Lindungi Hak Pekerja Perempuan dan Kekerasan Berbasis Gender

Jakarta – Saat ini perempuan bekerja hampir di semua bidang pembangunan. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafael Walangitan mengatakan hak perempuan pekerja harus diperhatikan. Pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, khususnya terkait kesehatan reproduksinya.

“Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan yang utuh, rentan mengalami masalah salah satunya masalah kesehatan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 60% masalah pada pekerja adalah kesehatan termasuk pada perempuan. Bisa dibayangkan nasib generasi yang lahir dari perempuan pekerja yang mengalami gangguan kesehatan, tumbuh kembangnya tidak maksimal,” ujarnya dalam Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan di Jakarta (28/10).

Rafael menjelaskan perempuan pekerja rentan mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja, baik dari sesama pekerja maupun perusahaan. Kondisi khusus yang dialami perempuan seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan dan menyusui seringkali dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang belum paham tentang hak-hak pekerja perempuan, utamanya terkait kesehatan dan fungsi reproduksi. Misalnya perempuan pekerja tidak mendapatkan kesempatan untuk cuti haid dan melahirkan, ataupun tidak tersedianya ruang laktasi. Padahal, tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia tahun 2019 terbesar dari kelompok perempuan, mencapai 83,60 persen,” katanya.

Terkait hal ini, Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melindungi hak pekerja perempuan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja. Rafael menerangkan, KPPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, membuat Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) sejak Tahun 2017 bersama 7 Kementerian/Lembaga, serta membentuk Model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kasawan industri. RP3 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segela bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri.

“Tiga (3) rumah pekerja perempuan telah terealisasi yaitu di Cakung (Jakarta Timur), Karawang (Jawa Barat), dan Kota Bintan (Kepulauan Riau), menyusul di Kota Cilegon (Banten) dan Kab. Pasuruan (Jawa Timur). Ke depan Kemen PPPA akan bangun tidak hanya di kawasan industri tapi juga di kawasan pariwisata, perkebunan, maritim atau sektor kelautan dan perikanan dan sektor pertanian. Harapannya, RP3 ini tidak sekedar dibentuk tapi jadi satu faktor deterens atau pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan pada pekerja perempuan,” katanya. (publikasidanmediaKPPPA/DKP3AKaltim)

Kemen PPPA Raih Penghargaan Bawaslu Award 2019

Jakarta — Hak pilih dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) memang dimiliki oleh seluruh lapisan Warga Negara Indonesia, tak terkecuali anak yang sudah berusia 17 tahun. Namun di satu sisi, hak–haknya sebagai anak harus tetap terlindungi agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi kegiatan politik.

Oleh sebab itu, pada Bawaslu Award 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penghargaan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Pemilu adalah pelaksanaan dari demokrasi dan proses untuk mendapatkan seorang pemimpin. Pelanggaran dan kecurangan Pemilu saat ini bersifat horisontal atau dilakukan oleh peserta pemilu itu sendiri

“Semoga Bawaslu terus berperan dalam pengawasan dan mengambil tindakan dalam mengatasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu. Saya juga memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya yang turut serta memelihara proses Pemilu dengan sebaik – baiknya,” ujarnya.

Sementara, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang hadir menerima penghargaan Bawaslu Award 2019 mengatakan bahwa Kemen PPPA akan terus ikut menyukseskan telaksananya Pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilu yang aman untuk anak. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Kemen PPPA bersama Bawaslu telah menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Aman untuk Anak dan menerbitkan Surat Edaran Bersama Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak Indonesia serta menutup peluang anak menjadi korban eksploitasi serta disalahgunakan dalam kampanye-kampanye politik.

“Lingkungan sekitar, khususnya orang tua bertanggung jawab untuk memberikan pegetahuan untuk mempersiapkan agar anak memahami proses pemilihan umum dengan baik. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seseorang yang berusia 17 dan 18 tahun masih termasuk dalam kategori anak, sementara pada usia tersebut mereka bisa ikut serta dan menjadi pemilih dalam Pemilu. Tugas Kemen PPPA dalam hal ini adalah untuk terus memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari penyalahgunaan kegiatan politik dan memastikan bahwa hak – hak anak lainnya terpenuhi,” tutur Menteri Bintang.

Bawaslu Award 2019 merupakan pengahargaan atas pencapaian dan kerja keras bagi pengawas pemilu di seluruh Indonesia, serta individu dan organisasi yang telah memberikan kontribusi dan kinerja bagi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2019. Bawaslu Award 2019 juga merupakan perayaan komitmen dan dedikasi  seluruh anak bangsa dalam memajukan demokrasi di Indonesia. (publikasidanmediaKemenPPPA/DKP3AKaltim)