Kepemimpinan Perempuan, Rangka Utama Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Jakarta — Pembangunan yang inklusif dibutuhkan untuk mengakhiri berbagai bentuk ketimpangan di masyarakat, salah satunya ketimpangan gender. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan guna mencapai pembangunan yang inklusif, kepemimpinan perempuan menjadi poin penting yang perlu didorong implementasinya.

“Saat perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk aktif secara politik dan membuat berbagai keputusan dan kebijakan, maka akan muncul kebijakan-kebijakan yang lebih representatif dan inklusif untuk mencapai pembangunan yang lebih baik. Ini berarti kepemimpinan perempuan yang berperspektif gender dan peduli anak harus tumbuh,” ujar Menteri  Bintang dalam Workshop Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan Desa Inklusif yang digelar Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Selasa (26/10/2021)

Menteri Bintang menekankan perempuan perlu didorong dan diberi dukungan untuk melakukan perubahan dan perbaikan di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat, salah satunya melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang digagas Kemen PPPA dan Kemendes PDTT sejak tahun 2020.

“DRPPA memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai episentrum baru pembangunan nasional yang inklusif. Dimana kita ketahui bahwa desa ujung tombak dari pembangunan nasional. DRPPA juga berperan penting dalam mengentaskan berbagai isu perempuan dan anak,” tutur Menteri Bintang.

Menteri Bintang menjelaskan sebagai pihak yang kerap bertemu hambatan-hambatan yang selama ini harus dihadapi, perempuan tentunya juga menjadi pihak yang mengetahui solusinya. Oleh karena itu, guna mengoptimalkan kepemimpinan perempuan dalam pembangunan desa khususnya DRPPA, perempuan perlu berada dalam empat unsur kepemimpinan.

“Perempuan harus berada dalam ruang kebijakan atau pengambilan keputusan di desa. Perempuan harus terlibat dan dilibatkan dalam penyusunan program, dan perempuan harus punya akses mengontrol kebijakan, program, dan anggaran,” jelas Menteri Bintang,

Per  tahun 2021 DRPPA sudah tersebar di 5 Provinsi, 5 Kabupaten dan 10 Desa. Kemen PPPA terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan Model DRPPA hingga tahun 2022. Kemen PPPA juga terus melakukan upaya peningkatan kapasitas perempuan terutama melalui pelatihan kepemimpinan perempuan termasuk pendampingan secara berkelanjutan, yang difokuskan pada perempuan perdesaan bekerjasama dengan lembaga masyarakat.

”Kami yakin bila dari 74.961 desa terdapat setidaknya 30% perempuan berkiprah dalam pembangunan, maka tidak hanya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang bisa segera kita wujudkan, tetapi juga Desa Inklusif. Dengan demikian, no one left behind yang menjadi salah satu prinsip SDGs juga bisa kita terapkan. Tentu dengan dukungan dan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan dan kaum laki-laki,” jelas Menteri Bintang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memaparkan kepemimpinan perempuan dalam hal ini kepala desa perempuan tercatat berjumlah 3976 orang atau 5% dari total 74961 desa di Indonesia. Menurut Menteri Halim Iskandar upaya peningkatan kepala desa perempuan akan terus dilakukan guna mendukung jumlah DRPPA dan SDGs Desa.

“Kita sedang merevisi mekanisme musdes (musyawarah desa) yang akan segera difinalkan. Kita mematok, mewajibkan bukan lagi himbauan agar di dalam musyawarah desa proporsi perempuan dipenuhi minimal 30 % dari seluruh peserta musdes. Ini penting supaya kebijakan-kebijakan yang diambil di dalam rencana pembangunan desa, APBD Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) betul-betul memberikan porsi yang proporsional terhadap perempuan dan kepentingan perempuan,”.

Menteri Halim Iskandar pun berjanji pihaknya akan merancang serta memberikan penghargaan dan   reward bagi Kepala Desa Perempuan dan Desa yang dapat memenuhi indikator dan kategori yang telah ditetapkan tekait ukuran keberhasilan DRPPA. (birohukum&humaskpppa)

Perkuat SDM UPTD PPA Di Kaltim Melalui Manajemen Kasus

Balikpapan — Dalam rangka menyelenggarakan layanan perlindungan, Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pembentukan Unti Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Indonesia. Untuk menunjang pelaksanaan layanan perlindungan tersebut, SDM UPTD PPA wajib memiliki keterampilan dalam pengelolaan kasus.

Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan, tidak sedikit kasus yang ditemui oleh petugas di lapangan mengalami berbagai jenis permasalahan. Misalnya, mengalami masalah pengasuhan, sekaligus mengalami masalah administrasi kependudukan, hukum dan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama berbagai pihak dalam menangani kasus tersebut.

“Manajemen kasus adalah suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan kesejahteraan korban dan keluarganya secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung, sistem dukungan lokal dan rujukan sesuai dengan tujuan layanan,” ujar Eka pada kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus se Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (28/10/2021).

Manajemen kasus, lanjut Eka, merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, efektif dan efisien.

Eka berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat fungsi pengelolaan kasus, mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam manajemen kasus bagi SDM UPTD PPA.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 15 peserta dari UPTD PPA / Satgas PPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Psikolog UPTD PPA Kaltim Nadya Novia Rahman dan Satgas PPA Kaltim Ismail Razak. (dkp3akaltim/rdg)

UPTD PPA Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Balikpapan — Dengan adanya penambahan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu fungsi pelayanan korban kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Melalui UPTD PPA memberikan arah baru bagi upaya perlindungan dengan memaksimalkan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasaan.

Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan, UPTD PPA merupakan ujung tombak dan garda terdepan dari mandat perlindungan perempuan dan anak untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

“Keberadaan UPTD PPA sangat dibutuhkan mulai tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Nantinya UPTD PPA dan Pemerintah Pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasaan terpenuhi,” ujar Eka pada kegiatan Rapat Koordinasi UPTD PPA Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Rabu (27/10/2021).

Hal ini didasarkan pada banyaknya kasus yang terjadi dimasyarakat. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sampai dengan bulan Oktober 2021 tercatat sebanyak 114 orang perempuan dewasa dan 176 anak yang telah menjadi korban kekerasan.

“Semnetara UPTD PPA yang sudah terbentuk di Kalimantan Timur antara lain Provinsi Kaltim, Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Paser, Berau dan Bontang,” imbuh Eka.

Eka menambahkan, UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Pembentukan UPTD PPA.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta secara daring dan luring dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Analis SDM Kemen PPPA Prita ismayani, Kabid Kelembagaan Dan Analis Jabatan Biro Organisasi Kaltim Adriani dan Kepala UPTD PPA Balikpapan Esti Sinta Pratiwi. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Serahkan Bantuan Spesifik Korban Banjir Di Samarinda

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyerahkan bantaun untuk korban banjir di Jalan Kastela dan Jalan Terong Pipit, Bengkuring, Samarinda Utara, Sabtu (23/10/2021).
Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan bantuan ini diinisiasi oleh pegawai-pegawai DKP3A Kaltim.
“Ini dalam rangka DKP3A Peduli, karena perempuan dan anak kelompok rentan yang paling sering dihadapkan dalam situasi darurat yang menyebabkan mereka rentan ditelantarkan dan mengalami kekerasan,” ujar Soraya usai menyerahkan bantuan.
Bantuan spesifik ini berupa vitamin, makanan siap saji, masker, pembalut, pakaian dalam, obat-obatan, diapers dan perlengkapan bayi.
Soraya menegaskan pemenuhan kebutuhan spesifik sangat penting bukan hanya dilaksanakan saat pandemi, namun dalam situasi darurat apapun untuk melindungi perempuan dan anak. (dkp3akaltim/dell)

IDG Paser Berada Pada Urutan Keempat Se Kaltim

Tana Grogot — Ketua TP-PKK Kaltim Norbaiti Isran Noor mengatakan usaha kecil menengah adalah usaha yang mampu bertahan pada masa pandemi Covid-19. Untuk mewujudkan perempuan yang berdaya saing dapat dilakukan dengan peningkatan kewirausahaan dan peningkatan pendidikan perempuan dan anak

Selain itu, pemerintah fokus agar perempuan dapat berdaya guna dan maju mandiri. Harapan kedepannya usaha-usha kecil ini dapat mengekspor usahanya ke negara-negara lain. Kesempatan ini terbuka dengan akses internet.

Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Dekranas pusat dan Bank Indonesisa sebagai sarananya. Sebagai UMKM jangan patah semangat, kami berharap ibu-ibu dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan pada usaha masing-masing dan mengupgrade diri serta menaikkan kelas usaha mandirinya,” ujar Noorbaiti pada kegiatan Pengembangan KIE Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Bumi Paser, Jumat (22/10/2021).

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Paser adalah 86,87 sedangkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Paser adalah 71,15 atau berada pada urutan kesepuluh dari seluruh kabupaten/kota se Kaltim.

“Untuk Indeks Pemberdayaan Perempuan (IDG) Paser pada tahun 2020 adalah sebesar 65,66, berada pada urutan keempat dari seluruh kabupaten/kota se Kaltim,” ujar Soraya.

Pemerintah berkewajiban  melaksanakan berbagai upaya  dalam  menghadapi  kesenjangan  pembangunan  khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi perempuan.  Melalui  berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang strategis diharapkan dapat membangun motivasi perempuan untuk maju, mengembangkan potensi, meningkatkan kemampuan perempuan pelaku usaha mikro menjadi pengusaha kecil, meningkatkan kemampuan perempuan untuk berwirausaha, membangun kemampuan perempuan untuk berproduksi,  membangun komitmen serta kebijakan  pemerintah daerah,  mendayagunakan sumber daya lokal dan  mengembangkan  legalitas usaha mikro.

Dukungan dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pelaku ekonomi perempuan yaitu dengan berupaya melakukan penguatan terhadap lembaga pemberdayaan  perempuan dan Misi Satu Gubernur Kaltim.

“Komitmen ini perlu terus dikuatkan dan dipromosikan oleh semua sektor agar bisa berpartisipasi dalam upaya pemberdayaan perempuan,” imbuh Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari kelompok binaan ekonomi  perempuan, pelaku ekonomi perempuan, dan UMKM di Kabupaten Paser. Hadir  menjadi narasumber Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PemberdayaanPerempuan Dan Perlindungan Anak Sony Wiyarso, Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu Bidang Kerjasama Disperindagkop Kaltim Zulkifli, Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop Paser Harsoyo, Kabid Ketahanan Keluarga Forum Puspa Bungah Grecek Samarinda Windie Karina Fatmawati. (dkp3akaltim/dell)

.

 

Kabupaten Paser Jadi Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA)

Tana Grogot — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Kabupaten  Paser menjadi prioritas pelaksanaan pengarusutamaan Gender (PUG) mengingat  masih rendahnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser.

IPG Kabuupaten Paser yaitu 71,41  atau  berada pada urutan kesepuluh dari 10 kabupaten/kota se Kaltim. Sementara Capaian IPG Kabupaten Berau yaitu 87,61 atau berada pada urutan ketiga dari 10 kabupaten/kota.

“Selain itu, Paser dan Berau juga telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 70 tahun 2021 tentang Penentapan Kabupaten atau Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA),” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi Menuju DRPPA, berlangsung di Gedung A Dinas Kesehatana Paser, Kamis (21/10/2021).

DRPPA, lanjut Soraya, merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

DRPPA adalah model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 arahan Presiden RI. Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi.

“Seperti diketahui dua pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak. Untuk  di Kalimanatn Timur jumlah perempuan dan anak sebanyak 51 persen sedangkan laki-laki sebanyak 49 persen. Hal ini menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, strategi yang digunakan menuju DRPPA sesuai dengan yang dimandatkan dalam berbagai regulasi diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender. Selain itu, sekaligus menerapkan PPRG dalam dokumen perencanaan, penganggaran pemerintahan desa agar  adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan dengan memperhatikan kebutuhan.

“Harapannya, program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan pengangaran  tidak  dituangkan  dengan  menyamakan semua unsur,” terang Soraya.

Sebagai informasi, Desa Janju dan Desa Songka Kabupaten Paser menjadi pilot projet sebagai Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, PATBM, Perangkat Desa, tokoh agama, kelompok sadar wisata (darwis), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Paser, dan Dinas Pariwisata Paser. Hadir menjadi narasumber Asdep PUG Bidang Politik dan Hukum Dermawan dan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPM, Noor Fathoni. (dkp3akaltim/dell)

Paser Jadi Prioritas Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG

Tana Grogot — Bupati Kabupaten Paser ,Fahmi Fadli melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Paser, H Romid Erwinadi mengatakan, indikator yang di pakai untuk mengukur pengarusutamaan gender (PUG) adalah akses, partisipasi, manfaat dan kontrol masyarakat laki-laki dan perempuan secara adil dalam pembangunan.

“Payung hukum Kabupaten Paser mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Daerah di Kabupaten Paser,” ujar Romid pada kegiatan Sosisalisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRDG Kewenangan Provinsi, berlangung di Gedung A Dinas Kesehatan Paser, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut, Romid mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Paser menyambut baik kegiatan tersebut.

“Sehingga sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi sehingga dapat mensinkronisasikan dalam menyususn kebijakan dan program kegiatan,” imbuh Romid.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Kebupaten Paser menjadi prioritas dalam kegiatan ini mengingat masih rendahnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser.

“IPG Paser yaitu 71,41, menempati peringkat 10 dari 10 kabupaten/kota se Kaltim. kondisi ini memerlukan penguatan kelembagaan PUG agar pelaksanaan pemenuhan tujuh prasyarat PUG  dapat memberikan manfaat langsung bagi peningkatan  kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak,” ujar Soraya.

Untuk mewujudkan kesetaraan gender maka  diperlukan kelembahgaan PUG sebagai wadah promosi, koordinasi, dan konsultasi pelaku pembangunan. Hal ini meliputi perangkat daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dan badan usaha  agar  pelaksanaan PUG menjadi Optimal.

“Selain itu, keberadaan Pokja PUG, Tim Driver, dan Focal Point  merupakan lembaga utama dalam implementasim PUG. Harapannya, isu gender dapat dijadikan sebagai cross cuting Isue dalam menghadapi kesenjangan,” imbuh Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebnayk 40 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemkab Paser. Hadir menjadi Narasumber Kabid Kesetaraan Gender Dinas P3AK Jawa Timur, One Widyawati dan Kasubbid Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Paser, Eko Arisyandi .(dkp3akaltim/dell)

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Kemendagri Dorong Kerja Sama Hak Akses ke Berbagai Lembaga

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong berbagai lembaga, mulai dari lembaga pemerintah hingga lembaga swasta penyedia layanan publik, untuk melakukan kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dan sebagainya.

“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan, Jumat (15/10/2021).

“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan.

Adapun mengenai keamanan database di Dukcapil itu sendiri, Zudan mengatakan pihaknya melakukan pengamanan penuh, mulai dari keamanan infrastruktur, keamanan sistem, dan perbaikan teknologi.

Zudan juga memastikan bahwa pemanfaatan hak akses verifikasi data yang dilakukan berbagai lembaga pengguna terhadap Dukcapil dilakukan seaman mungkin.

Pihaknya selektif dalam memilih lembaga pengguna, dimana lembaga-lembaga tersebut telah mengantongi rekomendari dari berbagai lembaga terkait, dan menyanggupi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Saat ini, jumlah lembaga pengguna yang mengakses data Dukcapil adalah sebanyak 3.904 lembaga pusat dan daerah,” rinci Zudan. (dukcapilkemendagri)

Dukcapil Wajibkan Lembaga Pengguna Terapkan Zero Data Sharing Policy

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan, adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai “Zero Data Sharing Policy”.

“Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil. Lembaga Pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri, misalnya seperti KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain,” kata Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital, yang ditayangkan Youtube channel Kumparan, Jumat (15/10/2021).

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.

Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.

Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dan sebagainya.

“Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan.

“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan menutup keterangan. (dukcapilkemendagri)

Fisipol dan KPID Kaltim Kerjasama Bidang Literasi Media

Samarinda — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim berkolaborasi dengan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar webinar sekaligus penandatanganan MoU, berlangsung di Ruang Serba Guna Fisip Unmul Samarinda, Kamis, (14/10/2021).

Penanggung jawab kegiatan Andi Muhammad Abdi ditemui disela kegiatan menuturkan bahwa ini merupakan kegiatan perdana dalam 7 rangkaian kegiatan KPID Kaltim yang bakal diselenggarakan pada Oktober hingga November 2021 ini.

“Tujuan utama kegiatan ini yaitu sebagai bentuk kewajiban moril dan profesionalitas KPID Kaltim mengedukasi masyarakat,” ucapnya.

Menurut Abdi, sapaan akrabnya, bahwa diharapkan melalui kegiatan ini masayarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai. Sehingga, masyarakat lebih cerdas, selektif, dan kritis menyikapi beragam konten siaran yang diedarkan media massa. Karena tujuan utamanya edukasi masyarakat, sehingga peserta yang terlibat hadir dari berbagai elemen. Misalnya mahasiswa, organisasi kepemudaan asosiasi, komunitas pemberdayaan perempuan, media massa, hingga kalangan akademisi tak ketinggalan mengambil bagian dalam agenda ini.

“Rencananya agenda lanjutan webinar ini akan dihelat di Kantor Gubernur Kaltim di Ruang Heart of Borneo pada 19 Oktober 2021 mendatang. Kami harap masyarakat dapat mengikuti agenda ini baik luring ataupun daring,” imbuhnya.

Abdi berharap kedepan agenda KPID Kaltim ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, hingga bisa terlibat aktif dalam pengawasan konten siaran di media massa yang dianggap dilarang, atau justru dapat memberikan dampak negatif.

Dalam agenda bertema perempuan dan media ini turut dihadiri sejumlah pembicara kompeten. Diantaranya, Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Eko Novi Ariyanti M.Si, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim H. Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, dan Tim Peneliti FISIP Unmul Diah Rahayu. (dkp3akaltim/dell)