Manajemen Kasus Agar Korban Kekerasan Mendapat Pelayanan Yang Dibutuhkan

Balikpapan — Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan. Dalam penanganannya, pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satunya melalui manajemen kasus yang merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memeperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komperhensif, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Manajemen kasus ini bertujuan memastikan perempuan, anak dan keluarga terpenuhi kebutuhan dasar-dasarnya sesuai dengan hak-hak mereka Memfasilitasi pelayanan terpadu untuk anak dan keluarga. Dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan klien menggunakan pelayanan dan dukungan sosial.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan manajemen kasus dibutuhkan jika keselamatan/kesejahteraan perempuan dan anak terancam dan butuh perhatian individual serta intervensi khusus. Sehingga Dibutuhkan dukungan multi pihak, komprehensif untuk jangka waktu tertentu dengan tindakan jangka pendek dan panjang

“Fokus intervensi ini pada individual perempuan dan anak atau keluarga, bukan masyarakat,” ujar Soraya pada kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Bagi UPTD PPA Dan Dinas Pengampu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (5/7/2023).

Soraya juga menyebutkan berdasarkan laporan dari UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur selama bulan Januari – Desember 2022 tercatat 69 kasus yang ditangani.

“Terdiri dari kasus hak asuh anak, KDRT fisik, psikis, penelantaraan rumah tangga, penganiayaan, pengancamanan penyebaran foto vulgar, penelantaraan hak anak, kekerasaan seksual terhadap anak, penganiayaan ringan, penyalahgunaan napza, perselingkuhan, dikeluarkandari sekolah, kekerasaan terhadap perempuan, pelecahan seksual terhadap anak, bully terhadap anak, TPPO, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” imbuh Soraya.

Sementara kasus kekerasan tahun 2023 sampai dengan akhir Juni 2023 terdapat 25 kasus kekerasan yang ditangani oleh UPTD PPA Kalimantan Timur.

Ia berharap, klien/korban kekerasan mendapat pelayanan yang dibutuhkannya dan adanya tren penurunan kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur. (dkp3akaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *