DAK-NF PPA Jangkau Layanan yang Tidak Terakomodir APBD

Samarinda — Maraknya kasus kekerasaan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur setiap tahunnya menuntut kinerja yang efektif dari semua elemen yang terkait. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdapat 1.012 laporan kasus kekerasaan pada tahun 2022 dan per Juni 2023 terdapat 495 laporan kasus kekerasan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual baik terhadap perempuan maupun anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, bahkan menjadi sorotan internasional. Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

”Namun, penyediaan layanan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah keterbatasan anggaran daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Soraya pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Evaluasi Kinerja UPTD PPA dan DAK NF bersama Tim Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian (KPAPO) Kementerian PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/7/2023).

Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Perlindungan Perempuan dan Anak, lanjut Soraya, merupakan solusi yang tepat dalam merespon permasalahan perlindungan perempuan dan anak dari segi anggaran di Indonesia saat ini. Melalui DAK NF Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan sebagai bagian dari prioritas nasional.

“Untuk Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diterima Provinsi Kaltim pada tahun 2021 sebesar Rp 453 juta, tahun 2022 sebesar Rp 453 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 423 juta,” terang Soraya.

Kegiatan layanan yang tidak terakomodir oleh APBD, maka diakomodir dengan DAK NF Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Seperti pemulangan korban, Visum et Repertum, Visum et Psikiatrikum, tes DNA, peningkatan kompetensi SDM di UPTD PPA melalui Manajemen Kasus dan Pelatihan Mediator diakomodir melalui anggaran DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)