Kemen PPPA dan Kemendes PDTT Deklarasikan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mendeklarasikan Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan Melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak di Jakarta. Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di desa, Rabu (11/11/2020).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak akan menjadi episentrum baru pembangunan yang mendorong meningkatnya kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan anak, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan. Harapannya, mereka dapat memastikan anaknya mendapat gizi yang baik dan menurunkan pekerja anak.

“Program Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak ini tentunya perlu didukung dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa mengenai kesetaraan gender, pemenuhan hak perempuan, dan perlindungan anak, serta berbagai strategi lainnya,” ujar Menteri Bintang.

Sementara Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan perwujudan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak dilakukan melalui penguatan peran kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan bantuan hukum, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Membangun dan mengembangkan desa itu tidak bisa berhenti pada konsep tapi harus implementatif. Nantinya akan ada 4 desa sebagai pilot project, yaitu 2 desa di Jawa Timur dan 2 desa di Jawa Tengah. Kedepan, kami akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kemen PPPA untuk keberhasilan implementasi Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak ini,” ujar Menteri Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, masih terdapat kesenjangan terhadap perempuan untuk bisa mendapatkan harapan hidup, pendidikan dan penghasilan yang setara. “Ketimpangan gender ini juga terjadi di 75.000 desa di seluruh Indonesia. Situasi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini semakin memperdalam kesenjangan dan kesulitan di pedesaan. Untuk menghadapi hal tersebut, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 7,9 juta penerima manfaat, dimana sebanyak 2,46 juta atau 31 persen diantaranya adalah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan merupakan bagian dari 81 persen keluarga miskin yang belum pernah mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Menteri Abdul Halim.

Dalam kesempatan yang sama, Kemen PPPA dan Kemendesa PDTT merilis Buku Panduan Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan di Desa, bekerja sama dengan Program KOMPAK dan MAMPU yang merupakan program kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia. Buku panduan ini menjabarkan pengalaman Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Institut KAPAL Perempuan dalam memberdayakan perempuan untuk mengambil peran kepemimpinan di tingkat desa, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Desa.

Menteri Bintang : UPTD PPA Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak

Penambahan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) oleh Presiden Joko Widodo membawa arah baru bagi upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibutuhkan untuk merealisasikan upaya tersebut.

“UPTD PPA merupakan ujung tombak dan garda terdepan dari mandat perlindungan perempuan dan anak. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak seluruh Indonesia di Jakarta, (10/11/2020).

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Menteri Bintang menjelaskan untuk mendukung pelaksanaan ke dua fungsi tersebut, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Nantinya UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang mengingatkan para Kepala Daerah dan seluruh pelaksana kewenangan penyelenggaraan layanan PPA untuk melakukan optimalisasi peran UPTD PPA di masyarakat melalui sosialisasi masif dan menjaga reputasi UPTD PPA di daerah masing-masing. Di samping menekankan pentingnya keberadaan sumber daya manusia yang memadai bagi UPTD PPA dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akuntable, Menteri Bintang juga meminta agar pelayanan UPTD PPA dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Untuk melindungi dan memberi pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak membutuhkan kerjasama dan kordinasi lintas sektor, lintas profesi, dan lintas wilayah. Mari bersama lindungi perempuan dan Anak Indonesia,” tegas Menteri Bintang.

Kaltim Komitmen Dukung Standarisasi RBRA

Samarinda — Keberadaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu indikator kabupaten/kota dan provinsi layak anak untuk memenuhi hak bermain anak.

Prinsip RBRA adalah gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif.

Bermain adalah hak anak sehingga di ruang bermain anak-anak harus bisa bermain dengan gembira, bukan mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. Dengan demikian, keberadaan RBRA pun dinilainya sangat penting dengan standarisasi dan sertifikasi khusus demi menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Zaina Yurda mengatakan, Kaltim mengusulkan 13 ruang bermain namun  tantangan juga dihadapi Kaltim dalam mewujudkan RBRA.

“Untuk Kabupaten Kutai Barat masih dalam tahap pengisian borang dan penambahan beberapa sarana bermain dengan melibatkan Dunia Usaha,” ujarnya pada kegiatan Evaluasi Pendampingan Pengisian Borang Tahap II Standarisasi RBRA Tahun 2020.

Sementara Kabupaten Mahulu dalam proses pemenuhan fisik RBA. Untuk Kabupaten Paser, dari 3 taman yang diusulkan yang lanjut proses pengisian borang adalah Taman Tepian Sungai Kandilo.

Untuk Kota Balikpapan tahap upaya dan koordinasi untuk perbaikan yang disarankan oleh pendamping. Sedangkan Kabupaten Berau saat ini dalam proses memperbaiki dan melengkapi kekurangan dari Self Assessment Tahap I. Direncanakan akan melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD terkait membahas langkah lanjutan.

Selanjutnya Kabupaten Kukar mendapat dukungan dan bantuan dari Pemda Kukar dan dunia usaha. Untuk Kota Samarinda, saat ini sedang memperbaiki dan melengkapi hasil Self Assesment tahap 1. Kendala-kendala sudah dikomunikasikan dengan pendamping dan Sekda Kota Samarinda, sehingga bisa dilengkapi secara bertahap.

Sementara Kabupaten Kutai Timur terkendala keterbatasan sarana prasarana pendukung dan anggaran serta saat ini menunggu rapat lanjutan. Untuk Kabupaten PPU, sarana prasarana kurang memadai saat ini sedang diupayakan pelibatan dunia usaha. Terakhir untuk Kota bontang, bulan November ini sedang proses untuk perbaikan dan pemenuhan kelengkapan indikator dengan dukungan anggaran perubahan di beberapa OPD. Pemkot Bontang dan Dunia Usaha mendukung dan membantu pemenuhan fasilitas.

Yurda menekankan, Kaltim siap mendukung standardisasi dan sertifikasi RBA menjadi RBRA. (dkp3akaltim/rdg)

 

Dampingi dan Asuh Anak dengan Setara dan Penuh CINTA

Tidak ada lagi tempat terbaik untuk anak sebaik keluarga, karena hanya keluarga rumah mereka sesungguhnya. Apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini, keluarga adalah tempat anak untuk berlindung dan mengembangkan dirinya. Namun sayang, justru di masa seperti ini anak juga rentan kehilangan pengasuhan dan pemenuhan haknya. Oleh karenanya, dibutuhkan pembagian peran yang baik dan kerja sama untuk melakukan pengasuhan secara setara oleh ayah dan ibu.

Data sebaran kasus nasional yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 2 November 2020 menunjukkan berdasarkan jenis kelamin, baik kasus positif Covid-19 dan korban meninggal, seluruhnya didominasi oleh laki-laki. Sedangkan jika dilihat dari sebaran usia, didominasi oleh usia 30 hingga lebih dari 60 tahun. Dengan demikian implikasinya akan ada banyak anak yang kehilangan pengasuhan, baik dari salah satu maupun kedua orangtuanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang besar terhadap kualitas pengasuhan yang diberikan kepada anak-anak kita. Akan ada banyak anak yang kehilangan pengasuhan, baik dari salah satu maupun kedua orang tuanya.

“Di samping itu, guru, orangtua, dan anak-anak harus beradaptasi dengan adanya kebijakan Belajar dari Rumah (BdR). BdR tentunya memiliki tantangan tersendiri, perlu perhatian ekstra dari orangtua untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Pengasuhan utamanya merupakan tugas kedua orangtua, baik ayah maupun ibu secara setara,” tutur Menteri Bintang dalam webinar Peran Keluarga dalam Pengasuhan dan Pendampingan Anak pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara virtual.

Menteri Bintang juga mengajak para orangtua untuk menciptakan suasana positif dalam keluarga di masa pandemi ini melalui berbagai aktivitas yang dilakukan bersama. Salah satunya dengan menerapkan relasi pendampingan dengan CINTA, yakni C: Cermati peran ayah dan ibu, I: Ingat selalu hak anak, N: Niatkan untuk mengatur emosi, T: Temukan potensi stress pada anak, dan A: Anak dan orangtua bersahabat.
Sementara itu, berdasarkan survei KPAI terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak pada masa pandemi tahun 2020 yang dilakukan terhadap 25.164 responden anak dan 14.169 responden orangtua yang tersebar di 34 provinsi, walaupun mayoritas atau 73,3 persen responden orangtua selalu atau sering mendampingi anak dalam melakukan aktivitasnya, namun responden orangtua juga mengaku masih melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Kekerasan tersebut diantaranya 39,8 persen mencubit, 19,5 persen menjewer, dan 10,6 persen memukul.

