Pelaksanaan PBJ, Dibutuhkan SDM Andal dan Berkualitas

Balikpapan — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Gedung Sudirman Tower Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan, Selasa(31/1/2023).

Mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Riza Indra Riadi mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.

“Upaya mewujudkan SDM yang profesional diantaranya menyiapkan penyelenggaraan pelatihan di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)”, ungkapnya.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lanjutnya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pelatihan melalui kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (LPPBJ).

“BPSDM sebagai salah satu LPPBJ terakreditasi A di Indonesia guna peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” jelasnya.

Ia juga mengatakan pentingnya pemahaman tentang aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Setiap ASN, kini harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, dia berharap dapat meningkatkan SDM dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Seluruh OPD dapat adaptif bergerak cepat sehingga kegiatan PBJ dapat dilakukan dimulai dari sekarang agar penyerapan anggaran yang ditargetkan dapat terpenuhi secara baik dan bertanggungjawab,” harapnya.

Kepala BPSDM Nina Dewi mengungkapkan dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah mengatur SDM PBJ harus mempunyai kompetensi teknis bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim”, ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini Widyaiswara Ahli Utama Bere Ali, para Kepala OPD Kaltim, Kepala Pusdiklat PBJ LKPP, dan para pejabat pengadaan pada perangkat daerah Provinsi Kaltim, narasumber dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP. (adpimprovkaltim)

Hasil Long Form SP2020, TFR Dan IMR Kaltim Terendah Se Kalimantan

SamarindaBadan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur merilis hasil Long Form Sensus Kependudukan 2020, yang berlangsung di Ruang Rapat BPS Kaltim, Senin (30/1/2023).

Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana Nababan melalui Kepala Bagian Umum BPS Kaltim, Maibu Barwis Sugiharto dalam paparannya mengatakan, fertilitas Kalimantan Timur menurun dalam lima dekade terakhir. Penurunannya melebihi 3 poin dari 5.41 menjadi 2,18 pada Long Form SP2020 yang berarti hanya sekitar 2 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.

Artinya program penurunan angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR) di Kaltim menunjukkan hasil signifikan, karena TFR telah menuju Replacement Level.

“Penurunan angka kematian bayi/Infant Mortality Rate (IMR) di Kaltim lebih dari 80 persen,” paparnya.

Menurutnya, mortalitas Kaltim turun tajam dari 104 kematian bayi pada tahun 1971 menjadi 16 kematian bayi pada tahun 2022.

“IMR Provinsi Kaltim sebesar 15,51 yang berarti dari 1.000 kelahiran hidup terdapat 15 hingga 16 kematian bayi sebelum usia satu tahun di Kaltim,”  ungkapnya.

Lanjutnya, capaian TFR dan IMR se Kalimantan yaitu Kalimantan Barat TFR 2,33 dan IMR 17,47, Kalimantan Tengah TFR 2,31 dan IMR 17,95, Kalimanta Selatan TFR 2,31 dan IMR 17,22 dan Kalimantan Utara TFR 2,35 dan IMR 16,65. Hal ini menunjukkan bahwa capain TFR dan IMR di Kaltim terendah se Kalimantan.

Kemudian, mobilitas penduduk Kaltim mengalami penurunan satu dekade terakhir, setelah empat dekade sebelumnya mempunyai tren meningkat. Migrasi seumur hidup tahun 1971 sebesar 5,57 persen, meningkat hingga 36,83 persen pada 2010 dan menurun pada 2022 menjadi 30,99 persen.

Untuk prevalensi disabilitas umur 5 tahun ke atas sebesar 1,31 persen, lebih rendah dibanding prevalensi disabilitas nasional yang sebesar 1,43 persen.

Penduduk berpendidikan rendah (maksimal tamat SMP) lebih banyak tinggal di perdesaan dibanding perkotaan. Sementara, penggunaan bahasa daerah untuk komunikasi sehari-hari dalam keluarga dan lingkungan sekitar semakin ditinggalkan oleh generasi muda.

Sementara, persentase rumah tangga yang menempati rumah yang memenuhi syarat ketahanan bangunan di Kaltim sebesar 96,24 persen dengan sebaran merata antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Noryani Sorayalita mengatakan data yang telah dirilis oleh BPS akan menjadi acuan DKP3A Kaltim.

“Dalam hal ini sebagai acuan untuk pembangunan Kaltim, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dengan menyebut sumber datanya,” terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

2,3 Juta Keping Blanko KTP-el Sudah Terdistribusi ke Disdukcapil Daerah

Jakarta — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, blangko KTP Elektronik (KTP-el) hasil pengadaan tahun anggaran 2023 sebanyak 10.450.518 keping, dan sudah didistribusikan ke daerah  sebanyak 2.300.000 keping.

