Soraya : Dokumen Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas Akan Memiliki Kode Khusus

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, dokumen bagi penyandang disabilitas nantinya akan memiliki kode khusus yang dimasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK.

“Ini untuk memudahkan layanannya bagi kawan-kawan disabilitas, sesuai dengan jenis disabilitasnya,” ujarnya.

Dengan memiliki dokumen kependudukan, penyandang disabilitas juga bisa mendapat layanan publik sama seperti yang lain. Demikian juga jika ada bantuan sosial dari pemerintah.

Ia tak menampik, suksesnya pelaksanaan kegiatan ini tentunya juga terdapat tantangan tersendiri. Seperti perlu kesadaran bersama antara petugas Dinas Dukcapil dan orangtua/wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar didata sebagai penyandang disabilitas.

Selain itu, kesulitan dalam teknis perekaman biometrik terutama finger print dan iris mata tidak direkamkan sehingga akan menggunakan metode perekaman tidak lengkap. Ditambah, letak geografis dan faktor keamanan yang menyebabkan Dinas Dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan belum lagi ada gangguan dari kelompok-kelompok yang kurang bersahabat.

Meski demikian, Soraya optimis dan menargetkan seluruh penyandang disabilitas di Kaltim dapat melakukan perekaman data.

“Ini juga untuk perekaman data menyongsong Pemilu 2024. Kawan-kawan disabilitas juga harus menyalurkan hak pilihnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berbagai upaya juga turut dilakukan untuk menyukseskan program perekaman data ini, mulai menyediakan mobil layanan jemput bola hingga menyiapkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di hampir setiap kota dan kabupaten di seluruh Kaltim.

Selain itu, sebagai upaya menyongsong Pemilu 2024, Pemprov Kaltim melalui DKP3A Kaltim akan memberikan masing-masing satu unit alat perekaman KTP-el kepada Dinas Dukcapil se Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Empat Disdukcapil di Kaltim Terima Penghargaan Level Terbaik Pelayanan Adminduk

Balikpapan — Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada empat Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) berhasil menempati Level 4 (Level Terbaik) dalam pelayanan adminduk pada pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Penyandang Disabilitas Provinsi dan Kabupaten Kota se Kalimantan, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

Dinas Dukcapil yang menerima penghargaan yakni Kabupaten Panajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Selain itu, Pemprov juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Samarinda Abdullah atas pengabdian terlama dan penghargaan kepada Kepala Dinas Dukcapil Terinovatif yang diterima Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Berau David Pamuji.

Penghargaan diserahkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, didampingi Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita.

Riza mengatakan, pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi keberhasilan yang telah dilakukan Disdukcapil di Kaltim yang telah bekerja maksimal meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan Adminduk di daerah masing-masing.

“Selain itu, Disdukcapil kabupaten dan kota terpacu serta termotivasi untuk mencapai kinerja dalam menyukseskan program pemerintah dalam percepatan pelayanan Adminduk,” kata Riza.

Semnetara Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, kinerja Dinas Dukcapil diukur dengan capaian terhadap 10 indikator yaitu Perekaman KTP-el 99,8%, Kepemilikan KIA 40%, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen, Layanan Adminduk Secara Online, Pelayanan Terintegrasi, Kepemilikan Akta Kelahiran 97%, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Akses Pemanfaatan Data dan Penerapan Buku Pokok Pemakaman..

“Kita harapkan kabupaten dan kota yang menerima penghargaan bisa mempertahankan serta meningkatkan kinerjanya melebihi apa yang sudah dicapai dalam program Adminduk,” tutup Sorayalita. (dkp3akaltim/rdg)

Direktur Capil Kemendagri Apresiasi Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Disabilitas

Balikpapan — Direktur Pencatatan Sipil Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum, mengakui pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kependudukan Untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan kabupaten kota se Kalimantan, yang diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, sangat luar biasa.

“Gerakan ini luar biasa, DKP3A provinsi dan kabupaten/kota bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait, sehingga ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki cepat terwujud. Jadi ini sangat luar biasa yang telah dilakukan teman-teman di Kaltim,” kata Handayani Ningrum, usai meninjau langsung pelayanan perekaman KTP-el di e-Walk Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

“Kegiatan ini tidak hanya pencanangan, tetapi kita harus benar-benar diimplementasikan, pelayanan adminduk itu tidak ada diskriminatif, semua kita perlakukan sama khususnya bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat untuk tidak bersedih jika memiliki anak disabilitas, karena semua itu rezeki dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan kepemilikan dokumen Adminduk tidak ada perbedaan, semua sama untuk mendapatkan hak-haknya, mulai akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, dan semua dokumen adminduk lainnya.

“Kepemilikan dokumen Adminduk dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam pelayanan lainnya tidak terganggu dan lancar semuanya,” imbuhnya.

Penduduk Rentan Adminduk seperti Penyandang Disabilitas merupakan salah satu target yang harus dipastikan memiliki identitas kependudukan dan dokumen kependudukan lainnya agar mendapatkan layanan publik lainnya sebagaimana mestinya. Untuk itu, perlu dilakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terukur, tepat dan terintegrasi.

Cara yang tepat untuk mendata penyandang disabilitas adalah dengan memasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK. Antara petugas layanan dan penyandang disabilitas harus saling memastikan, agar apabila benar-benar sebagai penyandang disabilitas segera direkamkan jenisnya.

“Misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, fisik, mental/jiwa atau lainnya,” imbuhnya.

Ia berharap, kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di bidang penyandang disabilitas segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk melaksanakan program kegiatan sehingga terdatanya kelompok penyandang disabilitas dan terpenuhinya dokumen kependudukan.

Sebagai informasi, gerakan bersama ini adalah yang ke 12 setelah sebelumnya di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB, Lampung, Jateng, Banten, D.I. Yogyakarta, Jatim dan Sumsel.

Berdasarkan data SIAK, sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta tanggal 26 Juli 2022, terjadi penambahan sebanyak lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdata. Jumlah totalnya telah mencapai 532.555 penduduk penyandang disabilitas. (dkp3akaltim/rdg)

Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas Se Kalimantan

Balikpapan — Gubernur Kaltim diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi membuka pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan, yang inisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, secara offline dan online di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

Riza Indra Riadi mengatakan pencanangan gerakan bersama ini sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas di Kaltim maupun kabupaten/kota se Kalimantan.

“Bagi Kaltim, sangat sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yaitu berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat 2018-2023 pada visi pertama yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Riza menambahkan, untuk pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas sangat penting, dan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan warga normal, dan pelayanannya harus dimaksimalkan.

“Jadi tidak ada perbedaan pelayanan Adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal, semuanya sama. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Riza.

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, gerakan ini merupakan yang ke-12 setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB. Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.

Ningrum menjelaskan, berdasarkan data SIAK sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta pada 26 Juli 2022 terjadi penambahan lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar.

“Kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dinas dukcapil dan orang tua atau wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar di data sebagai penyandang disabilitas,” ujar Ningrum.

Selain itu, lanjutnya, letak geografis dan faktor keamanan yang menyebabkan Dinas Dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan, belum lagi ada gangguan dari kelompok yang kurang bersahabat.

“Untuk itu sekali lagi perlu kita bekerjasama semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait supaya apa yang kita inginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas ini bisa terwujud dengan cepat dan lengkap. Melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas kabupaten dan kota se Kalimantan,” pesan Ningrum.

Kepala DKP3A Kaltim Hj Noryani Sorayalita menyampaikan, tujuan kegiatan untuk pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan.

Selain itu, pemberian dokumen kependudukan berupa KTP-el, KIA dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas.

Saat ini Dirjen Dukcapil telah mengelompokan jenis disabilitas melalui kode. Sehingga memudahkan penyandang disabiltas mendapatkan pelayanan ketika mengakses fasilitas umum.

“Termasuk membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan,” ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini Staf Khusus Presiden RI Cakra YudinPutra dan Dinas Dukcapil se Kalimantan. (dkp3akaltim/rdg)

Desa Songka dan Desa Janju Kabupaten Paser Jadi Penggerak DRPPA

Tana Paser — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Paser, berlangsung di Pendopo Bupati Paser, Rabu (27/7/2022).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Paser Romif Erwinadi mengatakan, hadirnya DRPPA akan mendorong meningkatnya kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan anak, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan.

