Festival Anak Balikpapan Wujud Dukungan Menuju Kota Layak Anak

Balikpapan —  Pemerintah Kota Balikpapan mendukung kegiatan Festival Anak yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, berlangsung di Atrium Pentacity, Minggu (26/11/2023).

Kegiatan ini sebagai upaya mendukung Kota Balikpapan menuju Kota Layak Anak (KLA), yang dirangkai dengan pengukuhkan Forum Anak dan Bunda Forum Anak disetiap kecamatan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, Festival Anak Balikpapan bukan hanya menjadi wadah untuk meningkatkan kreativitas anak-anak, tetapi bentuk komitmen bersama untuk memberikan ruang yang besar untuk perkembangan anak-anak di Kota Balikpapan.

“Anak-anak generasi penerus bangsa dan menunju generasi emas 2045, sudah selayaknya kegiatan yang penuh inovasi dilaksanakan,” ujar Rahmad Mas’ud.

Rahmad menambahkan, pemindahan IKN juga menjadikan momentum untuk menyiapkan diri, boleh pintar secara intelektual tapi tidak boleh melupakan spritual.

“Semua pengaruh tidak baik bisa kita tangkal, dan ini wujud kepedulian bersama mewujudkan Kota Balikpapan yang maju sehingga terus menanamkan nilai-nilai spritual,” imbuh Rahmat Mas’ud.

Sementara itu, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data dari e-Infoduk DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, pada Semester I tahun 2023 penduduk Kaltim berjumlah sebanyak 3.970.766 jiwa, dengan rincian Laki-Laki berjumlah 2.042.833 (52%) dan Perempuan 1.998.933 (48%), selisih sekitar 4% dan 31,24% adalah anak-anak.

Jumlah penduduk Kota Balikpapan pada semester I 2023 sebanyak 733.396 jiwa dengan komposisi laki-laki sebanyak 374.627 (51%) dan perempuan sebanyak 358.769 jiwa (49%) selisih 2%, untuk jumlah anak sebanyak 222.921 jiwa (31,40%).

“Dengan komposisi penduduk tersebut, diharapkan menjadi kekuatan bagi Kota Balikpapan untuk memajukan SDM menjadi unggul dan bisa bersaing,” ujar Soraya.

Apalagi, lanjut Soraya, IKN sebentar lagi akan terwujud, tentunya Kota Balikpapan sebagai salah daerah penyangga IKN harus mempersiapkan SDM nya dengan baik sehingga bisa bersaing dengan SDM dari luar daerah.

Soraya menambahkan, salah satu keberhasilan pembangunan manusia adalah saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur berada diurutan ketiga nasional, setelah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

“IPM Balikpapan saat ini berada di urutan kedua setelah Kota Samarinda,” terang Soraya.

Ia berharap, Festival Anak ini menjadi agenda rutin setiap tahun atau dilaksanakan pada momen-momen tertentu, sehingga anak-anak mendapatkan tempat untuk menunjukkan bakat dan kemampuannya selain pada pendidikan formal.

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan selamat dan penghargaan atas keberhasilan Kota Balikpapan memperoleh penghargaan KLA kategori Utama, kategori tersebut adalah kategori tertinggi yang diraih oleh kabupaten/kota se Kaltim. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Balikpapan sudah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak,” tutup Soraya.

Acara Festival Anak ini dihadiri Kak Seto Mulyadi yang merupakan psikolog anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dan Ketua Bunda PAUD Balikpapan Hj. Nurlena. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Upayakan Percepatan Perda Ketahanan Keluarga Menjadi Pergub

B8a88ndung — Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemer Kabupaten/Kota di Kaltim.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan pihaknya tengah mengupayakan percepatan Perda Ketahanan Keluarga ini menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pergub Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mendesak untuk diterbitkan untuk merealisasikan program-program yang bertujuan menempa ketahanan keluarga sampai pada level terbawah di masyarakat,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session Penyusunan Pergub Ketahanan Keluarga, berlangsung di Aula <span;>Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui,  capaian Indeks Kualitas Keluarga (IKK) <span;>Provinsi Jawa Barat<span;> <span;>cukup responsif gender dan hak anak yaitu 70,11 pada tahun 2020, dan mengalami kenaikan (2.31) menjadi 72,42 pada tahun 2021 meskipun masih di bawah IKK Nasional yaitu 73,43. Selain itu, jawa Barat juga didukung dengan Tenaga Lapangan Terdepan Keluarga Berencana (Teladan kB) sebanyak 647 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota dan motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) sebanyak 571 orang yang tersebar di 27 kabupaten/kota.

“Sehingga kami perlu menggali uapaya-upaya yang dilakukan jawa Barat untuk membangun keluarga yang berketahanan agar dapat kami replikasikan di Kaltim,” imbuh Soraya.

Lebih lanjut Soraya menyebut Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kaltim bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin. Selanjutnya harmonisasi dan sinkronisasi upaya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, serta dunia usaha.

Selain itu, perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi  pengevaluasian, penelitian dan pengembangan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan, dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak beresiko menimbulkan atau menambah kerentanan keluarga, dan pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (dkp3akaltim/rdg)

Sharing Session GDPK Diharapkan Sejalan dengan RPJMD dan RPJMN Dalam Penyusunannya

Jakarta — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu c Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah melalui 5 pilar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan lima pilar ini meliputi Pilar Kuantitas Penduduk, Pilar Kualitas Penduduk, Pilar Persebaran Penduduk, Pilar Pembangunan Penduduk dan Pilar Data dan Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data dari e-Infoduk DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, pada semester I tahun 2023 penduduk Kaltim sebanyak 3.970.766 jiwa, terdiri laki-laki berjumlah 2.042.833 (52%) dan perempuan 1.998.933 (48%).

“Selisih sekitar 4%, sementara kabupaten dan kota yang mempunyai penduduk terbanyak adalah Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Soraya menambahkan, hadirnya IKN di Kalimantan Timur tentunya berdampak terhadap struktur dan jumlah penduduk di Kalimantan Timur, khususnya kabupaten/kota penyangga IKN yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Berdasarkan proyeksi BPS, penduduk Kaltim pada tahun 2035 adalah sebanyak 5.7 juta jiwa atau peningkatan sebesar 1.7 juta dari tahun 2023 atau dalam kurun waktu 12 tahun rata-rata 147.000 jiwa.

“Dan yang paling banyak adalah usia produktif antara 15-64 tahun yaitu 70,28% di Kaltim, ini akibat adanya bonus demografi di Indonesia, hal ini terjadi hanya sekali dalam setiap negara,” terangnya.

Sehingga, lanjut Soraya, proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK  dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variable kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting dan urgent.

Pentingnya GDPK 5 pilar dalam pengelolaan pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan. Memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi Grand Design ke dalam Rencana Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi Pemerintah. Sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan. Dan <span;>berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis  dan berkesinambungan.

Soraya berharap kegiatan ini sebagai acuan dalam penyusunan serta pemanfaatan dokumen GDPK 5 Pilar agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar   sektor dan wilayah.

“Harapannya agar Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dapat selaras dan sejalan dengan RPJMD dan RPJMN dalam penyusunannya,” kata Soraya.

Sebagai Informasi, saat ini yang sudah menyusun GDPK 5 pilar adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan. Sementara yang menyusun gdpk 1 pilar adalah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota bontang dan Kota Samarinda.

Hadir menjadi narasumber pada kegaiatan ini Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Kasubdit Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Reza Pranata. (dkp3akaltim/rdg)

Terima Tim Verifikasi Lapangan Kementerian PPPA Pemprov Kaltim Komitmen Melaksanakan PUG

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Tim Verifikasi Lapangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kalimantan Timur tahun 2022, di Ruang Tepian I lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (9/11/2023).

Sekda Sri Wahyuni menegaskan Pemprov Kaltim memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap pelaksanaan PUG. Bahwa kegiatan yang terkait PPPA menjadi misi pertama dalam RPJMD Kaltim 2018-2023 yang akan dituntaskan sampai Desember 2023. Keberadaan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur bersama tim driver mengarah pada optimalisasi pelaksanaan PUG.

“Hal tersebut didukung dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan berupa Pergub maupun SK Gubernur untuk mendukung pelaksanaan PUG. Salah satunya adalah penetapan pusat studi gender di kampus, yaitu Unmul dan UINSI Samarinda. Komitmen dari Pemprov Kaltim dari sisi profesionalisme, Provinsi Kaltim termasuk daerah yang didominasi oleh perempuan dalam perangkat daerah, terutama pada posisi eselon II, dimana terdapat 15 orang perempuan yang memimpin perangkat daerah dan satu orang pejabat eselon I,” jelas Sri Wahyuni.

Selain itu, lanjutnya, bentuk dukungan lain berupa pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di kabupaten/kota se Kaltim. Sri Wahyuni menambahkan saat ini Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim berada pada angka 86,61, dan masih berjuang untuk peningkatan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) (66,89). Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang baik dari tahun ke tahun sebagai buah dari upaya pelaksanaan PUG di Kaltim selama RPJMD 2018-2023.

“Kami tentu siap untuk memberikan support data kepada Tim Verifikasi Lapangan Kementerian PPPA. Masukan saran dan dukungan dari tim sangat kami perlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan PUG di Kaltim,” pungkas Sri.

Data dan informasi yang diperoleh dalam verifikasi ini menjadi sangat berharga untuk tindak lanjut atau sarana advokasi dan pembelajaran bersama dalam rangka peningkatan pelaksanaan PUG di Kaltim, serta pertimbangan dalam menominasikan Provinsi Kaltim dalam calon penerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2023.

