Kemen PPPA dan Kemendes PDTT Deklarasikan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mendeklarasikan Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan Melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak di Jakarta. Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di desa, Rabu (11/11/2020).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak akan menjadi episentrum baru pembangunan yang mendorong meningkatnya kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan anak, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan. Harapannya, mereka dapat memastikan anaknya mendapat gizi yang baik dan menurunkan pekerja anak.

“Program Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak ini tentunya perlu didukung dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa mengenai kesetaraan gender, pemenuhan hak perempuan, dan perlindungan anak, serta berbagai strategi lainnya,” ujar Menteri Bintang.

Sementara Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan perwujudan Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak dilakukan melalui penguatan peran kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan bantuan hukum, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Membangun dan mengembangkan desa itu tidak bisa berhenti pada konsep tapi harus implementatif. Nantinya akan ada 4 desa sebagai pilot project, yaitu 2 desa di Jawa Timur dan 2 desa di Jawa Tengah. Kedepan, kami akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kemen PPPA untuk keberhasilan implementasi Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak ini,” ujar Menteri Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, masih terdapat kesenjangan terhadap perempuan untuk bisa mendapatkan harapan hidup, pendidikan dan penghasilan yang setara. “Ketimpangan gender ini juga terjadi di 75.000 desa di seluruh Indonesia. Situasi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini semakin memperdalam kesenjangan dan kesulitan di pedesaan. Untuk menghadapi hal tersebut, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 7,9 juta penerima manfaat, dimana sebanyak 2,46 juta atau 31 persen diantaranya adalah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan merupakan bagian dari 81 persen keluarga miskin yang belum pernah mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Menteri Abdul Halim.

Dalam kesempatan yang sama, Kemen PPPA dan Kemendesa PDTT merilis Buku Panduan Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan di Desa, bekerja sama dengan Program KOMPAK dan MAMPU yang merupakan program kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia. Buku panduan ini menjabarkan pengalaman Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Institut KAPAL Perempuan dalam memberdayakan perempuan untuk mengambil peran kepemimpinan di tingkat desa, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Desa.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *