Satu Data Kependudukan, Berbagai Manfaat Untuk Masyarakat

Bandung — Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Provinsi seluruh Indonesia tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7-11 Juni 2021. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.

“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (8/6/2021).

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.

Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.

Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi Digital ID yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.

Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut.

Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure.

“Sehingga di tahun 2030 kurang lebih, real time data kependudukan setiap hari sudah bisa kita ketahui. Sehingga besok tidak perlu lagi sensus penduduk untuk menghitung jumlah penduduk,” kata Zudan.

Zudan juga mengimbau warga untuk lebih sadar Adminduk. Artinya, penduduk diharapkan aktif melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, nikah, cerai dan pindah-datang. Dukcapil memiliki sistem yang kian maju tapi basis pendataan masih berdasarkan pelaporan dari setiap warga/penduduk itu sendiri.

Dukcapil–BPS Makin Solid Wujudkan Satu Data Kependudukan, Mendagri Beri Pujian

Bandung — Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupaun daerah, semakin erat dan solid.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan pujian. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk melanjutkan kerja-kerja pasca Sensus Penduduk 2020.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) oleh BPS menggunakan data administrasi kependudukan sebagai basis data pelaksanaannya.

“Rapat Koordinasi ini sangat baik karena hasil SP2020 perlu ditindaklanjuti agar pemutakhirannya bisa dilakukan secara terus menerus dan bersama-sama antara Dukcapil dan BPS,” ujar Tito dalam sebuah tayangan video yang ditampilkan di pembuka acara R Rapat Koordinasi BPS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Seluruh Indonesia, Selasa (8/6/2021).

Lebih jauh lagi, kolaborasi Dukcapil – BPS diharapkan dapat mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

“Perpres ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola data kependudukan oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk mendukung program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ungkap Tito.

Selain itu, bagi internal Dukcapil sendiri, kolaborasi dengan BPS diharapkan juga dapat mempercepat terwujudnya amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Terkait hal itu, Menteri Tito menghimbau agar data kependudukan yang diampu Dukcapil dapat dimanfaatkan seluas-luasnya sesuai amanat perundang-undangan.

“Data kependudukan ini dapat berguna untuk membantu tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta yang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan,” tutup Tito. (dukcapilkemendagri)