Berikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Lebih Cepat Dengan SIAK Terpusat

Yogyakarta — Salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan dengan SIAK Terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah. Selain itu terobosan terbaru ini, Dukcapil semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.

”Masyarakat akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya. Jika mengajukan perubahan dokumen atau identitas penduduk sehingga meminimalisir adanya data/NIK penduduk yang tidak aktif pada layanan publik,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Implementasi SIAK Terpusat dan Digital ID Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Yogtakarta, Kamis (20/7/2023).

Saat ini pengembangan SIAK dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini sedang gencar dilakukan layanan aktivasi kepada masyarakat dengan berbagai macam cara. Kemudian kabar gembira yang dibawa oleh Ditjen Dukcapil yaitu  pengguna Iphone (iOS) sudah bisa melakukan aktivasi IKD.

“Sementara data masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan laporan per 15 Juli 2023 sebanyak 51.369 atau baru mencapai 1,84%. Memang masih jauh dari target nasional sebesar 25%, Tetapi kita tetap semangat melakukan optimalisasi IKD ini,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, memasuki tahun politik yaitu pada tahun 2024 akan dilaksanakan dua Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yaitu pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilu Serentak Nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemengadri menyiapkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan ke KPU Pusat sehingga Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak perlu memberikan data pemilih kepada KPU kabupaten/kota.

“Jadi mekanismenya melalui satu pintu yaitu melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu KPU sudah diberikan hak akses oleh Ditjen Dukcapil sehingga bisa mengakses data penduduk,” ternag Soraya.

Untuk itu, lanjutnya, tugas kita di daerah adalah melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui optimalisasi perekaman khususnya untuk pemilih pemula, melalui jemput bola ke sekolah-sekolah, pendataan penduduk rentan adminduk seperti penyandang disabilitas, penduduk yang berada di Rutan/Lapas, komunitas adat terpencil, orang terlantar, ODGJ dan transgender serta penerapan buku pokok pemakaman. (dkp3akaltim/rdg)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *