38 Sekolah di Berau Deklarasi SRA

Tanjung Redep — Sebanyak 38 sekolah di Kabupaten Berau menyatakan kesiapannya berkomitmen dan deklarasi mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA), berlangsung di Ruang Balai Mufakat Rumah Jabatan Bupati Berau, Rabu (27/11/2019).

Kasi Tumbuh Kembang Anak, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim, Siti Mahmudah Indah Kurniawati mengatakan dalam paparannya Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan sebuah perjanjian yang mengikat  secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal  yang berhubungan dengan anak. Kesepakatan ini  untuk menjamin  terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak

“KHA dibagi menjadi 8 klaster diantaranya klaster 1 langkah-langkah implementasi umum, klaster 2 definisi anak, klaster 3 prinsip-prinsip umum KHA, klaster 4 hak sipil dan kebebasan, klaster 5 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 6 kesehatan dan kesejahteraan dasar, klaster 7 pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster 8 langkah-langkah perlindungan khusus,” ujarnya.

KHA bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip  pengakuan atas martabat yang  melekat dan hak-hak yang sama  pada anak-anak yang diakui  sebagai seorang manusia, dan merupakan sebagai landasan bagi  kemerdekaan, keadilan dan  perdamaian.

Selain tiu, KHA bertujuan menuju sekolah ramah anak (SRA). SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, meenghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan dan perlindungan anak di pendidikan.

“Sekolah dituntut mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak. Dunia anak adalah bermain, sekolah harus mampu menjadi tempat bermain yang aman, nyaman bagi anak. Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara tentang sekolahnya,” imbuh Nia sapaan akrabnya.

Nia menyampaikan 7 langkah membangun SRA yaitu pertama, keterbukaan, sekolah harus terbuka, jika memang ada kekerasan maka akui. Kedua, komitmen dari para pemimpin. Ketiga, kenali segala bentuk kekerasan. Keempat, sekolah harus mempunyai tim kerja inklusif. Kelima, persoalan kekerasan anak di sekolah juga harus dianalisa secara kontekstual. Keenam, pendekatan rasional-ekologis. Ketujuh, harus ada evaluasi berkelanjutan.

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) diikuti 100 pendidik dan tenaga pendidik dari 36 sekolah yang berada di 4 kecamatan. Dalam pelatihan ini disampaikan materi tentang KHA, Bedah Kasus, Sekolah Ramah Anak dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL). (DKP3AKaltim/rdg)