Ditargetkan Puspaga Berikan Pelayanan Pada 10.000 Keluarga Tiap Tahunnya

Depok — Dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga layanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali mengadakan Pelatihan bagi Psikolog/Konselor dan Dinas PPPA dari 6 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Depok, Jawa Barat sejak tanggal 25-27 September 2019.

Untuk meningkatkan kualitas 67 juta keluarga di Indonesia, Negara hadir untuk memberikan pendampingan keluarga melalui penyediaan layanan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota yaitu Layanan konseling/konsultasi di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Saat ini, Puspaga telah berjumlah 119 dan tersebar di 12 Provinsi dan 107 Kabupaten/Kota dengan layanan dari tenaga profesi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, menegaskan bahwa berdasarkan kluster yang ada di Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Puspaga merupakan bentuk peran pemerintah dalam menguatkan kluster II KLA yaitu, Lingkungan, Keluaraga, dan Pengasuhan Alternatif.

“Puspaga memiliki peran yang sangat penting sebagai media penghubung orang tua dengan anaknya dalam konteks pengasuhan di dalam keluarga. Puspaga merupakan layanan yang dilaksanakan oleh tenaga profesional yang dikelola secara gratis bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas keluarga,” ujarnya.

Sementara Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari mengatakan agar dapat menjangkau seluruh keluarga Indonesia, Puspaga ditargetkkan dapat memberikan pelayanan pada 10.000 keluarga tiap tahunnya

Dengan target pelayanan yang tinggi diharapkan pengelola Puspaga dapat terus berinovasi dan berupaya melakukan penjangkauan kepada keluarga baik melakukan sosialisasi maupun penyuluhan. Upaya lain yang dapat dilakukan dan sudah diterapkan beberapa Puspaga adalah membangun jejaring kerja sama dengan lembaga atau layanan peduli terhadap keluarga lainnya.

“Sebagai peningkatan kualitas layanan keluarga di Puspaga perlu ditetapkan standarisasi untuk menjamin keseragaman dalam kualitas layanan yang diberikan Puspaga dan memperjelas batasan dari fungsi layanan Puspaga. Tahun ini, Kemen PPPA berupaya menyusun pedoman standardisasi Puspaga dibantu oleh pakar standardisasi dan sertifikasi,” katanya..

Penyusunan pedoman standardisasi Puspaga ini, lanjutnya, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pedoman Standardisasi Puspaga ini ditargetkan selesai di bulan November 2019 sehingga dapat segera diimplementasikan oleh seluruh daerah yang mendirikan Puspaga. Adapun KPPPA menargetkan di tahun 2020 minimal ada 10 Puspaga yang sesuai standard dan tersertifikasi.

“Ke depan diharapkan dengan standarisasi layanan di Puspaga dapat mempercepat terwujudnya keluarga dengan sumber daya berdaya saing dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” harap Rohika.

Pelatihan ini diikuti oleh 130 peserta yang kedepannya akan menjadi pelopor berdirinya Puspaga di daerah masing-masing. (KPPPA/DKP3AKaltim)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *