Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-49

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor kembali melemparkan anekdot baru ketika hadir dalam penyerahan pemenang Lomba PKK Tahun 2021 dalan rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-49 Tahun 2021.

“Dulu ada anekdot, PKK itu perempuan kurang kerjaan. Sekarang kita balik, PKK itu perempuan kelebihan kerjaan,” canda Isran Noor sontak disambut tawa hadirin yang didominasi kaum perempuan.

Menurut Gubernur Isran Noor, PKK sekarang kerjaannya memang banyak. Tugasnya berat, tanggung jawabnya juga berat.

“PKK itu gak ada anggarannya. Anggarannya nyantol-nyantol aja di OPD. Ada yang lancar, ada yang lambat, ada juga OPD yang banyak alasan,” sindir Gubernur di Atrium Bigmall Samarinda, Jumat (24/9/2021).

Isran menjelaskan, PKK adalah unit kerja koordinatif, di luar instansi formal di provinsi maupun di kabupaten dan kota.

“Tugas ibu-ibu PKK ini sangat berat karena tidak ada honornya. Tapi ibu-ibu PKK tetap ikhlas bekerja,” puji Isran.

Dalam rangka HKG tahun ini, TP PKK Kaltim menggelar enam lomba. Yakni lomba penyuluhan tertib administrasi dasa wisma, lomba penyuluhan pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam keluarga, lomba penyuluhan bina keluarga balita, lomba usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K), lomba peragaan busana bahan Takwo modifikasi batik khas daerah dan lomba penyuluhan peran kader PKK dalam penanggulangan stunting.

Tahun ini Kota Balikpapan kembali menjadi juara umum. Sedangkan Lomba Dasa Wisma dimenangi Balikpapan untuk kelompok kota, dan Berau untuk tingkat kabupaten.

“Kami sangat mengapresiasi semua TP PKK kabupaten dan kota karena sangat serius berpatisipasi aktif dalam semua program TP PKK Provinsi demi bersama-sama memajukan Kalimantan Timur dengan berbagai kegiatan dan programnya,” kata Ketua TP PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor.

Tampak hadir mendampingi Kepala DPMPD Kaltim H Sirajuddin dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)

Penuhi Hak Dasar Anak, Pentingnya Sinergi Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA

Jakarta — Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengungkapkan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi,” ungkap Endah dalam acara Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah yang dilaksanakan secara virtual.

Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.

“Meskipun berbagai regulasi yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran bagi anak sejak lahir telah hadir di Indonesia, namun saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Endah.

Menindaklanjuti persoalan ini, Endah menyampaikan pemerintah khususnya Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.

“Diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Daerah,” tambah Endah.

Acara Sosialisasi hari ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran yang telah dilakukan Kemen PPPA bersama Kemendagri terhadap empat provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata angka nasional.

“Melalui pertemuan ini, kami harap dapat memfasilitasi berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi berbagai daerah, khususnya 4 (empat) provinsi yang hadir menyampaikan strateginya hari ini. Dengan memahami berbagai permasalahan dan potensi, diharapkan pemerintah daerah dengan bersinergi bersama pihak lainnya, dapat mengembangkan program dan kegiatan inovatif, serta pelayanan jemput bola demi mempercepat kepemilikan akta kelahiran, sehingga komitmen untuk memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat kita penuhi bersama,” jelas Endah.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria, menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak. Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.

Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan, serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website maupun whatsapp.

“Pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran. Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” tutur Sakaria. (birohukum&humaskpppa/dkp3akaltim)