SIGA Merupakan Portal Satu Data Gender dan Anak

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan ada empat poin yang menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Teknis Sistem Data Gender dan Anak kali ini, yaitu a<span;>pa itu data gender dan anak, manfaat data gender dan anak, regulasi data gender dan anak,  serta apa pentingnya pengolahan dan analisis data

Ketersediaan Data Terpilah merupakan support dari data statistik yang merupakan salah satu prasyaratnya yang akan di bedakan menurut data kuantitatif dan kualitatif. <span;>Manfaat data dapat dijadikan bahan dokumentasi dan alat bukti informasi, untuk memonitoring kegiatan yang sudah dilaksanakan sekaligus bahan evaluasi atas capaian terhadap target yang sudah ditetapkan. Data juga dapat bermanfaat dalam perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah.

“Sementara data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan,” ujar Soraya pada kegiatan <span;>Rapat Koordinasi Teknis Sistem Data Gender dan Anak Tahun 2023, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Senin (26/6/2023).

Pentingnya pengolahan dan analisis data gender dan anak adalah rangkaian proses untuk mendapat data yang berkualitas dan mudah untuk di akses.

Namun, permasalahan umum yang sering terjadi saat pengolahan data gender adalah terkait aspek ketersediaan data, aspek SDM dan aspek pengawasan terhadap data tersebut, sehingga perlu komitmen bersama dalam keakuratan data yang akan diterbitkan tertutama terhadap analisis data gender dalam perencanaan pembangunan <span;>daerah yang belum dijadikan instrumen pengawasan perencanaan penganggaran di daerah.

Sehingga penguatan SIGA didasari karena merupakan portal satu data gender dan anak. Diharapkan dapat mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas data gender dan anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Peningkatan Implementasi PUG di Paser

Tanah Grogot — Jumlah penduduk Kabupaten Paser secara terpilah laki-laki sebanyak 153.533 jiwa dan perempuan 143.127 jiwa. Sehingga dengan jumlah penduduk laki – laki dan perempuan di Kabupaten Paser yang hampir seimbang diharapkan partisipasi laki laki dan perempuan dalam pembangunan tidak mengalami kesenjangan.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan, gambaran keberhasilan pembangunan Sumber Daya Manusia yang telah ditargetkan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 selain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), juga terdapat Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan indeks pemberdayaan gender (IDG) yang merupakan potret keberhasilan pembangunan SDM perempuan. Saat ini capaian IPG Kabupaten Paser pada tahun 2021 sebesar 71,19  dan pada tahun 2022 menjadi 71,98 menempati urutan ke 10 se- Kalimantan Timur.

“Sementara Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Paser tahun 2021 adalah 65,67 dan tahun 2022 64,94, turun sebesar 0,73. Menduduki peringkat ke-5 se Kalimantan Timur,” ujar Soraya pada kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Rabu (21/6/2023).

Dengan demikian, Kabupaten Paser perlu meningkatkan implementasi PUG dalam program kegiatan sehingga kegiatan ini menjadi prioritas Kabupaten Paser melalui Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2023. Dengan harapan Pemerintah Kabupaten Paser dapat meningkatkan  pemenuhan prasyarat PUG meliputi Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Data Pilah, Sumber Daya, Metode dan Partisipasi Masyarakat. Selain itu, dalam perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) perlu dilakukan penguatan kapasitas tim driver dan tagging Anggaran Responsif Gender (ARG) pada program kegiatan di Kabupaten Paser. PPRG merupakan bentuk implementasi penganggaran berbasis kinerja.