“Tim ini melakukan verifikasi lapangan untuk melihat keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan PUG di Kaltim. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dalam pengarusutamaan gender,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Maya Septiana.

Sebagai informasi APE merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran para pimpinan dan stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG)

Sebelum proses verifikasi lapangan, setiap instansi telah melakukan pengisian formulir evaluasi implementasi PUG di wilayah atau lingkungannya melalui aplikasi. PUG merupakan indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Verifikasi lapangan oleh tim verifikator dilakukan untuk melihat lebih dalam, lengkap, komprehensif, dan objektif atas data dan informasi terkait hasil pelaksanaan strategi PUG berdasarkan isian formulir tersebut.

Evaluasi Pelaksanaan PUG Provinsi Kaltim 2022 dihadiri dan diikuti oleh Kepala DKP3A Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala BPSDM Nina Dewi, Analis Kebijakan Utama Ardiningsih, Bappeda, Inspektorat Wilayah, DPMPD, perguruan tinggi, lembaga masyarakat dan lembaga permerhati perempuan. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)

Pemprov Kaltim dan DPRD Setujui Ranperda Inisiatif PUG Jadi Perda

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/11/2023).

Mewakili Pj Gubernur Kalimantan Timur, Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur khususnya untuk Komisi IV yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut.

Menurut Riza, PUG adalah strategi yang dilakukan secara nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.

Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berangkat dan bergerak dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah dan teratur yang digagas oleh Pemerintah Pusat sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.

“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Dimana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” terang Riza.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur  Hj Puji Setyowati menjelaskan bahwa seperti diketahui pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna ke 37 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tanggal 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan bidangnya dan telah mendapatkan tanggapan dari setiap Fraksi.

Oleh karena itu, dengan disetujuinya Ranperda Inisiatif PUG menjadi Perda, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.

Dengan demikian upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” tutup Puji.

Pj Gubernur : Data Dukcapil Harus Benar-Benar Tepat dan Akurat

Samarinda — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik secara khusus memimpin rapat dan memberikan arahan terkait data administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) di Kalimantan Timur. Pertemuan dilakukan secara daring/virtual yang difasilitasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/11/2023).

Pj Gubernur Akmal Malik mengatakan pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota se Kalimantan Timur ini terkait adanya agenda strategis berkaitan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang beberapa sudah memasuki tahapan-tahapan. Sehingga sangat dibutuhkan upaya penguatan data kependudukan dan catatan sipil.

“Penyelenggaraan pengelolaan data adminduk capil ini berkaitan teknologi. Lebih mengedepankan penguatan-penguatan tentang pola data kependudukan dan catatan sipil, sehingga dapat menjadi penyangga utama kebutuhan data penyelenggara pemilu,” katanya.

Akmal menekankan pentingnya pengelolaan data dukcapil untuk penyediaan data dan informasi kependudukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, secara khusus Akmal meminta DKP3A Provinsi Kalimantan Timur dan Disdukcapil kabupaten/kota se Kalimantan Timur untuk melakukan pemetaan dan pendataan secara detail data dukcapil, terutama Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Ketika kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kutai Barat, Bupati Kubar menyampaikan secara tegas dan lugas bahwa ada 30 ribu penduduknya belum mendapatkan SKPWNI. Dan saya sebagai Pj Gubernur langsung mendapatkan tugas dari presiden untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ketika ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, maka ada hak-hak lain masyarakat yang akan terganggu,” ujarnya.

Untuk itu, Akmal meminta agar dalam urusan data harus benar-benar tepat dan akurat sebelum disampaikan kepada pimpinan.

“Tolong pastikan data, jika tidak punya data maka tidak usah berbicara kepada publik,” tegas Akmal sembari meminta kepada jajaran Disdukcapil kabupaten/kota agar secara paralel harus memiliki data berapa jumlah warga di daerahnya yang tidak/belum mendapatkan SKPWNI (by name, by adress).

Sebelumnya, Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengungkapkan pihaknya akan melakukan penguatan dan pemetaan terkait data-data dukcapil.

Sebagai informasi, per semester 1 tahun 2023, penduduk Kalimantan Timur berjumlah 3,97 juta jiwa, terdiri dari laki-laki 2 juta jiwa dan perempuan 1,9 juta jiwa. Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak dengan total 856 ribu jiwa, sedangkan daerah dengan penduduk terkecil adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan jumlah 37 ribu jiwa. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim/rdg)

Percepatan Pemberantasan Kemiskinan dan Stunting. Pj Gubernur : Kuncinya Adalah Data

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ketujuh adalah penurunan kemiskinan ekstrim dan penanggulangan kasus stunting.

Menurut Akmal Malik, untuk menyukseskan program penurunan kemiskinan ekstrim dan stunting di daerah adalah tata kelola data.

“Bagi saya kuncinya di data, agar bisa menyiapkan program-program yang lebih tepat sasaran,” kata Akmal Malik saat memimpin rapat koordinasi secara virtual, Sabtu (4/11/2023) lalu.

Akmal menyakini kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota sampai ke desa adalah jawaban untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kemiskinan dan kasus stunting di daderah.

“Selama ini kita telah bekerja maksimal, desa bekerja, kecamatan bekerja, kabupaten dan kota bekerja, provinsi bekerja, dan pemerintah pusat juga bekerja, tetapi karena kita bekerja sendiri-sendiri dan persoalannya semua mengklaim semua berhasil, sementara masyarakat mengatakan belum ada hasil, dan ini yang harus kita jawab,” tandasnya.

Terkait hal itu, Akmal Malik berharap semua bisa menyamakan frekuensi antara provinsi, kabupaten/kota dan desa untuk menjawab keraguan masyarakat tersebut.

“Dengan menjawab melalui data, khususnya data riil dengan pencocokan data kemiskinan eksrim. Misalnya di Desa Babalu Kecamatan Babulu Kabupaten PPU, berapa jumlah data kemiskinan ekstrimnya yang dimulai tahun 2020, kemudian berapa titik, termasuk berapa dana pusat, dana provinsi dan berapa dana desa yang masuk di sana khusus untuk kemiskinan ekstrim. Dan kita akan hitung berapa untuk tahun berikutnya, begitu juga pemberantasan kasus stunting,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Dirjen Otda Kemendagri, pemberantasan kemiskinan ekstrim dan stunting harus dimulai dari desa, misalnya desa X berapa jumlahnya, setelah mengetahui jumlahnya, kemudian di intervensi, baik provinsi, kabupaten/kota dan desa melakukan intervensi.

“Dengan melakukan intervensi secara bersama-sama. Insyaallah, kita dapat menekan dan memberantas kemiskinan dan stunting,” terang Akmal Malik.

Akmal Malik mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkomunikasi dengan media melalui data terkait upaya dalam pemberantasan kemiskinan dan stunting.

“Saya berharap kita jawab semua itu dengan data. Dan semua itu memerlukan orkestra yang bagus, minimal antara provinsi dan kabupaten/kota, karena kita berbicara dalam konteks Kaltim,” ungkapnya. (adpimprovkaltm)

Sepuluh Upaya Pemprov Kaltim Tangani Stunting

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan penanganan stunting di Benua Etam. Dengan harapan, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ditargetkan hingga 2026 Provinsi Kaltim telah mampu mengentaskan angka stunting.

Sekda Provnsi Kaltim Sri Wahyuni menyebutkan pada 2022 angka stunting Provinsi Kaltim diposisi 23,9 persen.

Untuk itu, tegasnya, Pemprov Kaltim terus berupaya bagaimana menurunkan angka tersebut.

“Ada 10 upaya yang dilakukan sejak 2023 hingga 2026 untuk menangani stunting di Provinsi Kaltim,” kata Sekda Sri Wahyuni, Selasa 7 November 2023.

Sepuluh upaya yang dilakukan untuk penanganan stunting dimulai dari prioritas rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026 dengan target tahun 2026 sebesar 10 persen.

Selanjutnya, memberikan bantuan keuangan spesifik kepada kabupaten dan kota.

Selain itu, meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit, Puskesmas dan Posyandu, serta fasilitas kesehatan lainnya.

Juga penanganan kawasan kumuh dan pemberian bantuan rumah layak huni. Termasuk pemberian bantuan beras fortifikasi.

“Dan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil. Serta aksi bergizi pada anak sekolah, MAN dan pesantren,” jelasnya.

Upaya selanjutnya, Program Orang Tua Angkat bagi Anak Beresiko Stunting dan tahun 2023 untuk pertama kali dilaksanakan Rembuk Stunting sebagai best practice penanganan stunting di kabupaten dan kota. Terakhir adalah sinkronisasi kegiatan antar perangkat daerah, antar level pemerintah dan antar stakeholder.

“Termasuk, alokasi bantuan keuangan Pemerintah Desa se Kaltim 2024, kita upayakan dapat difokuskan terhadap penanganan stunting,” jelasnya.

Menurut Sekda, ada upaya, tentu ada tantangan yang akan dihadapi. Dimana hingga saat ini hanya 34 persen Posyandu aktif dari 4.955 posyandu. Bahkan, tidak semua Posyandu dan Puskesmas memiliki alat pendeteksi dini bayi beresiko stunting yang memadai.

“Kondisi-kondisi ini yang menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim,” tegasnya. (adpimprovkaltim)