RUU TPKS Diharapkan Beri Efek Jera bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jakarta — Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pada Senin (4/4/2022) fokus membahas penambahan jenis kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual, sehingga saat ini terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RUU tersebut. Selain itu pada jenis kekerasan seksual lainnya yang telah diatur dalam peraturan existing lainnya, ditetapkan hukum acaranya akan mengikuti hukum acara di dalam RUU TPKS.

Melalui Rapat Panja RUU TPKS, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah bermufakat memberikan hukuman maksimal bagi pelaku TPKS untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain. Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah, serta pemberatan apabila dilakukan dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, yaitu terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 300 juta.

“Namun apabila misalnya seseorang mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual kepada seseorang, tetapi dengan maksud untuk membela diri, maka tidak boleh dipidana. Hal ini berdasarkan kasus yang pernah ada, jangan sampai dia adalah korban, tetapi seakan-akan menjadi pelaku,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab di sapa Eddy.

Perhatian pada eksploitasi seksual dan perbudakan seksual mendapat porsi cukup besar. KemenPPPA memandang perlindungan kepada perempuan dan anak harus memeriksa hubungan-hubungan kuasa yang memang ada yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual, seperti hubunga guru murid, atasan bawahan dan dosen mahasiswa. Inilah eksploitasi seksual.

“Saat ini KemenPPPA kerap harus menangani eksploitasi seksual, tanpa korban menyadari mereka telah dieksploitasi hingga mengalami kehamilan. Perbuatan semacam ini harus diberi hukuman serius untuk memberi efek jera,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar.

Oleh karenanya Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI sepakat bagi pelaku eksploitasi seksual diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Lebih lagi bila terdapat modus operandi berupa penjeratan hutang atau memberikan bayaran untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Lebih lanjut dari Bareskrim Kepolisian RI, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya kerap menangani kasus yang mana korban mengharapkan konten kekerasan seksual dapat segera dihapus.

“Banyak korban kekerasan seksual enggan melanjutkan proses hukum, tetapi karena transmisi konten yang sangat cepat, korban mengharapkan konten tersebut segera dihapus. Hal ini dapat disampaikan melalui portal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika secara perorangan atau melalui instansi,” ungkap Calvijn.

Rapat Panja hari ini dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus (Timus)/Tim Sinkronsasi (Timsin) untuk finalisasi naskah RUU TPKS, terutama pembahasan redaksional yang masih akan dilanjutkan pada Selasa (5/4/2022). Kemudian, direncanakan akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno RUU TPKS dengan agenda pembacaan laporan Ketua Panja, pembacaan naskah, pendapat akhir Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, pengambilan keputusan, dan penandatanganan naskah RUU TPKS. (birohukumdanhumas)

Raker Evaluasi Program Perlindungan Perempuan, Fokus Peningkatan Pencegahan Kekerasan

Jakarta — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, persoalan perlindungan perempuan telah menjadi isu nasional yang memerlukan penaganan yang serius dari semua pihak. Ini disebabkan masih tingginya kekerasan terhadap perempuan.

“Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2019 telah terjadi sebanyak 633 kasus kekerasan, tahun 2020 sebanyak 626 kasus kekerasan dan tahun 2021 sebanyak 450 kasus kekerasan,” ujar Soraya pada Kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Program Perlindiungan Perempuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Grand Alia Prapatan Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ia melanjutkan, terjadi penurunan kasus dari tahun 2020 ke tahun 2021 sebesar 176 kasus. Penurunan kasus setiap tahunnya, mengindikasikan adanya keberhasilan program perlindungan perempuan yang telah dilaksanakan oleh Dinas PPPA, baik yang berada pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Meski mengalami penurunan kasus, program perlindungan terhadap perempuan tetap perlu dilaksanakan, mengingat semakin beragamnya kasus kekerasan terhadap perempuan seiring kemajuan teknologi, seperti kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Program perlindungan perempuan yang selama ini telah dilaksanakan juga perlu dikaji kembali untuk dapat mengoptimalkan program perlindungan perempuan di Kalimantan Timur,” imbuh Soraya.

Selain itu, perlu fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan maupun perumuskan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan program perlindungan perempuan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Diperlukan pula adanya pemetaan masalah mengenai kondisi riil dan terkini dari setiap kabupaten/kota,” katanya.
Soraya berharap, Raker ini dapat menghasilkan rumusan tindak lanjut program perlindungan perempuan yang lebih optimal.

Kegiatan ini diikuti Dinas PPPA dan UPTD PPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA Aresi Armynuksmono, Kasi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Dinas PPAPP DKI Kajarta Evi Lisa. (dkp3akaltim/rdg)

Advokasi Rencana Aksi Daerah, Mahulu Menuju Kabupaten Layak Anak

Ujoh Bilang — Untuk mempercepat pemenuhan hak anak, Pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Semua pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, Pemerintah desa/kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, melalui Kepala Bidang PPPA, Junainah mengatakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sampai saat ini telah tertuang dalam Perpres Nomor 25 tahun 2021.

“Kebijakan KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak,” ujarnya pada kegiatan Advokasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak, berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu, Jumat (25/3/2022).

Ana sapaan akrabnya menyebutkan, terdapat 24 indikator untuk mengukur keberhasilan KLA dan dikelompokkan dalam lima klaster. Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan, klaster kedua tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster ketiga tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster keempat tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan, dan klaster kelima tentang perlindungan khusus.

“Saat ini, Kalimantan Timur sudah sembilan daerah yang menginisiasi KLA, selain Mahakam Ulu,” imbuh Ana.

Ia berharap, advokasi ini dapat melanjutkan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya dengan pembentukan Anggota Gugus Tugas KLA.

“Harapan kami mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan ini, maka pelaksanaan dan perwujudan Kabupaten Mahakam Ulu menjadi Kabupaten Layak Anak bisa segera terealisasikan,” tutup Ana.

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Asisten I Pemerintahan dan Humas Setkab Mahakam Ulu Dodit Agus Riyono, Asisten II Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Mahulu Emiliana Dai. Hadir menjadi narasumber Fasilitator KLA Pusat Hamid Patilima, Fasilitator KLA Daerah Sumadi, dan Kepala Dinas PPPA Bontang.

Kegiatan ini diikuti oleh lembaga masyarakat, TP-PKK, Dinkes, Bappeda, rumah sakit, puskesmas, kepolisian, tokoh adat, media, OPD terkait dan anggota Gugus Tugas KLA Kabupaten Mahakam Ulu. (dkp3akaltim/rdg)

 

Perkawinan Usia Anak di Kaltim Tinggi, DKP3A Kaltim Lakukan Sosialisasi

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kaltim, kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kaltim tahun 2020 sebanyak 1159 anak dan tahun 2021 sebanyak 1089 anak. Hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

“Untuk Kota Samarinda 234 anak, Balikpapan 161 anak, Kutai Kartanegara 183 anak, Paser 195 anak, Berau 81 anak, Bontang 36 anak, Kutai Timur 106 anak, Kutai Barat 29 anak, Penajam Paser Utara 63 anak, dan Mahakam Ulu 1 anak,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak di Kota Balikpapan, berlangsung di Swiss Belhotel Balikpapan, Selasa (15/3/2022).

Soraya menambahkan, dampak buruk dari perkawinan usia anak seperti rentan mengalami KDRT. risiko kesehatan reproduksi anak perempuan, terputusnya akses pendidikan, aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya penelantaran. Perkawinan usia anak juga dapat menjadi penghambat agenda-agenda pemerintah.

“Hal ini dikarenakan perkawinan usia anak bisa menyebabkan ledakan penduduk karena tingginya angka kesuburan remaja Indonesia sehingga jika angka kelahiran remaja tidak dikendalikan, program pengentasan kemiskinan dan wajib belajar 12 tahun akan terbebani,” imbuh Soraya.

Mengingat tingginya angka perkawinan usia anak dan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukan tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus meningkat, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan lima arahan yaitu Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan, Peningkatan Peran Ibu dalam Pendidikan Anak, Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penurunan Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara Pemerintah Provinsi Kaltim melaksanakan upaya pencegahan perkawinan usia anak melaui Instruksi Gubernur nomor. 463/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak.
Soraya berharap dapat membangun pemahaman bersama tentang perkawinan usia anak dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, meningkatkan peran serta lembaga terkait dan masyarakat dalam upaya pemenuhan hak serta perlindungan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. (dkp3akaltim/rdg)

Rakorda PPPA Jadi Langkah Konkrit Untuk Pencegahan dan Penanganan TPPO

Balikpapan — Bagi masyarakat awam istilah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  identik dengan prostitusi, padahal cakupan dari TPPO jauh lebih berbahaya dengan beragam modus operasi yang semakin berkembang.

TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satunya perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan maratabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentaan terhadap TPPO.

“Mereka diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa atau praktik perbudakan serupa,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Eka Wahyuni dalam laporanya pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (16/3/2022).

Eka menyebut, perlu langkah konkrit, komprehensif dan keterlbatan seluruh pihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan TPPO.

“Sehingga dengan terselenggaranya Rakorda ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kepentingan dan menurunnya angka TPPO di Kaltim,” tutup Eka. (dkp3akaltim/rdg)

Kuatkan Pencegahan TPPO Menyongsong IKN

Balikpapan — Dalam menyongsong pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, perlu menyiapkan infrastruktur, lingkungan dan sumber daya manusia (SDM). Sementara Provinsi Kalimantan Timur saat ini merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak.

Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi fluktuasi kasus TPPO di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga perlu penguatan gugus tugas TPPO, baik di provinsi dan kabupaten/kota.

“Hal ini agar lebih bersinergi dan berkoordinasi, antar OPD dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO tersebut,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kalimantan Timur Tahun 2022 dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang / Trafficking Menyongsong IKN”, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Sinfoni PPPA) dari tahun 2018-2020, kasus TPPO semakin meningkat. Jika dirincikan pada tahun 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.

“Sementara Pada tahun 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 telah terjadi 8 kasus, percatatan sampai 1 oktober 2020 yaitu Berau 4 Kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus,” katanya.

Soraya menambahkan, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan TPPO di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak perempuan. Peningkatan pengetahuan masyarakat, melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang TPPO beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.

“Perlu juga diupayakan adanya jaminan aksesbilitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial,” imbuh Soraya.

Disamping itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas. Tanpa penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia.

“Upaya tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi juga keterlibatan swasta, LSM, organisasi masyarakat, perseorangan dan media massa,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta baik online maupun offline. Hadir menjadi narasumber Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, Kanit 1 Subdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Achadianto, Kanwil Kemenkumham Kaltim Mia Kusuma Fitriana dan Redaktur Utama Kaltim Post Thomas D Priyandoko. (dkp3akaltim/rdg)

Perkawinan Usia Anak Di Kaltim Tahun 2021 Tercatat Sebanyak 1089 Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan berdasarkan data perkawinan anak yang dihimpun Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag), di tahun 2019, ada sebanyak 23.126 permohonan dispensasi kawin dan semakin meningkat di Tahun 2020. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, permohonan dispensasi yang masuk sebanyak 34.413 perkara, sebanyak 33.664 diantaranya dikabulkan oleh pengadilan.

Sementara Data Perkawinan Anak di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan angka yang fluktuatif, yakni di Tahun 2018 sebanyak 953 anak, Tahun 2019 sebanyak 845 anak dan Tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1159 anak.

“Namun ditahun 2021, angka perkawinan ada sedikit mengalami penurunan yakni 70 anak, sehingga totalnya menjadi 1089 anak.  Meski demikian, jauh sebelum pandemi, perkawinan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (1/3/2022).

Maraknya perkawinan anak, lanjut Soraya, menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke 2 di ASEAN dan ke 8 dunia untuk kasus perkawinan anak di Tahun 2018.

Perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak, seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina. Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat.

Pemerintah telah banyak berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024);

Selanjutnya dalam Sustainable Development Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

“Kemudian, dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9% pada tahun 2030,” imbuh Soraya.

Soraya melanjutkan, dalam upaya perlindungan anak, selain upaya kuratif juga diperlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisir terjadinya kasus perkawinan anak.  Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang  berperan dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak. Pengasuhan anak oleh orangtua merupakan salah satu kunci penting dalam sebuah keluarga yang akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak.

“Sementara DKP3A Kaltim menfasilitasi layanan informasi, konseling dan layanan rujukan terkait pengasuhan berbasis hak anak yang mudah diakses dan dikenal masyarakat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kaltim Ruhui Rahayu,” terang Soraya.

Ia berharap melalui kelembagaan Puspaga meningkatkan peran pengasuhan keluarga, meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera dan pemenuhan hak anak. (dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Kaltim Sambut Baik Inisiasi Desa Tanpa Kekerasan Terhadap Anak di Samarinda

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyambut baik inisiasi Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) atas terselenggaranya Bimbingan Teknis Pembentukan Desa Tanpa Kekerasan Terhadap Anak di Kota Samarinda, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Borneo Samarinda, Rabu (23/2/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi, kapan saja tak terkecuali pada masa pandemi. Kekerasan yang di dapatkan korban dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, traffiking, penelantaran dan lainnya.

Sepanjang tahun 2021, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdata sebanyak 450 kasus, dengan korban sebanyak 513 orang. Jika melihat jumlah angka kekerasan tahun 2021, maka jumlah kasus tersebut jauh lebih kecil daripada sebelumnya, yaitu tahun 2020 terdapat 626 kasus.

“Namun sebenarnya secara riil dapat kita lihat, lebih banyak kasus kekerasan yang terjadi baik terhadap perempuan maupun anak, hal ini disebabkan keengganan korban untuk melaporkan. Ada beberapa faktor penyebannyam pertama tidak tahu kemana harus mengadu. Kedua, malu untuk  mengadu. Ketiga, walaupun mengadu tapi tidak di proses dengan berbagai alasan dan sebagainya,” ujar Soraya.

Ia menambahkan, dari jumlah kasus kekerasan tersebut, sebanyak 176 orang (34%) adalah korban dewasa dan sebanyak 337 orang (66%) adalah korban anak.

Bentuk kekerasan tertinggi untuk anak adalah kekerasan seksual yaitu 191 kasus sedangkan kekerasan yang tertinggi untuk orang dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 107 kasus.

“Kasus kekerasan tertinggi berada di Kota Samarinda yaitu sebanyak 2)3 kasus dengan jumlah korban sebanyak 221 orang,” imbuh Soraya.

Soraya menjelaskan, korban kekerasan di Samarinda berdasarkan pekerjaan untuk pelajar sebanyak 73 korban, tidak bekerja sebanyak 60 korban, swasta/buruh sebanyak 34 korban, ibu rumah tangga sebanyak 21 korban, bekerja sebanyak 19 korban, PNS/TNI/Polri sebanyak 3 korban.

“Sedangkan berdasarkan pendidikan, SLTA sebanyak 92 korban atau 41,63%, SLTP sebanyak 36 korban, SD sebanyak 39 korban, perguruan tinggi sebanyak 18 korban dan tidak sekolah sebanyak 11 korban,” terangnya.

Sementara kekerasan terhadap difabel juga kerap terjadi. Pada tahun 2021 terdapat 40 korban difabel, untuk kota Samarinda sebanyak 7 korban, laki-laki 2 orang yang dan perempuan 5 orang.

Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja tapi harus bersinergi dengan masyarakat. Sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya kekerasan terhadap anak Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan instruksi Kepada Bupati/Walikota Se Kaltim dengan nomor 463/6669/III/DKP3A/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.

Selanjutnya sebagai upaya untuk mewujudkan Desa Layak Anak salah satunya adalah memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 tahun 2012 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur.

“Diharapkan hadirnya Perda tersebut bisa mempercepat pemenuhan hak-hak anak baik sarana, prasarana dan kebijakan-kebijakan sehingga anak merasa terlindungi,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

Himpsi Kaltim Dilantik, Harapan Gubernur Berkolaborasi Lebih Luas, Berkontribusi Lebih Banyak

Samarinda — Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Kaltim periode 2021-2025 di Hotel Platinum Balikpapan, Sabtu (12/2/2022).

Gubernur Isran Noor dalam sambutan tertulisnya mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus Himpsi Kaltim.

“Semoga dapat mengemban amanah ini hingga dapat terus berkontribusi positif bagi Kalimantan Timur dan Indonesia,” sebut Sorayalita melanjutkan pesan Gubernur Isran Noor.

Gubernur juga memberikan apresiasi atas kerja-kerja Himpsi selama ini. Gubernur juga mengingatkan agar Himpsi Kaltim tidak kalah inovatif dengan Himpsi lain di Indonesia. Apalagi Kaltim sudah ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru setelah penetapan UU IKN, 18 Januari 2022 lalu.

Lebih penting lagi lanjut Gubernur, kerja organisasi harus didukung dengan sumber daya manusia yang andal dan berkualitas.

“Jalin kerja sama dengan pemerintah dan organisasi lain yang sejalan dengan visi dan misi Himpsi. Libatkan juga masyarakat dalam kegiatan Himpsi. Jangan pernah jadikan masyarakat hanya sebagai alat,” pesannya.

Pesan lain juga disampaikan agar Himpsi membangun organisasi yang sehat, baik dari anggaran maupun keanggotaan.

“Terpenting lagi, selalu menaati kode etik psikologi Indonesia,” tutup Gubernur.

Ketua Himpsi Kaltim Dwita Salverry menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan kepada dirinya. Dia mengajak seluruh pengurus di provinsi maupun kabupaten dan kota untuk bersama ke depan mengembangkan Himpsi Kaltim lebih baik lagi.

 

“Saya tidak mungkin bekerja sendiri. Harus bersama-sama. Berkolaborasi lebih luas dan berkontribusi lebih banyak,” ujar Dwita.

Kali ini mereka akan terus bekerja dan berjuang untuk menyukseskan tema besar mereka yakni Himpsi Kalimantan Timur, Berbagi, Berkarya dan Mengabdi.

Dia menjelaskan Himpsi memiliki banyak bidang untuk dapat bermitra dengan pemerintah, terkhusus untuk masalah-masalah psikologi.

Sebelum acara pelantikan ini, sejak Januari lalu Himpsi telah melakukan road show ke 8 kabupaten dan kota di Kaltim.

Kegiatan yang dilakukan dalam road show adalah talk show dan bakti sosial, meliputi edukasi goes to school, konsultasi gratis dan lain-lain.

Acara juga dihadiri Anggota DPR RI Dapil Kaltim Dr Hetifah Sjaifudian dan Sekjen Himpsi Pusat Andik Matulessy. Selain itu acara juga diikuti secara virtual oleh pengurus Himpsi Pusat, para pengurus wilayah Himpsi se-Indonesia dan pengurus Himpsi kabupaten dan kota di Kaltim.

Sebagai informasi, saat ini Himpsi Kaltim sudah berusia 19 tahun. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)

Bravo, UPTD PPA Kaltim Resmi Terbentuk

Samarinda — Sebagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita Sekretaris DKP3A Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan, selamat atas terbentuknya UPTD PPA. Pembentukan UPTD PPA tersebut adalah untuk menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pembentukan UPTD PPA merupakan salah satu prioritas utama untuk memberikan layanan bagi para perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Eka pada acara Silaturahmi dan Syukuran Terbentuknya UPTD PPA Kaltim, berlangsung di Gedung C Komplek Kantor DKP3A Kaltim, Jumat (7/12/2021).
Ia berharap dengan terbentuknya UPTD PPA ini dapat menangani semua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kaltim.
Sementara Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak. Selain itu, Kholid berharap dukungan dari masyarakat untuk menangani kasus kekerasan di Kaltim.
“Mohon doa dan dukungannya agar kami dapat bekerja dengan baik, bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan tugas sebagaimana fungsinya” terang Kholid. (dkp3akaltim/ard/rdg)