (Klinik Si Gen) yang berada di DKP3A Kaltim

“DKP3A Kaltim juga memberikan support dan apresiasi kepada perangkat daerah terbaik dalam implementasi PUG, dan membangun partisipasi masyarakat dalam implentasi PUG,” ujar Soraya pada kegiatan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Tugas Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Savoy Homann Bandung, Selasa (16/5/2023).

Saat ini terdapat kesenjangan pembangunan dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik dan hukum. Hal tersebut yang mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kalimantan Timur masih dibawah rata-rata nasional.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan capaian IDG dan IPG Kaltimnatan Timur,” imbuh Soraya.

Ia berharap, perangkat daerah yang menjadi anggota pokja PUG dapat berpartisipasi secara optimal untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan. (dkp3akaltim/rdg)

Tingkatkan Kapasitas Pengelola Data se Kaltim Melalui Rapat Kerja Evaluasi Simfoni PPA

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan  ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan atau kenaikan kasus kekerasan yang dilaporkan ke aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Pertama, sumber daya manusia (SDM) pengelola data. Jika penyebabnya adalah berkaitan keaktifan petugas/operator, maka perlu di tingkatkan pengawasannya. Jika berkaitan dengan kuantitas, maka sedapat mungkin tidak memutasi pengelola data atau melakukan rekruitmen pegawai.

“Namun jika berkaitan dengan kualitas, maka pengelola data perlu diberikan pelatihan keterampilan sistem pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Simfoni PPA,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Simfoni PPA, berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/5/2023).

Selain itu, lanjut Soraya, tergantung laporan masyarakat, misalnya disebabkan minimnya informasi berkaitan sarana dan mekanisme pelaporan atau keengganan masyarakat untuk melaporkan karena khawatir namanya tercemar atau mendapat ancaman dari pelaku tindak kekerasan.

Untuk meningkatkan kapasitas pengelola data, DKP3A Provinsi Kalimantan Timur  menggelar pelatihan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan sehingga dapat mensosialisasikan sistem pencatatan, mengevaluasi kinerja dan menginput data korban kekerasan perempuan dan anak.

Sedangkan untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel, perlu membangun sinergitas antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak, dan mendokumentasikan data kasus yang masuk dengan baik.

“Selain pembekalan bagi pengola data Simfoni PPA, kami juga mengimbau masyarakat untuk berani speak up jika melihat atau mengalami kasus kekerasan. Masyarakat tidak perlu takut karena akan mendapat pendampingan,” terang Soraya.

Dengan sistem pencatatan kasus yang akurat akan menyajikan ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Gelar Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bagi Remaja

Balikpapan — Kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.991 kasus Cerai Talak dan 5.892 Cerai Gugat. Pada Tahun 2022 data perceraian tercatat 2.149 Cerai Talak dan 6.435 Cerai Gugat.

Adapun kasus perceraian di Kota Balikpapan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 524 Cerai Talak dan 1.493 Cerai Gugat, sedangkan pada tahun 2022  ada 459 Cerai Talak dan 1422 Cerai Gugat.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Syahrul Umar mengatakan dampak dari perceraian akan menggoyahkan eksistensi individu dan keluarga. Sehingga perlu penguatan ketahanan keluarga terutama yang berkaitan dengan struktur, fungsi dan peran keluarga. Salah satunya melalui pembinaan dan bimbingan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin.

Selain itu, pemerintah selalu berupaya mencari solusi dalam rangka menekan angka perceraian yang cukup tinggi. Seperti memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah dengan memberikan bekal mental, spiritual dan memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi serta 1000 HPK dalam rangka pencegahan stunting.

Sebelum memutuskan menikah, calon pengantin harus memiliki bekal ilmu dan pemahaman tentang pernikahan dan membangun keluarga.

“Selain itu calon pengantin juga harus mempersiapkan mental spiritual, finansial, fisik dan sosial,” ujar Syahrul pada kegiatan Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai bentuk realisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan Tema “ Sebelum ‘You & Me’ Ucapkan Janji Suci Itu ”, berlangusng di Hotel HER Balikpapan, Senin (15/5/2023).

Upaya-upaya ini, lanjut Syahrul, diharapkan dapat calon pengantin dapat mempersiapkan dan menjaga kebaikan dirinya, serta mendapat ilmu dalam berumah tangga.

“Karena pernikahan adalah ibadah dan perjalanan panjang yang memerlukan banyak bekal yaitu iman. Semoga dengan kegiatan ini anak-anak kita mendapat ilmu yang bermanfaat dan melahirkan generasi terbaik di Kaltim,” imbuh Syahrul.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 peserta usia remaja yang terbagi menjadi dua sesi. Hadir manjadi narasumber Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimnatan Timur, Fitri Maisyaroh dan Tenaga Ahli DPRD Kota Samarinda, Nurdiansyah Dimas. (dkp3akaltim/rdg)

 

Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian Dan Akta Kelahiran Anak

Makassar — Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya untuk pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (11/5/2023).

Soraya melanjutkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian dan akta kelahiran anak karena menjadi program nasional dalam RPJMN dan target kinerja.

Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota per tanggal 30 April 2022 sudah mencapai 98,54% atau sudah mencapai target untuk tahun 2023 sebesar 98%.

“Kota Bontang mencatat persentase tertinggi sebesar 104% sedangkan terendah di Kota Samarinda sebesar 95,51%,” terang Soraya.

Akta Kelahiran Anak menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah, karena di dalam akta disebutkan nama orang tua dari anak. Selain itu, Akta Kelahiran Anak merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial

Sementara hal yang mendasari mengapa orang meninggal perlu diurus akta kematiannya karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan.

Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja tahun 2023 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan Kepala Dinas Kependudukan Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menargetkan Implementasi Buku Pokok Pemakaman sebesar 50% dari jumlah desa/kelurahan dan komplek pemakaman.

Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan data setiap penduduk yang meninggal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk diterbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.

“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian,” imbuhnya.

Dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih. (dkp3akaltim/rdg)

Direktur Capil Beri Arahan dan Motivasi pada Jajaran Kadis Dukcapil se-Kaltim

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kemendagri senantiasa berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan Dinas Dukcapil daerah. Koordinasi dan konsolidasi antara Dukcapil pusat dan daerah memang menjadi salah satu pokok perhatian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, demi meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencapai berbagai target kinerja tahun ini.

Untuk itu, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum didampingi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. Capil Sakaria selaku Penanggung Jawab Provinsi Kaltim, memimpin pertemuan tatap muka dengan jajaran Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur bersama Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim, di Gedung B lantai 1, Kantor Ditjen Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Direktur Handayani Ningrum memberikan arahan, solusi dan memotivasi kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir dalam kesempatan itu Kadis DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita. Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hadir 7 Kadis Dukcapil, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Berau, Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Sementara 3 kadis absen di pertemuan, yakni dari Disdukcapil Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Paser.

“Perlu kita perhatikan bersama arahan Dirjen Dukcapil Bapak Teguh Setyabudi. Beliau terus mendorong kita semuanya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mencapai berbagai target kinerja yang harus dicapai tahun ini,” kata Direktur Capil Handayani Ningrum di hadapan para kepala dinas yang hadir.

Pertemuan berlangsung cair diwarnai diskusi dan tanya jawab terkait berbagai hal mengenai Dukcapil di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota.

Ningrum pun tak lupa menyampaikan berbagai strategi dan kiat-kiat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya minta kepada kadis kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan provinsi dan melaporkan progresnya agar data bisa terupdate ke pusat,” pesan Direktur Ningrum.

Kadis DKP3A Noryani Sorayalita menyampaikan capaian kinerja pelayanan Adminduk di Kaltim per 31 Maret 2023, antara lain perekaman KTP-el 97,80%, Akta Kelahiran 99,08%, KIA 54,73%, penerapan Buku Pokok Pemakaman 60,80%, IKD 1,05%.

“Kami telah memberikan bantuan hibah kepada masing-masing Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan Dukcapil berupa: mesin ADM, Mobil Pelayanan Dukcapil, alat perekaman KTP-el mobile,” ungkap Soraya.

Tahun ini, lanjut Noryani, pihaknya bakal memberikan bantuan hibah kepada setiap Disdukcapil kabupaten/kota berupa 1 unit PC/desktop dan 1 unit laptop/notebook.

“Untuk mensukseskan penerapan IKD, Dinas DKP3A Provinsi Kaltim Bersama Dinas Dukcapil kota telah melaksanakan Dukcapil Goes to Office yang dilaksanakan di kantor Gubernur Kaltim. Selanjutnya akan dilaksanakan Dukcapil Goes to Campus yang direncanakan pada bulan Mei 2023,” kata Soraya. (dukcapil.kemendagri)

 

Pengasuhan Positif Salah Satu Kunci Penting Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak

iTenggarong — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag), di tahun 2022, ada sebanyak 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus atau sedikit lebih rendah 17,54% dibandingkan pada tahun 2021 yaitu sebanyak 61.449 kasus. Sementara data perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan angka yang fluktuatif, yakni di Tahun 2018 sebanyak 953 anak, Tahun 2019 sebanyak 845 anak dan Tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1159 anak.

“Untuk tahun 2021, angka perkawinan usia anak mengalami sedikit penurunan yakni 70 anak, sehingga menjadi 1089 anak. Pada Tahun 2022 terjadi penurunan lagi yang cukup signifikan sebanyak 309 anak, yakni 780 anak dengan anak perempuan sebanyak 633 dan anak laki-laki sebanyak 147 anak,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Peran Pengasuhan Positf dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak, berlangsung di Hotel Grand Elty Singasana Tenggarong, Kamis (4/5/2023).

Ia menambahkan, dengan adanya penurunan angka perkawinan usia anak yang terus diupayakan, diharapkan bisa sejalan dengan mandat yang diamanahkan Presiden dalam RPJMN 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen tahun 2030.

Selain itu, pemerintah juga telah merubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kemudian melalui Instruksi Gubernur Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak,” imbuhnya.

Dalam Sustainable Development Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan kelima mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

Menurut Soraya, perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak. Seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi.

“Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” terang Soraya.

Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak, dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak, Bahkan dapat memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah dan penyakit berbahaya.

“Salah satu kunci penting dengan pengasuhan yang positif bagi anak oleh orang tua dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak,” harapnya.

Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Asisten Deputi PHA Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) Wilayah Kaltim Wahyu Nhira Utami, dan Pokja Penurunan AKI dan Stunting Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PAKIAS POGI) dr. Putri Sekar Wiyati. (dkp3akaltim/rdg)