Rakorda Bidang PPKB, Tingkatkan Sinergitas Pelaksanaan Program

Balikpapan — Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Didik Rusdiansyah A D mengatakan, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Daerah, menyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang PPKB yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga Gubernur Kalimantan Timur bertanggung jawab atas pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk tingkat provinsi.

“Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk meliputi penyusunan dan pemanfaatan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), pemanfaatan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan, pelaksanaan Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk serta pelaksanaan strategi Kerjasama Pendidikan Kependudukan jalur formal, nonformal dan informal,” ujar Dididk pada kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Senin (31/7/2023).

Selain itu, dalam proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pembangunan kependudukan dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan GDPK Provinsi Kaltim telah tersusun.


“Tinggal legalisasi melaui Perda atau Pergub, sedangkan pelaksanaan strategi Kerjasama Pendidikan Kependudukan jalur formal, nonformal dan informal, sementara telah dilakukan pada jalur formal atas kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Perwakilan BKKBN Kaltim,” terang Soraya.

Soraya melanjutkan, saat ini laju pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur sebesar 1,32. sementara Kabupaten dan Kota yang mempunyai penduduk terbanyak yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, serta yang sedikit Kabupaten Mahakam Hulu.
Menurut Long Form SP2020 Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa Kalimantan Timur mempunyai angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR) 2,18 atau hanya sekitar 2 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.

“Artinya program menunjukkan hasil signifikan, karena TFR telah menuju Replacement Level,” ujar Soraya.
Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Kalimantan Timur pada periode tahun 2022-2023 sebesar 1,32. Hal ini cenderung menurun yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota.

Ia juga menyampaikan, Rakorda ini merupakan rakorda pertama bidang PPKB yang diselenggarakan di Kaltim.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang pengampu urusan PPKB kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Hadir menjadi narasumber Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Riyanto, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah kemendagri Zanariah, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Kaltim Mispoyo. (dkp3akaltim/rdg)

HAN 2023, Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Pemenuhan Hak-Hak Anak Harus Semakin meningkat

080808Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-39 Tahun 2023, berlangsung di Gedung Olah Bebaya Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (26/7/2023).

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Kepala Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak sebagai generasi Indonesia masa depan. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak perlindungan anak.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membangkitkan kesadaran individu, orangtua dan keluarga tentang pentingnya peran, tugas, dan tanggung jawab dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak,” ujar Soraya.

Mengusung tema Anak Terlindungi Indonesia Maju, harus menjadi inspirasi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk berperan aktif bersama dalam menciptakan berbagai program yang menjamin perlindungan anak.

Soraya juga mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam melindungi hak-hak anak. Ia berharap melalui peringatan ini, pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak semakin meningkat.

Pada kesempatan tersebut, Soraya juga menyampaikan capaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kota Balikpapan meraih peringkat Utama yang sebelumnya berada pada peringkat Nindya. Peringkat Nindya diraih oleh Kota Samarinda dan Kota Bontang. peringkat Madya diraih oleh Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur. Sementara untuk Predikat Pratama diraih Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser.

Saat ini sudah sembilan kabupaten/kota yang telah meraih capaian dalam penghargaan KLA, sementara Kabupaten Mahakam Ulu sudah melakukan deklarasi dan terus di advokasi oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri sedikitnya 300 peserta dari berbagai jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP dan SMA di Kalimantan Timur. Kegiatan ini juga dirangkai dengan seminar Hari Anak Nasional. Hadir menjadi narasumber Psikolog dari Yayasan Sinar Talenta Samarinda, Widarwati dan Perwakilan Polda Kaltim, Ipda Steven Saimaima. (dkp3akaltim/rdg)

Berikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Lebih Cepat Dengan SIAK Terpusat

Yogyakarta — Salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan dengan SIAK Terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah. Selain itu terobosan terbaru ini, Dukcapil semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.

”Masyarakat akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya. Jika mengajukan perubahan dokumen atau identitas penduduk sehingga meminimalisir adanya data/NIK penduduk yang tidak aktif pada layanan publik,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Implementasi SIAK Terpusat dan Digital ID Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Yogtakarta, Kamis (20/7/2023).

