Kaltim Urutan 16 Kasus Covid-19, Masyarakat Diimbau Tetap Taati Anjuran Pemerintah

Samarinda — Memasuki bulan ketiga sejak merebaknya virus corona (Covid-19) pada pertengahan Maret lalu di Kaltim, tampaknya penularan virus yang mengguncang negara-negara di belahan dunia ini belum mereda.

Diakui Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, walaupun akhir-akhir ini terjadi pelandaian kasus, khususnya terkonfirmasi positif Covid-19, namun sejak muncul Maret lalu hingga saat ini masih ada kasus positif setiap harinya di Benua Etam.

Wagub Hadi menyebutkan saat ini orang yang positif terpapar Covid-19 di Kaltim tercatat ada 329 orang yang tersebar di 9 kabupaten dan kota (tanpa Kabupaten Mahakam Ulu). Dengan angka kesembuhan sebanyak 210 orang atau mencapai 63,8 persen.

“Besaran jumlah terpapar positif dari 34 provinsi se-Indonesia, Kaltim berada di urutan ke 16. Padahal, sebelumnya di Maret dan April sempat masuk 10 besar atau posisi kelima,” sebut Hadi Mulyadi di Kantor Gubernur, Senin (8/6/2020).

Perubahan kondisi yang cukup signifikan ini menurut Hadi, selain upaya dan kerja keras serta strategi pemerintah dalam melawan sekaligus memutus rantai penyebaran penularan Covid-19, juga dukungan dan kepedulian berbagai pihak, terutama kesadaran dan kepatuhan masyarakat mengikuti anjuran pemerintah serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Pasien masih ada, berarti penularan masih terjadi. Kondisi ini harus dipahami dan disadari masyarakat. Betapa Covid masih mengancam di sekitar kita,” jelasnya.

Namun Hadi, sangat menyayangkan masih banyak warga yang tidak peduli dengan masalah virus ini. Terbukti dalam kegiatan di sentra perekonomian (pasar), termasuk tempat ibadah (masjid/musola) serta fasilitas umum dan di jalan-jalan, tidak menggunakan masker dan masih berdekatan/berkerumun.

“Padahal sudah jelas bahwa jaga jarak dan penggunaan masker bagian upaya bersama memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Perilaku ini menunjukkan warga tidak peduli serta masih belum taat protokol kesehatan dan tidak patuh anjuran pemerintah,” ungkap Hadi.

Kembali Wagub mengingatkan euforia new normal harus disikapi masyarakat dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, sebab Kaltim belum menerapkannya. Selayaknya, tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan taat mematuhi anjuran pemerintah. (humasprov)

RDP New Normal

Samarinda — Penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait new normal atau tatanan hidup baru normal yang produktif dan aman Covid-19 harus diikuti kesiapan di daerah.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Jauhar Efendi menyebutkan jika pada saatnya Kaltim melaksanakan new normal, maka harus memenuhi lima aspek yang menjadi standar protokol baru.

“Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengarah kesana (new normal). Ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat sebelum penerapannya,” katanya ketika menjawab pertanyaan komisi-komisi DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat virtual eksekutif dan legislatif mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (8/6/2020).

Aspek yang dilakukan pemerintah diantaranya memastikan angka reproduksi penyebaran harus di bawah 1. Kondisinya angka reproduksi penyebaran Kaltim masih pada posisi 1,1 sampai 1,2.

“Sebenarnya ini sudah cukup bagus. Tapi kalau melihat persyaratannya kita masih belum termasuk yang melaksanakan new normal. Apalagi jika melihat sebaran per kabupaten yang cuma ada 1 kabupaten bersih kasus Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, sistem yang ada harus mampu mengedepankan identifikasi, isolasi, pengujian pasca kontak, hingga melakukan karantina orang terinfeksi, hingga menekan resiko wabah Covid-19.

“Semuanya harus dipersiapkan secara matang. Utamanya aspek kesehatan,”katanya.

Sedangkan terkait pertanyaan tiga aspek penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Kaltim, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial masyarakat, usemua telah diupayakan dilakukan secara optimal.

Diantaranya sektor Dikbud yang terkendala data yang mau diajukan provinsi juga diajukan ke pusat sehingga diputuskan menggunakan konfirmasi pusat kepastian dapat atau tidak.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan untuk Usaha Perempuan Ultra Mikro yang ada di Desa Prima, DKP3A Kaltim mengajukan 284, kemudian diverifikasi oleh Diskominfo ternyata dari data tersebut ada 41 yang tumpang tindih dengan OPD lain termasuk dengan Dinas Pariwisata.

“Kemudian SK Gubernur telah menyetujui pada tanggal 27 Mei untuk bantuan tahap pertama adalah 165. Kami telah berkoordinasi dengan Bank BRI dan Bank Kaltimtara untuk membuka rekening bendahara di OPD. Bank BRI menangani 5 kabupaten/kota yaitu Samarinda, Kubar, Kutim, Mahulu dan Berau. Sementara Bank Kaltimtara melayani Balikpapan, Bontang, Paser, PPU dan Kutai Kertanegara.,” ujarnya.

Halda mengharapkan pada tahap kedua sebanyak 78 dapat segera diusulkan untuk SK gubernurnya. Selanjutnya DKP3A Kaltim juga mengsusulkan untuk korban kekerasan yang datanya sedang dihimpun dari seluruh kabupaten/kota.

“Data-data yang kami minta harus memiliki NIK, karena itu persyaratan untuk menyandingkan si pemohon itu memang ada ditempat. Karena banyak pemohon yang menggunakan NIK yang ganda. Kemudian kami juga melalui dana Dekon untuk  pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak dimana ada kriteria penerima dan harus berdasaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya.

Selain itu, untuk menghadapi new normal, selain sosialisasi protokol kesehatan DKP3A Kaltim juga membuat panduan Cegah KDRT Ditengah Pandem Covid-19, Webinar tentang pelayanan Konseling Sejiwa, Lindungi Lansia dari Covid-19, Kawin Usia Anak Bukan Pilihan dan Panduan New Normal Saat Kembali Bekerja. (dkp3akaltim/rdg)

Monev PUG Tahap Dua

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak (DKP3A) Kaltim melakukan Monitoring dan Evaluasi PUG Tahap 2 Tahun 2020. Secara virtual melalui video conference, Senin (7/6/22020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Pengarusutamaan Gender sebagai strategi pembangunan yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan telah diimplementasikan oleh Pemprov Kaltim.

“Dalam upaya pengawasan/monitoring dan evaluasi implementasi PUG di daerah pemerintah telah mensyaratkan 7 (tujuh) prasyarat PUG baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang perlu dilaksanakan meliputi Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumberdaya Manusia dan Anggaran, Alat Analisis Gender, Data Pilah/ Data Gender, Jejaring atau Partisipasi Masyarakat,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Halda, dari laporan jaring laba-laba yang diterima, sebagian besar kabupaten/kota sudah mengisi pada bagian A Indikator Kelembagaan dan sudah ada beberapa yang mengisi pada bagian B Indikator Pelaksanaan.

Monitoring dan Evaluasi PUG tahun ini memang dirasakan cukup berat dilaksanakan karena pandemi corona terutama dalam hal pengumpulan data. “Oleh karena itu, tidak hentinya kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabupaten/Kota yang masih tetap bersemangat dan aktif dalam input aplikasi APE ini,” imbuh Halda.

Selain itu, Halda juga menyampaikan bahwa terkait penghargaan APE sebagai wujud keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan PUG, Pemprov Kaltim telah meraih peringkat Madya pada tahun 2018 yang lalu. “Harapan kita bersama di tahun 2020 ini bisa meraih Utama. Namun ini hanya bisa terwujud dengan peran dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Monev PUG dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), tetapi agar pemenuhan hak baik laki-laki dan perempuan dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim.

Semenara itu, Kabid KG Kemen PPPA Rina Nur Santi mengatakan, sesuai dengan Surat Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA tanggal 31 Maret 2020 tentang Uji coba Penginputan Aplikasi, bahwa per tanggal 1 Mei 2020 secara resmi telah dimulai masa input aplikasi monev PUG (aplikasi APE). Dan setelah dilakukan monitoring selama beberapa minggu terakhir ini, meski dalam kondisi pandemi sebagian besar Kabupaten/Kota sudah mengisi dalam aplikasi APE. Progres pengisian aplikasi APE sudah bisa diamati dari laporan jaring laba-laba yang masuk.

Saat ini terda[at dua kabupaten yang belum ada komitmen Pelaksanaan PUG yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, sehingga mempengaruhi Indeks PUG di Provinsi Kaltim.

“Sebagian kabupaten/kota belum menyelesaikan penginputan Aplikasi APE. Setiap pertanyaan secara prinsipnya wajib dijawab, walaupun kondisinya belum memenuhi atau belum ada, berikan alasan yang tepat jika belum memiliki. (agar intervensi dan pendampingan yang dilakukan lebih jelas dan tepat sasaran) Hal ini juga akan mempengaruhi penilaian,” ujarnya.

Rapat ini juga dirangkai dengan sesi Best Practice bersama Dinas PPPA Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah meraih peringkat Utama pada tahun 2018 lalu. Sebagai upaya sharing pengetahuan untuk menjadi pembelajaran bagi Kabupaten/Kota yang lain dalam proses input aplikasi termasuk sharing dokumen apa saja yang bisa mendukung pencapaian hasil yang lebih baik. (dkp3akaltim/rdg)