Pelatihan Paralegal Bagi Penyandang Disabilitas

Samarinda — Pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan isu yang telah lama diperjuangkan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) atau disingkat UNCRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak Halda Arsyad mengatakan, Pemprov Kaltim sangat menaruh perhatian kepada para penyandang disabilitas dengan dimasukkannya isu penyandang disabilitas pada misi pertama Gubernur Kaltim yaitu “Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas”. Sejalan dengan hal itu, DKP3A Kaltim pada Tahun 2017 telah membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim.

“Sehingga untuk memperluas perannya yaitu melakukan pendampingan dari sisi hukum bagi perempuan penyandang disabilitas mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan, tidak menutup kemungkinan korbannya adalah perempuan dan anak disabilitas,” ujarnya.

Halda melanjutkan, melalui Pelatihan Paralegal Bagi Penyandang Disabilitas, diharapkan nantinya pendampingan perempuan dan anak disabilitas mendapatkan kesamaan hak dihadapan hukum.

Persoalan akses kesetaraan bagi penyandang disabilitas ternyata tak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik semata, tetapi juga minimnya akses keadilan. Pasalnya, prosedur hukum yang ada dalam beberapa kasus masih ditafsirkan secara tekstual, sehingga menghalangi hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum baik berstatus sebagai saksi/korban maupun pelaku.

“Oleh karena penanganan kelompok disabilitas yang berhadapan dengan hukum sarat dengan kebutuhan-kebutuhan khusus yang harus diperhatikan. Pelatihan ini sebagai upaya strategis untuk mengkampanyekan kebutuhan disabilitas terhadap akses layanan bantuan hukum yang inklusif,” terangnya. (dkp3akaltim/rdg)