Sharing Session GDPK Diharapkan Sejalan dengan RPJMD dan RPJMN Dalam Penyusunannya

Jakarta — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu c Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah melalui 5 pilar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan lima pilar ini meliputi Pilar Kuantitas Penduduk, Pilar Kualitas Penduduk, Pilar Persebaran Penduduk, Pilar Pembangunan Penduduk dan Pilar Data dan Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data dari e-Infoduk DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, pada semester I tahun 2023 penduduk Kaltim sebanyak 3.970.766 jiwa, terdiri laki-laki berjumlah 2.042.833 (52%) dan perempuan 1.998.933 (48%).

“Selisih sekitar 4%, sementara kabupaten dan kota yang mempunyai penduduk terbanyak adalah Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Soraya menambahkan, hadirnya IKN di Kalimantan Timur tentunya berdampak terhadap struktur dan jumlah penduduk di Kalimantan Timur, khususnya kabupaten/kota penyangga IKN yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Berdasarkan proyeksi BPS, penduduk Kaltim pada tahun 2035 adalah sebanyak 5.7 juta jiwa atau peningkatan sebesar 1.7 juta dari tahun 2023 atau dalam kurun waktu 12 tahun rata-rata 147.000 jiwa.

“Dan yang paling banyak adalah usia produktif antara 15-64 tahun yaitu 70,28% di Kaltim, ini akibat adanya bonus demografi di Indonesia, hal ini terjadi hanya sekali dalam setiap negara,” terangnya.

Sehingga, lanjut Soraya, proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK  dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variable kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting dan urgent.

Pentingnya GDPK 5 pilar dalam pengelolaan pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan. Memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi Grand Design ke dalam Rencana Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi Pemerintah. Sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan. Dan <span;>berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis  dan berkesinambungan.

Soraya berharap kegiatan ini sebagai acuan dalam penyusunan serta pemanfaatan dokumen GDPK 5 Pilar agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar   sektor dan wilayah.

“Harapannya agar Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dapat selaras dan sejalan dengan RPJMD dan RPJMN dalam penyusunannya,” kata Soraya.

Sebagai Informasi, saat ini yang sudah menyusun GDPK 5 pilar adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan. Sementara yang menyusun gdpk 1 pilar adalah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota bontang dan Kota Samarinda.

Hadir menjadi narasumber pada kegaiatan ini Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Kasubdit Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Reza Pranata. (dkp3akaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *