Tangkal Virus Covid-19, Penuhi Gizi dan Nutrisi Pada Anak

Jakarta — Untuk meningkatkan imunitas, sangat dibutuhkan pemenuhan makanan bergizi bagi anak sebagai salah satu kelompok yang rentan terpapar. Anak merupakan generasi emas penerus masa depan bangsa yang harus dilindungi, oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh anak sebagai pelopor dan pelapor yang tergabung dalam Forum Anak untuk menyosialisasikan terkait pentingnya pemenuhan makanan bergizi bagi anak kepada teman-teman sebayanya maupun kepada para orangtua, dan masyarakat di lingkungannya.

“Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini turut mempengaruhi kualitas kehidupan anak kita, salah satunya dalam hal pemenuhan makanan bergizi. Hal ini sangat penting karena kekurangan gizi turut menghambat kualitas tumbuh kembang anak. Untuk itu, cara strategis adalah dengan membagikan informasi dan ilmu kepada anak dan para orangtua terkait pemenuhan makanan bergizi gizi terutama untuk meningkatkan imunitas anak di masa pandemi ini,” ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni dalam acara Webinar Bincang Ahli dan Kelas Inspirasi Anak (BAKIAK) Serial 3 dengan tema ‘Tangkal Virus dengan Cukup Nutrisi dan Makanan Bergizi’.

Erni menambahkan untuk mendukung hal tersebut pentingnya mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Keluarga sebagai pelopor dan pelapor di daerahnya masing-masing.

“Mari kita saling bergandengan tangan memberikan dukungan terhadap pentingnya  perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030,” tambah Erni.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA sekaligus Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Entos Zainal mengungkapkan berbagai permasalahan pada tumbuh kembang anak seperti isu stunting, disebabkan karena anak mengalami kekurangan gizi kronis terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak. Hal terpenting untuk mencegah anak mengalami stunting yaitu dengan memastikan dalam 1.000 hari pertama kehidupannya, anak terpenuhi kebutuhan gizinya secara optimal, mulai dari masih di dalam kandungan, setelah dilahirkan, saat tumbuh dan berkembang, hingga menginjak usia 2 (dua ) tahun.

“Kita harus memastikan ibu hamil maupun anak yang dikandungnya mendapatkan pemenuhan gizi yang baik. Stunting akan menyebabkan anak mengalami gagal tumbuh, mengalami hambatan kognitif dan motorik, hingga gangguan metabolik,” jelas Entos.

Entos juga menambahkan pentingnya pemberian ASI eksklusif untuk mencegah stunting. Mengingat ASI memiliki kandungan yang sangat baik dalam pemenuhan gizi anak secara optimal dan meningkatkan imunitas anak.

“Untuk mendukung pemenuhan gizi secara optimal dalam 1.000 hari pertama kehidupan anak yang dimulai sejak dalam kandungan, maka sangat penting memastikan ibu hamil terpenuhi gizinya dengan mengonsumsi protein, asam folat, kalsium, serta berbagai vitamin dan mineral yang didapat dari buah dan sayuran. Kandungan dalam berbagai makanan tersebut sangat dibutuhkan bagi perkembangan dan pertumbuhan sel-sel otak, otot, tulang, dan saraf janin, serta baik untuk proses adaptasi pada tubuh ibu hamil terhadap perubahan yang terjadi,” terang Entos.

Lebih lanjut, Entos menuturkan bahwa dengan gizi yang baik, maka sistem kekebalan akan lebih kuat sehingga turut memberikan perlindungan ekstra bagi tubuh. “Mari kita fokus mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan menerapkan perilaku hidup sehat demi melindungi diri dari berbagai ancaman penyakit,” pungkas Entos. (birohukum&humaskpppa)

Pemprov Kaltim Santuni Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan santunan kepada anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi kepada 23 anak untuk wilayah Kota Samarinda, berlangsug di Ruang Serba Guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/8/2021).

Gubernur Isran Noor, mengungkapkan pemerintah daerah berusaha memberikan kebijakan bagi masyarakat dan anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Kebijakan ini merupakan sebuah keputusan yang dilaksanakan dengan segala upaya tetapi tetap dengan ketulusan dan keikhlasan.

“Yang jelas Ini bukan untuk mencari popularitas. Karena ini memang sebuah upaya yang luar biasa secara tulus dan ikhlas dari pemerintah daerah untuk masyarakat Kaltim, khususnya bagi anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Mudah-mudahan orang tua mereka yang meninggal karena Covid-19 dirahmati Allah Subhanahu Wata’ala,” kata Isran Noor.

Gubernur menjelaskan pemberian santunan ini merupakan kebijakan jangka pendek. Untuk jangka menengah, akan dilakukan pembinaan kepada anak-anak dalam penampungan di panti-panti sosial dengan fasilitas yang cukup dan nyaman, seperti tempat tinggal, makan dan minum, serta biaya pendidikannya ditanggung Pemprov Kaltim sampai dengan jenjang pendidikan dasar 12 tahun, yaitu SD, SMP dan SMA.

“Untuk jangka panjang penanganan anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, pihak provinsi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BUMN/BUMD, swasta, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga sebagai sponsor dalam pemanfaatan beasiswa untuk pendidikan lanjutan mereka, setelah menyelesaikan pendidikan dasar. Yang jelas kita akan perhatikan mereka sampai mereka mampu mendapatkan penghasilan sendiri,” jelas Isran Noor.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov, HM Jauhar Effendi, menambahkan hasil koordinasi Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan kabupaten/kota, data sementara terdapat 221 anak yatim yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. “Dengan rincian Samarinda 35 orang, Kutai Kertanegara 4 orang, Bontang 88 orang, Kutai Barat 14 orang, Berau 80. Data ini mungkin bertambah karena belum terdata secara detail seperti untuk Balikpapan, Paser, PPU, Kutai Timur dan Mahakm Ulu,” Jelas Jauhar. (dkp3akaltim/dell)

PP 78 Tahun 2021 Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak

Jakarta — Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. PP 78 Tahun 2021 merupakan mandat dari pasal 71C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan PP 78 Tahun 2021 sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk memberikan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Di tengah pandemi Covid-19, berbagai kasus yang dihadapi anak sangat kompleks, seperti kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum, anak yang ditelantarkan, dan sebagainya. PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Menteri Bintang, Jumat (20/8/2021).

PP 78 Tahun 2021 merupakan affirmative action yang bertujuan untuk: a. memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan c. mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Dalam PP 78 Tahun 2021 pada pasal 3 menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:

  1. Anak dalam Situasi Darurat;
  2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
  3. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
  4. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
  5. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
  6. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
  7. Anak dengan HIV dan AIDS;
  8. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
  9. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
  10. Anak Korban Kejahatan Seksual;
  11. Anak Korban Jaringan Terorisme;
  12. Anak Penyandang Disabilitas;
  13. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
  14. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
  15. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

“PP memperjelas peran Pemerintah pusat, Pemda, dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk-bentuk perlindungan khususnya,” kata Menteri Bintang.

PP juga memberi ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, baik organisasi masyarakat, perusahaan, dan lain sebagainya.

Kemen PPPA juga telah mendorong hadirnya Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021. Kemen PPPA juga telah melakukan inisiasi pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sebagai bagian dari upaya penanganan anak dalam situasi darurat bencana non alam, termasuk menyiapkan program upaya penanganan lain seperti pengasuhan anak bekerjasama lintas Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat. (birohukum&humaskpppa)

Percepat Vaksinasi, Yang Belum Punya NIK Segera Hubungi Dukcapil dan Dinkes

Jakarta — Menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dukcapil segera turun ke lapangan menyisir penduduk calon penerima vaksin Covid-19 yang terkendala akibat belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” ujar Zudan di acara Press Conference Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.

Mengenai adanya penduduk yang belum memiliki NIK, Zudan menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender dan sebagainya,” rinci Zudan.

Oleh karena itu, Zudan merespons cepat dengan menyiapkan suatu solusi. Zudan meminta jajarannya di daerah menyisir kluster-kluster penduduk rentan administarsi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata sehingga NIK dapat diterbitkan, dan vaksinasi dapat dilakukan.

Zudan juga menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan jujur. Masyarakat dilarang memohonkan NIK baru bila memang sudah memiliki NIK.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,” tutup Zudan. (Dukcapilkemendagri)

Ada Kendala Dalam Vaksinasi ? Hubungi Call Center 119

Jakarta — Pemerintah terus berupaya menggenjot coverage vaksinasi Covid-19 menuju terciptanya herd immunity. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan pelayanan vaksinasi yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan vaksinasi dapat segera melapor ke hotline Vaksinasi Covid-19 di nomor 119. Khusus untuk kendala NIK tidak ditemukan, masyarakat juga dapat melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Dukcapil siap sedia dan mendukung penuh penyelenggaraan program vaksinasi Covid-19. Ini merupakan tugas negara yang mulia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di acara Rapat Koordinasi Kolaborasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial seluruh Indonesia, baik pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan secara virtual pagi ini, Kamis (12/8/2021).

Selain Dinas Dukcapil daerah, masyarakat juga dapat melaporkan kendala NIK tidak ditemukan ke layanan call center Dukcapil Pusat melalui hotline 1500537 yang responsifitsnya tentu bergantung pada jumlah laporan yang masuk.

“Selain Hallo Dukcapil di nomor 1500537, masyarakat juga dapat menghubungi kami di 10 nomor whatsapp lainnya,” ungkap Zudan.

Adapun 10 nomor whatsapp yang dimaksud tersebut tidak lain adalah:

  1. 0811 1902 4156
  2. 0811 1902 4157
  3. 0811 1902 4158
  4. 0811 1902 4159
  5. 0811 1902 4160
  6. 0811 1902 4161
  7. 0811 1902 4162
  8. 0811 1902 4163
  9. 0811 1902 4164
  10. 0811 1902 4165

“Pelayanan melalui whatsapp dapat dilakukan dengan menyesuaikan format tertentu, seperti menyertakan NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, Alamat Email, dan permasalahan yang dihadapi,” rinci Zudan. (dukcapilkemendagri)

Kemen PPPA Ajak Pemerintah Daerah Atur Regulasi Larangan Iklan Rokok

Jakarta — Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni mengatakan isu tentang rokok tidak pernah selesai dibahas hingga saat ini karena keterkaitan dan dampaknya terhadap sektor ekonomi, kesehatan, pembangunan nasional  hingga kualitas sumber daya manusia, sangatlah kuat. Oleh sebab itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak dalam implementasi kebijakan pengendalian tembakau sebagai salah satu strategi penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

“Melalui upaya pengendalian tembakau, kita berharap berkontribusi pada upaya melindungi kehidupan, melindungi planet, melindungi sumber daya manusia, serta empowering nation. Oleh sebab itu, kita memerlukan strategi agar prevalensi perokok anak sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024 dapat dicapai. Salah satu kuncinya dengan meningkatkan edukasi bagi keluarga sebagai 2P (pelopor dan pelapor), sehingga tercipta keluarga ramah anak dengan indikasi anak terhindar dari asap rokok. Cara ini ditempuh dengan melibatkan stakeholder terkait dalam bentuk kampanye anak Indonesia hebat tanpa rokok dan memperluas kebijakan kawasan tanpa rokok,” ujar Erni.

Erni menambahkan beberapa permasalahan rokok yang masih ada di Indonesia adalah harga rokok masih relatif murah, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal, belum ada larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Saat ini, Kemen PPPA telah dan akan terus melakukan beberapa strategi yakni berupaya menginisiasi pembatasan akses pembelian rokok dan diiringi dengan meningkatkan edukasi berhenti merokok dan mendorong untuk menyediakan layanan berhenti merokok serta larangan menjual eceran, menjual pada anak dan pengaturan harga jual rokok. Kemen PPPA dengan mandat perlindungan anak tidak akan henti-hentinya melakukan mencegah perilaku merokok pada anak, dengan serangkaian kegiatan yaitu dengan menerapkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai suatu sistem pembangunan berbasis hak anak.

“Upaya ini dilakukan dengan sinergi komitmen dan pemanfaatan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha dalam kegiatan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” imbuhnya.

Erni mengatakan masalah rokok ini menjadi keprihatinan bersama karena rokok dengan segala dampaknya mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan menurunkan kualitas hidup anak.

“Kami berharap strategi yang kami lakukan dapat membantu menekan angka perokok aktif di usia anak-anak dan remaja. Tentu hal ini tidak serta merta dapat kami lakukan sendiri, namun harus bekerjasama dengan berbagai pihak, baik antara Kementerian/Lembaga Pusat maupun Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan seluruh elemen masyarakat. Kerja sama yang baik, saling bahu-membahu antar Kementerian/Lembaga dan seluruh komponen bangsa sangat di perlukan untuk merumuskan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok,” ujar Erni.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan dalam kurun sepuluh tahun terakhir telah terjadi peningkatan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, bahkan dapat dikategorikan kondisi darurat perokok anak. Data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018 menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% pada 2018.

“Padahal, RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak harus turun menjadi 5,4% pada 2019. Peningkatan prevalensi perokok anak adalah bukti lemahnya pengendalian tembakau di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pihak dengan mengambil langkah yang lebih maju untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024 sesuai RPJMN 2020-2024. Salah satu penyebab tingginya jumlah perokok anak, kata Lisda, karena industri rokok sangat gencar menyasar anak muda sebagai target pemasaran produknya dengan melakukan berbagai kegiatan manipulatif melalui iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, informasi misleading dan produk-produk baru. Sementara di sisi lain peraturan dan perlindungan kepada anak dan remaja masih sangat lemah,” ujar Lisda.

Webinar “Kota Layak Anak Tanpa Iklan Promosi Sponsor Rokok untuk Mendukung Target Penurunan Perokok Anak dalam RPJMN 2020-2024” yang diselenggarakan Yayasan Lentera Anak bersama Yayasan Kakak, RUANDU Foundationn, TCSC IAKMI Jatim, Udayana Central, Muhammadiyah Steps. Tampak hadir pula Walikota Sawahlunto, Dery Asta dan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. (birohumas&hukumkpppa)

 

Kolaborasi Kemen PPPA dan Dunia Usaha Tingkatkan Kapasitas Konselor PUSPAGA

Jakarta — Menjadi orang tua merupakan sebuah tanggung jawab besar dan penuh tantangan. Banyak kekhawatiran yang hadir, terlebih menghadapi situasi pandemi Covid-19. Merespon hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA) berkolaborasi dengan Nestle Dancow Nutritods berupaya meningkatkan kapasitas para konselor PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) guna mendukung peran orang tua dalam pengasuhan.

“Melalui kegiatan ini para pengelola layanan peningkatan kualitas hidup anak dalam hal ini PUSPAGA mendapatkan pengetahuan terkait penguatan kapasitas bagi orang tua. Meningkatkan kapasitas orang tua melalui kampanye #BundaBangga penting untuk mengisi kekosongan terkait pengasuhan yang saat ini sangat-sangat dibutuhkan di masa pandemi yang tantangannya luar biasa,” ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari dalam Webinar Bincang #BundaBangga Bersama PUSPAGA yang digelar secara virtual.

Rohika menambahkan di masa pandemi Covid-19 penting bagi para konselor PUSPAGA untuk meningkatkan pengetahuan orang tua, hal ini sesuai dengan arahan Presiden ke Kemen PPPA yaitu meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. Melalui Buku Saku #BundaBangga para konselor PUSPAGA maupun Dinas PPPA diharapkan dapat mendukung keluarga dan para orang tua agar aktif mendidik dan berkomunikasi dengan si buah hati di rumah.

“Layanan PUSPAGA yang saat ini berjumlah 189, menjadi ujung tombak untuk memampukan para orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap anak untuk memberikan pengasuhan terbaiknya. Pengasuhan yang baik merupakan hak dasar anak dan semua yang kita lakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Rohika.

Sebelumnya, Kemen PPPA bersama Nestle Dancow Nutritods telah meluncurkan Buku Saku #BundaBangga sebagai buku panduan digital bagi orangtua di Indonesia untuk memastikan tumbuh kembang anak optimal dan mendukung lingkungan terbaik bagi anak. Buku saku ini berisi tips seputar parenting dan dapat diakses melalui situs website https://www.dancow.co.id/dpc/bukusakubundabangga.

Interaksi dan komunikasi memiliki beragam manfaat. Bagi anak, ungkapan kebanggaan dan juga apresiasi dapat meningkatkan harga diri, kepercayaan diri, ketangguhan dalam menghadapi masalah, rasa bahagia dan nyaman serta kooperatif dalam masa tumbuh kembang. Di sisi lain, bagi orangtua menyadari setiap proses tumbuh kembang anak dapat membantu membentuk interaksi positif serta menganalisa kebutuhan anak dalam masa tumbuh kembangnya.

Dalam webinar tersebut, para konselor PUSPAGA memperoleh materi terkait Kampanye dan isi Buku Saku #BundaBangga yang berisi mengenai nutrisi, stimulasi dan pola asuh dari Brand Manager Nestle Dancow Nutrtods Anindia Putri, dan materi pentingnya apresiasi bunda dan ayah dari Psikolog Klinis Anak, Monica Sulistiawati. (birohukum&humaskpppa)

Tuntaskan Progam Vaksinasi Covid-19 dan Bansos, Pemerintah Gelar Rakor Kolaborasi Disdukcapil, Dinkes, dan Dinsos

Jakarta — Dalam rangka menuntaskan program vaksinasi Covid-19 dan bantuan sosial (Bansos), Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) seluruh Indonesia, baik pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota, Kamis (12/8/2021).

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Staff Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat, dan Staff Khusus Menteri Sosial, Don Rozano.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kolaborasi antar lembaga-lembaga besar tersebut pada dasarnya adalah untuk sama-sama melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban negara.

“Progam vaksinasi Covid-19 dan Bansos ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Disdukcapil, Dinkes, dan Dinsos harus berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi dari pusat sampai daerah,” ujar Zudan dalam paparannya.
Zudan juga menyoroti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkes HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan Dan Masyarakat Lainnya Yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama Dinkes bersama Disdukcapil. Dengan demikian, kebutuhan vaksinasi penduduk terlayani, kebutuhan NIK juga terpenuhi, dan itu satu paket,” rinci Zudan.

Oleh karena itu, Zudan meminta jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan Rapat Koordinasi untuk menindak lanjuti kolaborasi yang sudah terjalin kuat di tingkat pusat.

“Mari bersama-sama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota rukun-akur bergerak serentak mengimplementasikan dan mengefektifkan program pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat melalui optimalisasi program vaksinasi Covid-19 dan Bansos,” imbau Zudan. (dukcapilkemendagri)

Dirjen Dukcapil Ungkap Pentingnya Penduduk Memiliki NIK

Jakarta — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh penduduk.

Menurut Zudan, NIK penting agar penduduk dapat mengakses berbagai pelayanan publik, khususnya pelayanan publik yang bersifat mendasar seperti kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.

Dalam sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia saat ini, lanjut Zudan, NIK juga bersifat tunggal. NIK melekat kepada setiap individu, unik, dan berlaku selamanya.

“NIK melekat pada penduduk secara unik sejak penduduk tersebut lahir hingga meninggal dunia,” ungkap Zudan kala memberikan paparannya di acara BIKIN RISOL (Bicara Kekinian Mencari Solusi), topik NIK untuk Vaksinasi: Urgen atau Ribet, yang ditayangkan akun youtube JPNN.COM, Selasa (10/8/2021).

NIK yang bersifat tunggal tersebut, lanjut Zudan, telah dioptimalisasi penggunaanya untuk berbagai sektor. Berbagai Kementerian/Lembaga, dalam rangka pemberian pelayanan publik, perencanaan/pembagunan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi, menggunakan big data kependudukan Dukcapil untuk keperluan verifikasi dan validasi.

“Indonesia saat ini tengah memasuki era big data, dengan NIK sebagai pintu masuknya. Per hari ini, telah dilakukan 3.856 kerja sama hak akses verifikasi data oleh berbagai K/L dengan Dukcapil,” tutur Zudan.

Dengan demikian, simpul Zudan, NIK menjadi urgent bagi penduduk untuk mengakses berbagai keperluan, termasuk bagi Kementerian/Lembaga dalam melakukan perencanaan dan pembangunan.

“Big data Dukcapil terus mengalami updating setiap harinya, mulai dari adanya kelahiran baru, penduduk yang meninggal, penduduk yang berpindah, dsb,” kata Zudan.

“Kami beserta seluruh jajaran Dukcapil, baik pusat dan daerah, terus berupaya optimal memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan yang memuaskan penduduk, termasuk juga memberikan basis verifkasi data yang akurat dan kredibel untuk dimanfaatkan berbagai sektor,” tutup Zudan. (dukcapilkemendagri)

 

540 Pegawai Terima Anugerah SLKS Presiden Republik indonesia

Samarinda — Sebanyak 540 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Anugerah Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun.

Penganugerahan SLKS dari Presiden Republik Indonesia oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 digelar di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/8/2021).

Kegiatan rutin tahunan diselenggarakan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi, Sekda Prov Kaltim HM Sa’bani, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov Kaltim.

Dari 540 penerima terdiri SLKS XXX diterima 99 PNS, SLKS XX diterima 104 PNS, serta SLKS X diberikan kepada 337 PNS, dan anugerah SLKS diberikan secara simbolis 15 penerima, sedangkan 525 penerima mengikuti secara virtual.

Dalam arahannya, Gubernur Isran Noor meyakini dan percaya, bahwa penerima anugerah adalah PNS yang menjadi teladan dan inspirasi, serta telah teruji dalam pengabdian untuk bangsa dan negara

“Perlu saya ingatkan, untuk mencapai Kaltim Berdaulat dan Indonesia Maju, maka setiap ASN harus memiliki nilai lebih dalam bekerja, melakukan sumbangsih positif dan konstrukstif, unggul dan andal, sehingga hasilnya dinikmati masyarakat,” tegas Gubernur.

Selain itu, orang nomor satu Benua Etam ini menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan ASN yang siap bekerja dalam semangat kebersamaan.

“Mampu bekerja keras dan mengabdi tanpa pamrih, penuh dedikasi, kreatif, inovatif, profesional, mampu bergerak cepat, serta tanggap dalam mengatasi setiap permasalahan,” ungkap Isran Noor.

Sementara ASN Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  Kaltim menerima SLKS sebanyak 16 orang. SLKS XXX diterima 5 orang, SLKS XX diterima 8 PNS dan SLKS X diterima 3 PNS.

Diantara penerima SLKS, tampak Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Kepala Disperindagkop HM Yadi Robyan Noor, Kepala Dispora Agustianur, Kepala Dinsos HM Agus Hari Kesuma, Sekretaris Dinas Pangan TPH Martinus Pattiwael, serta Karo Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan dan Karo PPOD Deni Sutrisno.