Menteri PPPA: Pemberdayaan Perempuan Pondasi Kekuatan Perekonomian Nasional di Era New Normal

Dalam menangani situasi bencana nasional ini, harus memastikan agar hak-hak kelompok rentan, terutama perempuan dapat terpenuhi. Hal lain yang juga tidak kalah penting ialah melindungi perempuan yang hingga saat ini masih mengalami ketimpangan gender. Pandemi Covid-19 memang memperburuk ketimpangan gender yang ada sehingga perempuan menjadi semakin rentan.

“Berbagai masalah yang dialami oleh perempuan, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi ikut pula mempengaruhi kerentanan perempuan. Selama masa pandemi saja, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ada sebanyak 5.970 pekerja perempuan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, sebanyak 32.401 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari berbagai negara, di mana 70,4 persennya adalah  perempuan. Setelah pulang ke Indonesia, tentu tidak semua perempuan PMI memiliki mata pencaharian.” tutur Menteri Bintang dalam sambutannya saat Silaturahmi Nasional Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) dengan tema  ”Pemberdayaan Perempuan sebagai Pondasi Kekuatan Perekonomian Nasional pada Era New Normal”, Minggu (19/6/2020).

Menteri Bintang menambahkan banyak perempuan yang kini menjadi tulang punggung keluarga karena suami yang di-PHK, diisolasi, ataupun meninggal dunia karena Covid-19. “Perempuan juga mengalami kesulitan akses terhadap program finansial. Kondisi ini memang sangat memprihatinkan sehingga perempuan dituntut untuk selalu berinovasi dan meningkatkan kreativitasnya. Padahal, perempuan sangat berjasa dalam menopang ekonomi bangsa, terutama bagi perempuan pelaku usaha,” tambah Menteri Bintang.

Di awal masa pandemi Covid-19, yaitu tanggal 22 April 2020, Kemen PPPA telah melakukan survei kepada 2.073 pelaku industri rumahan dari 45 kabupaten/kota. Secara umum, didapatkan informasi bahwa terjadi penurunan penghasilan yang cukup besar. Selain itu, pelaku usaha juga mengalami penurunan penjualan, harga bahan baku naik ataupun sulit diperoleh, kesulitan mengirim produk ke sentra penjualan dan kesulitan membayar cicilan.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), Ingrid Kansil menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Ibu Menteri untuk bersilaturahmi dengan jajaran pengurus IPEMI di pusat dan daerah. “Kita semua sadar betul, kesediaan Ibu Menteri merupakan bentuk kepedulian terhadap perempuan Indonesia, khususnya IPEMI. Menambah kesempatan peluang usaha bagi perempuan merupakan salah satu upaya pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi. Selain itu, pemberdayaan perempuan juga sekaligus dapat meningkatkan secara tidak langsung pertumbuhan skala ekonomi negara,” ujar Ingrid.

Menteri Bintang menuturkan potensi perempuan dalam pembangunan nasional sebenarnya sangat besar jika dimanfaatkan secara maksimal. “Hal ini hanya dapat tercapai apabila kita semua bekerja bersama-sama demi menuju perempuan Indonesia yang berdaya. Kemen PPPA tentu akan terus mendorong pengusaha perempuan untuk berjejaring sehingga dapat saling membantu bisnis satu sama lain. Hal ini bertujuan agar para pengusaha perempuan dapat mengikuti tuntutan zaman dengan menciptakan pengusaha perempuan yang melek teknologi, memperkuat jejaring dan berinovasi, dan memiliki literasi keuangan yang kuat dan akses terhadap modal usaha,” tutur Menteri Bintang.

“Saya merasa sangat senang dapat menjadi bagian dalam silaturahmi nasional IPEMI ini. Dengan adanya acara ini, saya berharap bahwa kita dapat lebih mengakrabkan diri, mendapatkan inspirasi dari satu sama lain, dan memperkuat sinergi untuk bersama-sama memajukan para pengusaha perempuan Indonesia, bahkan menciptakan pengusaha perempuan baru yang akan turut serta menyelamatkan ekonomi bangsa,“ tutup Menteri Bintang.

Lebih lanjut Ingrid menjelaskan IPEMI hadir untuk memfasilitasi pelaku UMKM khususnya perempuan untuk dapat menjalankan usaha mandiri dan memasarkan produknya. “Sebagai langkah pasti, kami juga memberikan edukasi dan pelatihan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam hal pemasaran produk. Kami bekerjasama dengan instansi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian. Sedangkan untuk mengatasi masalah perempuan pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19, perempuan pelaku industri di IPEMI melakukan diversifikasi produk dengan mengganti produksi produknya dengan berlatih membuat masker,” tambah Ingrid.

Berdasarkan data hasil proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional 2015, pada tahun 2018, diperkirakan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Indonesia hampir setara, yaitu sekitar 131 juta perempuan berbanding dengan 132 juta laki-laki. Berarti, 49,8 persen total populasi Indonesia adalah perempuan. Tidak hanya dari sisi populasinya saja, potensi dan peran perempuan dalam sektor ekonomi juga sangatlah besar. Sebesar 99,99 persen usaha di Indonesia adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar, 2017-2018, Kemenkop dan UKM), di mana berdasarkan survei dari Bank Dunia (2016), lebih dari 50 persen usaha mikro dan kecil dilakukan oleh perempuan.

 

Pelatihan Reproduksi Sehat Bagi Perempuan Disabilitas

Samarinda — Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang memiliki resiko lebih tinggi terhadap masalah kesehatan reproduksi, misalnya kekerasan seksual, kehamilan tidak diinginkan/tidak direncanakan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kelompok ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hal ini disebabkan sulitnya penyandang disabilitas mengakses informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas maupun tenaga kesehatan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan dan tata cara pemberian informasi serta pelayanan kesehatan kepada penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data dari International Labour Organization  (ILO) bahwa sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas. Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan dan kerap kali menghadapi keterbatasan akses mulai kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.

“Hampir 785 juta perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas berada pada usia kerja, namun mayoritas dari mereka tidak bekerja. Sementara menurut WHO, hampir 10% penduduk Indonesia (24 juta) / 8,56% adalah penyandang disabilitas,” ujarnya pada Pelatihan Reproduksi Sehat Bagi Perempuan Disabilitas, di Aula DKP3A Kaltim, Jumat (19/6/2020).

Halda menambahkan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi. Hal ini bisa dicapai jika ada standar pelayanan kesehatan reproduksi bagi difabel seperti non disabilitas. “Metode pendekatannya harus berbeda, bagaimana cara berinteraksinya. Misalnya tuna rungu pakai bahasa isyarat, pemeriksaan yang perlu disesuaikan dengan kondisi difabel, pelayanan kesehatan ibu dan bayi, pelayanan KB, kesehatan seksual dan lainnya. Jadi, harus menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif bagi setiap penyandang disabilitas,” imbuh Halda.

Ia melanjutkan, harus ada tenaga kesehatan yang terlatih memiliki pengetahuan dan keterampilan, etika, dan peka dalam melayani penyandang disabilitas. Lalu, peningkatan anggaran untuk pengembangan layanan kesehatan inklusif disabiltas.

“Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas harus dilakukan melalui upaya komprehensif dari aspek promotif, preventif hingga aspek kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan tersebut berlaku untuk semua jenis ragam penyandang disabilitas baik sensorik, fisik, intelektual maupun mental dengan cara pemberian pelayanan yang disesuaikan untuk setiap ragam disabilitas. Hal ini dimaksudkan agar para penyandang disabilitas tetap mendapatkan haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi,” terang Halda.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) atau disingkat UNCRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pemprov Kaltim juga sangat menaruh perhatian kepada para penyandang disabilitas dengan dimasukkannya isu penyandang disabilitas pada misi pertama Gubernur Kaltim yaitu “Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas”. Sejalan dengan hal itu, DKP3A Kaltim pada Tahun 2017 telah membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim melalui SK PIKPPD HWDI, Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan, Pelatihan dan Keterampilan Pemahaman tentang hak disabilitas, pelatihan bahasa isyarat dan training paralegal.

“Baru 12 Provinsi di Indonesia yang mengalokasikan anggaran terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Kaltim,” katanya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir menjadi narasumber Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kaltim, Muran Gautama. (dkp3akaltim/rdg)