Tujuan penyusunan PPRG adalah sebagai integrasi isu gender untuk percepatan kesetaraan dan keadilan gender, memastikan alokasi anggaran untuk memberi manfaat yang adil, meningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, & akuntabilitas. Kemudian mengurangi kesenjangan dan diskriminasi gender, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dan aspirasi laki-laki & perempuan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kapasitas SDM khususnya tim driver di Kabupaten Paser dapat dioptimalkan melalui lembaga PUG,” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

Peran Remaja Di Sekolah Dalam Peningkatan Kesehatan Reproduksi Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

Samarinda — Kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik saja namun sehat secara utuh baik fisik, fisikologis mental, spritual serta sosial maupun terkhusus pada Kesehatan Reprodruksi Remaja (KRR). Kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari beberapa faktor kesehatan bagi remaja milenial saat ini.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data dari website DKP3A Provinsi Kalimantan Timur pada menu e-Infoduk, jumlah penduduk Kalimantan Timur pada semester II Tahun 2022 sebanyak 3,9 juta jiwa. Jika dirinci, penduduk laki-laki  sebanyak 2 juta jiwa (51,8%) dan perempuan 1,8 juta jiwa (48,2%).

“Dan pada jumlah rentang kelompok usia 10-14 tahun dan 15-19 tahun (remaja) sebanyak 0,6 juta jiwa atau 17% dari jumlah penduduk dengan rincian laki-laki 344.624 jiwa dan perempuan 323.464 jiwa,” ujar Soraya pada kegiatan Pengembangan Design Program Pelaksana Advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Sesuai Kearifan Lokal Bagi Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), dengan tema “Peran Remaja di Sekolah Dalam Peningkatan Kesehatan Reproduksi Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Sejak Dini Untuk Menuju Generasi Emas 2045”, berlangsung di Hotel Harris Samarinda, Selasa (20/6/2023).

Berdasarkan data dari Save The Children tahun 2020 menyatakan bahwa 32% remaja Indonesia usia usia 5-14 tahun dan usia 15-24 tahun mengalami anemia. 2 dari 3 perempuan usia 20-24 tahun menikah kurang dari usia 18 tahun dan 68% diantaranya hamil sebelum usia 18 tahun. 9,1% remaja usia 10-18 tahun pernah merokok, 27% pengguna Napza adalah pelajar dan 4,4% pernah mengkonsusmsi alkohol. Selain itu 50% anak remaja mengkonsumsi makanan manis, 32% mengkonsumsi makanan asin, 11% mengonsumsi makanan instan dan 78% mengkonsumsi makanan berpenyedap.

Fakta tersebut menunjukkan pentingnya remaja mendapatkan upaya-upaya intervensi terkait kesehatan reproduksi sehingga dapat menurunkan angka stunting. Peran remaja dalam mencegah stunting salah satunya dengan pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri yang dapat dikonsumsi 1 tablet per minggu. Menerapkan pola makan sesuai pedoman gizi seimbang dan melakukan olahraga atau aktifitas fisik secara rutin.

Mengapa remaja putri menjadi sasaran utama? Karena mereka yang akan melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting, remaja putri harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang penyebab stunting. Upaya itu butuh peran masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Soraya berharap kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

“Kemudian sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Provinisi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

 

Peran Perempuan Dalam Politik Diharapkan Meningkatkan Program PUG Di Bontang

Bontang — Seperti diketahui bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi tolok ukur kualitas pembangunan. IPM Kalimantan Timur saat ini menempati urutan ketiga dari 34 provinsi, sementara capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) menempati urutan ke 32 dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) menempati urutan ke 26 dari 34 provinsi. Keadaan ini menunjukan adanya kesenjangan pembangunan SDM antara perempuan dan laki-laki.

Kepala Dinas Kependudukan, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, beberapa aspek penting yang menghambat kesetaraan dalam capaian pembangunan selain ekonomi dan pengambil keputusan adalah keterwailan politik perempuan di parlemen.

“Seperti kita ketahui bahwa capaian keterwakilan politik di Kalimantan Timur 18% masih perlu perjuangan untuk dapat mencapai 30%,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peningkatan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik, Hukum, Sosial Dan Ekonomi, berlangsung di Kota Bontang, Rabu (15/6/2023).

Soraya menyebutkan, capaian IDG Kota Bontang tahun 2022 mengalami kenaikan dari 45,67 menjadi 46,12. Menduduki urutan ke 10 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Sementara capaian  IPG Kota Bontang juga mengalami kenaikan dari 87.12 menjadi 87,52 atau menduduki posisi ke 4 dari 10 kabupaten/kota di Kalimnatan Timur.

