KemenPPPA Luncurkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kla Di Desa/Kelurahan

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) meluncurkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di desa/kelurahan pada Senin (16/1/2023). KemenPPPA menilai pentingnya implementasi KLA di wilayah terkecil pemerintahan, yaitu desa/kelurahan.

“Dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak, Pemerintah mendorong semua kabupaten/kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KLA merupakan sebuah sistem, maka dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, termasuk anak,” ujar Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani, secara virtual.

Rini menjelaskan, indikator penyelenggaraan KLA melalui Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) lebih menjabarkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di desa/kelurahan sebagai berikut:

  1. Adanya pengorganisasian anak
  2. Adanya Profil Anak terpilah
  3. Adanya Peraturan Desa terkait DRPPA yang berisi indikator KLA sesuai kewenangan desa/kelurahan
  4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa/kelurahan untuk perlindungan anak;
  5. Keterwakilan anak (keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan; adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak);
  6. Semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak (ada yang mengasuh; mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan informasi layak anak; tidak ada anak gizi buruk dan stunting; semua anak mendapatkan hak atas pendidikan; semua anak mendapatkan hak bermain);
  7. Tidak ada kekerasan terhadap anak dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  8. Tidak ada pekerja anak; dan
  9. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT, Sugito sepakat bahwa penyelenggaraan kebijakan perlindungan anak di tingkat desa tidak bisa dipisahkan dengan DRPPA. Lebih lanjut, menurut Sugito diperlukan petunjuk teknis yang aplikatif dan mudah dipahami serta disesuaikan dengan keragaman desa di Indonesia dalam rangka implementasi penyelenggaraan KLA di tingkat desa/kelurahan.

“Kami mengapresiasi KemenPPPA dan WVI yang telah menginisiasi penyusunan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan KLA di Tingkat Desa/Kelurahan. Kami harapkan juknis ini menjadi panduan bagi Pemerintah Desa, kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, NGO, perguruan tinggi, swasta, serta stakeholder lainnya dalam pelaksanaan fasilitasi program perlindungan anak di desa, utamanya untuk mendorong terwujudkan KLA,” tutur Sugito.

Dalam kesempatan yang sama, National Director Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora menerangkan, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan merupakan alat untuk melengkapi kemampuan perangkat desa/kelurahan, kader, pendamping, dan fasilitator KLA dalam perwujudan Desa/Kelurahan Layak Anak.

“KLA merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global dalam mendukung gerakan Dunia Layak Anak. KLA juga berkontribusi langsung kepada pencapaian pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Keberhasilan desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Layak Anak merupakan dasar suksesnya KLA,” pungkas Angel. (birohukum&humaskemenpppa)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *