DKP3A-Dinsos Kaltim PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kadis Dinsos Kaltim, Kamis (27/5/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Pada Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang tardampak Covid-19,  untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK,” kata Soraya.

Melalui verivali tersebut, lanjut Soraya, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.

Soraya mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.

“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” terang Soraya.

Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK.

Integrasi layanan ini sangat membantu Dinas Sosial Kaltim, mengingat program pengentasan kemiskinan dalam layanan ini memberikan informasi berupa data kependudukan yang akurat khususnya terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, terus berlanjut, dan berinovasi sehingga aplikasi Simnangkis ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” harap Agus.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan DKP3A Kaltim Sulekan, Kasubbag Keuangan Dinsos Kaltim Abdul Sani, Kabid PFM Saprudin Saida Panda, Kabid Linjamsos H Ahmadin, Kabid Dayasos Juraidi, Kasi PFM Perdesaan Kristiningsih, Kasi PFM DPT&PT Ardani. (dkp3akaltim/rdg)

Tiga OPD Terima Penghargaan Berdasarkan LPPD

Jakarta — Gubernur Kaltim H Isran Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim H Moh Jauhar Efendi membuka Rapat Asistensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020.

“LPPD sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan oleh pemerintah pusat” kata Jauhar Efendi di Hotel Redtop Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Penghargaan diberikan kepada tiga OPD antara lain, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim kategori Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar – Urusan Adminitrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kesehatan Kaltim kategori Urusan Wajib Pelayanan Dasar – Urusan Kesehatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim kategori Urusan Pilihan – Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral

Jauhar berharap kegiatan ini berguna untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang hasil capaian kinerjanya akan diperingkatkan secara nasional.

“Saya berharap dapat diketahui kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan hasil yang memuaskan,” harap Jauhar.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Akbar Ali menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan Pemprov Kaltim, walaupun ditengah pandemi namun tetap melaksanakannya dengan Prokes Covid-19 yang ketat

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov, semoga aparatur kita lebih memahami dan bertambah wawasan berkaitan penyelenggaraan LPPD di daerah,” ungkap Akbar.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan kegiatan bertujuan untuk mengetahui pencapaian program dan target sasaran pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

“Diketahuinya pencapaian program dan target sasaran pemerintah guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah di Kaltim,” ucap Deni.  (humasprovkaltim)

DKP3A Kaltim Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Lembaga Pemberdayaan Perempuan

Tenggarong — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data BPS tahun 2020 terdapat kesenjangan pada capaian pembangunan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) laki-laki dan perempuan Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk IPM laki-laki Kaltim ada pada indeks 81,32 menempati posisi ketiga dari 34 Provinsi se Indonesia  dan IPM Perempuan ada pada posisi ke 7 dari 34 Provinsi se Indonesia. Sementara untuk capaian Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaa Gender ada pada posisi 32 dari 34 provinsi.

“Komposit yang sangat mempengaruhi terhadap kesenjangan ini adalah pada bidang ekonomi.  Pada  agregat  pengeluaran per kapita sebagai Komposit IPG dan IPM Kaltim berada pada angka 6.943.000 juta/tahun untuk perempuan dan 17.958.000 juta/tahun  untuk laki-laki,” ujar Soraya dalam kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kewenangan  Provinsi, berlangsung di Ruang Kartanegara Bappeda Kukar, Kamis (27/5/2021).

Sementara capaian  Indonesia  sebesar 9.004.000 juta/tahun. Sektor ekonomi lainnya adalah sumbangan pendapatan perkapita perempuan Kaltim  yaitu 24.17% menglami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu 24.06%.

Soraya menambahkan, Pokja PUG merupakan salah satu lembaga yang cukup efektif untuk menggerakan dan mengkoordinir peran dan fungsi perangkat daerah terutama dalam mencapai kinerja urusan pemberdayaan perempuan khususnya di bidang ekonomi.

Kabupaten Kukar sebagai kabupaten yang memiliki sumber daya alam melimpah, secara tidak langsung juga memiliki CSR yang potensial dalam menunjang program pemerintah.

“Sehingga kami yakin bahwa Kabupaten Kutai kertanegara  melalui  perangkat daerah dan pihak terkait dapat memperkecil kesenjangan pembangunan pemberdayaan perempuan khusunya bidang ekonomi. Hal ini dimulai dengan ketersediaan data terpilah laki-laki dan perempuan dalam menentukan kelompok sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” terang Soraya.

Melalui  berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang strategis diharapkan dapat membangun motivasi perempuan untuk maju, mengembangkan potensi perempuan, meningkatkan kemampuan perempuan pelaku usaha mikro menjadi pengusaha kecil, meningkatkan kemampuan perempuan untuk berwirausaha, membangun kemampuan perempuan untuk berproduksi, membangun komitmen serta kebijakan pemerintah daerah, mendayagunakan sumber daya lokal dan mengembangkan legalitas usaha mikro.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 perserta teridiri dari Disperindag Kukar, Dinas PPPA Kukar, Dinas Sosial Kukar, Dispora Kukar, Dinas Pertanian Kukar, Dinas Perternakan Kukar, Dinas PPKB Kukar, Dinas Perikanan Kukar, Dinas Pemdes Kukar, BPMPTSP Kukar, Dinas Perkebunan Kukar, Dinas ESDM Kukar, Dinas Koperasi dan UKM Kukar dan Dinas Pariwisata Kukar.. Hadir menjadi narasumber Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian PPPA M Ihsan, Kepala Dinas P3A Kukar Aji Lina Rodiah, dan Kasi Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kukar Masilah. (dkp3akaltim/rdg)