DKP3A Kaltim Tingkatkan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

Samarinda — Memperhatikan data  penurunan  capaian  pada komposit ekonomi di indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kalimantan Timur pada Pengeluaran Perkapita sebanyak Rp  282 .000/ orang  dari tahun 2019-2020, dan  peningkatan pada capaian komposit  Iindeks Pemberdayaan Gender (IDG) pada sumbangan pendapatan di tahun 2019 dan 2020 sebanyak 0,11. Menggambarkan bahwa adanya potensi perempuan Kaltim yang cukup baik walaupun ditengah permasalahan yang rumit akibat dampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan     Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Salah satunya dengan mendorong pelaku usaha perempuan agar dapat terus berinovasi, serta melindungi perempuan dari berbagai stigmatisasi, stereotip, kekerasan berbasis gender, dan konstruksi sosial lainnya yang merugikan.

“Perempuan yang berdaya khususnya di bidang ekonomi, sangat berperan penting tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi ketahanan keluarga. Karakter perempuan Kalimantan Timur  yang dikenal telaten, mandiri, dan pantang menyerah tentu dapat menjadi potensi sebagai modal utama bagi perempuan untuk menjadi wirausaha yang sukses dan berdaya. Apalagi, bagi para perempuan milenial yang umumnya memiliki sifat dinamis, optimis dan penuh semangat kerja,” ujar Soraya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Selasa (7/9/2021).

Soraya menambahkan, menghadapi tantangan hadirnya  Ibu Kota Negara di Kabupaten Panajam Paser Utara menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para perempuan untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

“Berdasarkan ODS 2021 Jumlah UMKM perempuan sebanyak 86.325 sedangkan UMKM laki-laki sebanyak 93.574. Angka yang perlu ditingkatkan mengingat masih luasnya  pangsa pasar,” imbuh Soraya.

Komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun telah mengintegrasikan upaya penguatan potensi perempuan ke dalam RPJMD 2019-2023, yaitu melalui Misi 1 Gubernur Kalimantan Timur Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas.

“Hal ini perlu kita respon  dengan baik dengan menguatkan kualitas koordinasi antar lembaga layanan pemberdayaan perempuan seperti PKK, PUSPA, UPPKS, KUBE, PEKA, UMKM dan lainnya merupakan strategi yang tepat,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/dell)

 

Pentingnya Akta Kelahiran

Jakarta — Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan usia anak.

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

“Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syaratnya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Seorang anak tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.

Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Zudan mengaku sangat prihatin, sebab masih ada sebagian anak Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak dianggap tidak ada. Lebih miris lagi akibat hukumnya, yakni anak yang lahir tersebut tidak tercatat nama, silsilah, dan kewarganegaraannya.

“Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya,” terang Zudan.

Lebih jauh lagi, Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum, menambahkan bila penduduk tidak punya surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu takut sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi oleh pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

“Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi,” kata Ningrum.

Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya? Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur. Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.

“Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia. Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran,” kata Ningrum. (dukcapilkemendagri)

Sinergi Kemen PPPA Bersama Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Turunkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan pentingnya sinergi seluruh pihak, khususnya keterlibatan Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak di seluruh perguruan tinggi Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender dan mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. salah satunya dengan mendukung proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut mengadvokasi, mengedukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar di masyarakat mengenai muatan RUU PKS, sehingga RUU ini mendapatkan dukungan dari segala lapisan masyarakat dan dapat segera disahkan. Hal ini sangat penting dalam mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Menteri Bintang saat membuka acara Rakornas dan Deklarasi Dukungan Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) terhadap Kebijakan Pengarusutamaan Kesetaraan, Keadilan Gender dan Perlindungan Anak secara virtual (1/9/2021).

Menteri Bintang menambahkan pandemi Covid-19 telah menghambat bahkan memperburuk seluruh agenda pembangunan berkelanjutan, serta berdampak masif bagi perempuan dan anak yang memiliki kerentanan ganda, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, penyintas kekerasan, dan lainnya.

Berbagai permasalahan yang ditimbulkan Covid-19, sangat berkaitan erat dengan lima program prioritas Kemen PPPA yang merupakan arahan prioritas Presiden RI, Joko Widodo, di antaranya yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; penurunan pekerja anak; dan pencegahan perkawinan anak.

“Kemen PPPA tentunya akan terus berkomitmen memberikan upaya terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia, khususnya dalam penyelesaian lima arahan prioritas Presiden dengan memastikan perempuan dan anak mendapatkan kebutuhan dan hak-hak dasarnya di masa pandemi, serta memperkuat jaringan hingga tingkat akar rumput dengan menggandeng perempuan dan anak sebagai advokat terbaik bagi kelompoknya,” ujar Menteri Bintang.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan bahwa pemerintah tentunya tidak dapat bekerja sendiri.

“Dengan kompleksitas masalah yang terjadi, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Kita harus bersatu, berjuang melalui disiplin kolektif dan gotong royong untuk melawan pandemi ini. Mari bergerak bersama memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi Indonesia maju,” pungkas Menteri Bintang.

Senada dengan Menteri Bintang, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, mengungkapkan peran ASWGI sangat strategis untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan melindungi anak Indonesia.

“Kekuatan pusat studi ini sangat luar biasa. Banyak pembelajaran yang sangat relevan terkait hasil kajian analisis gender yang dapat menjadi masukan bagi regulasi kita, agar dapat menyempurnakan regulasi sebelumnya,” jelas Lenny.

Lenny juga meminta dukungan ASWGI dalam membahas upaya tersebut dengan berbagai pihak di daerah masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ASWGI, Emy Susanti mendeklarasikan dukungan ASWGI kepada Kemen PPPA, Kemendikbud, dan DPR RI terkait beberapa hal, di antaranya yaitu mengawal RUU-PKS di Indonesia agar segera disahkan menjadi UU-PKS; serta mengawal terbitnya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi.

Dukungan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ASWGI melalui implementasi program ‘Merdeka Belajar Kampus Merdeka’ dari segala bentuk kekerasan, melalui karya penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi. (birohukum&humaskpppa)

Dukcapil Dorong Optimalisasi Integrasi Data dengan Pedulilindungi dan PCare BPJS Sukseskan Vaksinasi

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengamanatkan kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh agar membantu penuh aplikasi Pedulilindungi, PCare, dan integrasi data NIK untuk penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Menurut Zudan, dalam proses vaksinasi ada sebuah platform besar Pedullindungi dan beberapa aplikasi seperti New All Record (NAR), Smartchecking yang dikelola Kementerian Kesehatan dan PCare oleh BPJS Kesehatan.

“Ketiganya sudah terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data dengan Ditjen Pos dan Informatika Kominfo, Setjen Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada hari Jumat 6 Agustus 2021 lalu,” kata Zudan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurut Zudan, integrasi data tersebut telah meningkatkan kualitas pelayanan vaksinasi Covid-19. “Data vaksinasi menjadi lebih tepat dan akurat karena berbasis data kependudukan yang terus mengalami pemutakhiran secara kontinyu,” imbuh Zudan.

Dirinya mengajak pihak terkait agar bersatu padu melayani masyarakat. “Vaksinasi ini program besar, bahkan jauh lebih besar dari momentum Pileg/Pilpres, karena melibatkan 208,5 juta orang sasaran vaksinasi, dan sekitar 416 juta dosis vaksin,” kata Dirjen Dukcapil.

Lebih jauh Zudan memaparkan, untuk aplikasi Pedulilindungi mulai mengakses NIK sejak 9 Agustus 2021 dengan kuota 5 juta akses per hari.

“Namun baru terpakai 500 ribu akses NIK per hari, dan total akses sebesar 10.426.237 NIK dan data balikan sebesar 10,6 juta NIK sampai tanggal 25 Agustus 2021. Kami mengajak agar kita semua membantu mendorong agar akses per hari harus lebih besar lagi dari angka total akses 10 juta,” kata Zudan.

Sementara untuk aplikasi NAR Kemenkes yang mulai mengakses sejak 19 Desember 2020 dengan kuota akses sebesar 4,45 juta NIK per hari, hanya terpakai rata-rata 344.572 NIK per hari.

Sejauh ini total akses NIK untuk aplikasi NAR hingga 25 Agustus 2021 lebih dari 94 juta NIK, dengan akses tertinggi pada 14 Juni 2021 sebanyak lebih 3,9 juta NIK dan akses terendah pada 15 Mei 2021 sebesar 3.050 NIK. Sedangkan data balikan sebanyak 83 juta yang sedang dalam proses verifikasi.

Kemudian aplikasi PCare yang mulai mengakses NIK 16 Agustus 2021 dengan kuota 2 juta NIK per hari, itu pun hanya sedikit yang digunakan yakni rerata 152.782 akses NIK per hari atau total 2,1 juta NIK hingga 25 Agustus 2021.

Sejauh ini data balikan PCare belum dikirim. Dirjen Dukcapil mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses vaksinasi ini mengoptimalkan hak akses untuk integrasi data ini. (dukcapilkemendagri)

Wagub Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu di Kukar

Tenggarong — Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sungggono, menyerahkan santunan kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Penyerahan santunan secara simbolis diberikan kepada 20 anak yatim, piatu dan yatim piatu di Pendopo Kantor Bupati Kutai Kartanegara, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Kepala Dinas Sosial Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim serta jajaran Pemkab Kukar, Kamis (2/9/2021).

Hadi Mulyadi mengatakan menyantuni anak yatim piatu adalah tanggung jawab bersama, baik Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar maupun kabupaten/kota lainnya.

“Tugas kita sebagai pemerintah wajib menyantuni meraka, tetapi mereka (anak yatim piatu) harus bersabar dan ikhlas menerima takdir yang telah ditetapkan oleh Allah SWT,” pesan Hadi Mulyadi.

Anak-anak yang ikhlas dan sabar, lanjut Wagub, mendoakan kedua orang tuanya agar mendapatkan rahmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Bagi yang ditinggalkan, kita doakan mereka menjadi orang-orang yang sukses, dan itu semua menjadi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.

Hadi mengungkapkan pemerintah daerah berusaha memberikan sebaik mungkin kebijakan bagi masyarakat dan anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan sebuah keputusan yang dilaksanakan dengan segala upaya, tetapi tetap dengan ketulusan dan keikhlasan,” ungkap Hadi.

Sementara, atas nama masyarakat dan Pemkab Kukar, Sekdakab Kukar H Sunggono menyampaikan terimas kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemprov Kaltim atas perhatian dan kepedulian memberikan santunan kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu sebab kedua orangtua mereka meninggal dunia karena Covid-19.

“Kita sangat memahami bahwa santunan yang diberikan tentunya tidak serta merta menghapus kesedihan mereka. Namun, kita berharap paling tidak menjadi saputangan untuk mengusap air mata meraka, serta membantu meringankan beban kebutuhan hidup dalam menjalani masa depan yang mereka dambakan,” ujar Sunggono.

Bupati Paser dan DKP3A Kaltim Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Tingkatkan Capaian IPM, IPG dan IDG

Tana Paser — Untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di jabatan publik dan jabatan politik, Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser melakukan penandatanganan komitmen bersama perangkat daerah terkait untuk meningkatkan capaian Indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), berlangsung di Kantor Bupati Paser, Rabu (1/9/2021).

Pemprov Kaltim berupaya menggandeng perangkat daerah terkait untuk meningkatkan  partisipasi perempuan di bidang legislatif dan professional.

“Sehingga diharapkan pembentukan kebijakan, program dan kegiatan lebih memprioritaskan kepentingan perempuan, isu-isu perlindungan sosial, mengusulkan, dan meloloskan kebijakan yang ramah perempuan,” ujar Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita.

Soraya mengatakan, representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.

Lebih lanjut, para pimpinan partai politik yang menjadi peserta Pemilu diharapkan dapat memenuhi 30% keterwakilan perempuan di legislatif. Sehingga tidak hanya sekedar memenuhi syarat keikutsertaan sebagai peserta Pemilu, walaupun pada amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan calon legislatif.

Sayangnya, meski representasi perempuan di ranah politik praktis sudah didorong sedemikian rupa melalui berbagai macam kebijakan, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. Bila memperhatikan Data Kependudukan Provinsi Kalimantan Timur  jumlah laki-laki sebanyak 1.961.634 jiwa, atau 52,09% sementara penduduk perempuan sebanyak 1.804.405 jiwa, atau 47,91%.

Semestinya keterwakilan politik laki-laki dan perempuan dalam posisi yang seimbang, Namun disisi lain tidak semua perempuan mau menjatuhkan pilihan pada perempuan yang maju sebagai calon pemimpin.

Menurut Data Kesbangpol Kaltim Tahun 2021 terdapat 4.145 orang calon legislatif  laki-laki dan 1.708 orang perempuan calon legislatif. Apabila dilihat dari perbandingan calon legislatif  tersebut seyogyanya keterwakilan politik perempuan di Kalimantan Timur bisa menjadi lebih baik.

Diharapkan dari Partisipasi seluruh masyarakat terutama calon legislatif perempuan akan dapat mendorong terwujudnya  Misi satu Gubernur Kalimantan Timur yaitu  Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas. (dkp3akaltim/dell)

Kasus Perceraian di Kaltim Tinggi, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Catin

Tana Paser — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim terus berupaya untuk menekan angka perceraian, penurunan dan pencegahan stunting. Salah satunya melalui Advokasi/Konseling Bagi Calon Pengantin untuk memberikan pembekalan kepada calon ayah dan bunda yang akan mempersiapkan generasi yang berkualitas tinggi, baik secara fisik, mental dan spritual. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Berjaya, Rabu (2/9/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2018 terdapat 444.358 kasus, tahun 2019 sebanyak 480.618 kasus, dan tahun 2020 per Agustus sudah mencapai 306.688 kasus.

“Yang artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun,” ujar Soraya.

Sementara kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur tahun 2020 tercatat sebanyak 6.897 kasus yang diputus, dan pada tahun 2021 data dari bulan Januari sampai dengan Mei tercatat 2.823. kasus perceraian yang di putus.