Selain itu, salah satu bentuk atau dampak ketidaksetaraan gender adalah adanya marginalisasi, subordinasi, streotype, dan beban ganda pada perempuan. “Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 angka kekerasan pada anak perempuan di Kota Bontang sebanyak 49 orang dan pada perempuan dewasa sebanyak 66 orang. Sementara angka kekerasan pada anak laki-laki sebanyak 16 orang dan laki-laki dewasa sebanyak 4 orang,” terang Soraya.

Untuk itu, isu implementasi kesetaraan gender menjadi penting diusung dalam pesta demokrasi ini. Melalui peran perempuan dalam politik diharapkan akan dapat meningkatkan kepekaan dan komitmen dalam pengambilan keputusan di bidang politik  bagi terselenggaranya  program pengarusutamaan gender (PUG) di Kalimantan Timur khususnya di Kota Bontang

Kemen PPPA Gelar Rakor Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak

Samarinda — Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan percepatan Kabupaten/Kota (KLA) di tahun depan akan membahas terkait Klaster II yang terdiri dari 5 indikator. Kalster II yaitu Lingkungan Keluarga  dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari perkawinan usia anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, PAUD-HI dan infrastruktur ramah anak.

Menyinggung pencegahan Perkawinan Anak, menjadi upaya yang dilakukan dalam mengurangi tingginya perkawinan anak yang dapat mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menyelamatkan anak- anak Indonesia yang harusnya tumbuh kembang secara optimal sesuai hak anak.

Walaupun capaian angka perkawinan anak menunjukkan penurunan yang signifikan, dan sudah diatas target RPJMN 2024 sebesar 8,74 namun masih diperlukan upaya kolaboratif untuk percepatan penurunan angka perkawinan anak. Sementara berdasarkan data BPS tahun 2022, capaian angka perkawinana anak di Kaltim yaitu 7,22. Perkawinan usia anak di Kaltim tahun 2022 yaitu sebanyak 780 anak. Dan hampir 85% anak perempuan yaitu sebanyak 633 anak dan anak laki-laki sebanyak 147 anak.

“Anak yang menikah di usia muda rawan terkena kanker serviks. Membuat peraturan bisa menurunkan angka perkawinan usia anak. Bisa dimulai dengan peraturan desa, dengan memuat sanksi administratif (denda) atau pencopotan jabatan kepala desa dan sanksi sosial. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka perkawinan anak, yang berhubungan dengan angka tindak kekerasan seksual, serta Mekanisme penanganan,” ujar Rohika pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak Di Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Swiss Belhotel Borneo Samarinda, Selasa (13/6/2023).

Sedangkan pengasuhan layak anak harus memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua dan keluarga wajib memastikan anak terpenuhi hak-haknya dan mencegah anak dari keterpisahan.

Pengembangn Taman Asuh Ceria (TARA) merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan anak sementara untuk anak-anak usia 0-6 tahun dari perempuan pekerja yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahap-tahap perkembangan anak.

Rohika manyebutkan tujuan pengembangan TARA yaitu tersedianya layanan TPA/Daycare dengan pengasuhan berbasis pemenuhan hak anak, untuk anak-anak dari perempuan pekerja di tingkat bawah dalam perusahaan. Menguatnya kemampuan keluarga dengan ayah dan ibu sebagai pekerja di perusahaan dalam mengasuh dan melindungi anak untuk mewujudkan keluarga yang sesuai hak anak. Tersedianya TPA/Daycare dengan layanan informasi, konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak. Menguatnya sinergitas kerjasama antara pemerintah, dunia usaha dan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak pengasuhan anak.

Terakhir, Rohika mengimbau Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan hal yang penting. “Dan koordinasikan dengan DLH harus ada tempat bermain yang ramah anak,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti Dinas PPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Fungsional Perencana Ahli Madya Asdep PHAPL, Suhaeni Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak –PHAPL Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpetua Kuayo, Spesialis Senior Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini, Tantoto Foundation Asesor Taman Asuh Ceria (TARA), Fitriana Herarti, dan Meilia Rachmawati, serta Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita. (dkp3akaltim/rdg)

Sistem Informasi Gender dan Anak, Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Data Dasar Untuk Melakukan Analisa Keadaan

Tanjung Redeb — Dalam rangka ketersediaan data dan informasi gender dan anak maka diperlukan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) yang dapat mendukung penyediaan informasi dalam proses pengambilan keputusan pimpinan, proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program/kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta sekaligus sebagai sarana yang menjembatani proses pengumpulan data gender dan anak dari kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita meallui Kepala Bidang SIGA, Aulia Rina Novita mengatakan, tersedianya aplikasi SIGA sebagai sistem online yang terintegrasi dengan sistem di daerah.

“Melalui Aplikasi SIGA diharapkan tersedianya data dan informasi gender dan anak yang akurat, valid dan ter-update sebagai bahan perumusan kebijakan dan perencanaan kegiatan yang terpadu antar OPD terkait serta penyusunan laporan,” ujarnya pada kegiatan elatihan Sistem Informasi Data Anak (SIGA) Kabupaten/Kota Tahun 2023, berlangsung di Hotel Grand Parama Tanjung Redeb, Rabu (7/6/2023).

Aulia mencontohkan, salah satu data terpilah anak berdasarkan jenis kelamin yaitu kepemilikan akta kelahiran pada tahun 2022 di Kabupaten Berau yaitu jumlah anak sebanyak 83.318 jiwa terdiri dari 42.980 anak laki-laki dan 40.338 anak perempuan. Cakupan kepemilikan akta kelahiran sebanyak 54.250 terdiri dari 27.749 (65,11%) anak laki-laki dan 26.501 anak perempuan.

Harapannya setiap OPD berkomitmen untuk membangun data terpilah. Komitmen tersebut mempermudah dan mempercepat pengumpulan data pilah SIGA sehingga dapat menyajikan data SIGA yang terpilah, valid, spesifik dan mutakhir.

“Hal ini sebagai upaya mewujudkan kesetaraan gender dan sebagai data dasar untuk melakukan analisa keadaan sehingga kita bisa mendukung penentuan keputusan,” terangnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

Pelatihan Aplikasi SIGA Bagi Perangkat Daerah Provinsi Kaltim

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan secara terus menerus kita telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data secara manual. Dengan tersedianya aplikasi sistem informasi data gender dan anak diharapkan dapat memudahkan dalam penginputan data untuk diolah, dihapus, dan diubah sesuai dengan data yang ada perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu meningkatkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Maka salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut umur dan jenis kelamin,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Data Anak (Siga) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Senin (5/6/2023).

Informasi data yang diinput pada saat ini adalah data terpilah anak, yang bertujuan mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan hak-hak anak khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa data anak adalah data menegenai kondisi anak perempuan dan anak laki – laki yang terpilah menurut kategori umur,” imbuhnya.

Soraya menyebutkan data terpilah anak yang harus tersedia adalah data yang mengacu pada konvensi hak anak (KHA) yaitu Data Pemenuhan Hak Anak meliputi, jumlah anak menurut kelompok umur, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak (kepemilikan akte kelahiran, akses internet, dan Forum Anak), Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif (anak terlantar, perkawinan anak, anak yang tidak tinggal bersama kedua orang tuanya), Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (Imunisasi, ASI, keluhan kesehatan, dan lain-lain), dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (pendidikan yang ditamatkan, lama sekolah, mengikuti ekstrakulikuler dan lain-lain).

Kemudian Data Perlindungan Khusus Anak meliputi anak dalam situasi darurat atau anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi atau anak yang diekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba atau anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV dan AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, adan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak kejahatan seksual, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak korban perlakuan salah dan penelataran, Anak Penyandang Disabilitas, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, Serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Pengumpulan data terpilah anak secara sistematis ini bertujuan untuk menuju Satu Data Indonesia dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para pengelola data serta sesuai dengan indikator dan elemen data yang sudah tersedia pada Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA Kaltim) sehingga data dapat disajikan secara up-to date, konperhensip. (dkp3akaltim/rdg)

Hadapi Tahun Politik, DKP3A Kaltim Gelar Peningkatan Partisipasi Perempuan

Samarinda — Seperti diketahui capaian keterwakilan politik perempuan di Kalimantan Timur masih perlu perjuangan untuk dapat mencapai 30%. Salah satu strategi  menghadapi tantangan ini yaitu dengan penguatan organisasi masyarakat pemberdayaan perempuan melalui proses konsolidasi dan internalisasi partai. Selain itu koordinasi lintas sektor menjadi sarana dalam mencegah terpinggirkannya keterwakilan perempuan, menepis keraguan atas kemampuan perempuan dalam manajerial, intelegensi dan leadership.

Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan peran perempuan dalam politik diharapkan  akan dapat meningkatkan kiprahnya terutama dalam pengambilan keputusan di bidang politik  bagi terselenggaranya  program pengarusutamaan gender (PUG) di Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda.

Eka menyebutkan, keterwakilan politik perempuan pada pemilu tahun 2019 untuk DPRD Provinsi Kaltim hanya terwakili 18,18% dari total 30% yang diafirmasi saat itu. Sedangkan Kota Samarinda keterwakilan perempuan di parlemen hanya terpenuhi 15,56%.

Apalagi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024  merupakan ajang demokrasi  yang cukup besar  dan sangat monumental bagi  perempuan dalam politik.

“Sehingga perlu mendorong pendidikan politik yang tujuannya agar memperkecil ketimpangan gender, mengingat lembaga/organisasi di Kota Samarinda belum optimal dalam mengambil peran di bidang politik khusunya berkaitan dengan isu-isu pemberdayaan perempuan,” ujarnya pada kegiatan Advokasi Kebijakan Pendampingan  Peningkatan Partisipasi Perempuan Dalam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi, berlangsung di  Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (12/6/2023).

Dengan kegiatan ini diharapkan meningkatkan SDM perempuan yang berkualitas dan siap bersaing dalam pembangunan daerah

“Juga mendorong pengurus partai dan organisasi perempuan lainnya untuk bisa tampil sebagai calon anggota legislatif kabupaten/kota maupun provinsi bahkan tingkat pusat,” imbuhnya.

Untuk mengungkit semangat dan menambah wawasan/pendidikan politik anggota partai, DKP3A Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan narasumber yaitu Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah dan Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim Tri Wahyuni. (dkp3akaltim/rdg)

 

Evaluasi TPPS Kaltim, Sekda Minta Perhatikan Hasil Audit Pakar Stunting Kabupaten/Kota

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Runag Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/6/2023).

Sekda Sri Wahyuni kembali mengajak dan mengingatkan jajaran TPPS Kaltim agar lebih menguatkan koordinasi, komunikasi dan sinergi, terutama memperhatikan hasil-hasil laporan (audit) stunting kabupaten/kota.

Menurut dia, sesuai informasi instansi teknis terkait bahwa data atau audit stunting sudah dihasilkan data oleh tim teknis dan direviu oleh tim pakar kabupaten dan kota dengan melampirkan apa saja yang menjadi penyebab dan rekomendasi, disertai treatment (tindakan) berikutnya.

“Ternyata kita sampai saat ini belum melototi, belum melihat dan mencermati apa hasil audit para pakar stunting kabupaten dan kota itu,” tegas Sekda Sri Wahyuni.

Hal inilah lanjutnya, harus menjadi pembahasan utama pada rapat pimpinan TPPS Kaltim, khususnya diikuti ketua, wakil dan para kepala bidang dan tim BKKBN membantu data.

“Saya dan kita semua perlu tahu, apakah teman-teman yang mengalokasikan kegiatan untuk penurunan dan pengentasan stunting ini sudah terkoneksi dengan pemetaan yang telah dilakukan para pakar stunting kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Karenanya, ia pun berharap jajaran TPPS Kaltim lebih fokus dan terencana dalam pelaksanaan di tingkat lapangan.

“Data 17 ribu dari Dinas Kesehatan by name by address dipadukan data BKKBN sekitar 159 ribu yang potensi stunting. Ini harus kita fokuskan datanya, agar tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai ada yang wajib kita layani, tetapi terlewatkan,” pintanya.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Sunarto mengatakan data Keluarga Beresiko Stunting (KRS) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 adalah 160.713 (Sumber PK 21 Verval).

”Kenaikan prevelensi stunting Kalimantan Timur tahun 2022 sebesar 1,1% Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penurunan stunting diantaranya Desa Zero Stunting di Kutai Kartanegara, Raga pantas, DAHSAT, 1 butir telur 1 anak, mengalokasikan dana desa untuk upaya percepatan penurunan stunting,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita intervensi DKP3A Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting tahun 2022 diantaranya Rapat Koordinasi Penguatan Sekolah Siaga Kependudukan (SKK) Jenjang SMA/SMK/MA Provinsi Kalimantan Timur, Roadshow TPPS 2022 ke delapan kabupaten/kota, Rembuk Stunting “Sinergitas Kerja TPPS” di Kutai Barat, Percepatan Penurunan Stunting “Sinergitas kerja TPPS” di Kutai Kartanegara dan Kota Bontang, Peningkatan Kesehatan Reproduksi Remaja di Sekolah dalam upaya pencegahan stunting untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

“Dan inisiasi DKP3A Kaltim untuk memberikan Bantuan Langsung melalui Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) kepada 10 anak anak usia bawah dua tahun (baduta) beresiko stunting di Kota Samarinda,” ujarnya.

Sedangkan intervensi DKP3A Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting tahun 2023 diantaranya, Parenting Hak Pengasuhan dalam Mendidik Anak 2023 di Kota Balikpapan, Parenting Club Ayah 2023 di Kota Balikpapan, Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) untuk calon pengantin kepada pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan stunting di Kutai Kartanegara, Roadshow TPPS 2023 ke 10 Kabupaten/Kota, Komukasi informasi dan edukasi (KIE) pada sekolah siaga kependudukan terhadap perubahan perilaku dalam upaya pencegahan stunting di Kota Samarinda, dan Peningkatan KRR Sekolah dalam upaya pencegahan stunting untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

“Pertemuan hari ini juga terkait perubahan struktur TPPS dan SK Gubernur Kaltim untuk struktur baru sudah dalam proses,” imbuhnya

Tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan dr Jaya Mualimin, pejabat Kejaksaan Tinggi Kaltim, TP PKK, IDI, akademisi/Universitas Mulawarman, Forum CSR, Kasatgas Stunting, koordinator dan anggota TPPS, Koalisi Kependudukan Indonesia, Bappeda dan penggiat Stunting Kaltim.(dkp3akaltim/rdg)

Setelah IKD, Pemerintah Sasar Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Dan Penduduk Non Permanen

Surabaya — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan per tanggal 15 Mei 2023 tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim mencapai 98,07%, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 99,40%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 100,48% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 93,39%.

Semnetara cakupan Kepemilikan KIA untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36%, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00%. Secara umum dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81%.

“Sedangkan target Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 sebesar 25% dari jumlah Wajib KTP. Bersadarkan laporan per kabupaten/kota bahwa Kepemilikan IKD untuk Provinsi Kaltim baru mencapai 1,35%, jauh dari target nasional. Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 3,71% dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60%,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Peningkatan Kualitas Aparatur Bidang Pendaftaran Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Selasa (30/5/3023).

Soraya menyebut tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala terkait kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum terintegrasinya layanan ini dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya.

Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender. Administrasi kependudukan ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan status warganya dalam beraktifitas.

Soraya mengimbau, untuk itu pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk.

“Penduduk Rentan Adminduk sama-sama memilliki hak untuk mendapat dokumen kependudukan karena kalau tidak, kasihan mereka jika sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Dengan memiliki identitas mereka dapat diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan bantuan sosial lainnya,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung terkait penduduk non permanen atau penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau SKTTl bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP-el.

“Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanent demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” terang Soraya.

Ia berharap, harapan masyarakat terhadap layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil. Sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga warga bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa. (dkp3akaltim/rdg)