DRPPA Kaltim Diakomodir Melalui Anggaran Dana Desa

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Provinsi Kalimantan Timur merupakan upaya memenuhi Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2021 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Selanjutnya Pilot Project di Wilayah Kalimantan Timur ditetapkan di Desa Labanan Jaya dan Labanan Makmur Kabupaten Berau dan Desa Janju dan Songka Kabupaten Paser.

“Komitmen Kalimantan Timur diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 465/5914/V/DKP3A/2022 Tentang Pelaksanaan Desa Ramah Anak dan Peduli Anak di Kalimantan Timur,” ujar Soraya pada Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung virtual, Senin (20/2/2023).

DRPPA memiliki 10 indikator yaitu pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan, penyusunan data terpilah, peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah  perempuan dan anak. adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.

Kemudian desa melakukan pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan, semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Tidak ada pekerja anak, dan tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

“Pelaksanaan 10 indikator sudah mulai diterapkan dan dilaksanakan di Desa Labanan Jaya dan Labanan Makmur di Kabupaten Berau dan Desa Janju dan Songka di Kabupaten Paser melalui pendampingan,” imbuhnya.

Namun dalam implementasinya masih mengalami berbagai kendala seperti  terbatasnya upaya pendampingan di Desa Pilotting, peserta bimbingan teknis yang belum mewakili unsur-unsur dan elemen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan DRPPA, dan perlu dilakukannya penguatan berupa bimbingan teknis Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

Untuk memperkecil kendala, dukungan juga diberikan melalui Pemerintah Kabupaten Paser dengan kegiatan DRPPA telah diakomodir melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Intruksi Bupati Kabupaten Paser dalam implementasi DRPPA telah diakomodir melalui Surat Keputusan Desa.

“Sementara untuk pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Berau ditunjang oleh Anggaran Dana Desa (ADD) yakni prioritas penggunaan dana desa,” terang Soraya.

Soraya menambahkan, sebagai upaya replikasi DRPPA di Kalimantan Timur, beberapa desa di kabupaten/kota lain siap menuju DRPPA. “Seperti Desa Api-Api Kabupaten Penajam Paser Utara dan Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *