Berau Berkomitmen Kuat Akan Terus Mendukung Seluruh Program Pembangunan Gender

Tanjung Redeb — Menyadari Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi sebuah keharusan untuk dapat dilaksanakan dalam kerangka pembangunan, Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG)  dalam Pembangunan Daerah.

“Kami pun berkomitmen kuat akan terus mendukung seluruh program pembangunan gender yang dilaksanakan di daerah,” ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Berau, M Hendratno pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau , Kamis (6/7/2023).

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pembverdayaan Permepuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender (KG), Dwi Hartini mengatakan seperti diketahui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur berada pada urutan tiga besar dari 34 provinsi. Sementara Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada pada urutan ke 32  dari 34 provinsi dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada urutan ke 25 dari 34 provinsi.

Selain itu, angka kekerasan perempuan dan anak Kalimantan timur di tahun 2023  berjumlah 282 kasus. Untuk kasus kekerasan di Kabupaten Berau  berjumlah 37 kasus. Pernikahan  usia anak  se-Kaltim 457 kasus dan di Kabupaten Berau berjumlah 23 kasus.

“Untuk bidang ekonomi sumbangan pendapatan perempuan di Kabupaten Berau berada pada kedua terendah se-Kaltim yaitu 17,9. Di bidang politik dari afirmasi 30% tercapai 16,67% menempati urutan ke 6 dari 10 kabupaten/kota,” terang Dwi Hartini.

Selama ini, lanjut Dwi Hartini, PUG ditafsirkan hanya menjadi urusan dinas pengampu  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut berakibat terbatasnya data informasi terkait keterlibatan perempuan dalam pembangunan di Kalimantan Timur, sehingga nampak pada  ketidaksetaraan pembangunan berbasis gender dalam capaian IPM, IPG dan IDG.

“Kami mengimbau semua kelompok sasaran perangkat daerah yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, harus dipastikan mendapatkan akses yang sama dalam pelaksanaan pembangunan di segala sektor,” katanya.

PUG harus diimplementasikan secara optimal, dan ini sangat dipengaruhi oleh keterampilan perangkat daerah sekaligus sebagai anggota Pokja PUG Kabupaten Berau dalam menuangkan integrasi gender ke dalam dokumen perencanaan penyusunan pelaksanakaan, melakukan evaluasi dan pelaporan. (dkp3akaltim/rdg)

IPA, IPHA Dan IPKA Indikator Pembangunan Perlindungan Anak, Kaltim Berada Diatas Rata-Rata Nasional

Samarinda — Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) merupakan indikator pembangunan perlindungan anak. Sejak tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dan melibatkan kementerian/lembaga terkait melakukan pengembangan baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), Aulia Rina Novita mengatakan saat ini sudah sampai pada tahap penghitungan IPA, IPHA, IPKA. Penghitungan ini mengacu pada konvensi hak anak terdiri dari Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III Kesehatan Dasar dan kesejahteraan, Klaster IV Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, dan Klaster V Perlindungan Khusus.

“Indikator pembentuk IPA,IPHA,IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA),” ujar Aulia pada kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Ground Check Hasil Penghitungan Indikator IPA, IPHA, dan IPKA Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Ruap Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2023).

Aulia melanjutkan, berdasarkan data Kementerian PPPA dan BPS, Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020 Provinsi Kaltim berada pada peringkat keempat dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Provinsi Kalimantan Timur berada di atas rata-rata nasional.

“Untuk IPHA Kaltim berada di posisi keenam yaitu 70,76 diatas capaian nasional yaitu 65,56. Bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua yaitu 83,62, setelah DKI Jakarta,” imbuh Aulia.

Sedangkan untuk IPA kabupaten/kota capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 79,47 disusul Kabupaten Berau 74,99. Untuk IPKA capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 75,42 disusul Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 72,06. Sementara IPKA capaian paling tinggi di Kota Balikpapan 92,21 disusul Kota Samarinda 87,52.

Ia berharap penghitungan indikator IPA, IPHA, dan IPKA mampu menjadi barometer capaian perlindungan anak bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan perencanaan sekaligus sebagai bahan monitoring untuk melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi.(dkp3akaltim/rdg)