“Hal ini merupakan situasi pengasuhan di level hilir. Oleh karenanya, diperlukan edukasi pembagian peran yang baik antara ibu dan ayah dalam mengasuh anak, terutama dalam kondisi pandemi ini. Kerja sama orangtua dalam hal urusan rumah tangga dan pengasuhan akan berdampak positif dan mengurangi kekerasan fisik dan psikis terhadap anak,” ungkap Ai Maryati.

Oleh karenanya, Koordinator Anak Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) sekaligus Dosen Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Diana Mutiah memberikan beberapa tips dan teknik memotivasi anak dalam belajar. Untuk anak kelas 1-3 Sekolah Dasar (SD) gunakanlah teknik bercerita atau mendongeng, pujilah hasil usaha yang anak lakukan, jadilah contoh yang baik bagi anak, tetapkan jam belajar sesuai kesepakatan orangtua dengan anak, serta tetapkanlah target untuk mempermudah dalam membimbing anak.

Sementara untuk anak kelas 4-6 SD, karena mereka telah memiliki kesadaran untuk belajar sendiri, maka orangtua perlu memberikan alasan-alasan yang masuk akal tentang pentingnya belajar. Orangtua dapat mengajak anak untuk membaca dan mengungkapkan pendapatnya, ajak anak untuk membuat jadwal belajar bersama, serta jadikan peristiwa sehari-hari menjadi kesempatan belajar. (kemenpppa)

Perempuan sebagai Agen Perdamaian Mampu Terlibat dalam Penyelesaian Konflik

Meski perempuan sering kali menjadi korban kekerasan dan menerima beban ganda dalam kondisi konflik, namun tak jarang mereka juga menjadi agen penjaga perdamaian. Komitmen Indonesia terhadap pelibatan perempuan dalam proses penyelesaian konflik pun tidak tanggung-tanggung. Indonesia telah memiliki RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial) dan tercatat sebagai penyumbang women peacekeepers atau agen penjaga perdamaian perempuan terbesar ke-7 di dunia dan pertama di Asia Tenggara.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes mengatakan, sebagai individu yang rentan, dalam kondisi konflik perempuan dapat dikatakan sebagai triple korban. Perempuan kerap kali mengalami kekerasan dan menerima dampak yang berlipat ganda. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat tepat Indonesia telah memiliki instrumen RAN P3AKS.

“RAN P3AKS merupakan wujud kemauan politik pemerintah dan rakyat Indonesia dalam rangka mencegah berkembangnya eskalasi kekerasan berbasis gender pada berbagai wilayah konflik di masa mendatang,” ujarnya pada Webinar Perayaan 20 Tahun United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1325, Perempuan Perdamaian dan Keamanan yang diselenggarakan oleh The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia secara virtual (4/11/2020).

Vennetia menambahkan bahwa RAN P3AKS sudah menjadi acuan bersama, terutama di daerah rawan konflik dan pasca konflik, seperti di Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah. Bahkan sebagai komitmen daerah dalam upaya implementasi di wilayahnya, kepala daerah tersebut telah menurunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Kelompok Kerja (Pokja) P3AKS untuk pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) P3AKS.

Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Kepresidenan RI, Ruhaini Dzuhayatin mengatakan selain adanya RAN P3AKS, partisipasi penuh dan pelibatan yang sangat berarti dari perempuan penting bagi proses penyelesaian konflik.

“Partisipasi penuh dan pelibatan yang sangat berarti dari kaum perempuan penting bagi proses penyelesaian konflik. RAN P3AKS menjadi modal bagi kita untuk menguatkan hal tersebut. Salah satu aspek yang kita miliki dan menjadi rujukan secara internasional adalah modalitas kita dalam menyelesaikan konflik sosial secara cepat dibandingkan dengan konflik lainnya di berbagai negara. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi dan relasi gender yang egaliter dalam penyelesaian konflik,” ungkap Ruhaini.

Di satu sisi dalam perundingan formal, keterlibatan perempuan masih seringkali terlupakan. Oleh karenanya, Ruhaini mengimbau agar daerah-daerah yang mengalami konflik untuk ikut mengawal keterlibatan perempuan, mulai dari manajemen, perundingan, hingga resolusi konflik.

Tingkatkan Kapasitas Aktivis PATBM

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (5/11/2020).

Kepala Bidang PPPA Noer Adenany mengatakan, kagiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Aktivis PATBM dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas terutama di masa pandemi Covid-19 khususnya di provinsi Kaltim.

Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 mereka sangat tergantung terhadap orang tua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mendukung mobilitas, gerak atau komunikasi.

“Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Dany, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini berdampak sangat luas baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam anak yang memerlukan perlindungan khusus.

PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” imbuhnya.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta. Hadir memberikan arahan secara virtual Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar. Selain itu narasumber pada kegiatan ini yaitu perwakilan Perhimpunan Fisioterapi Anak Indonesia Kaltim Risky Excavani Amalia, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kaltim Ani Juwariyah, Kasi Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim Fachmi Rozano. (dkp3akaltim/rdg)

Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi

Samarinda — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP), di Hotel Aston Samarinda, Kamis (5/11/2020).

Kabid PPPA DKP3A Kaltim Noer Adenany mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan isu yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan negara. Anak adalah sumber daya manusia penerus cita-cita perjuangan nasional di masa depan, sehingga memerlukan kebijakan dan perlindungan khusus.

“Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Oktober 2020 pelanggaran hak anak masih tinggi yaitu bidang pendidikan sebanyak 1451, bidang pengasuhan sebanyak 963, bidang anak berhadapan dengan hukum sebanyak 704 dan bidang pornografi dan cybercrime sebanyak 526,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak, lanjut Dany, sekaligus bagian dari upaya advokasi diperlukan suatu sistem informasi untuk memberikan saran dan masukan kepada para pihak guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak dan sebagai salah satu aspek pertimbangan dalam pemberian Anugerah KPAI.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari dari Dinsos Kaltim, Kejaksaan Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, Unit PPA Polresta Samarinda, Dinas P2PA Samarinda, dan Satgas PPA Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kepala Sekretariat KPAI Erlita Ghafar (dkp3akaltim/rdg)

Pencegahan dan Penanganan Anak Berperilaku Sosial Menyimpang

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Sosialisasi Bagi Lembaga Layanan Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Anak Berperilaku Sosial Menyimpang, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/11/2020).

Kabid PPPA Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noer Adenany dalam sambutannya mengatakan, perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara nasional arah kebijakan pembangunan Perlindungan Anak terus bergerak dengan target yang akan dicapai pada periode tahun 2015-2019 adalah meningkatkan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas, dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup.

“Selanjutnya meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, dan meningkatkan efektifitas kelembagaan Perlindungan Anak. Salah satunya melalui penguatan partisipasi anak muda untuk ikut menentukan arah dan kualitas pembangunan,” ujarnya.

Dany sapaan akrabnya menambahkan, mengingat pentingnya perlindungan anak dalam semua situasi kehidupan anak, diharapkan mampu mengurangi tingkat kerentanan terjebaknya anak dalam situasi perilaku sosial menyimpang.

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas bagi pihak-pihak seperti guru atau tenaga kependidikan lainnya orang tua, pendamping, lembaga layanan, lembaga perlindungan anak, lembaga Kesejahteraan Sosial, organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan.

“Agar pihak tersebut bisa memahami dan diterapkan dalam langkah-langkah pencegahan dan penanganan anak berperilaku sosial menyimpang,” terang Dany.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta terdiri dari OPD dan lembaga layanan terkait. Hadir menjadi narasumber Deputi Perlindungan Anak Nahar, Psikolog Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu Wahyu Nhira Utami dan Psikolog Puspaga Kota Samarinda Cinta Syejati Ayunda Ramadhani. (dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Kaltim Apresiasi Ojol Berlian

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan penghargaan Perangkat Daerah Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 kepada Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad dan 7 OPD lainnya, di ruang serba guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/10/2020).

Wagub Hadi Mulyadi mengapresiasi inovasi dan kreativitas yang dilakukan oleh perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kita sudah mendengar ada 12 inovasi dari delapan perangkat daerah yang diumumkan meraih penghargaan pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 yang digagas Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim,” kata Hadi usai menyerahkan piagam dan sertifikat penghargaan KIPP 2020.

Menurut Hadi, meskipun di tengah pandemi, Kaltim tidak berhenti untuk terus berkreasi dan berinovasi. Ada tantangan maupun tidak. Inovasi ini semoga bisa terus berlanjut kepada generasi penerus agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Diketahui, pada 2019 satu program inovasi dari Bapenda berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik. Dan 2020 ini, ada dua inovasi berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang digarap Kementerian PAN-RB, yakni inovasi “Ojol Berlian” dari DKP3A Kaltim berhasil masuk Top 45 dan inovasi “Pahala untuk Kaltim” dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim masuk dalam Top 99.

“Jika tahun ini ada 12 inovasi perangkat daerah Kaltim yang berhasil masuk nominasi, Mudah-mudahan tahun depan tidak 12 lagi, tetapi dikali dua. Artinya 24 yang masuk nominasi dari ribuan inovasi se Indonesia,” harap Hadi.

Adapun 12 IPP Pemprov Kaltim dalam KIPP 2020, yaitu DKP3A dengan inovasi “Ojol Berlian”. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui UPTD Laboratorium KHKMV inovasi Pahala. Bapenda inovasi Simpator.

Dinas Perkebunan dengan 3 inovasi, yakni Gebrak Bokar Bersih, Si Bunda Pegel Dalam Kelambu dan SMS BunKaltim.

Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga dengan inovasi Pedas Ketan Mantul. RSJD Atma Husada Mahakam dengan Inovasi Si Laras Sahabat ODGJ Kota Samarinda. RSUD Kanujoso Djatiwibowo dengan 3 inovasi, yakni Sarirasa Bijes, Sakura dan PON RSKD. Terakhir inovasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yaitu e-KGB Data Akurat Gaji Tepat.

Jaga Keluarga Kita, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) mengajak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan sosialisasi masif Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat tingginya penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga. Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, jumlah klaster sudah mencapai lebih dari 1.100 klaster dan sebagian adalah klaster keluarga. Anggota keluarga diketahui saling menularkan Covid-19 ke anggota keluarga lainnya.

Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 penting untuk dikampanyekan dan disosialisasikan secara masif. Sebab munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19, kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid (penyakit penyerta).

“Selama ini, kebanyakan masyarakat sebenarnya disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Namun, berbeda ketika berada di luar rumah, ketika berada di dalam rumah bersama keluarga mereka justru merasa bebas beraktivitas seperti tidak ada Covid-19. Hal ini sangatlah disayangkan,” tutur Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada Sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Rapat Koordinasi BERJARAK ke VI yang diselenggarakan secara virtual.

Gerakan BERJARAK merupakan inisiasi Kemen PPPA dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindar dari Covid-19 melalui 10 (sepuluh) aksi yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19. Gerakan ini secara berkelanjutan dilakukan di 32 provinsi dan 458 kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan 10 Aksi Gerakan BERJARAK dilakukan hingga tingkat desa/kelurahan.

Senada dengan Pribudiarta, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA sekaligus Ketua Pokja Daerah BERJARAK, Lenny N Rosalin menjelaskan bahwa anak rentan terpapar Covid-19 karena adanya anggota keluarga atau orangtua yang bekerja di luar rumah. Lenny mengajak seluruh anggota Pokja Daerah BERJARAK yang terdiri dari Kepala Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan sosialisasi masif terkait Protokol Kesehatan Keluarga dengan merangkul berbagai pihak.

“Dalam melakukan kampanye dan sosialisasi ini, Dinas PPPA dapat merangkul berbagai mitra Kemen PPPA, diantaranya Forum Anak (FA). Kami meminta agar Dinas PPPA ikut mendampingi FA di wilayahnya masing-masing dalam melakukan serangkaian tindak lanjut sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga. Hal ini diharapkan agar anak-anak tidak hanya menerapkan protokol kesehatan bagi dirinya sendiri, namun juga keluarganya. Selain itu, Dinas PPPA dapat juga merangkul Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memiliki target binaan keluarga di wilayahnya, Sekolah Ramah Anak (SRA), gereja dan masjid ramah anak, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa,” jelas Lenny.