Covid Bukan Cuma Tantangan, Tapi Juga Peluang Baru

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan perubahan tatanan kehidupan akibat pandemi Covid-19 diharapkan tidak hanya menjadi  tantangan baru, tetapi juga bisa melahirkan berbagai peluang baru dalam membangkitkan pertumbuhan perekonomian.

“Pandemi Covid-19 telah melahirkan perubahan yang sangat besar, bukan hanya di bidang kesehatan, tetapi juga bidang perekonomian,” kata Gubernur Isran Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Tahapan  Pilkada melalui Video Conference yang digelar di Ruang Heart of Borneo  Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/8).

Karena itu kata Gubernur, pemerintah maupun swasta harus mampu beradaptasi. Melakukan berbagai perubahan dengan melakukan inovasi dan kreativitas, disertai disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Isran Noor mengatakan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Pananganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat lima tujuan. Tujuan itu adalah selama pandemi  Covid-19 supaya  masyarakat Indonesia aman, masyarakat Indonesia sehat, masyarakat Indonesia berdaya, masyarakat Indonesia tumbuh dan masyarakat Indonesia kembali  bekerja. Mantan Bupati Kutim ini mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kaltim agar di masa pandemi ini selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas.

Dengan begitu masyarakat bisa produktif, namun terhindar dari penularan Covid-19. “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk selalu disiplin dalam melaksanakan berbagai aktivitas, sehingga dengan begitu kita bisa menekan laju penularan Covid-19,” tegas Isran Noor.

KLB Covid Diperpanjang

Samarinda — Sebelumnya Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Bernomor 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Kemudian diperpanjang dengan surat keputusan bernomor 360/K.368/2020 tertanggal 19 Juni 2020 tentang perpanjangan penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim berakhir 21 Agustus 2020.

Mengingat dan melihat perkembangan Covid-19 semakin tinggi, maka status tanggap darurat dengan kejadian luar biasa diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020 dengan nomor surat 360/K.430/2020 tentang perpanjangan kedua penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjangan kedua penetapan KLB tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim diperpanjang,” kata Gubernur Kaltim H Isran Noor melalui surat keputusan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 di Samarinda.

Perpanjangan ini ditetapkan hingga 132 hari sejak diberlakukan pada 22 Agustus hingga 31 Desember 2020.

“Keputusan ini juga memperhatikan instruksi presiden nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Karena itu, diharapkan keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti serta diikuti seluruh masyarakat Kaltim,” jelasnya.

Tekan Covid dengan Tiga T

Samarinda — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Hj Padilah Mante Runa   mengatakan untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19, ada tiga upaya yang harus dilakukan yaitu tiga T (Tracing, Testing, dan Treatment).

Upaya Tracing lanjut Padilah yaitu perlu melibatkan stakeholder, mulai tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan puskesmas. Kemudian rapat koordinasi di tingkat kecamatan harus secara berkala dilakukan, baik via daring maupun pertemuan biasa  dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

“Kemudian, ada kendala  yang salama ini dirasakan  oleh puskesmas di antaranya  adalah data by name by addres pasien Covid tidak diketahui pimpinan puskesmas,” kata Padilah.

Oleh karena itu dia berharap, semua kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa melibatkan pimpinan puskesmas karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di daerah,” pesan  Padilah Mante Runa saat menyampaikan paparan  dalam penanganan Covid-19 di Kaltim yang digelar secara virtual di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/8/2020).

Upaya T kedua yaitu Testing. Tim Kesehatan Provinsi Kaltim  sejak beberapa hari lalu, dengan adanya sample yang stagnan yang mencapai 1.300, telah dilakukan MoU  dengan laboratorium PCR RSUD Parikesit Tenggarong, Laboratorium PCR Unmul, Laboratorium PCR Klinik Tirta Derawan Berau, karena adanya mesin PCR RSUD AWS  Samarinda mengalami error.

“Selain itu, peningkatan  kapasitas pemeriksaan lab PCR  pada UPTD Lab Kesehatan  dan Lab RSUD AWS. Kemudian  panambahan  satu unit mobile lab PCR Covid-19. Kita harapkan dengan adanya penambahan ini bisa mengcover semua pemeriksaan di Kaltim,” tandasnya.

T ketiga, kata Padilah adalah upaya Treatment, sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi 5. Terdapat ketentuan bahwa passien Covid-19  tanpa gejala dapat dilakukan isolasi mandiri, namun perlu diperhatikan beberapa  ketentuan diantaranya, apakah rumahnya sesuai untuk dapat dilakukan isolasi mandiri, siapa yang memeriksa, siapa yang memonitor dan dalam rumah tersebut berapa jumlah orang dalam satu keluarga.

“Dalam isolasi mandiri tersebut, apakah di dalam rumah tersebut ada kamar tersendiri, karena kita takutkan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya, sementara dalam rumah tersebut terdapat beberapa anggota keluarga, tanpa ada kamar tersendiri, sehingga hal itu dapat menularkan kepada semua keluarganya,” terang Padilah.

Selain itu, kata Padilah, pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan jumlah ruangan isolasi rumah sakit dan menambah fasilitas pendukung lainnya, termasuk menyediakan tempat isolasi  bagi pasien Covid-19 tanpa gejala yang rumah tinggalnya tidak memungkinkan untuk dijadikan tenpat isolasi mandiri,

“Untuk sarana isolasi mandiri Pemprov Kaltim telah melakukan antisipasi sebelumnya. Pemkab/Pemkot kiranya juga bisa melakukan antisipasi serupa, jangan  mengandalkan rumah sakit rujukan sebagai tempat isolasi mandiri, tetapi harus disiapkan  tersendiri, sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan,” tegas Padilah.