Norbaiti Serahkan KTP-el dan KIA di LPKA

Samarinda — Ketua TP PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pemberayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menyerahkan kartu identitas anak (KIA) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Rabu (23/6/2021).

Norbaiti mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak,” ujar Norbaiti dalam acara Pelayanan Terpadu Penerbitan KTP-el dan KIA Pada LPKA Kelas II Samarinda.

Bagi penduduk yang berusia 17 tahun lebih atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau yang sekarang kita kenal dengan KTP-el.

“Dengan memiliki KIA dan KTP ini, artinya sudah sah atau resmi menjadi warga negara Indonesia secara legal,” tutur Norbaiti.

Selain itu, lanjut Norbaiti, KIA sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, KIA juga bisa digunakan untuk mengakses pendidikan, membuka tabungan di bank dengan rekening atas namanya sendiri serta yang tidak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Anak berhadapan hukum (ABH) perlu mendapatkan pendampingan agar terhindar dari diskriminasi, stigmatisasi, dikucilkan, atau bahkan diusir dari lingkungannya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, ABH harus mendapatkan hak perlindungan hukum dan tetap dipenuhi hak tumbuh kembangnya seperti yang telah dilakukan oleh LPK Anak dalam melakukan pembinaan terhadap ABH dengan memenuhi hak-hak mereka seperti memperoleh pendidikan, mendapatkan latihan dan keterampilan serta waktu untuk anak selain bersosialisasi dan bermain.

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, DKP3A Kaltim dan lima Dinad Dukcapil Se Kaltim telah melaksanakan perekaman KTP-el di LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 29 Anak pada Selasa 22 Juni 2021.

“Untuk penyerahan KTP-el dan KIA hari ini yaitu sebanyak 21 keping KTP-el dan 7 Keping KIA,” ujar Soraya.

Soraya mengatakan, hal ini untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia untuk memperoleh identitas sebagai bukti keabsahan diri dan memberikan layanan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan layanan yang membahagiakan masyarakat.

“Selain itu, meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas cakupan kepemilikan KTP dan KIA di Provinsi Kalimantan Timur,” tutup Soraya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Disukcapil Samarinda Abdullah, Kepala Disdukcapil Kukar M Iryanto, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda Sri Astiana, dan Wakil TPP-PKK Kaltim Erni Makmur Hadi Mulyadi. (dkp3akaltim/rdg)

 

Data Terpilah Gender Untuk Wujudkan Pembangunan Responsif Gender

Samarinda — Demi mewujudkan pembangunan responsif gender di Kaltim perlu tersedianya data pilah gender menjadi hal yang penting.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, kebijakan pemerintah di bidang pengarustaman gender (PUG) tidak dapat di pisahkan dari upaya secara keseluruhan yakni untuk mewujudkan visi kesetaraan dan keadilan gender.

“Sayangnya ini belum terealisasi secara maksimal,” ujar Soraya pada Kegiatan Informasi dan Data Gender Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/6/2021).

Padahal pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender antara lain, Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah.

Sementara, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data, perlu melakukan data terpilah yaitu dengan meningkatkan Koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin,” imbuhnya.

Dalam Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilah Gender diperlukan suatu indikator komposit agar mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan di berbagai bidang.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mencapai suatu tujuan pembangunan diperlukan informasi sebagai data pendukung baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Pengumpulan data tersebut akan mudah terjalin bila komponen-komponen yang ada mempunyai kesamaan pandangan.

“Oleh karena itu seluruh komponen masyarakat dan pemerintah diharapkan bersinergi agar tercapai kesejahteraan gender,” tutur Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

10 Puspaga Sudah Terbentuk Di Kaltim

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan hingga akhir tahun 2020 sudah 9 kabupaten/kota yang sudah membentuk Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Untuk 9 Kabupaten/kota yang sudah terbentuk Puspaga adalah Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Balikpapan, Bontang, Samarinda dan Penajam Paser Utara dalam proses pembentukan.

“Tingkat provinsi telah terbentuk pada tahun 2019, lalu untuk Kabupaten Mahakam Ulu dalam tahap advokasi,” ujarnya dalam Seminar Parenting Peran Pengasuhan Bagi Tumbuh Kembang Anak, berlangsung di Ruang Rapat Kartni DKP3A Kaltim, Rabu (23/6/2021).

Soraya menjelaskan, Puspaga merupakan one stop service atau Layanan Satu Pintu Keluarga Berbasis Hak Anak untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak dan keluarga dalam menghadapi permasalahan pada langkah pertama pencegahan kekerasan.

Puspaga, lanjut Soraya, merupakan bentuk layanan pencegahan dibawah koordinator DKP3A Kaltim sebagai wujud kepedulian Negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan/pengasuhan, ketrampilan menjadi orangtua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga. Dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, Bimbingan Konseling atau Pekerja Sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak (KHA), melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.

“Hal ini merupakan salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” terang Soraya.

Selain itu, pengasuhan memegang peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak.

Sehingga strategi maupun kebijakan telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah melalui Puspaga, sebagai upaya pencegahan kekerasan dan terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Dengan Hadirnya Puspaga, ia berharap masyarakat dapat bersama-sama melakukan pembelajaran terkait bagaimana mengasuh anak dengan tepat sehingga mampu menjaga ketahanan keluarga. (dkp3akaltim/rdg)