Data Terpilah Masih Minim, DKP3A Kaltim Inisiasi Rancangan Pergub Penyelenggaraan Data dan SIGA

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan data merupakan elemen awal yang menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu kebijakan.

Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

“Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021).

Sementara, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.

Sementara data terpilah dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG)  dan pengintegrasian hak anak sangat diperlukan, sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak;

Untuk menyediakan data terpilah tersebut, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan kesetaraan gender, serta penjaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” imbuh Soraya.

Data menurut jenis kelamin dan umur merupakan data dasar untuk melakukan analisa gender dan anak. Dalam melakukan analisis gender dan analisis anak data terpilah harus dikombinasi dengan variabel-variabel lainnya sesuai dengan keperluannya seperti umur, pendidikan, status sosial ekonomi, status kesehatan, status tumbuh kembang dan status perlindungan anak, latar belakang budaya, dan kecacatan/ciri khusus.

Soraya menambahkan, kombinasi data terpilah dengan unsur-unsur tersebut, dapat menggambarkan heterogenitas diantara kehidupan kelompok perempuan dan kehidupan kelompok laki-laki serta kelompok anak.

Sayangnya, ketersediaan data terpilah masih sangat minim sehingga perlu komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholder baik dari provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak

“Menyikapi hal tersebut, saat ini Pemprov Kaltim telah membuat rancangan Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal,” terang Soraya.

Selain itu, dalam rangka mengakselerasi ketersediaan data gender dan anak, telah dibentuk tim penyusunan buku profil gender dan anak, tim rancangan dan perubahan Pergub Data Gender dan Anak Provinsi Kaltim, dan tim operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta terdiri dari Dinas PPPA Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber dari Kemen PPPA, Anugrah Pambudi Raharjo dan Dinas PPPA Sumatera Utara, Roima Harahap. (dkp3akaltim/dell)

Angka Perkawinan Usia Anak Naik 27,09%, DKP3A Kaltim Lakukan Sosialisasi di Kutim

Sangatta — Kasus perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan  data Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur tahun 2020 sebanyak 1.159 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 254 orang dan perempuan sebanyak 905 orang.

Sementara berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan perkawinan usia anak berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia, memaksa anak putus sekolah serta menjadi pengangguran sehingga menghambat program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah.

“Perkawinan anak juga dapat menjadi penghambat agenda-agenda pemerintah hal ini dikarenakan perkawinan anak bisa menyebabkan ledakan penduduk karena tingginya angka kesuburan remaja Indonesia sehingga jika angka kelahiran remaja tidak dikendalikan,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Penurunan Angka Perkawinan Usia, berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (16/9/2021).

Angka perkawinan usia anak di Kaltim selama tahun 2020 tertinggi terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kutai Timur.

Sementara untuk kondisi perkawinan usia anak di Kaltim yaitu perempuan masih mendominsasi dalam kasus perkawinan uisa anak. Tahun 2019 kasus perkawinan usia anak mengalami penurunan 11,33% dan pada tahun 2020 mengalami kenaikan 27,09%.

“Selain itu, juga dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, pembelajaran jarak jauh, aksesbilitas pendidikan belum merata. Remaja rentan putus sekolah, perilaku rema variatif dan masalah pengasuhan dalam keluarga. Ditambah pengembangan KIE terbatas dan kurang optimal dikarenakan  PPKM dan kebijakan lainnya,” imbuh Soraya.

Soraya juga menyampaikan, bahwa Capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim pada tahun 2020 adalah sebesar 85,70, mengalami penurunan dari pada tahun 2019 yaitu sebesar 85, 98.

“Nilai tersebut adalah agregat dari nilai IPG kabupaten/kota. Pada tahun 2020, IPG Kaltim berada pada urutan ke 32 dari 34 provinsi. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya rata-rata lama sekolah anak perempuan, disamping penyebab lainnya yaitu rendahnya kontribusi perempuan pada sektor ekonomi,” terang Soraya.

Untuk mencegah dan menyikapi tingginya angka perkawinan usia anak, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya, seperti terbitnya UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 tentang Perkawinan. Secara khusus Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memandatkan lima arahan salah satunya isu pencegahan perkawinan anak. Kementerian Agama RI telah menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki sampai tingkat bawah diantaranya, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), 241 sekolah ramah anak, 61 puskesmas ramah anak, 21 tempat ibadah ramah anak, 11 ruang bermain ramah anak, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Selanjutnya terbitnya Instruksi gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak dan Perda Ketahanan Keluarga pada tahun 2018. Selain itu DKP3A Kaltim juga menggandeng stakerholder terkait, menyediakan akses pada pendidikan formal, dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat akar rumput.

“Sedangkan Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota melakukan upaya-upaya pencegahan diantaranya penguatan pengasuhan dalam keluarga sehingga anak bisa menyaring hal positif dan negatif ketika berada di luar rumah,” terang Soraya. (dkp3akaltim./dell)

Operator SPBE Harus Diawasi

Samarinda — Perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib dijalani pemerintahan di Indonesia tidak terkecuali di daerah, maka diamanahkan sebagai operator elektronik harus dan wajib diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, operator tersebut statusnya Non ASN. Tentunya, wajib diawasi, terlebih mengenai data perencanaan anggaran tentu harus diawasi dengan baik.

“Makanya melalui SPBE ini, operator yang menangani kegiatan harus lebih dari satu orang atau tiga dan empat orang. Sehingga ada yang mendampingi dan mengawasi,” tegas Sekprov Kaltim HM Sa’bani ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SPBE 2021, bertema melalui rapat kerja SPBE kita wujudkan pelayanan prima, transparan dan akuntabel, di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (16/9/2021).

Menurut Sa’bani, substansi dari SPBE adalah mengintegrasikan semua sistem informasi dan aplikasi, sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari pemerintahan.

Untuk menjalankan ini, tentu harus memiliki orang-orang berkapasitas dalam bidang tersebut.

“Operator itu harus dilatih dengan baik dan integritasnya harus dijaga. Jangan sampai ASN kalah dengan Non ASN,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Sa’bani, input data tidak salah dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena, terbukti banyak yang salah-salah input, sehingga perlu diawasi.

Kegiatan ini digagas Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kaltim, dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Fathul Halim, Kadiskominfo Kaltim M Faisal, Kadispora Kaltim Agus Tianur dan Kepala BPSDM Nina Dewi. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)

Sumbangan Pendapatan Perempuan Samarinda Tertinggi di Kaltim

Samarinda — Pemerintah Kalimantan Timur telah berkomitmen dalam pemberdayaan perempuan. Hal ini tertuang dalam Misi Satu Gubernur yaitu Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas. Komitmen ini perlu dikuatkan dan dipromosikan oleh semua sektor. Sehingga bisa berpartisipasi dalam upaya pemberdayaan perempuan mengingat budaya patriarki di Kalimantan Timur masih kuat mengakar di masyarakat dan menjadi pokok dari ketidaksetaraan, mempersempit bahkan menutup akses perempuan untuk ikut berperan dan menikmati hasil pembangunan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan terdapat ketidaksetaraan pembangunan di Kalimantan Timur. Dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim di posisi 3 besar dari 34 provinsi, sementara  Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada di posisi 29.

Selain itu, lima arahan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, salah satunya adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Arahan ini tentu menjadi pedoman bagi seluruh sektor pemberdayaan perempuan termasuk di Kalimantan Timur.

“Kemudian kesenjangan sumbangan pendapatan perempuan (SPP) Kalimantan timur cukup tinggi. Di tahun 2019 ada pada poin 24,06 sementara di tahun 2020 mencapai 24,17, menuju gender equality terdapat sekitar 26 poin yang perlu diperjuangkan menuju kewirausahaan berbasis gender. Hal ini merupakan agregrat dalam mendorong kenaikan capaian IDG,” ujar Soraya pada kegiatan Pengembangan KIE Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi, berlansung di Hotel Grand Victoria Samarinda, Rabu (15/9/2021).

Sementara perempuan pelaku ekonomi Samarinda telah membuktikan  kapasitas dan kompetensinya di masa pandemi Covid-19. Tahun 2020 capaian sumbangan pendapatan perempuan Samarinda mencapai angka 30,95, mengalami kenaikan 0,08 dari tahun sebelumnya.

“Angka ini tertinggi dari seluruh kabupaten di Kaltim, dimana poin Kaltim ada di 24,17. Gambaran tersebut sesuai dengan tingginya aktifitas perempuan pelaku ekonomi Samarinda dalam kewirausahaan formal. Tahun 2020  UMKM di Samarinda ada 98.348 UMKM laki-laki 48.339 dan 50.099 UMKM perempuan. Sebagai perbandingan SPP DKI Jakarta 38,06 dan indonesia pada angka 37,26,” imbuh Soraya.

Soraya berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana sebagai bahan promosi dan pedoman agar kegiatan ekonomi dapat berjalan optimal.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta pelaku UMKM. Hadir menjadi Narasumber Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Leny N Rosalin, Sekretaris DP2PA Samarinda drg. Deasy Evriyanti, Pendamping Klinik Bisnis UMKM Disperindagkop Kaltim Susanti, dan Forum Puspa Bungah Gerecek Samarinda Windie Karina Farmawati. (dkp3akaltim/dell)

Pengukuhan Bunda PAUD Se Kaltim

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadiri Pengukuhan Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kabupaten/Kota se Kaltim oleh Bunda PAUD Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor, di Pendopo Odah Etam, Selasa (14/09/2021)

Bunda PAUD yang dilantik dari Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, Samarinda, Balikpapan dan Bontang. Kegiatan dirangkai Rakor PAUD se Kaltim, dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim M Edi Muin dan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Hj Padilah Mante Runa.

Wagub Hadi Mulyadi mengapresiasi pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten/Kota se Kaltim. Bunda PAUD, ujar Hadi, merupakan penggerak utama pengembangan anak usia dini diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat.

“Selamat atas pengukuhan Bunda PAUD kabupaten/kota se Kaltim. Mudah-mudahan Bunda PAUD benar-benar bekerja untuk meningkatkan kualitas anak-anak didik kita. Khususnya pendidikan anak usia dini. Karena usia dini ini merupakan golden age. Jadi merupakan tahun yang emas, dimana kalau kita salah didik, salah asuh itu akan berdampak pada usia dewasa,” ucap Hadi.

Menurut dia, banyak cara yang dapat dilakukan dalam pengembangan anak usia dini. Diantaranya, mengaktivasi otak kiri dan otak kanan, memberikan kasih sayang yang cukup, memberikan gizi yang baik dan memberikan lingkungan yang baik sehingga seluruh potensi yang ada pada dirinya bisa berkembang dengan baik. Dan mereka akan menjadi generasi emas yang akan membangun Kaltim dan Indonesia.

“Layanan PAUD berkulitas mensyaratkan pemberian layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Hadi berpesan, agar Rakor ini dapat menghasilkan ide dan pemikiran yang baik, dalam rangka pengembangan PAUD di masa pandemi Covid-19. Dan semoga lembaga PAUD ke depan terus meningkatkan sistem pendidikan, memperbaiki fasilitas dan kebutuhannya, ditingkatkan mutu guru dan pendidik, dibangun komunikasii dengan orang tua dan keluarga anak.

“Mari kita bangun semangat dan kerja sama, guna mewujudkan generasi Kaltim yang cemerlang, generasi unggul dalam menghadapi era di masa yang akan datang. Mari selalu Satu Hati Satu Aksi dan Satu Dedikasi untuk kejayaan anak negeri,” pesannya.

Sebelumnya, Bunda PAUD Kaltim mengajak Bunda PAUD Kabupaten/Kota yang telah dikukuhkan agar menunjukkan semangat untuk bersaing secara sehat. Karena semua kegiatan akan dinilai langsung oleh pusat. Jadi lebih semangat dan terpacu melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam menyukseskan pengembangan anak usia dini, sehingga output dari PAUD semakin baik.

“Saya meminta dukungan, mulai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta dari seluruh pihak se Kaltim untuk memberikan support penuh terhadap Bunda PAUD serta jajarannya dalam upaya pengembangan PAUD di Kaltim ke arah yang lebih baik lagi,” harap Norbaiti. (adpimprovkaltim)

Gubernur Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu di Berau

Tanjung Redeb — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Bupati Berau menyerahkan santunan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal terpapar Covid-19 di Kabupaten Berau, berlangsung di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Jumat (10/9/2021).

Penyerahan santunan berupa uang tunai senilai Rp2 juta dilakukan secara simbolis kepada tiga orang anak dari total 27 anak yang hadir. Terdiri dari 13 laki-laki dan 14 perempuan.

Gubernur Isran Noor mengatakan santunan ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah provinsi kepada anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal terpapar Covid-19 di kabupaten/kota se Kaltim.

“Kita disini bersilaturahim terkait dengan bantuan kemanusiaan. Dan yang paling mulia pada momen ini adalah anak-anakku yang menerima santunan, karena mereka ada yang tidak memiliki ibu, bapak atau ibu-bapak. Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menghadapi situasi pandemi ini,” kata Isran Noor.

Pada kegiatan yang juga dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor, Wakil Bupati Berau Gamalis, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Hj Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Sosial HM Agus Hari Kesuma dan Kepala Bapenda Ismiati ini, Gubernur Isran Noor sekali lagi menegaskan bahwa bantuan yang diberikan adalah murni untuk kemanusiaan, bukan mencari popularitas.

“Berdasarkan data yang saya terima pada 8 September 2021, total jumlah anak yang diberikan santunan adalah 1.251 orang dan tadi bertambah lagi sebanyak 25 orang menjadi 1.276. Jika dikalikan Rp2 juta nilainya Rp2,55 miliar yang harus dibayarksn oleh Pemprov Kaltim. Tidak apa. Tidak rugi pemerintah karena kebijakan ini untuk masyarakat,” tegas Isran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial HM Agus Hari Kesuma melaporkan hingga Kamis, 9 September 2021, jumlah total anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena terpapar Covid-19 sebanyak 1.276 orang anak. Dengan rincian Kutai Kertanagara sebanyak 198 anak, Bontang 88 anak, Kutai Barat 105 anak, Berau 190 anak, Samarinda 230 anak, Balikpapan 434 anak, Kutai Timur 200 anak, Paser 105 anak, PPU 72 anak. (adpimprovkaltim)

Segudang Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk dengan Tanda Tangan Elektronik

Jakarta — Masyarakat merasakan banyak manfaat digitalisasi layanan dalam dokumen kependudukan. Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, langkah konkret Dukcapil Go Digital adalah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature.

“Berkat TTE, warga yang mengurus dokumen kependudukan jadi makin cepat selesai. Proses tanda tangan tidak perlu menunggu Kadis Dukcapil di kantor. Sebab dokumen bisa ditandatangani oleh pejabat Dukcapil dari mana saja dan kapan pun 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tidak lagi terikat ruang dan waktu,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Mencetak dokumen kependudukan pun bisa dengan kertas putih tak perlu lagi kertas security. “Berkat layanan digital online penduduk pun sudah bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, serta bisa juga dicetak dokumen yang dibutuhkan di Anjungan Dukcapil Mandiri, yang prinsip kerjanya mirip ATM perbankan,” kata Dirjen Zudan.

Zudan menekankan bahwa proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.

Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil, David Yama, menambahkan, dokumen yang di-TTE terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir. Sebab dokumen digital dilengkapi dengan QR code yang bisa dipindai di Android.

“Ini meminimalkan risiko kehilangan dokumen, karena masyarakat dapat mencetak ulang jika masih memiliki filenya,” kata David. (dukcapilkemendagri)

Menteri Bintang Ingatkan Semua Pihak 5 SIAP Hadapi Pembelajaran Tatap Muka

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk menerapkan 5 SIAP dalam menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah mulai berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.

Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangannya Rabu (8/9/2021), mengatakan sebelum melakukan PTM ada 5 SIAP yang harus diperhatikan semua pihak dalam upaya melindungi anak dari risiko tertular virus corona.

“Peran orang tua, tenaga pendidik, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar anak tetap dapat optimal dalam belajar dan tidak tertular COVID-19,” kata Menteri Bintang.

Konsep 5 SIAP yang dimaksud mencakup SIAP Anak, SIAP Keluarga, SIAP Satuan Pendidikan, SIAP Infrastruktur, dan SIAP Pemda dan Masyarakat. Untuk komponen SIAP Anak, anak harus dipastikan memahami dan mematuhi protokol kesehatan. SIAP Keluarga berarti bahwa orang tua/pengasuh menyiapkan kebutuhan dan memberikan pemahaman kepada anak hingga anak mampu menerapkan protokol kesehatan. SIAP Satuan Pendidikan yakni Satuan Pendidikan siap dalam menerapkan protokol kesehatan di sekolah/satuan pendidikan.

SIAP Infrastruktur maksudnya infrastruktur berupa sarana dan prasarana (rute aman selamat sekolah dan lain-lain), transportasi umum telah memenuhi protokol kesehatan. SIAP Pemda dan Masyarakat berarti dapat dipastikan semua pimpinan daerah dan masyarakat mendukung dan siap mengawal pembukaan kembali sekolah. “Jika 1-5 belum siap maka PTM harus ditunda,” kata Menteri Bintang.

Ia juga mengingatkan kepada orang tua agar saat pelaksanaan PTM di sekolah harus ditekankan kepada anak untuk tidak melepas masker selama di sekolah, menjaga jarak selama menggunakan transportasi umum, tidak memegang benda dalam kendaraan umum, segera mencuci tangan saat tiba di tempat tujuan, menjaga jarak dengan guru, teman, dan warga sekolah lainnya. Selain itu orang tua juga diminta untuk selalu mengingatkan anaknya agar hanya memakan bekal dari rumah, tidak membagi makanan dengan orang lain, segera mengganti pakaian sesampainya di rumah, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bintang pun mengingatkan guru agar selalu menekankan pesan penting kepada para siswanya di sekolah. “Guru harus selalu mengingatkan agar siswanya mencuci tangan sebelum masuk kelas,” katanya.

Selain itu mengingatkan juga agar siswa jangan bermain di luar kelas, segera masuk kelas, menjaga jarak tempat duduk dengan siswa lainnya sejauh 1 meter, tidak mondar-mandir di kelas, dan tidak saling meminjamkan peralatan/benda lain.

Sekolah juga diimbau untuk tidak menerapkan jam istirahat, kemudian seusai kelas selalu siswa diingatkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, siswa segera pulang setelah belajar selesai, tidak berdekatan dengan orang lain, serta sesampainya di rumah harus mencuci tangan dan berganti pakaian.

Bintang Puspayoga mengingatkan agar pembelajaran tatap muka harus aman bagi anak-anak agar tidak terpapar Covid-19. Kemen PPPA disebutkannya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penerapan PTM untuk menjamin keamanan anak-anak yang akan mengikuti sekolah tatap muka.

“Yang jadi perhatian kita juga bukan hanya dari sisi pendidikan, apalagi sekolah akan tatap muka. Maka ini yang harus kita siapkan,” ujar Bintang.

Dia menekankan anak-anak Indonesia merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, terutama di masa pandemi. “Pendidikan sangat penting, tapi kesehatan juga utama, dan ke depan ini kita harapkan bisa berjalan seiring,” kata dia. (birohukum&humaskpppa)

Bimtek Capil Se Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat agar makin mudah, akurat dan cepat.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk.

“Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu. Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (9/9/2021).

Dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil tersebut, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan. Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Peristiwa kematian wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari Kabupaten/Kota per tanggal 28 Juni 2021 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

“Saat ini Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang telah menerapkan Buku Pokok Kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,” imbuh Soraya.

Ia berharap, dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

Selain itu, Soraya mengimbau agar Dinas Dukcapil dapat mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1.

Contohnya dalam penerbitan akta perkawinan maka masyarakat mendapatkan 7 dokumen kependudukan yaitu Akta Perkawinan Suami, Akta Perkawinan Isteri, KK Suami Isteri, KK Orang Tua Suami, KK Orang Tua Isteri, KTP Suami dan KTP Istri.

“Semoga dengan adanya Bimtek Pencatatan Sipil ini akan menambah wawasan petugas pencatatan sipil dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di daerah dengan tidak menambah persyaratan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutu Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta teridiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria,Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Shanti dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto. (dkp3akaltim/dell)

Bimtek Dafduk Untuk Meningkatan Kualitas Pelayanan Adminduk di Kaltim

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan Tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim mencapai 97,69% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 99,20%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Berau dengan cakupan perekaman sebesar 100,42% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 85,81%.

Sementara cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim sebesar 46,08% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 30,00%. Secara umum tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 80,18% dan yang terendah adalah Kota Samarinda sebesar 35,85%.

“Kabupaten/Kota se Kaltim telah mencapai target nasional akan tetapi jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Provinsi Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/9/2021).

Hal ini, menurut Soraya, perlu ditingkatkan melalui pemberian nilai manfaat lebih dari KIA tersebut selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku ataupun rumah makan. Sehingga melalui kerjasama tersebut, secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk putra dan putrinya.

Soraya menambahkan, selain perekaman KTP-el dan KIA, yang sekarang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, penduduk rentan tersebut terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” imbuh Soraya.

Soraya juga mengingatkan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim agar memahami dan mempedomani Perpres Nomor 96 tahun 2018, Permendagri Nomor 108 tahun 2019 terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 terkait dengan Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

“Maksud diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memangkas persyaratan yang sudah tidak sesuai dan relevan dengan kondisi saat dan untuk itu Disdukcapil dilarang menambah persyaratan lain yang tidak termuat dan tidak sesuai dalam aturan tersebut,” terang Soraya.

Harapan masyarakat terhadap layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil. Sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa. inovasi layanan dokumen kependudukan pun terus diciptakan di berbagai Dinas Dukcapil dan direplikasi dinas lainnya dengan semangat membahagiakan masyarakat. Kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk.

Kegiatan ini diikuti 40 peserta terdiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Direktur Dafduk Dirjen Dukcapil David Yama, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dafduk Suwandi, dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. (dkp3akaltim/dell)