Dukcapil Goes To Office, DKP3A Gelar Implementasi IKD Lingkup Pemprov Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/2/2023).

Kepala DKP3A Kaltim, Hj. Noryani Sorayalita mengatakan target kinerja penyelengaaraan administrasi kependudukan tahun 2023 terdiri dari 8 indikator dan salah satunya adalah Implementasi IKD dengan target sebesar 25 persen dari jumlah perekaman KTP-el.

“Jadi jumlah penduudk Kaltim sebanyak 3.941.766 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebesar 2.789.550 jiwa,” ujarnya.

Saat ini, IKD sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Berdasarkan laporan harian Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per 15 Februari 2023 bahwa di Kalimantan Timur masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di smartphone sebanyak 13.842 orang.

“Dan ini akan terus ditingkatkan dan dioptimalisasikan melalui gerakan Dukcapil Goes To Campus dan Dukcapil Goes To Office sebagaimana yang akan kita lakukan pada hari ini dan tentu saja sosialisasi IKD akan terus digencarkan secara massif,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

Soraya menambahkan, Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Soraya.

Tujuan dari penerapan IKD yaitu untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Implementasi IKD di lingkungan Pemprov. Katim ini merupakan bentuk kerjasama DKP3A Kaltim bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim.

“Sehingga Kepala OPD dapat mengajak kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk mengaktivasi IKDnya melalui kegiatan ini atau melalui Disdukcapil setempat,”

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala BKD Katim Deni Sutrisno serta Kepala Perangkat Daerah Kaltim lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *