PHI Ke-91, TP PKK Siap Gelar Gerak Jalan Keluarga Sehat dan Bahagia

Samarinda — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kaltim siap menggelar Gerak Jalan Keluarga Sehat dan Bahagia dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) ke -91 tahun 2019. Gerak jalan rencananya dilaksanakan 7 Desember 2019 diikuti sebanyak 20 ribu peserta dari kabupaten/kota se Kaltim.

“Hari ini kita menggelar rapat persiapan pelaksanaannya dengan menghadirkan semua unsur terkait,” ujar Ketua TP PKK Kaltim, Norbaiti Isran Noor saat memimpin rapat, di Gedung PKK Kaltim, Jumat (29/11).

Rapat dihadiri Wakil Ketua TP PKK Kaltim, Erni Makmur Hadi Mulyadi, Wakil Ketua II TP PKK Kaltim, Futum Hubaib Aswin, perwakilan Polda Kaltim, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, Dinas Pendidikan Kaltim, Dispora Kaltim, Dinkes Kaltim, Persit, Bhayangkari, Polresta dan lainnya.

Rute gerak jalan tersebut dimulai dari Stadion Madya Sempaja Samarinda arah Jalan Wahid Hasyim I dan putar balik di depan Kampus Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda dan Finish kembali ke Stadion Madya Sempaja.

Sebelum gerak jalan diawali senam sajojo bagi semua peserta yang berasal dari semua organisasi wanita termasuk pemprov, polda, kodam, dan unsur pendukung  serta para guru dan pelajar.

Bincang Hangat Menteri Bintang Bersama Kepala Dinas PPPA, Soroti Masalah Perempuan dan Anak di Daerah

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(Kemen PPPA), Bintang Puspayoga melakukan dialog bersama para kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari seluruh provinsi di Indonesia. Pada dialog yang dikemas santai dengan suasana kekeluargaan tersebut, Menteri Bintang dengan para Kepala Dinas PPPA membahas terkait permasalahan dan kondisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah, sejauh mana penanganan kasus, serta seperti apa harapan ke depannya, Rabu (27/11/2019).

“Saya sangat senang bisa duduk bersama teman-teman dari Dinas PPPA untuk memunculkan kinerja serta memperkuat dukungan melalui kerjasama ke depan agar lebih baik. Tanpa adanya bantuan dan kerjasama dari bapak dan ibu, amanah Presiden Republik Indonesia untuk membawa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan 5 (lima) program prioritas lima tahun ke depan, akan terasa sangat berat,” tegas Menteri Bintang dalam sesi dialog bersama pada Rapat Koodinasi dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan PPPA pada 2020-2024.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A Gazaling menjadi peserta pertama yang menyuarakan kondisi dan perkembangan isu perempuan dan anak di daerahnya. Ilham mengungkapkan bahwa saat ini, 845 kasus terhadap perempuan dan anak telah terjadi di Sulawesi Selatan. Dinas PPPA telah mencoba selesaikan kasus per kasus di sana. Ilham juga meminta kepada Menteri Bintang agar ke depan dana dekon dapat disesuaikan dengan kebutuhan provinsi.

“Terkait Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Sulawesi Selatan sudah sangat baik, belum lama ini mendapat penghargaan. Kami juga sudah membentuk tim reaksi cepat yang semuanya adalah perempuan, mereka beraktivitas selama 24 jam bersama Polda turun menyelesaikan kasus. Sinergitas terus kami bangun baik dengan aparat penegak hukum bahkan dengan kepala daerah melalui MoU,” tutur Ilham.

Berbeda dengan Ilham, Kepala Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi daerahnya terkait pemberdayaan perempuan. “Kami sudah berupaya mengembangkan Industri Rumahan (IR), sebelumnya Menteri Yohana  pernah melaunching 15 sentra IR di Bengkulu. Seiring waktu menjadi kompleks karena adanya kesulitan dalam pemasaran akibat dari kondisi geografis dan kemampuan masyarakat,”

Foritha mengungkapkan kesulitan tersebut justru memaksa mundur IR yang ada dan menjadi masalah yang tidak terpecahkan dari tahun ke tahun. Ia juga menyampaikan dalam menangani tingginya kasus incest dan pelecehan seksual anak di Bengkulu, pemerintah daerah  telah melakukan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama.

