Dorong Pembentukan PISA, Hadirkan Informasi Layak Anak di Indonesia

Jakarta — Salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah mendapatkan informasi yang layak anak. Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) merupakan wadah informasi layak anak dan merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan serta mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan pembentukan layanan PISA di seluruh Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan Uji Publik Draft Pedoman PISA, Kamis (27/08/2020).

“Uji publik draft pedoman PISA ini, merupakan proses penyusunan pedoman dalam membentuk dan mengembangkan PISA di daerah agar pemenuhan informasi layak anak dapat terlaksana dengan optimal. Pedoman ini sangatlah penting untuk segera disebarluaskan agar semua pihak bisa mendukung upaya tersebut,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin.

Informasi layak anak adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. Sumber informasi layak anak dikelompokkan ke dalam enam kategori, yaitu penyiaran, buku, terbitan berkala seperti majalah, koran; video, internet dan sebagainya. Hal yang harus kita ingat, yaitu bagaimana membuat informasi ini bisa menjadi sahabat, bukan musuh bagi anak.

“PISA merupakan pusat informasi yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi. Jadi tidak hanya sebagai tempat untuk mencari informasi, tetapi juga sebagai tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi, dengan pendekatan pelayanan ramah anak. Adapun berbagai bentuk PISA, di antaranya yaitu perpustakaan ramah anak, pusat informasi dunia anak, mobil baca, pojok informasi anak digital, majalah dinding (mading) di sekolah-sekolah, dan taman baca anak,” jelas Lenny.

Sasaran PISA secara langsung adalah anak dan perangkat daerah, sedangkan untuk sasaran tidak langsung yaitu media, forum anak, dunia usaha, perpustakaan, masyarakat umum.

“Pembentukan PISA di kabupaten/kota merupakan salah satu upaya bersama untuk menyediakan informasi layak anak. Kami harap pelayanan PISA bisa diwujudkan diseluruh tanah air, demi mendukung terwujudnya kabupaten/kota layak anak. Untuk itu, pembentukan PISA menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tentu dukungan dari berbagai pihak juga sangat penting, seperti dunia usaha dan media massa. Pemda bisa melibatkan sebanyak mungkin para stakeholder. Ini adalah langkah penting untuk melindungi anak dari informasi yang membahayakan,” tegas Lenny.

Melalui pertemuan hari ini, Lenny berharap Kemen PPPA tidak hanya mendapat masukan dalam menyempurnakan draft pedoman yang ada, tapi juga langkah konkret untuk mengimplementasikan pedoman PISA. “Jika masih ada daerah yang belum memiliki PISA, maka daerah tersebut belum bisa dikatakan sebagai provinsi atau kabupaten/kota layak anak. Mari bersama kita wujudkan terbentuknya PISA di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak yang kita cintai, serta Indonesia layak anak tahun 2030,” ungkap Lenny.

Sementara, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Lies Rosdianty mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru ada tujuh daerah yang sudah membentuk PISA, yaitu Kabupaten Dairi, Kota Sawahlunto, Kota Kotamobagu, Kabupaten Biak, Kota Mataram, Kabupaten Tangerang dan Pulau Hiri di Kota Ternate. Perkembangannya masih berjalan lambat. Untuk itu, Lies meminta seluruh pihak khususnya pemda untuk segera membentuk PISA di wilayahnya, mengingat dalam kondisi pandemi saat ini, anak-anak sangat membutuhkan informasi layak anak.

“Semoga jumlah daerah yang membentuk PISA akan bertambah dengan cepat. Pengimplementasian dan pengembangan PISA juga dapat segera terwujud agar anak dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Jangan sampai anak mengakses informasi yang tidak layak. Kita harus menyiapkan anak-anak kita menjadi anak tangguh, karena tantangan yang akan mereka hadapi ke depan akan lebih berat dibanding jaman kita dulu,” jelas Lies.

Pakar Informasi Layak Anak, Nina Mutmainnah menjelaskan pembentukan PISA di kabupaten/kota sangat mungkin dilaksanakan mulai dari saat ini. “Kita harus optimis. Saya berharap pedoman ini bisa mendapat masukan untuk disempurnakan agar dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anak Indonesia,” tambah Nina.

Pada proses penyusunan pedoman PISA, Nina menuturkan sebelumnya ia dan tim telah membuat naskah akademik dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur. “Kami juga melakukan FGD dan wawancara mendalam pada anak, untuk mengetahui apa pandangan anak. Dari hasil FGD tersebut, kami mendapatkan beberapa hal seperti lingkungan informasi anak, perlindungan anak dari media, efek positif (prososial) media, efek antisosial media seperti kekerasan, pornografi dan kejahatan siber, iklan-promosi-sponsor produk tembakau, kabar bohong (hoaks), literasi media dan literasi digital, serta pentingnya keberadaan pusat informasi layak anak,” ujarnya.

Lebih lanjut Nina menjelaskan PISA dapat terbentuk dan menjalankan fungsinya dengan memenuhi enam standar, yakni dari aspek kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.

 

Gubernur Kaltim Raih Top Pembina BUMD

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor meraih penghargaan tingkat nasional di ajang BUMD Award 2020.

Perhelatan tahunan majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan Lembaga Kajian Nawacita (LKN), menetapkan Gubernur Isran Noor peringkat pertama Top Pembina BUMD 2020.

Perhargaan tahunan bagi Badan Usaha Milik Daerah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota seluruh Indonesia kali ini dilaksanakan di Golden Ballroom The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (27/8/2020).

“Gubernur Isran Noor dinobatkan peringkat pertama Top Pembina BUMD di ajang BUMD Award 2020. Ada sederet gubernur lainnya juga meraih penghargaan tersebut,” kata Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (28/8/2020).

Menurut dia, penghargaan diraih mengingat gubernur selaku kepala daerah sangat berperan strategis dalam pengembangan BUMD. Terutama berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan perekonomian masyarakat.

“Semoga komitmen dan kerja keras Gubernur disambut BUMD untuk meningkatkan kinerja menumbuhkan perekonomian daerah demi kesejahteraan rakyat,” ucap Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini.

Ditambahkannya, perhargaan bagi Gubernur Kaltim selaku pembina seluruh BUMD tentu memacu semangat dan kinerja perusda untuk berkontribusi dalam membangun Kaltim.

Korban Kekerasan Banyak yang Tidak Mau Melapor

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengkhawatirkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 meningkat namun tidak terlaporkan. Layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Oleh karena itu, Kemen PPPA berupaya melakukan layanan dengan sistem jemput bola.

“Dengan kondisi di masa pandemi Covid-19 dimana layanan pengaduan dan penanganan tidak berjalan dengan baik akibatnya korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Hal ini yang harus kami antisipasi agar layanan melakukan jemput bola. Di satu sisi di masyarakat masih ada budaya takut untuk melaporkan kasus apalagi jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso. Rabu  (27/08/2020)

Di samping terbatasnya layanan yang ada, Priyadi juga mengatakan jika budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga jadi penyebab, terutama jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga.

Berdasarkan data Simfoni PPA periode 1 Januari-21 Agustus 2020 terkait kekerasan terhadap perempuan dewasa, terdapat 3605 kasus dengan jumlah korban 3649. Sedangkan terkait kekerasan anak di periode yang sama menunjukkan bahwa terdapat 4.859 kasus kekerasan pada anak dengan 5.048 korban anak, di antaranya 1286 adalah korban kekerasan fisik, 1229 korban kekerasan psikis, dan 2997 korban kekerasan seksual, sisanya adalah korban kekerasan eksploitasi, TPPO, Penelantaran, dan  lainnya.

Kompleksnya persoalan perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 menurut Priyadi harus disikapi dengan meningkatkan akses dan layanan bagi korban. Kemen PPPA berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di masa pandemi. Priyadi menjelaskan, Kemen PPPA membuka layanan aduan secara online dan mendorong layanan terhadap perempuan dan anak di daerah untuk melakukan hal serupa.

“Kami juga melakukan peningkatan kapasitas baik kepada petugas pelayanan di daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar tetap maksimal melakukan penegakan dan pendampingan hukum bagi korban, yang saat ini dilakukan secara virtual. Melakukan sosialisasi, dan pengembangan sistem data terpadu serta meningkatkan jejaring untuk penguatan kelembagaan dan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah,” jelas Priyadi.

Sependapat dengan Priyadi, menurut Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan data tersebut cukup memprihatinkan, karena belum menunjukkan data sebenarnya.

“Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” ujar Susianah.

Susianah menilai jika penyebab utama anak mengalami kekerasan adalah karena permasalahan yang dialami oleh orang tua. Selain itu, ketidakmampuan orang tua dalam mengontrol diri dari permasalahan yang dialami menyebabkan mereka rentan melakukan kekerasan pada anak.

“Masalah anak bukan akar permasalahan, namun dampak dari permasalahan orang dewasa. Permasalahan yang dihadapi orang dewasa berakibat pada permasalahan anak seperti penelantaran anak, korban trafficking, anak jalanan, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum. Banyak terjadi orang tua yang kondisi sosial dan ekonominya tidak stabil, justru akhirnya menimpakan anak sebagai sasaran kekerasan,” tambah Susiana.

Covid Bukan Cuma Tantangan, Tapi Juga Peluang Baru

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan perubahan tatanan kehidupan akibat pandemi Covid-19 diharapkan tidak hanya menjadi  tantangan baru, tetapi juga bisa melahirkan berbagai peluang baru dalam membangkitkan pertumbuhan perekonomian.

“Pandemi Covid-19 telah melahirkan perubahan yang sangat besar, bukan hanya di bidang kesehatan, tetapi juga bidang perekonomian,” kata Gubernur Isran Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Tahapan  Pilkada melalui Video Conference yang digelar di Ruang Heart of Borneo  Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/8).

Karena itu kata Gubernur, pemerintah maupun swasta harus mampu beradaptasi. Melakukan berbagai perubahan dengan melakukan inovasi dan kreativitas, disertai disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Isran Noor mengatakan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Pananganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat lima tujuan. Tujuan itu adalah selama pandemi  Covid-19 supaya  masyarakat Indonesia aman, masyarakat Indonesia sehat, masyarakat Indonesia berdaya, masyarakat Indonesia tumbuh dan masyarakat Indonesia kembali  bekerja. Mantan Bupati Kutim ini mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kaltim agar di masa pandemi ini selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas.

Dengan begitu masyarakat bisa produktif, namun terhindar dari penularan Covid-19. “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk selalu disiplin dalam melaksanakan berbagai aktivitas, sehingga dengan begitu kita bisa menekan laju penularan Covid-19,” tegas Isran Noor.

KLB Covid Diperpanjang

Samarinda — Sebelumnya Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Bernomor 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Kemudian diperpanjang dengan surat keputusan bernomor 360/K.368/2020 tertanggal 19 Juni 2020 tentang perpanjangan penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim berakhir 21 Agustus 2020.

Mengingat dan melihat perkembangan Covid-19 semakin tinggi, maka status tanggap darurat dengan kejadian luar biasa diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020 dengan nomor surat 360/K.430/2020 tentang perpanjangan kedua penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjangan kedua penetapan KLB tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim diperpanjang,” kata Gubernur Kaltim H Isran Noor melalui surat keputusan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 di Samarinda.

Perpanjangan ini ditetapkan hingga 132 hari sejak diberlakukan pada 22 Agustus hingga 31 Desember 2020.

“Keputusan ini juga memperhatikan instruksi presiden nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Karena itu, diharapkan keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti serta diikuti seluruh masyarakat Kaltim,” jelasnya.

Tekan Covid dengan Tiga T

Samarinda — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Hj Padilah Mante Runa   mengatakan untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19, ada tiga upaya yang harus dilakukan yaitu tiga T (Tracing, Testing, dan Treatment).

Upaya Tracing lanjut Padilah yaitu perlu melibatkan stakeholder, mulai tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan puskesmas. Kemudian rapat koordinasi di tingkat kecamatan harus secara berkala dilakukan, baik via daring maupun pertemuan biasa  dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

“Kemudian, ada kendala  yang salama ini dirasakan  oleh puskesmas di antaranya  adalah data by name by addres pasien Covid tidak diketahui pimpinan puskesmas,” kata Padilah.

Oleh karena itu dia berharap, semua kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa melibatkan pimpinan puskesmas karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di daerah,” pesan  Padilah Mante Runa saat menyampaikan paparan  dalam penanganan Covid-19 di Kaltim yang digelar secara virtual di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/8/2020).

Upaya T kedua yaitu Testing. Tim Kesehatan Provinsi Kaltim  sejak beberapa hari lalu, dengan adanya sample yang stagnan yang mencapai 1.300, telah dilakukan MoU  dengan laboratorium PCR RSUD Parikesit Tenggarong, Laboratorium PCR Unmul, Laboratorium PCR Klinik Tirta Derawan Berau, karena adanya mesin PCR RSUD AWS  Samarinda mengalami error.

“Selain itu, peningkatan  kapasitas pemeriksaan lab PCR  pada UPTD Lab Kesehatan  dan Lab RSUD AWS. Kemudian  panambahan  satu unit mobile lab PCR Covid-19. Kita harapkan dengan adanya penambahan ini bisa mengcover semua pemeriksaan di Kaltim,” tandasnya.

T ketiga, kata Padilah adalah upaya Treatment, sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi 5. Terdapat ketentuan bahwa passien Covid-19  tanpa gejala dapat dilakukan isolasi mandiri, namun perlu diperhatikan beberapa  ketentuan diantaranya, apakah rumahnya sesuai untuk dapat dilakukan isolasi mandiri, siapa yang memeriksa, siapa yang memonitor dan dalam rumah tersebut berapa jumlah orang dalam satu keluarga.

“Dalam isolasi mandiri tersebut, apakah di dalam rumah tersebut ada kamar tersendiri, karena kita takutkan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya, sementara dalam rumah tersebut terdapat beberapa anggota keluarga, tanpa ada kamar tersendiri, sehingga hal itu dapat menularkan kepada semua keluarganya,” terang Padilah.

Selain itu, kata Padilah, pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan jumlah ruangan isolasi rumah sakit dan menambah fasilitas pendukung lainnya, termasuk menyediakan tempat isolasi  bagi pasien Covid-19 tanpa gejala yang rumah tinggalnya tidak memungkinkan untuk dijadikan tenpat isolasi mandiri,

“Untuk sarana isolasi mandiri Pemprov Kaltim telah melakukan antisipasi sebelumnya. Pemkab/Pemkot kiranya juga bisa melakukan antisipasi serupa, jangan  mengandalkan rumah sakit rujukan sebagai tempat isolasi mandiri, tetapi harus disiapkan  tersendiri, sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan,” tegas Padilah.

 

Cegah Stunting, Maksimalkan Pemberian ASI Ekslusif

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan stunting merupakan salah satu isu tumbuh kembang anak yang menjadi tantangan besar bangsa kita.

Dalam Dialog Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dengan tema ”Pentingnya ASI dalam Upaya Pencegahan Stunting,” Menteri Bintang menegaskan upaya pencegahan stunting dapat dilakukan dengan memberikan perhatian khusus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak, diantaranya melalui pemberian ASI ekslusif. Puspaga memiliki potensi besar untuk memberikan edukasi dan pendampingan berkelanjutan, khususnya dalam memberikan dukungan bagi ibu menyusui beserta keluarganya.

Dialog yang merupakan tindaklanjut dari pertemuan virtual yang diselenggarakan Sekretariat Wakil Presiden RI dalam rangka Peringatan Pekan ASI Sedunia Tahun 2020 beberapa waktu lalu bertujuan memperkuat kapasitas para psikolog/konselor, dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai pelaksana Puspaga untuk memahami pentingnya ASI dalam upaya pencegahan stunting. Saat ini, sudah ada 135 Puspaga yang tersebar di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota, serta pelayanan secara online yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa bentuk edukasi yang dapat diberikan tim psikolog dan konselor Puspaga profesional kepada keluarga untuk mendukung ibu menyusui, yaitu keluarga mampu memberikan dukungan kepada ibu menyusui, keluarga mampu memberikan afirmasi positif untuk meningkatkan kepercayaan diri sang ibu, keluarga berserta ibu menyusui memperoleh informasi terkait menyusui dan mampu memahaminya, dan keluarga mampu membantu menyiapkan kebutuhan ibu seperti asupan makanan yang bergizi serta peralatan yang membantu proses laktasi.

Selama ini Pemerintah Indonesia telah melakukan intervensi stunting yang terbagi dalam 2 (dua) kerangka intervensi, yaitu Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif. Intervensi Gizi Spesifik merupakan intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 HPK. Sementara itu, Intervensi Gizi Sensitif dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dan berkontribusi pada 70 persen intervensi stunting.

Ketika keluarga mendapatkan informasi yang tepat, maka perempuan sebagai ibu juga akan merasa berdaya, didukung, dan termotivasi untuk menyusui. Pemberian ASI dilakukan demi memenuhi kebutuhan gizi bayi, sudah semestinya ibu tidak dibiarkan menghadapi proses ini seorang diri. Untuk mencapai tumbuh kembang anak yang maksimal, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat.

“Mari bersama-sama kita bersinergi memenuhi hak dan gizi anak yang tepat melalui pemberian ASI. Hal ini bertujuan agar seluruh anak Indonesia menjadi anak berkualitas menuju cita-cita Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030 dan Indonesia Emas Tahun 2045, yaitu menjadi anak cerdas, kreatif, peduli dan memiliki sikap kepemimpinan,” tambah Menteri Bintang, Rabu (26/08/2020)

Sementara, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengungkapkan balita yang tidak diberikan ASI eksklusif sejak lahir memiliki risiko mengalami stunting 4,8 kali dibandingkan balita yang diberikan ASI eksklusif sejak lahir (Penelitian Jurnal Ibu dan Anak pada 2019).

“Untuk itu, kita harus mendorong para ibu untuk memberikan ASI eksklusif pada bayi mereka untuk mencegah terjadinya stunting pada anak,” jelas Lenny.

Kemen PPPA telah mengembangkan berbagai program untuk mengubah perilaku, meningkatkan pemahaman, dan peran serta masyarakat, diantaranya sejak 2016 telah melakukan Sosialisasi ASI Eksklusif bagi Keluarga sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di 34 provinsi. Sejak 2017, telah memberikan bantuan prasarana Ruang ASI di 29 provinsi dengan sasaran utama di tiga lokasi, yaitu pasar tradisional, terminal bus, dan pelabuhan. Sejak 2018 menginisiasi pembentukan Model Kampung Anak Sejahtera (KAS) dalam rangka pencegahan stunting dan perbaikan status gizi anak, termasuk promosi ASI eksklusif bagi ibu dan keluarga di desa-desa, pembuatan dan penyebarluasan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang gizi seimbang yang informatif, baik bagi anak maupun orang tua dan keluarga ke seluruh wilayah Indonesia, mengintegrasikan program pemenuhan hak anak atas gizi seimbang dalam rangka pencegahan stunting dengan pengembangan Program Sekolah Ramah Anak (SRA), Forum Anak, dan Puspaga.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menegaskan untuk menyiapkan anak sebagai generasi unggul dan generasi terbaik, para orangtua maupun calon orangtua harus mempersiapkan perencanaan terbaik, tidak hanya di 1.000 hari pertama kehidupan, tapi juga di 100 hari sebelum kehidupan, mulai dari proses pembuahan dan kehamilan.

“Kunci sukses pemberian ASI ekslusif pada anak, ada di pemahaman. Jika pemahaman orangtua dan keluarga bagus, maka akan mempengaruhi upaya mereka dalam melakukan upaya terbaik bagi anak. Untuk itu, pentingnya memberikan pemahaman seperti konseling terkait pemberian ASI ekslusif. Ketika anak mendapat pemberian ASI ekslusif yang cukup, kemudian adanya jarak kelahiran yang cukup (spacing), dan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dilakukan dengan baik, maka hal ini dapat mencegah stunting dengan luar biasa. Pemberikan ASI ekslusif ini juga merupakan KB alami,” ungkap Hasto.

Dalam dialog tersebut hadir pula para pembicara dari Kementerian Kesehatan dan UNICEF serta Public figure dan Ayah ASI, Sogi Indra Dhuaja.

Jaga Kondusifitas

Samarinda — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang ada sembilan daerah di Kaltim akan ikut dalam perhelatan akbar pesta demokrasi.

Gubernur Kaltim H Isran Noor meminta masyarakat tetap menjaga kondusifitas daerah. Hal ini penting diperhatikan agar pesta demokrasi lima tahunan itu berjaan sukses, aman dan lancar.

“Menyongsong Pilkada di Desember nanti, menjaga kondusifitas adalah hal penting. Guna mencapai hal itu, masyarakat harus berperan aktif menciptakannya,” kata Isran Noor.

Isran Noor menjelaskan meski memiliki pandangan politik berbeda namun lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan agar tercipta kedamaian dan terhindar konflik serta perpecahan di tengah masyarakat.

“Meski nantinya berbeda pilihan, mari kita utamakan kondusifitas daerah dengan menjaga persatuan dan kesatuan,” tandasnya.

Selain itu, menyongsong Pilkada, lanjut Isran Noor, paling penting untuk diperhatikan adalah keterbukaan informasi agar masyarakat paham dan mengetahui secara baik pesta demokrasi ini, sekaligus terhindar dari hasutan berita hoax.

“Ditengah keterbukaan informasi yang begitu pesat saat ini, media sosial sasaran empuk informasi Hoax yang memprovokasi. Masyarakat jangan mudah terpancing isu-isu yang memecah belah dan mengganggu stabilitias daerah,” pesannya.

Kabupaten dan kota di Kaltim yang akan mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang, yaitu Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat Kutai Timur, Paser, Berau dan Mahakam Ulu.

DAFA Awards 2020 Ajang Pembangkit Motivasi Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Penganugerahan Data Forum Anak (DAFA) Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual. DAFA Award 2020 mengangkat tema “Petualangan di Gunung Kebahagiaan” dan terdapat 13 Nominasi Penghargaan untuk Forum Anak, Selasa (25/08/2020)

“Penghargaan ini menjadi motivasi agar anak-anak dapat terus memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa. Kami sangat mendukung inisiasi Forum Anak Nasional dalam menyelenggarakan DAFA Award sebagai ajang Pengumpulan Data dan Informasi Forum Anak se-Indonesia. Ini menunjukkan bahwa anak-anak telah memahami betapa pentingnya data sebagai bahan untuk melakukan evaluasi sekaligus mengukur efektivitas program maupun lembaga,” tutur Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan melalui DAFA Award, anggota Forum Anak Nasional telah belajar memanfaatkan data sesuai fungsinya yakni sebagai dasar untuk melakukan evaluasi berbagai kegiatan yang sudah dilakukan dan yang terbaik dalam memanfaatkan data sesuai kriteria layak mendapatkan penghargaan.

“Selamat Bunda ucapkan kepada para pemenang semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus menjadi Pelopor dan Pelapor (2P) dalam melakukan kegiatan serupa. Besar harapan agar DAFA Award 2020 ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perencanaan bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam melakukan berbagai kegiatan ke depan dan terus mengembangkan serta meningkatkan kapasitas dan kualitas Forum Anak,” tambah Menteri Bintang.

“Salah satu hak dasar anak adalah hak partisipasi. Pemenuhan hak anak harus terjamin dalam kondisi apapun sebab hal tersebut merupakan bagian dari proses tumbuh kembang anak. Maka dari itu, Kemen PPPA mengembangkan dan meningkatkan wadah partisipasi anak, salah satunya melalui Forum Anak. Kunci keberhasilan Forum Anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan,” ujar Menteri Bintang

Mekanisme yang diterapkan dalam DAFA Award kali ini adalah pendataan profil forum anak dalam bentuk Lembar Profil Forum Anak yang dikirimkan secara online, kemudian dilakukan penilaian oleh dewan juri. Tim dewan juri adalah perwakilan pengurus FAN, Sekretariat FAN (SFAN), dan Fasilitator FAN. Sedangkan Kemen PPPA sebagai Pembina FA memfasilitasi penganugerahan DAFA Award untuk memotivasi FA daerah seluruh Indonesia. Sistem penjurian yang dilakukan merupakan upaya Kemen PPPA untuk mendorong dan memfasilitasi anggota Forum Anak dalam rangka meningkatkan kapasitas dan partisipasi mereka. Sehingga mereka bukan saja menjadi objek yang dinilai akan tetapi juga bisa menjadi juri yang menilai dan menginterpretasikan sesuai kebutuhan mereka. Peserta DAFA Award 2020 berjumlah 343 Forum Anak, terdiri dari 18 Forum Anak di tingkat Provinsi, 156 FA Kabupaten, 66 FA Kota, 80 FA Kecamatan, 8 FA Desa dan 15 FA Kelurahan.

Seiring dengan semakin berkembangnya Forum Anak di Indonesia, kapasitas dan peran Forum Anak harus terus ditingkatkan baik sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, maupun tentang Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP). Hingga saat ini, Forum Anak di berbagai daerah telah melakukan berbagai kegiatan dan aksi positif dengan terus mengembangkan inovasi dan kreativitas mereka. Melihat perkembangan tersebut, maka diperlukan adanya pendataan yang sistematis guna mengetahui keaktifan Forum Anak di setiap daerah.

Adapun pemenang dalam 13 kategori penghargaan DAFA Award tahun 2020, adalah:

  1. Forum Anak Provinsi Terbaik – Forum Anak Provinsi Bali
  2. Forum Anak Kota Terbaik – Forum Anak Kota Tanjungpinang
  3. Forum Anak Kabupaten Terbaik – Forum Anak Kab. Bekasi
  4. Forum Anak Kecamatan Terbaik – Forum Anak Kecamatan Moyudan, Kab. Sleman
  5. Forum Anak Kelurahan Terbaik – Forum Anak Kelurahan Teladan, Kab. Bangka Selatan
  6. Forum Anak Desa Terbaik – Forum Anak Desa Banaran, Kab. Gunung Kidul
  7. Forum Anak dengan Program Unggulan Terbaik – Forum Anak Provinsi Bali
  8. Lembar Profil Terbaik – Forum Anak Kab. Blitar
  9. Forum Anak Lembar Profil Terbanyak – Forum Anak Provinsi Riau
  10. Forum Anak 2P Terbaik – Forum Anak Kab. Buleleng
  11. Forum Anak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP) Terbaik – Forum Anak Kota Tanjungpinang
  12. Forum Anak Teraktif – Forum Anak Kota Bandung
  13. Media Sosial Forum Anak Terbaik – Forum Anak Kota Banjarmasin

DKP3A Kaltim Lakukan Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik tahun 2020. Kajian ini dilakukan melalui wawancara kepada Pejabat Publik Perempuan lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menghimpun data dukung pada komposit Indek Pemberdayaan Gender (IDG) yaitu perempuan sebagai tenaga Manager, Profesional, Administrasi dan Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, peningkatan IDG sangat penting, artinya untuk memberikan gambaran pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat berperan aktif dalam berbagai bidang pembangunan.

Untuk itu, suksesnya peningkatan nilai Indek Pembangunan Gender (IPG)  dan IDG sangat tergantung dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang politik yang didukung oleh para pemangku kebijakan di semua sektor lembaga-lembaga pemerintahan.

“PUG bidang politik dan jabatan publik memiliki cakupan yang sangat luas, untuk itu diperlukan sebuah hasil kajian yang dapat dijadikan rujukan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan IPG  dan IDG,” ujarnya usai sesi wawancara Pejabat Publik Perempuan lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim yang digelar secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Kedepan, kajian ini untuk mengetahui data pilah perempuan dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif di Kaltim dan menghimpun variabel  keterwakilan perempuan di parlemen, serta keterwakilan perempuan profesional manajerial.

Dwi menambahkan, wawancara dilakukan dengan menyampaikan ide, pendapat serta informasi terkait kiat-kiat sukses menjadi pejabat publik perempuan. (dkp3akaltim/rdg)