Sekda : Implementasi IKD Mudahkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengatakan, program Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat penting diupdate dan dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim.

“Selama ini kita salah kaprah. Bahwa dengan menscand KTP di handphone sudah disebut melaksanakan digitalisasi. Tapi, menurut kami itu belum. Dengan adanya program IKD inilah yang jelas betul-betul melaksanakan digitalisasi,” ungkap Sekda Sri Wahyuni usai membuka Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang digelar oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Senin (27/2/2023).

Baginya, melalui IKD ini semua identitas masyarakat terekam secara digital oleh pemerintah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan IKD ini lanjutnya, masyarakat telah melaksanakan literasi digital, termasuk para ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Program IKD berdampak pada kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Misal, cetak blanko KTP maupun KK selalu lambat. Yaitu dengan alasan blanko habis.

“Jadi, dengan IKD tidak ada alasan tidak terindentifikasi identitas kependudukan masyarakat, terlebih para pegawai pemerintahan,” tegasnya.

Untuk itu, mendukung program tersebut, Sekda meminta DKP3A Kaltim agar memberikan reward kepada OPD lingkup Pemprov Kaltim yang seluruh pegawainya telah mengupdate IKD.

“Kita akan cek OPD mana yang telah tuntas melaksanakan IKD bersama DKP3A Kaltim,” tegasnya.

Selanjutnya Pemprov Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di handphone masing-masing. Kemudian ikuti petunjuk yang telah tersedia dalam aplikasi tersebut. Jika perlu, konfirmasi ke petugas Dinas Kependudukan masing-masing.

“Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat tak terindentifikasi melalui KTP yang terupdate aplikasi tersebut. Sementara, jika mau mencetak tentu ada alatnya lagi untuk mencetak,” jelasnya. .

Dukcapil Goes To Office, DKP3A Gelar Implementasi IKD Lingkup Pemprov Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/2/2023).

Kepala DKP3A Kaltim, Hj. Noryani Sorayalita mengatakan target kinerja penyelengaaraan administrasi kependudukan tahun 2023 terdiri dari 8 indikator dan salah satunya adalah Implementasi IKD dengan target sebesar 25 persen dari jumlah perekaman KTP-el.

“Jadi jumlah penduudk Kaltim sebanyak 3.941.766 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebesar 2.789.550 jiwa,” ujarnya.

Saat ini, IKD sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Berdasarkan laporan harian Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per 15 Februari 2023 bahwa di Kalimantan Timur masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di smartphone sebanyak 13.842 orang.

“Dan ini akan terus ditingkatkan dan dioptimalisasikan melalui gerakan Dukcapil Goes To Campus dan Dukcapil Goes To Office sebagaimana yang akan kita lakukan pada hari ini dan tentu saja sosialisasi IKD akan terus digencarkan secara massif,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

Soraya menambahkan, Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Soraya.

Tujuan dari penerapan IKD yaitu untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Implementasi IKD di lingkungan Pemprov. Katim ini merupakan bentuk kerjasama DKP3A Kaltim bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim.

“Sehingga Kepala OPD dapat mengajak kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk mengaktivasi IKDnya melalui kegiatan ini atau melalui Disdukcapil setempat,”

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala BKD Katim Deni Sutrisno serta Kepala Perangkat Daerah Kaltim lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Siap Dukung Penyelenggaraan Adminduk di Kabupaten/Kota

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan, Sulekan mengatakan, terdapat tiga program yaitu program pencatatan sipil dengan kegiatan pelayanan pencatatan sipil, program pendaftaran penduduk dengan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, dan program pengelolaan informasi adminitrasi kependudukan dengan kegiatan penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Rencana kerja program pencatatan sipil yaitu pelayanan terpadu peningkatan cakupan kepemilikan akta di kabupaten/kota se kalimantan timur melalui layanan jemput bola dan layanan terintegrasi.

”Kemudian peningkatan kapasitas SDM aparatur pencatatan sipil di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis pencatatan sipil sehingga mampu mengimplementasikan peraturan dalam pelayanan pencatatan sipil dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Alex sapaan akrabnya menambahkan, untuk rencana kerja program pendaftaran penduduk yaitu pelayanan terpadu peningkatan cakupan kepemilikan KTP-el dan Kartu Identitas Anak di kabupaten/kota se Kalimantan Timur melalui layanan jemput bola dan layanan terintegrasi. Peningkatan kapasitas SDM aparatur pendaftaran penduduk di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis pendaftaran penduduk sehingga mampu mengimplementasikan peraturan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dengan baik dan cepat. Monitoring dan evaluasi serta koordinasi penyelenggaraan adminduk di kabupaten/kota melalui Rakor Forum dan Rakor Evaluasi untuk memperkuat tali silaturahmi Provinsi dan kabupaten/kota, memperkuat semangat dan jiwa korsa dukcapil dalam mewujudkan target kinerja yang ditetapkan.

”Target tahun 2023 Perekaman KTP-el 99,4 persen, Kepemilikan Kartu Identitas Anak     50 persen, dan Identitas Kependudukan Digital 25 persen,” imbuhnya.

Sementara untuk rencana kerja program pengelolaan informasi administrasi kependudukan yaitu mengolah, memelihara dan menyajikan database kependudukan secara online melalui website dan pencetakan buku secara berkala. Penjajakan kerjasama dengan OPD yang menangani pelayanan publik untuk mencantumkan NIK sebagai identitas tunggal dalam melakukan pelayanan publik. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur yang menangani informasi administrasi kependudukan melalui Bimbingan Teknis PIAK dan Bimtek Pemanfaatan Data sehingga mampu mengolah dan menyajikan informasi data kependudukan dengan baik dan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan.

“Target tahun 2023 yaitu Buku Data Kependudukan dua dokumen, Buku Profil Perkembangan Kependudukan satu dokumen dan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Sembilan OPD,” terang Alex.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan adminduk, tahun ini DKP3A Kaltim juga akan memberikan bantuan hibah komputer desktop sebanyak 40 unit untuk kabupaten/kota se Kaltim dalam upaya menunjang implementasi SIAK Terpusat yang memerlukan komputer dengan spesifikasi khusus.

“Selanjutnya menyediakan Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan secara online dan menyiapkan Aplikasi Laporan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota (LAPOR PAKK) untuk mengetahui kinerja Disdukcapil se Kaltim secara Real Time,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DRPPA Kaltim Diakomodir Melalui Anggaran Dana Desa

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Provinsi Kalimantan Timur merupakan upaya memenuhi Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2021 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Selanjutnya Pilot Project di Wilayah Kalimantan Timur ditetapkan di Desa Labanan Jaya dan Labanan Makmur Kabupaten Berau dan Desa Janju dan Songka Kabupaten Paser.

“Komitmen Kalimantan Timur diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 465/5914/V/DKP3A/2022 Tentang Pelaksanaan Desa Ramah Anak dan Peduli Anak di Kalimantan Timur,” ujar Soraya pada Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung virtual, Senin (20/2/2023).

DRPPA memiliki 10 indikator yaitu pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan, penyusunan data terpilah, peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah  perempuan dan anak. adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.

Kemudian desa melakukan pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan, semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Tidak ada pekerja anak, dan tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

“Pelaksanaan 10 indikator sudah mulai diterapkan dan dilaksanakan di Desa Labanan Jaya dan Labanan Makmur di Kabupaten Berau dan Desa Janju dan Songka di Kabupaten Paser melalui pendampingan,” imbuhnya.

Namun dalam implementasinya masih mengalami berbagai kendala seperti  terbatasnya upaya pendampingan di Desa Pilotting, peserta bimbingan teknis yang belum mewakili unsur-unsur dan elemen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan DRPPA, dan perlu dilakukannya penguatan berupa bimbingan teknis Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

Untuk memperkecil kendala, dukungan juga diberikan melalui Pemerintah Kabupaten Paser dengan kegiatan DRPPA telah diakomodir melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Intruksi Bupati Kabupaten Paser dalam implementasi DRPPA telah diakomodir melalui Surat Keputusan Desa.

“Sementara untuk pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Berau ditunjang oleh Anggaran Dana Desa (ADD) yakni prioritas penggunaan dana desa,” terang Soraya.

Soraya menambahkan, sebagai upaya replikasi DRPPA di Kalimantan Timur, beberapa desa di kabupaten/kota lain siap menuju DRPPA. “Seperti Desa Api-Api Kabupaten Penajam Paser Utara dan Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Percepatan Kepemilikan KIA dan KTP-el di LPKA

Tenggarong — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Selasa (21/2/2023).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, jumlah perekaman dokumen kependudukan sebanyak 45 keping,  terdiri dari 20 keping KIA dan 25 keping KTP-el.

Penerbitan kartu identitas ini bertujuan agar anak binaan juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan dasar publik.

“Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya.

Dari total 70 anak di LPKA, 13 anak telah memiliki KTP-el, 2 anak telah memiliki KIA dan sisanya masih dalam tahap pengajuan.

“Untuk anak yang sudah berusia 16 tahun kami lakukan perekaman KTP-el dan bagi yang belum memiliki KIA kami terbirkan KIA nya,” terang Soraya.

Ia menalnjutkan, anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Ikut berpartisipasi pada kegiatan ini yaitu Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, Disdukcapil Kota Balikpapan, Disdukcapil Kota Samarinda, dan Disdukcapil Kota Bontang. (dkp3akaltim/rdg)

Rapat Kerja Program Perempuan Penyandang Disabilitas Kalimantan Timur

Balikpapan — Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan  miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Kelompok penyandang disabilitas di tengah masyarakat cenderung mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari karena lingkungan fisik dan sosial yang tidak inklusif. Artinya, lingkungan di mana para penyandang disabilitas berada cenderung tidak mendukung aktualisasi dari potensi yang mereka miliki.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen kuat agar penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di seluruh aspek kehidupan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Saat ini telah berdiri Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 463/K.596/2022,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Kerja Program Perempuan Penyandang Disabilitas, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan data Riskesdas tahun 2018 Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan proporsi disabilitas  pada umur 18-59  tahun di Indonesia  sebesar 22,0% Tertinggi di: Provinsi Sulawesi Tengah 40,6%,  Sulawesi Selatan 33,6%, DI Yogyakarta (33,2%), sedangkan Provinsi Kalimantan Timur  (25,4%).

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 19 Desember 2022 terdapat 987 laporan kekerasan yang dialami penyandang disabilitas. 84 kasus kekerasan terhadap laki-laki disabilitas (8,5%) dan 786 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas (91,5%).

“Sementara di Kalimantan Timur korban terbanyak berasal dari Kota Bontang sebesar 7 korban, terdiri dari 1 laki-laki disabilitas dan 6 perempuan disabilitas,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, meskipun penyandang disabilitas rentan mengalami hambatan dan tantangan, tetapi juga memiliki peluang yang sama dalam menyambut Provinsi Kalimantan Timur sebagai IKN. Seperti, mempromosikan kewirausahaan perempuan lokal penyandang disabilitas dan meningkatkan kesejahteraan perempuan penyandang disabiltas dengan membuka akses pendidikan digital inklusif dan akses perawatan kesehatan.

Ia berharap, dengan komitmen kuat dari Pemprov Kaltim, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya perempuan penyandang disabilitas. Selain itu, Pemprov Kaltim juga terus memebrikan dukungan dengan menggandeng Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim untuk meningkatkan ekonomi perempuan penyandang disabilitas melalui Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). (dkp3akaltim/rg)

Forum Perangkat Daerah DKP3A Kaltim Wadah Jaring Aspirasi Pemangku Kepentingan

Balikpapan — Sebagaimana diketahui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memiliki tiga mandat urusan yaitu urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini menjadikan DKP3A memilki target capaian indikator yang beragam. Sehingga menuntut proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan  dilaksanakan secara cemat, tepat dan bertanggung jawab.

Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Cristianius Benny mengatakan, Forum Perangkat daerah DKP3A Kaltim dapat menjadi wadah dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan, masyarakat, dan dunia usaha, untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah.

”Kita harapkan kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi kerjasama dan perangkat daerah kabupaten/kota guna melaksanakan percepatan capaian indikator kinerja dalam Renja 2023, Renstra dan RPJMD 2019-2023 terutama pada capaian Program Prioritas RPJMD,” ujar Benny pada Rapat Forum Perangkat Daerah, Jumat (17/2/2023).

Oleh karena itu, ia meminta jajaran DKP3A baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholders terkait sehingga seluruh urusan DKP3A dapat diwujudkan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan timur.

“Akhirnya melalui forum ini saya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan, pelecehan, penelantaran dan eksploitasi,” tutup Benny.

Kegiatan ini diikuti OPD terkait, Dinas PPPA se Kaltim, Dinas Dukcapil se Kaltim dan Perwakilan BKKBN Kaltim. Hadir mnejadi narasumber Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Abdulah Karim dan Bappeda Kaltim Asfiandi Zulfikar. (dkp3akaltim/rdg)

Rakorda PPPA, Pemprov Kaltim Komitmen Kuat Turunkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Balikappan — Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan baik fisik maupun psikis. Pemerintah Provinsi kalimantan Timur terus berupaya melakukan langkah-langkah komprehensif malalui keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan pemangku kepentingan lainnya.

Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor melalui Staf Ahli Bidang Sumber Daya, dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimnatan Timur memiliki komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan.

Namun, perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya atau ada kendala lainnya seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki sehingga perlu dilakukan pendampingan.

“Perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan akses yang mudah untuk menjangkau pusat layanan pengaduan sehingga dapat tertangani dengan cepat,” ujar Benny pada acara Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se Kalimantan Timur Tahun 2023 berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu malam, (15/2/2023).

Ia melanjutkan, lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang terutama di daerah yang jauh dari pusat kota. Disinilah pentingnya kehadiran Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pusat layanan khusus dan rujukan, yang bermitra dengan pelayanan lainnya baik yang tersedia pada Instansi pemerintah maupun masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 kasus kekerasan di Kalimantan Timur sebanyak 551 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 kasus kekerasan di Kalimantan Timur meningkat sebanyak 945 kasus. Melihat data-data tersebut perlu suatu upaya yaitu percepatan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu.

“Soraya menjelaskan, saat ini total korban kekerasan adalah 1012 korban terdiri dari 538 Korban Anak (53,2%) dan 474 Korban Dewasa (46,8%). Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 458 kasus.

Ia menambahkan, dengan kegiatan ini akan memperoleh langkah pencegahan dan penanganan serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kebijakan .

“Dengan kegiatan ini, diharapkan kabupaten/kota yang hadir dapat memperoleh strategi percepatan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk diterapkan di daerah masing-masing,” terang Soraya.

Hadir pada kegiatan ini, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3), Kepala Dinas PPPA se Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah terkait, UPTD PPA, Forum Anak Balikpapan, Perguruan Tinggi, BKOW Kaltim, dan media massa.

Hadir menjadi narasumber Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekekrasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Valentina Ginting, Kepala Diinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, dan Staf Legal dan Konselor Hukum Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Rifka Annisa WCC, DI Yogyakarta Nurul Kurniati. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Inisiasi Menjadi Bapak Asuh Anak Stunting di Samarinda Seberang

Samarinda — Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor  463/K.159/2022. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim sebagai Sekretaris dan Koordinator Bidang Perubahan Perilaku memiliki tugas meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk percepatan penurunan Stunting yang dilaksanakan bersama dengan 8 Dinas/Lembaga lain.

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)  2022, prevalensi balita stunting di Kaltim sebesar 23,9 persen atau naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 22,8persen.

Sementara prevalensi balita stunting secara nasional yaitu 21,6 persen atau turun 2,1 persen dari tahun 2022 yaitu 24,4 persen.

“Untuk kabupaten/kota di Kaltim prevalensi balita stunting berdasarkan tinggi badan menurut umur yang tertinggi adalah Kabupaten Kutai Kertanegara sebesar 27,1 persen dan yang terendah  adalah Kabupaten Mahakam Ulu 14,8 persen,” ujar Soraya pada Rapat Program Bapak Asuh Anak Stunting, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Kamis (2/2/2023).

Sebagai upaya preventif stunting maka DKP3A Kaltim melakukan gerakan bersama secara pribadi dengan pemantauan tumbuh kembang kepada anak-anak stunting di Kecamatan Samarinda Seberang.

“Bapak/Ibu Asuh Anak Stunting ini yaitu kepala bidang dan staf yang ada di DKP3A Kaltim,” terang Soraya.

Mekanismenya dengan memberikan manfaat bagi keluarga berisiko stunting khususnya dalam percepatan penurunan stunting. Tersedia paket manfaat yang dapat dipilih yaitu Asuhan Prioritas dan Asuhan Pendukung.

“Untuk Asuhan Prioritas dengan pemberian makanan tambahan (PMT). Pemberian pangan lokal kaya protein dengan kecukupan gizi per hari. Estimasi kebutuhan sebesar Rp 15.000/hari/orang selama minimal 6 bulan,” imbuh Soraya.

Sehingga, lanjut Soraya diharapkan dapat meningkatkan kadar HB, berat badan dan lingkar lengan atas.

“Dalam hal ini DKP3A Kaltim bekerjasama dengan kader-kader PKK yang ada di Kecamatan Samarinda Seberang. Semoga upaya yang kami lakukan ini, dapat bermanfaat bagi anak-anak kita sehingga percepatan penurunan stunting meningkat,” katanya.

Tampak Hadir Camat Samarinda Seberang Rahmadi, Ketua Satgas Stunting Masdar Jhon, Perwakilan BKKBN Kaltim, Kepala Bidang DKP3A Kaltim dan PKK Kecamatan Samarinda Seberang. (dkp3akaltim/rdg)