“Untuk kasus perceraian di Kabupaten Paser, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Kaltim pada tahun 2020 tercatat sebanyak 477 kasus yang diputus dan pada tahun 2021 data Januari sampai dengan Mei kasus perceraian berjumlah 233 kasus yang diputus,” imbuh Soraya.

Sehingga, lanjut Soraya, selain penguatan pada ikatan keluarga, kesehatan reproduksi dan 1000 Hari Pertama Kehidupan juga menjadi perhatian khusus untuk menjaga kualitas Sumber Daya Manusia dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting.

Soraya menambahkan, di Indonesia menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan, angka stunting nasional mengalami penurunan dari 37,2% pada 2013 menjadi 30,8% pada 2018 dan menurut survei status gizi balita  Indonesia (SSGBI) pada 2019 menjadi 27,7%. Sedangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) standar level indeks keparahan stunting sebesar 20%.

“Sedangkan data Stunting di Kalimantan Timur pada saat ini sebesar 26% sementara program di Kementerian Kesehatan diharapkan angka stunting di Kalimantan Timur bisa turun sampai 14 % pada Tahun 2024,” terang Soraya.

Soraya juga berpesan, agar calon pengantin nanti pada saat menjalani bahtera rumah tangga, dapat menerapkan kunci ketahanan dalam membina keluarga yaitu sabar, hidup sederhana, gotong royong dalam rumah tangga, adanya komunikasi antar anggota keluarga, komitmen suami istri, terbuka (khususnya disektor ekonomi), dan memahami peran dan fungsi masing-masing.

Jika ada permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga jangan cepat mencari jalan pintas untuk bercerai.

“Cari solusi pemecahannya ke tempat yang tepat, salah satunya bisa berkonsultasi ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang sudah ada di Dinas PPPA karena di Puspaga insyaallah akan  membantu mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/dell)

Kabupaten Paser Perlu Penguatan Peningkatan Kapasitas Perempuan Profesional

Tana Paser — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Peroindungan Anak (DKP3A) Kaltm, Noryani Sorayalita, mengatakan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terpilah di Kabupaten Paser untuk laki-laki di tahun 2020 adalah 77,44, sementara perempuan 55,1. Terdapat kesenjangan yang cukup tajam dalam mendapatkan kemudahan Akses, Partisipasi, Manfaat dan Kontrol dalam pembangunan yaitu sebesar 22,34 poin. Hal ini menempatkan Kabupaten Paser pada peringkat terakhir di Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara, capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Kabupaten Paser pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar 0,26 dari tahun 2019.

“Dari 71,41 pada tahun 2019 menjadi 71,15 pada tahun 2020. Penurunan yang terjadi dipengaruhi oleh komposit Kesehatan (Angka Harapan Hidup). Sedanglan pendidikan (Harapan Lama Sekolah dan Rata Rata Lama Sekolah) mengalami kenaikan, dan pada Bidang Ekonomi (pengeluaran perkapita) mengalami penurunan. Penurunan terjadi dipengaruhi oleh Pandemi Covid 19,” ujar Soraya pada kegiatan Advokasi Pendampingan dan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, Budaya dan Ekonomi Kewenangan Provinsi, berlangsung di Kantor Bupati Paser, Rabu (1/9/2021).

Soraya menambahkan, untuk Capaian Indeks Pembangunan Gender (IDG) Kabupaten Paser pada Tahun 2020 yaitu 65.66 dan pada Tahun 2019 yaitu 66.22.

“Terjadi penurunan sebanyak 0,56. Pada komposit perempuan dalam tenaga profesional mengalami penurunan dari 46,89 menjadi 43,59 atau turun sekitar 3,27 poin. Kemudian pada komposit perempuan dalam parlemen tidak mengalami perubahan ada pada 20 persen, sedangkan pada sumbangan pendapatan terjadi kenaikan 0,3 poin dari 23, 44 di tahun 2019 menjadi 23,74 pada tahun 2020,” imbuh Soraya.

Sehingga Kabupaten Paser memerlukan penguatan dalam implementasi pengarusutamaan gender (PUG) terutama dalam peningatan kapasitas perempuan profesional yang menunjukan penurunan dan komposit keterwakilan politik perempuan perlu di berikan penguatan untuk menghasilkan legislasi yang bisa mendukung peningkatan kualitas hidup perempuan di sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Dengan tidak adanya perubahan pada capaian komposit keterwakilan perempuan maka perlu dilakukan upaya oleh OPD terkait diantaranya Kesbangpol, Dinas Penddikan, Dinas PPPA, dan Bappeda untuk meningkatkan partisipasi perempuan bidang legislatif dan professional.

“Sehingga diharapkan pembentukan kebijakan, program dan kegiatan lebih memprioritaskan kepentingan perempuan, isu-isu perlindungan sosial, mengusulkan, dan meloloskan kebijakan yang ramah perempuan dan anak,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/dell)