“Kami juga telah melakukan MoU dengan perguruan tinggi untuk mendukung perlindungan anak dan pemenuhan hak anak melalui program One Student One Family (OSSOF) di 8 (delapan) angkatan Universitas Bengkulu. Mahasiswa diajak untuk menjalankan KKN di desa dan melakukan banyak kreativitas, seperti melakukan sosialisasi mendukung indikator layak anak, mendata anak yang belum memiliki akta kelahiran dan membantu fasilitasi pembuatannya serta membantu menangani isu stunting,” terang Foritha.

Menteri Bintang mengapreasiasi banyaknya hal yang telah dilakukan Dinas PPPA di daerah masing-masing. Terkait permasalahan IR di Bengkulu, beliau harap IR ini tidak lenyap begitu saja dan menjadikan sebagai catatan yang harus segera ditangani.

“Saya sangat setuju jika harus melakukan pertemuan berkala bersama Dinas PPPA ke depan, untuk mendengar berbagai permasalahan di daerah sebagai contoh nyata agar mengetahui kondisi ril di lapangan. Kami pun akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan penanganan yang tidak akan sama di setiap daerah, tergantung kondisi daerah tersebut,” jelas Menteri Bintang.

Di samping itu, terkait dana dekon, di 2020 akan mengalami perubahan drastis karena pagu anggaran terjun menjadi 273 M, Menteri Bintang berharap dukungan kerja keras teman-teman di daerah bisa lebih kuat. “Jangan patah semangat dengan berkurangnya anggaran. Kita harus bersinergi, semangat dan bekerja dengan hati dan ikhlas dalam menangani masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sangat komprehensif ini namun dengan keterbatasan, ini akan menjadi tabungan di akhirat kelak,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang kembali mengingatkan baik Kemen PPPA maupun Dinas PPPA tidak mempunyai visi dan misi. “Kita harus ingat bahwa yang ada hanya visi dan misi Presiden RI, sesuai arahan beliau lima tahun ke depan kita harus fokus pada lima program prioritas yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak,” terangnya. (publikasidanmediaKemenPPPA/DKP3AKaltim).

Bentuk APSAI Untuk Wujudkan KLA

Tanjung Redep — Pemerintah Kabupaten Berau bersama dunia usaha melakukan pendatanganan komitmen keterlibatan dunia usaha dalam upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Berau, berlangsung di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Kamis (28/11/2019).

Kasi Tumbuh Kembang Anak, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim, Siti Mahmudah Indah Kurniawati dalam paparannya mengatakan APSAI (Indonesian Association of Child-Friendly Companies / IACFC) dirintis di Solo dalam the 2 nd International Conference on Child-Friendly Asia Pacific yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pada 30 Juni – 2 Juli 2011. Kegiatan ini dihadiri 24 negara di kawasan Asia Pasifik.

“Ide dasar pembentukan APSAI untuk mewadahi keinginan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak-hak anak melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nia, untuk mendampingi dan membantu serta memberi penghargaan kepada perusahaan atau para pelaku bisnis di indonesia yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak anak. Penghargaan dan sertifikasi Perusahaan Layak Anak (PLA) dikenal dengan Anugerah Pelangi.

“Saat ini 545 perusahaan tercatat sebagai anggota APSAI.  21 kabupaten/kota sudah memiliki APSAI,” imbuh Nia.

Dunia Usaha akan berinteraksi dengan dan membawa dampak pada kehidupan anak, secara langsung maupun tidak langsung, karena anak merupakan stakeholders utama dunia usaha sebagai konsumen, anggota keluarga dari karyawan, pekerja muda, pekerja masa depan, pemimpin usaha, warga dalam masyarakat dan di lingkungan kegiatan bisnis dilakukan. (DKP3AKaltim/rdg)

38 Sekolah di Berau Deklarasi SRA

Tanjung Redep — Sebanyak 38 sekolah di Kabupaten Berau menyatakan kesiapannya berkomitmen dan deklarasi mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA), berlangsung di Ruang Balai Mufakat Rumah Jabatan Bupati Berau, Rabu (27/11/2019).

