Kaltim Terus Berupaya Stop Praktik Perkawinan Anak

Samarinda — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, Pemerintah Kaltim sudah dan akan terus berupaya menghentikan praktik perkawinan anak.

Hingga saat ini Kaltim telah memiliki Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Instruksi Gubernur Nomor 463 tahun 2019 tentang Pencegahan dan  Perkawinan Usia Anak.

“Terkait dengan mekanisme  koordinasi pencegahan perkawinan usia anak, sudah terbentuk Pokja P2HA. Kemudian rapat koordinasi dan advokasi,” ujarnya pada Rakor Penguatan Strategi Daerah dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di 22 Provinsi yang diinisiasi Kemen PPPA, berlangsung secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Tahun 2020, DKP3A Kaltim telah melakukan beberapa kegiatan antara lain, Sosialisasi bagi Calon Pengantin, Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja, Advokasi bagi remaja dan kelompok sebaya, dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak yang diikuti oleh para pelajar di beberapa kabupaten.

Sebagai tindak lanjut, tahun 2021, DKP3A Kaltim melakukan FGD dengan OPD terkait di 2 kabupaten, Pengembangan KIE melalui Puspaga Ruhui Rahayu Kaltim, Penguatan Jejaring antar lembaga dan advokasi kebijakan.

Kaltim telah memiliki 134 Perlindungan Anak Terpadu Berbasisi Masyarakat (PATBM) gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Selain itu, saat ini Kaltim sedang melakukan revisi RMPJD maka isu terkait pencegahan perkawinan anak akan menjadi perhatian kami. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan Bappeda, bahwa target penurunan angka perkawinan anak tidak bisa dilakukan sendiri tetapi perlu dukungan, regulasi, kebijakan dan kerjasama dengan stakeholder,” katanya. (dkp3akaltim/rdg)