“Dari jumlah itu, hingga hari ini sudah terdistribusi ke 20 provinsi, 170 kabupaten, dan 51 kota di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Zudan rinci menjelaskan, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Bagi daerah yang blankonya sudah habis agar segera mengambil ke kantor Ditjen Dukcapil, hubungi Pak Sesditjen,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan betul-betul berharap Dinas Dukcapil segera mencetak KTP-el dan mendistribusikan ke masyarakat. “Termasuk juga penggantian KTP-el untuk daerah otonom baru (DOB) di Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. (dukcapil.kemendagri)

Pemerintah Berkomitmen Dorong Pengesahan RUU PPRT

Jakarta — Presiden Joko Widodo mendukung adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik. Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Namun, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan,” tegas Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Oleh karenanya, RUU PPRT yang saat ini masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR, diharapkan bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.

Merespon hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan komitmen terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan.

“Bicara tentang RUU PPRT, yang pertama adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua adalah perlindungan. Perlindungan ini komprehensif  tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, tapi juga menyangkut upah dan sebagainya. Oleh karenanya, menjadi sangat penting rancangan UU PPRT ini. Tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait pemberi kerja, majikan, demikian juga dengan penyalur kerja,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.

“Semoga praktik baik yang selama ini sudah kita lakukan bisa mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah hampir 19 tahun. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur,” ungkap Menteri PPPA,” jelas Menteri PPPA.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa saat ini regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga baru diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, oleh karenanya peraturan hukum yang lebih tinggi sangat dibutuhkan. “Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri ini diangkat lebih tinggi menjadi Undang-undang.”

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector. Dalam mendorong pengesahan tersebut konsultasi dan dialog sudah dilaksanakan dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu masyarakat sipil, media, dan DPR. (birohukum&humaskemenpppa)

KemenPPPA Luncurkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kla Di Desa/Kelurahan

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) meluncurkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di desa/kelurahan pada Senin (16/1/2023). KemenPPPA menilai pentingnya implementasi KLA di wilayah terkecil pemerintahan, yaitu desa/kelurahan.

“Dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak, Pemerintah mendorong semua kabupaten/kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KLA merupakan sebuah sistem, maka dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, termasuk anak,” ujar Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani, secara virtual.

Rini menjelaskan, indikator penyelenggaraan KLA melalui Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) lebih menjabarkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di desa/kelurahan sebagai berikut:

  1. Adanya pengorganisasian anak
  2. Adanya Profil Anak terpilah
  3. Adanya Peraturan Desa terkait DRPPA yang berisi indikator KLA sesuai kewenangan desa/kelurahan
  4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa/kelurahan untuk perlindungan anak;
  5. Keterwakilan anak (keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan; adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak);
  6. Semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak (ada yang mengasuh; mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan informasi layak anak; tidak ada anak gizi buruk dan stunting; semua anak mendapatkan hak atas pendidikan; semua anak mendapatkan hak bermain);
  7. Tidak ada kekerasan terhadap anak dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  8. Tidak ada pekerja anak; dan
  9. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT, Sugito sepakat bahwa penyelenggaraan kebijakan perlindungan anak di tingkat desa tidak bisa dipisahkan dengan DRPPA. Lebih lanjut, menurut Sugito diperlukan petunjuk teknis yang aplikatif dan mudah dipahami serta disesuaikan dengan keragaman desa di Indonesia dalam rangka implementasi penyelenggaraan KLA di tingkat desa/kelurahan.

“Kami mengapresiasi KemenPPPA dan WVI yang telah menginisiasi penyusunan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan KLA di Tingkat Desa/Kelurahan. Kami harapkan juknis ini menjadi panduan bagi Pemerintah Desa, kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, NGO, perguruan tinggi, swasta, serta stakeholder lainnya dalam pelaksanaan fasilitasi program perlindungan anak di desa, utamanya untuk mendorong terwujudkan KLA,” tutur Sugito.

Dalam kesempatan yang sama, National Director Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora menerangkan, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan merupakan alat untuk melengkapi kemampuan perangkat desa/kelurahan, kader, pendamping, dan fasilitator KLA dalam perwujudan Desa/Kelurahan Layak Anak.

“KLA merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global dalam mendukung gerakan Dunia Layak Anak. KLA juga berkontribusi langsung kepada pencapaian pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Keberhasilan desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Layak Anak merupakan dasar suksesnya KLA,” pungkas Angel. (birohukum&humaskemenpppa)

Gubernur Minta OPD Tuntaskan Pengadaan Barjas Diawal Tahun

Samarinda — Provinsi Kaltim dinilai sebagai salah satu dari sepuluh provinsi di Indonesia yang menerima alokasi anggaran negara tertinggi.

Namun demikian, beberapa tahun terakhir realisasi penyerapan anggarannya masih kurang maksimal. Karena itu, Gubernur Isran Noor menegaskan pada 2023 ini agar realisasi penyerapan anggaran bisa mencapai minimal 90 persen.

“Saya meminta agar seluruh OPD gerak cepat, tancap gas realisasi serapan anggaran. Sebab RPJMD 2018-2023 berakhir awal Oktober ini,” pesan Gubernur Isran Noor didampingi Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni belum lama ini.

Menurut Gubernur Isran, agar realisasi anggaran terpenuhi, maka sejak awal triwulan pertama sudah dilaksanakan pengadaan barang dan jasa (barjas).

Sehingga ketika triwulan kedua sudah bisa dilaksanakan kegiatan dan program kerja, baik fisik maupun non fisik.

Misal, pembangunan infrastruktur maupun kegiatan sosial harus berjalan cepat, sehingga pembayaran pun bisa mencapai 90 bahkan 100 persen.

“Yang sebelum-sebelumnya memang bisa terlambat, tapi jangan berulang kali. Jangan sampai ada keterlambatan, akibatnya serapan anggaran tak maksimal,” ungkapnya.

Makanya, PPTK dan KPA diimbau untuk memastikan agar pekerjaan bisa selesai sebelum Oktober.

Artinya, tiga bulan sebelum masa RPJMD 2018-2023 berakhir, laporan penyediaan barjas sudah bisa disampaikan ketika Laporan Pertanggungjawaban Gubernur dan Wagub Kaltim.

“Saya harap semua OPD semangat menyelesaikan tugasnya sesuai visi dan misi kita,” pesannya. (adpimprovkaltim)

Pemilihan Anggota KPAD Kaltim Siap Dilaksanakan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Pemilihan Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/1/2023).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim, Syirajuddin mengatakan untuk pemilihan anggota KPAD dapat merujuk kepada KPAI Pusat

“Untuk nama calon anggota KPAD diserahkan kepada DKP3A Kaltim,” ujar Syirajuddin

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan rapat ini bertujuan untuk memilih anggota KPAD Kaltim periode 2023-2026. Proses pembentukan KPAD dimulai pada bulan Desember 2021 sampai Maret 2022. Anggota KPAD Kaltim diseleksi langsung oleh DKP3A Kaltim dan dipilih 7-10 orang yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Gubernur.

“Untuk KPAD Kaltim direncanakan jumlah anggotanya sebanyak lima orang dengan masa periode selama tiga tahun,” terang Soraya.

Soraya menyebutkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.

Hadir pada rapat ini Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, Inspektur Inspektorat Kaltim Irfan Pranata dan Perwakilan BPKAD Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Kaltim Hibahkan Alat Perekaman/Pencetakan KTP-el Dan ADM

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyerahkan hibah peralatan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) kepada pemerintah kabupaten dan kota se Kalimantan Timur.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita pada Malam Ramah Tamah Hari Ulang Tahun Provinsi Kaltim ke66 di Plenary Hall Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Senin (9/1/2023).
Selain peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el, Gubernur juga mneyerahkan secara simbolis mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) kepada Kabupaten Kutai Timur dan Mahakam Ulu.
Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, adanya bantuan alat perekam dan pencetakan KTP-el ini diharapkan kabupaten/kota bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
“Di beberapa kabupaten dan kota sudah memiliki peralatan yang cukup banyak. Tetapi dengan bantuan peralatan ini akan semakin meningkatkan pelayanan pembuatan KTP-el kepada masyarakat. Seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk. Apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu pada 2024,” ujarnya.
Soraya menambahkan, saat ini seluruh kabupaten/kota se Kaltim telah memiliki mesin ADM sehingga dapat mempermudah pengurusan dokumen kependudukan serta memutus mata rantai percaloan di Dukcapil. (dkp3akaltim/rdg)

Kepala OPD Tandatangani Pakta Integritas. Wagub : Tekad Berantas Korupsi Tidak Boleh Surut

Samarinda — Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, usai menerima piagam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), juga menandatangani dokumen Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan dokumen Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, serta WBBM oleh seluruh kepala OPD, merupakan tindak lanjut penandatanganan pakta integritas yang sebelumnya sudah dilakukan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni pada puncak peringatan HUT ke-66 Provinsi Kaltim, di Plenary Hall Komplek Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, beberapa hari lalu.