Kasi Tumbuh Kembang Anak, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim, Siti Mahmudah Indah Kurniawati mengatakan dalam paparannya Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan sebuah perjanjian yang mengikat  secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal  yang berhubungan dengan anak. Kesepakatan ini  untuk menjamin  terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak

“KHA dibagi menjadi 8 klaster diantaranya klaster 1 langkah-langkah implementasi umum, klaster 2 definisi anak, klaster 3 prinsip-prinsip umum KHA, klaster 4 hak sipil dan kebebasan, klaster 5 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 6 kesehatan dan kesejahteraan dasar, klaster 7 pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster 8 langkah-langkah perlindungan khusus,” ujarnya.

KHA bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip  pengakuan atas martabat yang  melekat dan hak-hak yang sama  pada anak-anak yang diakui  sebagai seorang manusia, dan merupakan sebagai landasan bagi  kemerdekaan, keadilan dan  perdamaian.

Selain tiu, KHA bertujuan menuju sekolah ramah anak (SRA). SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, meenghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan dan perlindungan anak di pendidikan.

“Sekolah dituntut mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak. Dunia anak adalah bermain, sekolah harus mampu menjadi tempat bermain yang aman, nyaman bagi anak. Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara tentang sekolahnya,” imbuh Nia sapaan akrabnya.

Nia menyampaikan 7 langkah membangun SRA yaitu pertama, keterbukaan, sekolah harus terbuka, jika memang ada kekerasan maka akui. Kedua, komitmen dari para pemimpin. Ketiga, kenali segala bentuk kekerasan. Keempat, sekolah harus mempunyai tim kerja inklusif. Kelima, persoalan kekerasan anak di sekolah juga harus dianalisa secara kontekstual. Keenam, pendekatan rasional-ekologis. Ketujuh, harus ada evaluasi berkelanjutan.

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) diikuti 100 pendidik dan tenaga pendidik dari 36 sekolah yang berada di 4 kecamatan. Dalam pelatihan ini disampaikan materi tentang KHA, Bedah Kasus, Sekolah Ramah Anak dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL). (DKP3AKaltim/rdg)

Berau Miliki 5 Desa Prima

Tanjung Redeb — Dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga yang dimotori perempuan Dinas Kependudukan, Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Desa Prima di Kabupaten Berau, berlangsung di Aula PKK Berau, Rabu (20/11/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad melalui Kasi KG Bidang Ekonomi Suraidah mengatakan sudah terbentuk lima desa/kelurahan prima di Kabupaten Berau, antara lain Kampung Tanjung Batu, Kampung Pulau Derawan, Kampung Labanan Jaya, Kampung Bedunggun dan Kampung Sukan. Dengan potensi alamnya berasan dari hasil laut dan perkebunan.

“Seteah terbentuk Desa Prima, Pemerintah Provinsi membuat program dan kegiatan Bimbingan Manajemen Usaha (BMU) bagi perempuan dalam mengelola usaha dan praktek pembuatan manisan dari rambutan dn rumput laut serta pembuatan nugget dan pentol dari ikan,” ujarnya.

Suraidah menambahkan, kegiatan ini merupakan stimulant dalam rangka mendorong desa prima sesuai dengan potensi masing-masing. BMU menjadi salah salu upaya membangun industri rumahan (IR) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan perempuan.

IR merupakan salah satu usaha  mikro yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan. Untuk mengembangkan IR yang efektif dan efesien maka diperlukan peran serta pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap memeprhatikan aspek perspektif gender dan perlindungan hak anak.

“Oleh karena itu, tujuan kita mengevaluasi adalah untuk mengetahui perkembangan usaha yang dilakukan oleh ibu-ibu dalam kelompok desa prima,” imbuhnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta. Tampak hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas PPKBP3A Berau Rohaini. (DKP3AKaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Advokasi KLA di Kubar

Sendawar — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Advokasi Pembinaan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kutai Barat, Kamis (21/11/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad, dalam sambutannya mengatakan KLA merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Kota ramah anak atau biasa disebut KLA merupakan suatu gagasan yang pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005 melalui kebijakan KLA.

“Dengan kebiajkan tersebut KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) kedalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak,” ujarnya.

Untuk mewujudkan KLA dibutuhkan komitmen yang kuat, sinergitas dan kontinu, karena kabupaten/kota dapat dikatakan layak anak jika telah memenuhi sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen seluruh stakeholder.

“Ada 24 indikator yang mengukur keberhasilan KLA. Kemudian dikelompokkan dalam lima klaster. Klaster satu, tentang hak sipil dan kebebasan. Klaster dua, tentang lingkungan keluargadan pengasuhan alterbatif. Klaster tiga, tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster empat, tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan. Klaster lima, tentang perlindungan khusus,” imbuh Halda.

Kedepan pihaknya siap mensupport terkait pelaksanaan pengembangan KLA di Kutai Barat. “Harapannya, semoga tahun depan dalam evaluasi KLA, tidak pratama tapi dapat menuju madya,” katanya.

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan SK Gubernur Nomor 463/K.445/2019 Tentang Penunjukan dan Pemetapan Kabupaten Kutai Barat menuju Kabupaten/Kota Layak Anak. (DKP3AKaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Advokasi KLA di Mahulu

Ujoh Bilang — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Advokasi Pembinaan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), berlangsung di Aula Bappeda Mahulu, Rabu (20/11/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany, mengatakan hal ini bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak serta  membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Prinsip pengembangan KLA yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. penghargaan terhadap pendapat anak dan tata pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dany sapaan akrabnya melanjutkan, KLA penting untuk diwujudkan karena jumlah anak sepertiga dari total penduduk. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bernegara. Tingginya kekerasan terhadap anak baik dilingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga.

“Selain itu, koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak masih lemah dan harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan. Masih terbatasnya ruang bermain anak yang dapat meningkatkan kreatifitas anak,” katanya.

Mahulu sebagai kabupaten yang berbatasan dengan Negara Malaysia menjadi perhatian pemerintah. Menjadi Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), tentunya harus didukung dengan menciptakan ruang terbuka yang ramah bagi anak.

“Karena perbatasan adalah wajah Indonesia, maka menampilkan wajah Negara selain pembangunan infrastrukturya juga harus dengan pemenuhan hak bagi anak. Pemerintah siap mendukung terkait pelaksanaan pengembangan KLA di Mahulu” imbuhnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Komitmen Mahulu Menuju KLA oleh anggota gugus tugas KLA Kabupaten Mahulu. (DKP3AKaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Laksanakan Audiensi OPD Driver PUG

Jakarta — Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Audiensi Tim Driver Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Kaltim. Kegiatan ini difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), berlangsung di Ruang Dewi Sartika, Kamis (14/11/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memperkuat komitmen yang telah disepakati sebelumnya oleh kepala daerah dalam Rakorda Pembangunan Daerah Yang Responsif Gender, difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan kebudayaan (KemenKo PMK) pada 30 Juli 2019 lalu. Komitmen ini tentunya harus ditindak lanjuti, salah satunya dengan pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) oleh Tim Driver sebagai motor utama penggerak PUG baik di provinsi dan kabupaten/kota.

“Melalui audiensi ini diharapkan akan terbangun komitmen untuk meaksanakan PPRG dengan mengintegrasikan GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement) pada aplikasi perencanaan dan penganggaran di daerah seperti SIPPD, SIMDA dan lain-lain, sehingga anggaran yang responsif gender dapat benar-benar terwujud dan diimplementasikan dalam proses pembangunan,” ujarnya.

Halda melanjutkan, komitmen pimpinan daerah merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan PUG yang masih perlu diperkuat.

“Percepatan pelaksanaan PUG memerlukan komitmen dan keterlibatan lebih besar dari OPD penggerak (driver) yaitu Bappeda, DP3A, BPKAD, dan Inspektorat Daerah. Kondisi ini perlu diperkuat dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelembagaan serta mekanisme koordinasi antara OPD driver agar lebih efektif untuk peningkatan peran dan kinerja OPD driver tersebut,” ujarnya.

Halda menambahkan, percepatan pelaksanaan PUG telah terintegrasi dalam Peraturan Mendagri Nomor 31 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, di dalam urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam arah kebijakan pembangunan bidang urusan PPPA melalui peningkatan kapasitas pelembagaan PUG.

Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan PUG, upaya diprioritaskan pada penguatan 7 prasyarat khsusnya komitmen, kebijakan dan kelembagaan.

Untuk mempercepat pelaksanaan PUG perlu dikembangkan inovasi-inovasi berupa pemberian nilai tambah ICT (aplikasi perencanaan penganggaran berupa dokumen GAP dan GBS dalam peyusunan dokumen perencanaan penganggaran daerah, juga dengan memanfaatkan pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman daerah lain yang berhasil melaksanakan PUG dengan baik, seperti Jawa Tengah sebagai mentor.

Sesuai dengan Misi Provinsi Kaltim untuk mewujudkan kualitas  sumber daya manusia yang mandiri, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia, maka SDM dan anggaran yang efektif dan efisien melalui PPRG dan kesejahteraan masyarakat adalah titik permasalahan dan tujuan akhir dari PUG.

Kegiatan ini diikuti oleh OPD Driver PUG sebanyak 70 peserta terdiri dari Inspektorat, DP3A, Bappeda, BPKAD, dan Balitbangda. Hadir menjadi narasumber Deputi KG Agustina Erni, dan Asdep Bidang Polhukam Endah Sri Rejeki. (DKP3AKaltim/rdg)

Komitmen, Koordinasi dan Sinergi, Kunci Tingkatkan Replikasi IR di Daerah

Semarang — Pada 2019 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) telah melakukan evaluasi pelaksanaan model pengembangan Industri Rumahan (IR) untuk melihat peningkatan pelaksanaan model IR yang sudah berlangsung sejak 2016. Hasil akhir pemetaan pada kluster Industri Rumahan Pemula (IR 1), Industri Rumahan Berkembang (IR 2), dan Industri Rumahan Maju (IR 3) hingga akhir tahun 2018 menunjukkan adanya peningkatan.

“Pelaku dengan kluster IR 1 ke  IR 2 meningkat sebanyak 547 orang, sedangkan kluster IR 2 ke IR 3 meningkat sebanyak 546 orang. Angka ini tentu menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan Kemen PPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) setempat serta pendamping IR menunjukkan adanya perbaikan dari pengembangan skala IR,” terang Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Agustina Erni dalam sambutannya pada penutupan acara Workshop Pengembangan Industri Rumahan 2019 di Semarang, Kamis (14/11/2019).

Tahun ini, merupakan tahun terakhir Kemen PPPA setelah selama 3 tahun melaksanakan model pengembangan IR di 21 kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama (MoU) yang telah dilakukan bersama 21 Bupati/Walikota yang wilayahnya menjadi model IR. Erni berharap pemerintah provinsi dan kab/kota dapat membangun komitmen untuk mengadopsi model IR ini menjadi kebijakan daerah di wilayah masing-masing.

“Pada kegiatan Workshop Pengembangan IR 2019 yang berlangsung sejak kemarin, kami menghadirkan mitra yang berpotensi untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mengembangkan IR, seperti PNM Mekaar, IWAPI, Bank Mandiri melalui Rumah Kreatif BUMN, APTIKOM, Go-Jek dan XL Axiata. Hal ini karena kedepan fasilitasi yang kami berikan bagi daerah model IR bukan lagi dalam bentuk pemberian pelatihan ataupun bantuan alat produksi, tapi bagaimana kita mendampingi mereka dengan membangun kolaborasi dan sinergi dengan banyak pihak,” ungkap Erni.

Erni menambahkan, bahwa dalam rangkaian penutupan acara Workshop IR , Kemen PPPA sudah berdiskusi dengan peserta dari beberapa wilayah untuk mencari wilayah mana saja yang siap menjadi model dalam bersinergi.

“Kami akan memetakan di pusat potensi mitra kerja mana saja yang bisa diajak bersinergi, baik provinsi maupun kabupaten juga harus memetakan potensi mitra yang ada. Kedepan, upaya yang bisa kita lakukan untuk mendorong pembentukan model IR di wilayah lainnya adalah dengan kolaborasi dan sinergi, karena IR ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutur Erni.

Berdasarkan hasil diskusi kelompok terkait langkah-langkah strategis pengembangan IR, dan paparan dari berbagai narasumber terkait petunjuk pelaksanaan pengembangan IR, maka diperoleh rekomendasi yang telah disepakati oleh 115 peserta workshop IR, yang terdiri dari tim pelaksana, pendamping dan pelaku di 21 Kabupaten/Kota model IR, Dinas PPPA dari 34 Provinsi yaitu sebagai berikut:

  1. Seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang hadir mencatat bahwa komitmen, koordinasi dan sinergi merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mendorong dan mengembangkan serta mereplikasi IR di daerah;
  2. Seluruh provinsi dan kabupaten/kota sepakat untuk membangun sinergi dengan berbagai stakeholders termasuk dari lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha serta media massa untuk optimalisasi pengembangan IR;
  3. Pengembangan IR di daerah akan mengacu pada hasil diskusi kelompok terkait langkah-langkah strategis pengembangan IR dan rencana prioritas yang telah disusun dan disepakati pada Workshop ini;
  4. Dalam mempercepat pengembangan IR di daerah, komitmen dan keterlibatan yang lebih besar dari stakeholder, termasuk tim pelaksana, pendamping dan pelaku IR di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) perlu diperkuat lebih jauh lagi dan diperlukan mekanisme sinergi dan koordinasi yang lebih efektif untuk peningkatan peran dan kinerja masing-masing;
  5. Untuk mempercepat pengembangan IR di daerah perlu dikembangkan inovasi-inovasi dengan memanfaatkan pembelajaran praktek baik dan pengalaman daerah lain yang berhasil dalam pengembangan IR;
  6. Untuk memperkuat peran Dinas PPPA provinsi dan kab/kota dalam pembinaan dan pengembangan IR , diperlukan dukungan Kemen PPPA untuk:
    • penguatan tim pelaksana dan pendamping untuk melakukan sinergi;
    • penerapan mekanisme monitoring dan evaluasi IR:
    • pengembangan instrumen untuk evaluasi dampak IR;
    • insentif pendamping disesuaikan dengan standar nasional.
  7. Pengembangan model IR menjadi program nasional.

“Hasil rekomendasi ini merupakan komitmen bersama dan titik tolak untuk pengembangan dan kemajuan IR di tahun mendatang, sehingga model pengembangan IR ini bisa direplikasi di daerah-daerah lain agar semakin banyak lagi pelaku IR yang tumbuh ataupun berkembang menjadi IR yang maju dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup perempuan dan keluarga,” terang Erni. (publikasidanmediaKemenPPPA/DKP3AKaltim)

Bakohumas Se Kaltim Tahun 2019. Humas Penyambung Lidah Untuk Informasi

Samarinda — Tanah rawa jadikan lahan, Makin banyak petani berdasi, Humas penting dalam pemerintahan, Penyambung lidah untuk informasi

Demikian pantun dari Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Diddy Rusdianstah saat membuka Rapat Kerja Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/11/2019).

Pantun tersebut menyiratkan makna yang kuat dari peran humas. Yakni penyambung lidah untuk informasi. Khususnya informasi seputar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah agar diketahui masyarakat.

“Humas memiliki misi berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pada pelayanan informasi publik,” kata Diddy.

Menurut dia, Bakohumas merupakan wadah bertukar informasi dan sinergi program bagi praktisi kehumasan. Kedepan, pekerja humas harus profesional, lebih efisien dan efektif dalam menggunakan teknologi informasi.

“Karena tugas-tugas kehumasan kedepannya tidaklah mudah. Penuh tantangan dengan segala kompleksitas masalah yang dihadapi. Terlebih setelah Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN),” ungkapnya.

Raker Bakohumas kali ini mengangkat tema “Peran Kehumasan dalam Menyongsong Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN)” diikuti 100 peserta dari Korem 091/ASN, Humas Setda provinsi dan kabupaten/kota, perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, lembaga vertikal, perguruan tinggi, dan BUMN/BUMD/BUMS. Hadir menjadi narasumber yaitu Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho, Produser/News Anchor tvri Katim I Made Kertayasa. (humasprovkaltim/DKP3AKaltim)