DKP3A Kaltim Upayakan Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak

Penajam — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim, kasus perkawinan usia anak pada tahun 2020 berjumlah 1.159.

“Jumlah tersebut terdiri dari 254 anak laki-laki dan 905 anak perempuan,” ujar Soraya dalam acara Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak, di Balai Penyuluhan KB Penajam Peser Utara, Senin (24/5/2020).

Sementara berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun.

Soraya menambahkan, faktor penyeban terjadinya perkawinan usia anak seperti sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.

“Padahal dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini. Rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdampak buruk pada kesehatan. Terputusnya akses pendidikan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya perceraian dan penelantaran,” imbuh Soraya.

Dampak rentannya terjadi kekerasan pada perkawinan usia anak juga relevan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Mei 2021 sebanyak 120 kasus.

“Korban kekerasan perempuan dan anak yaitu sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” terang Soraya.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan menggerakkan seuruh potensi yang dimiliki sampai tingkat bawah diantaranya, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui Forum Anak, Pusat Pembelajrana Keluarga (Puspaga), 241 sekolah ramah anak, 61 puskesmas ramah anak, 21 tempat ibadah ramah anak, 11 ruang bermain ramah anak, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Selanjutnya terbitnya Instruksi gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak dan Perda Ketahanan Keluarga pada tahun 2018. Selain itu DKP3A Kaltim juga menggandeng stakerholder terkait, menyediakan akses pada pendidikan formal, dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat akar rumput.

Kegiatan ini diikuti pelajar, Forum Anak, dan Tenaga Pendidik, DP3AP2KB PPU, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag PPU, dan Tokoh Masyarakat. Hadir menjadi narasumber Plt Kepala Dinas DP3AP3KB PPU Siti Aminah, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keuarga Sakinah Elhamsyah dan Ketua Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Kabupaten PPU Surati. (dkp3akaltim/rdg)