Saat ini pengembangan SIAK dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini sedang gencar dilakukan layanan aktivasi kepada masyarakat dengan berbagai macam cara. Kemudian kabar gembira yang dibawa oleh Ditjen Dukcapil yaitu  pengguna Iphone (iOS) sudah bisa melakukan aktivasi IKD.

“Sementara data masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan laporan per 15 Juli 2023 sebanyak 51.369 atau baru mencapai 1,84%. Memang masih jauh dari target nasional sebesar 25%, Tetapi kita tetap semangat melakukan optimalisasi IKD ini,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, memasuki tahun politik yaitu pada tahun 2024 akan dilaksanakan dua Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yaitu pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilu Serentak Nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemengadri menyiapkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan ke KPU Pusat sehingga Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak perlu memberikan data pemilih kepada KPU kabupaten/kota.

“Jadi mekanismenya melalui satu pintu yaitu melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu KPU sudah diberikan hak akses oleh Ditjen Dukcapil sehingga bisa mengakses data penduduk,” ternag Soraya.

Untuk itu, lanjutnya, tugas kita di daerah adalah melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui optimalisasi perekaman khususnya untuk pemilih pemula, melalui jemput bola ke sekolah-sekolah, pendataan penduduk rentan adminduk seperti penyandang disabilitas, penduduk yang berada di Rutan/Lapas, komunitas adat terpencil, orang terlantar, ODGJ dan transgender serta penerapan buku pokok pemakaman. (dkp3akaltim/rdg)

 

DAK-NF PPA Jangkau Layanan yang Tidak Terakomodir APBD

Samarinda — Maraknya kasus kekerasaan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur setiap tahunnya menuntut kinerja yang efektif dari semua elemen yang terkait. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdapat 1.012 laporan kasus kekerasaan pada tahun 2022 dan per Juni 2023 terdapat 495 laporan kasus kekerasan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual baik terhadap perempuan maupun anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, bahkan menjadi sorotan internasional. Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

”Namun, penyediaan layanan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah keterbatasan anggaran daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Soraya pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Evaluasi Kinerja UPTD PPA dan DAK NF bersama Tim Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian (KPAPO) Kementerian PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/7/2023).

Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Perlindungan Perempuan dan Anak, lanjut Soraya, merupakan solusi yang tepat dalam merespon permasalahan perlindungan perempuan dan anak dari segi anggaran di Indonesia saat ini. Melalui DAK NF Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan sebagai bagian dari prioritas nasional.

“Untuk Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diterima Provinsi Kaltim pada tahun 2021 sebesar Rp 453 juta, tahun 2022 sebesar Rp 453 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 423 juta,” terang Soraya.

Kegiatan layanan yang tidak terakomodir oleh APBD, maka diakomodir dengan DAK NF Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Seperti pemulangan korban, Visum et Repertum, Visum et Psikiatrikum, tes DNA, peningkatan kompetensi SDM di UPTD PPA melalui Manajemen Kasus dan Pelatihan Mediator diakomodir melalui anggaran DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

Suara Politik Perempuan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkeadilan

Penajam — Seperti kita ketahui bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai tolok ukur kualitas pembangunan Kalimantan Timur menempati urutan ketiga dari 34 provinsi. Sementara apabila dilihat secara terpilah Indeks Pembangunan Gender  (IPG) menempati urutan ke 32  dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) menempati capaian ke 26 dari 34. Keadaan ini menunjukan adanya kesenjangan pembangunan sumber daya manusia (SDM) antara perempuan dan laki-laki. Ini menunjukan adanya hambatan perempuan Kalimantan Timur dalam akses partisipasi manfaat dan kontrol pembanguanan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayana Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender, Dwi Hartini mengatakan faktor yang menjadi hambatan tersebut   selain ekonomi dan pengambil keputusan adalah  keterwailan politik perempuan.

“Seperti kita ketahui bahwa capaian keterwakilan politik perempuan di Kalimantan Timur sebesar 18% sehingga masih perlu upaya untuk dapat mencapai afirmasi 30%,” ujar Dwi pada kegiatan Peningkatan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik, Hukum, Sosial Dan Ekonomi berlangsung di Hotel IKA Penajam, Kamis (13/7/2023).

Dwi melanjutkan, capaian IDG Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2022 mengalami kenaikan dari 49,58 menjadi 50,85, menduduki urutan kesembilan  dari 10 kabupaten/kota. Hal ini menjadi tanggungjawab bersama mengingat Kabupaten PPU menjadi lokasi IKN sehingga dapat mendorong peningkatan pembangunan pemberdayaan berbasis gender.

