Monev PUG Tahap Dua

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak (DKP3A) Kaltim melakukan Monitoring dan Evaluasi PUG Tahap 2 Tahun 2020. Secara virtual melalui video conference, Senin (7/6/22020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Pengarusutamaan Gender sebagai strategi pembangunan yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan telah diimplementasikan oleh Pemprov Kaltim.

“Dalam upaya pengawasan/monitoring dan evaluasi implementasi PUG di daerah pemerintah telah mensyaratkan 7 (tujuh) prasyarat PUG baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang perlu dilaksanakan meliputi Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumberdaya Manusia dan Anggaran, Alat Analisis Gender, Data Pilah/ Data Gender, Jejaring atau Partisipasi Masyarakat,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Halda, dari laporan jaring laba-laba yang diterima, sebagian besar kabupaten/kota sudah mengisi pada bagian A Indikator Kelembagaan dan sudah ada beberapa yang mengisi pada bagian B Indikator Pelaksanaan.

Monitoring dan Evaluasi PUG tahun ini memang dirasakan cukup berat dilaksanakan karena pandemi corona terutama dalam hal pengumpulan data. “Oleh karena itu, tidak hentinya kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabupaten/Kota yang masih tetap bersemangat dan aktif dalam input aplikasi APE ini,” imbuh Halda.

Selain itu, Halda juga menyampaikan bahwa terkait penghargaan APE sebagai wujud keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan PUG, Pemprov Kaltim telah meraih peringkat Madya pada tahun 2018 yang lalu. “Harapan kita bersama di tahun 2020 ini bisa meraih Utama. Namun ini hanya bisa terwujud dengan peran dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Monev PUG dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), tetapi agar pemenuhan hak baik laki-laki dan perempuan dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim.

Semenara itu, Kabid KG Kemen PPPA Rina Nur Santi mengatakan, sesuai dengan Surat Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA tanggal 31 Maret 2020 tentang Uji coba Penginputan Aplikasi, bahwa per tanggal 1 Mei 2020 secara resmi telah dimulai masa input aplikasi monev PUG (aplikasi APE). Dan setelah dilakukan monitoring selama beberapa minggu terakhir ini, meski dalam kondisi pandemi sebagian besar Kabupaten/Kota sudah mengisi dalam aplikasi APE. Progres pengisian aplikasi APE sudah bisa diamati dari laporan jaring laba-laba yang masuk.

Saat ini terda[at dua kabupaten yang belum ada komitmen Pelaksanaan PUG yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, sehingga mempengaruhi Indeks PUG di Provinsi Kaltim.

“Sebagian kabupaten/kota belum menyelesaikan penginputan Aplikasi APE. Setiap pertanyaan secara prinsipnya wajib dijawab, walaupun kondisinya belum memenuhi atau belum ada, berikan alasan yang tepat jika belum memiliki. (agar intervensi dan pendampingan yang dilakukan lebih jelas dan tepat sasaran) Hal ini juga akan mempengaruhi penilaian,” ujarnya.

Rapat ini juga dirangkai dengan sesi Best Practice bersama Dinas PPPA Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah meraih peringkat Utama pada tahun 2018 lalu. Sebagai upaya sharing pengetahuan untuk menjadi pembelajaran bagi Kabupaten/Kota yang lain dalam proses input aplikasi termasuk sharing dokumen apa saja yang bisa mendukung pencapaian hasil yang lebih baik. (dkp3akaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *