DKP3A Kaltim Upayakan Percepatan Perda Ketahanan Keluarga Menjadi Pergub

B8a88ndung — Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemer Kabupaten/Kota di Kaltim.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan pihaknya tengah mengupayakan percepatan Perda Ketahanan Keluarga ini menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pergub Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mendesak untuk diterbitkan untuk merealisasikan program-program yang bertujuan menempa ketahanan keluarga sampai pada level terbawah di masyarakat,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session Penyusunan Pergub Ketahanan Keluarga, berlangsung di Aula <span;>Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui,  capaian Indeks Kualitas Keluarga (IKK) <span;>Provinsi Jawa Barat<span;> <span;>cukup responsif gender dan hak anak yaitu 70,11 pada tahun 2020, dan mengalami kenaikan (2.31) menjadi 72,42 pada tahun 2021 meskipun masih di bawah IKK Nasional yaitu 73,43. Selain itu, jawa Barat juga didukung dengan Tenaga Lapangan Terdepan Keluarga Berencana (Teladan kB) sebanyak 647 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota dan motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) sebanyak 571 orang yang tersebar di 27 kabupaten/kota.

“Sehingga kami perlu menggali uapaya-upaya yang dilakukan jawa Barat untuk membangun keluarga yang berketahanan agar dapat kami replikasikan di Kaltim,” imbuh Soraya.

Lebih lanjut Soraya menyebut Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kaltim bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin. Selanjutnya harmonisasi dan sinkronisasi upaya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, serta dunia usaha.

Selain itu, perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi  pengevaluasian, penelitian dan pengembangan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan, dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak beresiko menimbulkan atau menambah kerentanan keluarga, dan pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (dkp3akaltim/rdg)

Sharing Session GDPK Diharapkan Sejalan dengan RPJMD dan RPJMN Dalam Penyusunannya

Jakarta — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu c Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah melalui 5 pilar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan lima pilar ini meliputi Pilar Kuantitas Penduduk, Pilar Kualitas Penduduk, Pilar Persebaran Penduduk, Pilar Pembangunan Penduduk dan Pilar Data dan Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data dari e-Infoduk DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, pada semester I tahun 2023 penduduk Kaltim sebanyak 3.970.766 jiwa, terdiri laki-laki berjumlah 2.042.833 (52%) dan perempuan 1.998.933 (48%).

“Selisih sekitar 4%, sementara kabupaten dan kota yang mempunyai penduduk terbanyak adalah Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Soraya menambahkan, hadirnya IKN di Kalimantan Timur tentunya berdampak terhadap struktur dan jumlah penduduk di Kalimantan Timur, khususnya kabupaten/kota penyangga IKN yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Berdasarkan proyeksi BPS, penduduk Kaltim pada tahun 2035 adalah sebanyak 5.7 juta jiwa atau peningkatan sebesar 1.7 juta dari tahun 2023 atau dalam kurun waktu 12 tahun rata-rata 147.000 jiwa.

“Dan yang paling banyak adalah usia produktif antara 15-64 tahun yaitu 70,28% di Kaltim, ini akibat adanya bonus demografi di Indonesia, hal ini terjadi hanya sekali dalam setiap negara,” terangnya.

Sehingga, lanjut Soraya, proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK  dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variable kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting dan urgent.

Pentingnya GDPK 5 pilar dalam pengelolaan pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan. Memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi Grand Design ke dalam Rencana Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi Pemerintah. Sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan. Dan <span;>berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis  dan berkesinambungan.

Soraya berharap kegiatan ini sebagai acuan dalam penyusunan serta pemanfaatan dokumen GDPK 5 Pilar agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar   sektor dan wilayah.

“Harapannya agar Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dapat selaras dan sejalan dengan RPJMD dan RPJMN dalam penyusunannya,” kata Soraya.

Sebagai Informasi, saat ini yang sudah menyusun GDPK 5 pilar adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan. Sementara yang menyusun gdpk 1 pilar adalah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota bontang dan Kota Samarinda.

Hadir menjadi narasumber pada kegaiatan ini Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Kasubdit Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Reza Pranata. (dkp3akaltim/rdg)