Kepala OPD Tandatangani Pakta Integritas. Wagub : Tekad Berantas Korupsi Tidak Boleh Surut

Samarinda — Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, usai menerima piagam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), juga menandatangani dokumen Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan dokumen Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, serta WBBM oleh seluruh kepala OPD, merupakan tindak lanjut penandatanganan pakta integritas yang sebelumnya sudah dilakukan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni pada puncak peringatan HUT ke-66 Provinsi Kaltim, di Plenary Hall Komplek Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, beberapa hari lalu.

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan bahwa tekad dan komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh surut di Kaltim, dengan adanya penandatanganan pakta integritas setiap acara pelantikan pejabat, diharapkan tekad pemberantasan korupsi benar-benar mampu dilakukan dengan baik.

“Tekad dan komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kaltim tidak boleh surut, harus terus kita lakukan sampai kapanpun. Dan komitmen itu sudah menjadi bagian dari tekad kita semua,” tegas Wagub Hadi Mulyadi, usai penyerahan piagam penghargaan SAKIP dan PMPRB di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Katim, Kamis (12/1/2023).

Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan, tekad dan komitmen anti korupsi ini terus digelorakan ke seluruh pegawai di lingkup Pemprov Kaltim, termasuk para pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan struktural dan wajib menandatangani pakta integritas setelah dilantik.

“Penandatanganan pakta Integritas adalah bentuk komitmen para pejabat yang saat ini sedang mengemban amanah. Diharapkan, pakta integritas ini mampu menjadi sarana pengingat para pejabat dari sikap dan perilaku menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegasnya.

Wagub Hadi juga mengingatkan seluruh pejabat yang diberikan amanah, bahwa penandatanganan pakta integritas ini, bukanlah sekadar seremonial dan rutinitas semata, tetapi wajib diterapkan dalam melaksanakan program atau kegiatan yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Karena di dalam pakta integritas ini, terkandung rambu-rambu yang harus perhatikan, agar tidak salah dalam melangkah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pesannya.

Sementara penilaian Implementasi SAKIP pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memiliki kategori “BB” dengan interpretasi Sangat Baik (Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, reviu dokumen perencanaan telah dilakukan mekanisme pengumpulan data kinerja sudah ada tetapi masih perlu ditingkatkan lagi dimana tidak semua bidang yang mengimpelementasikan dan informasi kinerja pada dasarnya telah dimanfaatkan dalam upaya perbaikan kinerjanya). (adpimprovkaltim)