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan bahwa tekad dan komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh surut di Kaltim, dengan adanya penandatanganan pakta integritas setiap acara pelantikan pejabat, diharapkan tekad pemberantasan korupsi benar-benar mampu dilakukan dengan baik.

“Tekad dan komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kaltim tidak boleh surut, harus terus kita lakukan sampai kapanpun. Dan komitmen itu sudah menjadi bagian dari tekad kita semua,” tegas Wagub Hadi Mulyadi, usai penyerahan piagam penghargaan SAKIP dan PMPRB di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Katim, Kamis (12/1/2023).

Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan, tekad dan komitmen anti korupsi ini terus digelorakan ke seluruh pegawai di lingkup Pemprov Kaltim, termasuk para pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan struktural dan wajib menandatangani pakta integritas setelah dilantik.

“Penandatanganan pakta Integritas adalah bentuk komitmen para pejabat yang saat ini sedang mengemban amanah. Diharapkan, pakta integritas ini mampu menjadi sarana pengingat para pejabat dari sikap dan perilaku menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegasnya.

Wagub Hadi juga mengingatkan seluruh pejabat yang diberikan amanah, bahwa penandatanganan pakta integritas ini, bukanlah sekadar seremonial dan rutinitas semata, tetapi wajib diterapkan dalam melaksanakan program atau kegiatan yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Karena di dalam pakta integritas ini, terkandung rambu-rambu yang harus perhatikan, agar tidak salah dalam melangkah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pesannya.

Sementara penilaian Implementasi SAKIP pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memiliki kategori “BB” dengan interpretasi Sangat Baik (Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, reviu dokumen perencanaan telah dilakukan mekanisme pengumpulan data kinerja sudah ada tetapi masih perlu ditingkatkan lagi dimana tidak semua bidang yang mengimpelementasikan dan informasi kinerja pada dasarnya telah dimanfaatkan dalam upaya perbaikan kinerjanya). (adpimprovkaltim)

Jalan Santai HUT66 Wagub Instruksikan OPD Adakan Senam Sehat Di Lingkungan Masing-Masing

Samarinda — Jumat pagi pukul 07.10 Wita, bendera start dikibarkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi menandai dimulai jalan sehat semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

Jalan Santai dimulai dari Halaman Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda diikuti ribuan warga Kalimantan Timur, Samarinda dan sekitarnya mengambil rute Jalan Wahid Hasyim berputar di simpang Kampus Widya Gama Mahakam Samarinda hingga kembali finish di Arena Pesta Rakyat Kaltim 2023 Gelora Kadrie Oening.

Tampak bersama peserta jalan santai, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, para staf ahli gubernur dan asisten, pimpinan perangkat daerah dan kepala biro lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kalau kita ingin maju dan sejahtera, pastikan kita semua dalam keadaan sehat dan bugar,” ucap Wagub Hadi Mulyadi mengawali sambutannya, sebelum melepas jalan santai, Jumat, (13/1/2023).

Dalam kegiatan yang diawali senam sehat bersama, wagub pun memotivasi warga Kaltim agar selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh dengan rutin berolahraga.

Dalam kesempatan yang sama, dia pun meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar melaksanakan olahraga senam bersama di lingkup instansinya masing-masing.

“Seluruh OPD mulai Januari ini, setiap minggu, silahkan pilih hari Jumat, Sabtu atau Ahad, harus ada senam di kantor masing-masing,” pintanya, seraya menambahkan satu bulan sekali dilakukan senam bersama yang semarak dan meriah dengan menyiapkan hadiah di setiap OPD.

Selain itu, olahraga jalan santai yang dikoordinatori Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim ini menurut mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini sangat positif dalam mengajak masyarakat gemar berolahraga.

“Yang terpenting dari itu semua, pastikan diri kita sehat semua agar tetap produktif berkarya,” harapnya.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengungkapkan jalan sehat rutin setiap tahun dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT Provinsi Kaltim.

“Kami panitia menyiapkan 5 ribu kupon, hadiah utama satu paket umroh, satu unit kendaraan listrik, satu motor metik, puluhan sepeda gunung, kulkas, televisi, serta seratus bantal, hadiah langsung souvenir dan handuk sekitar seribu buah dengan menunjukkan bukti lunas pajak kendaraannya,” ujar Ismiati.

Hadiah jalan sehat disiapkan sponsor acara diantaranya PT Petromail, PT Energi Coal Prima, PT Prima Guna Parama serta pihak-pihak lain mitra Pemerintah Provinsi Kaltim.

Jalan sehat diakhiri dengan pembagian doorprize yang sebelumnya dihibur alunan tembang manis dan hentakan drum Wagub Hadi Mulyadi. (adpimprovkaltim)