Perlu keterlibatan semua pihak untuk melakukan intervensi diberbagai sektor atau menjadikan isu gender sebagai cross cuting isue, diantaranya melalui produk hukum yang berpihak pada terbangunnya kesetaraan gender di Kabupaten PPU.

“Alhamdulillah PPU sudah memiliki Perda PUG dan  perlu di tingkatkan  dalam kualitas implementasinya,” terang Dwi Hartini.

Dwi menjelaskan terdapat 459 perda di Indonesia yang dikatagorikan sebagai produk hukum yang tidak responsif gender. Hal ini terjadi karena belum optimalnya isu gender dipahami oleh para legislatif.

Oleh karena itu sudah saatnya sebagai perempuan yang akan berjuang di ranah politik memahami pentingnya isu gender sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup perempuan, anak, lansia, difabel dan ibu hamil. Karena produk hukum itu memperhatikan kebutuhan aspirasi secara spesifik.

Ia berharap bagi perempuan yang memiliki suara politik harus menentukan pilihannya atas dasar kepastian isu pembanguanan yang berkeadilan. “Sudah waktunya kita menempatkan suara politik untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan,” tutup Dwi Hartini. (dkp3akaltim/rdg)

 

Berau Berkomitmen Kuat Akan Terus Mendukung Seluruh Program Pembangunan Gender

Tanjung Redeb — Menyadari Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan, Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG)  dalam Pembangunan Daerah.

“Kami pun berkomitmen kuat akan terus mendukung seluruh program pembangunan gender yang dilaksanakan di daerah,” ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Berau, M Hendratno pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau , Kamis (6/7/2023).

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pembverdayaan Permepuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender (KG), Dwi Hartini mengatakan seperti diketahui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur berada pada urutan tiga besar dari 34 provinsi. Sementara Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada pada urutan ke 32  dari 34 provinsi dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada urutan ke 25 dari 34 provinsi.

Selain itu, angka kekerasan perempuan dan anak Kalimantan timur di tahun 2023  berjumlah 282 kasus. Untuk kasus kekerasan di Kabupaten Berau  berjumlah 37 kasus. Pernikahan  usia anak  se-Kaltim 457 kasus dan di Kabupaten Berau berjumlah 23 kasus.

“Untuk bidang ekonomi sumbangan pendapatan perempuan di Kabupaten Berau berada pada kedua terendah se-Kaltim yaitu 17,9. Di bidang politik dari afirmasi 30% tercapai 16,67% menempati urutan ke 6 dari 10 kabupaten/kota,” terang Dwi Hartini.

Selama ini, lanjut Dwi Hartini, PUG ditafsirkan hanya menjadi urusan dinas pengampu  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut berakibat terbatasnya data informasi terkait keterlibatan perempuan dalam pembangunan di Kalimantan Timur, sehingga nampak pada  ketidaksetaraan pembangunan berbasis gender dalam capaian IPM, IPG dan IDG.

“Kami mengimbau semua kelompok sasaran perangkat daerah yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, harus dipastikan mendapatkan akses yang sama dalam pelaksanaan pembangunan di segala sektor,” katanya.

PUG harus diimplementasikan secara optimal, dan ini sangat dipengaruhi oleh keterampilan perangkat daerah sekaligus sebagai anggota Pokja PUG Kabupaten Berau dalam menuangkan integrasi gender ke dalam dokumen perencanaan penyusunan pelaksanakaan, melakukan evaluasi dan pelaporan. (dkp3akaltim/rdg)

IPA, IPHA Dan IPKA Indikator Pembangunan Perlindungan Anak, Kaltim Berada Diatas Rata-Rata Nasional

Samarinda — Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) merupakan indikator pembangunan perlindungan anak. Sejak tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dan melibatkan kementerian/lembaga terkait melakukan pengembangan baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), Aulia Rina Novita mengatakan saat ini sudah sampai pada tahap penghitungan IPA, IPHA, IPKA. Penghitungan ini mengacu pada konvensi hak anak terdiri dari Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III Kesehatan Dasar dan kesejahteraan, Klaster IV Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, dan Klaster V Perlindungan Khusus.

“Indikator pembentuk IPA,IPHA,IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA),” ujar Aulia pada kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Ground Check Hasil Penghitungan Indikator IPA, IPHA, dan IPKA Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Ruap Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2023).

Aulia melanjutkan, berdasarkan data Kementerian PPPA dan BPS, Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020 Provinsi Kaltim berada pada peringkat keempat dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Provinsi Kalimantan Timur berada di atas rata-rata nasional.

“Untuk IPHA Kaltim berada di posisi keenam yaitu 70,76 diatas capaian nasional yaitu 65,56. Bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua yaitu 83,62, setelah DKI Jakarta,” imbuh Aulia.

Sedangkan untuk IPA kabupaten/kota capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 79,47 disusul Kabupaten Berau 74,99. Untuk IPKA capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 75,42 disusul Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 72,06. Sementara IPKA capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 92,21 disusul Kota Samarinda 87,52.

Ia berharap penghitungan indikator IPA, IPHA, dan IPKA mampu menjadi barometer capaian perlindungan anak bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan perencanaan sekaligus sebagai bahan monitoring untuk melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi.(dkp3akaltim/rdg)

Rancangan GPDK Untuk Merekayasa Dinamika Kependudukan Di Daerah

Samarinda — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan daerah, Mewujudkan keluarga yang berketahanan. Mewujudkan keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, serta mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Syahrul Umar mengatakan sasaran rancangan GDPK adalah pencapaian windows of opportunity melalui pengelolaan kuantitas penduduk dengan cara pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan yang berdasarkan pada pendekatan hak asasi untuk meningkatkan kualitas penduduk dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan.

“Kemudian keluarga berkualitas yang memiliki ciri ketahanan sosial, ekonomi, budaya tinggi serta mampu merencanakan sumber daya keluarga secara optimal. Selain itu, pembangunan data base kependudukan melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan yang akurat, dapat dipercaya, dan integritas,” ujarnya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Akhir Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Fox Lite Samarinda, Kamis (6/7/2023).

Sebagai informasi, Pilar pertama GDPK adalah Pengendalian Kuantitas Penduduk. Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil tahun 2020, 70,28 persen penduduk Kaltim masih berada di usia produktif. Kalimantan Timur masih belum memasuki era ageing population, yang ditandai dari persentase penduduk lansia yang mencapai 6,22 persen atau kurang dari 10 persen.

Pilar kedua GDPK adalah Peningkatan Kualitas Penduduk. Berdasarkan data BPS, pendidikan SD/MI sebesar 98,44 artinya sudah hampir mendekati 100 persen partisipasi sekolah untuk jenjang pendidikan SD/MI sederajat yang ada di Kalimantan Timur. Pada jenjang pendidikan perguruan tinggi sebesar 22,83, artinya masih sebesar 77,17 anak yang tidak menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan masuk dalam Angka Partisipasi Sekolah (APS) perguruan tinggi. Adanya peningkatan umur harapan hidup (UHH) selama 3 tahun terakhir sebesar 0,37 atau dari 73,96 ke 74,33. Hal ini menggambarkan adanya peningkatan kesehatan di masyarakat. UHH masyarakat Kota Balikpapan berada di angka tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.

Pilar ketiga GDPK adalah Pengarahan Mobilitas Penduduk. Berdasarkan data e-infoduk DKP3A Provinsi Kaltim, persebaran penduduk terbesar ada di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.  Persebaran penduduk yang paling sedikit ada di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat. Penduduk di Kalimantan Timur selain berasal dari kelahiran juga dikontribusi oleh migrasi penduduk

Pilar keempat GDPK adalah pembangunan keluarga. Berdasarkan data BPS Provinsi Kaltim, secara umum jumlah keluarga mengalami peningkatan. Di Provinsi Kalimantan Timur jumlah keluarga pra sejahtera mengalami peningkatan sebesar 15.790 keluarga. Jumlah penduduk keluarga sejahtera I mengalami penurunan sebesar 135.552 keluarga. Penduduk keluarga sejahtera II mengalami peningkatan sebesar 169.099 keluarga. Persentase kemiskinan tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur justru berada di daerah kabupaten. Sedangkan daerah kota memiliki persentase kemiskinan terendah. Secara umum persentase kemiskinan di Kaltim mengalami penurunan.

Pilar kelima GDPK adalah Pengembangan Data Base Kependudukan. Berdasarkan data e-infoduk DKP3A Provinsi Kaltim, jumlah penduduk yang memiliki kepemilikan akta kelahiran mengalami peningkatan. Daerah yang memiliki persentase tertinggi untuk kepemilikan akta kelahiran yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (dkp3akaltim/rdg)

Manajemen Kasus Agar Korban Kekerasan Mendapat Pelayanan Yang Dibutuhkan

Balikpapan — Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan. Dalam penanganannya, pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satunya melalui manajemen kasus yang merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memeperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komperhensif, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Manajemen kasus ini bertujuan memastikan perempuan, anak dan keluarga terpenuhi kebutuhan dasar-dasarnya sesuai dengan hak-hak mereka Memfasilitasi pelayanan terpadu untuk anak dan keluarga. Dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan klien menggunakan pelayanan dan dukungan sosial.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan manajemen kasus dibutuhkan jika keselamatan/kesejahteraan perempuan dan anak terancam dan butuh perhatian individual serta intervensi khusus. Sehingga Dibutuhkan dukungan multi pihak, komprehensif untuk jangka waktu tertentu dengan tindakan jangka pendek dan panjang

“Fokus intervensi ini pada individual perempuan dan anak atau keluarga, bukan masyarakat,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Bagi UPTD PPA Dan Dinas Pengampu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (5/7/2023).

Soraya juga menyebutkan berdasarkan laporan dari UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur selama bulan Januari – Desember 2022 tercatat 69 kasus yang ditangani.

“Terdiri dari kasus hak asuh anak, KDRT fisik, psikis, penelantaraan rumah tangga, penganiayaan, pengancamanan penyebaran foto vulgar, penelantaraan hak anak, kekerasaan seksual terhadap anak, penganiayaan ringan, penyalahgunaan napza, perselingkuhan, dikeluarkandari sekolah, kekerasaan terhadap perempuan, pelecahan seksual terhadap anak, bully terhadap anak, TPPO, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” imbuh Soraya.

Sementara kasus kekerasan tahun 2023 sampai dengan akhir Juni 2023 terdapat 25 kasus kekerasan yang ditangani oleh UPTD PPA Kalimantan Timur.

Ia berharap, klien/korban kekerasan mendapat pelayanan yang dibutuhkannya dan adanya tren penurunan kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur. (dkp3akaltim/rdg)

Pencegahan Dan Penanganan Korban Kekerasan Menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kaltim

Balikpapan — Sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan perlu dilakukan penanganan melalui regulasi peraturan, penyediaan layanan korban, koordinasi, monitoring dan evaluasi. Kemudian melakukan pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan dan penguatan seluruh stakeholder serta penegakan hukum, sistem pencatatan dan pelaporan. Upaya lain adalah memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan terkait tindak pidana perdagangan orang, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, telah memberikan arahan agar fokus melakukan penangananTPPO.

“Dari hal tersebut, sangatlah diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh stakeholder, dan perempuan.pun harus berani untuk bersuara untuk mencegah kekerasan yang terjadi,” kata Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Antara Lembaga Layanan Dengan Aparat Penegak Hukum Tahun 2023, berlangsung di Hotel Blue Sky Balikpapan, Selasa (4/7/2023).

Soraya menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah terdata korban kekerasan yaitu pada tahun 2020 sebanyak 626 korban, tahun 2021 sebanyak 450 korban dan tahun 2022 sebanyak 1.012 korban.

“Dan yang cukup memprihatinkan bahwa kekerasan masih didominasi perempuan,” imbuh Soraya.

Sementara untuk TPPO di Kalimantan Timur tahun 2021 sebanyak 2 kasus dengan 2 korban, tahun 2022 sebanyak 6 kasus dengan 10 korban, dan tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 3 kasus dengan 4 korban.

Soraya meminta, hal ini wajib menjadi perhatian bersama karena Gubernur Kalimantan Timur telah menetapkan pencegahan dan penanganan korban kekerasan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU). Sehingga sangat diharapkan sekali adanya tren penurunan kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Oleh sebab itu mari kita fokuskan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka pencegahan dan penanganan korban kekerasan melalui kerjasama, sinergi dalam bentuk forum koordinasi serta dapat pula menciptakan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penurunan kekerasan terhadap perempuan,” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)