“Keberadaan DRPPA di Paser sebagai pusat edukasi yang dapat mengintegrasi hak perempuan dan anak diharapkan dapat bersinergi dengan kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) yang merupakan salah satu program peningkatan kualitas kjeluarga,” ujar Romif.

Sampai saat ini, lanjut Romif, telah terbentuk 21 Kampung KB yang tersebar di 10 kecamatan dan nantinya setiap desa akan menjadi kampung KB.

“Semoga Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pun demikian,” harapnya.

Ia menyebut, strategi untuk mewujudkan DRPPA antara lain dengan melakukan kaderisasi, pengorganisasian dan pengembangan kapasitas perempuan dan anak di desa.

“Sementara di lingkungan OPD juga kita lakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang demokratis sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender, penguatan tata kelola pembangunan yang berkeadilan sosial serta penguatan kerjasama untuk memperluas ruang pemberdayaan perempuan dan anak,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Kabupaten Paser dan Berau menjadi kabupaten penggerak DRPPA.

“Untuk Kabupaten Paser, Kemen PPPA menunjuk Desa Songka dan Desa Janju sebagai Penggerak DRPPA,” ujarnya.

Desa tersebut menjadi DRPPA karena memenuhi 10 indikator DRPPA. Sebagai informasi, Desa Songka dipimpin kepala desa perempuan yang menjadi salah syarat DRPPA dan Desa Janju dipimpin kepala desa laki-laki yang mempunyai gender mainstreaming di desanya.

Soraya menyebutkan, 10 indikator DRPPA diantaranya adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak. tersedianya peraturan desa tentang DRPPA. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan  dan perlindungan anak di desa. Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Pesentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, pemyintas bencana dan penyintas kekerasan. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbais hak anak. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban TPPO. Tidak ada pekerja anak. Terakhir, tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan usia anak). (dkp3akaltim/rdg).

Puncak HAN Kaltim 2022, Momentum Tingkatkan Kepedulian dan Perlidnungan Anak

Samarinda — Mewaklili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Hj Noryani Sorayalita menyambut baik dan mengucapkan selamat merayakan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, bertema Anak Terlindungi, Indonesia Maju, berlangsung di Gedung Olah Bebaya, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/7/2022).

Peringatan ini menurut Soraya, dilakukan bertujuan untuk memberi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Semoga anak-anak kita tumbuh sehat lahir batin, terpenuhi hak-haknya, terlindungi dan hidup sejahtera bersama orang tua dan keluarga yang menyayanginya,” kata Soraya.

Dikatakan, UUD 1945 pasal 2B ayat 2 serta UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga mengamanatkan agar Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

“Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen tertuang dalam visi RPJMD 2018-2023, yaitu Berani untuk Kalimantan Timur yang Berdaulat, yang salah satu misinya berdaulat dalam pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” imbuh Soraya.

Ia menambahkan, sesuai tema HAN 2022 ini, menjadi motivasi untuk tidak menyurutkan komitmen dan mendorong berbagai pihak untuk memberikan kepedulian di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Saya berharap, melalui peringatan ini dijadikan momentum untuk meningkatkan kepedulian kita terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal. Berikan kesempatan pada anak-anak untuk menikmati masa-masa bermain, belajar dan menempa pengalaman hidup menjadi generasi penerus yang berkualitas tinggi,” tegas Soraya.

Kegiatan HAN 2022, juga dirangkai dengan pembacaan suara anak Kaltim, penampilan karya anak-anak Kaltim, kemampuan berpidato dalam bahasa Arab dan Inggris, penampilan tari dan menyanyi serta pemberian penghargaan kepada Dinas PPPA dan forum anak di Kaltim.   

Sebagai informasi, DKP3A Kaltim memberikan penghargaan kepada Dinas PPPA Kabupaten Kutai Timur kategori Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kekerasan Berdasarkan Status Diffabel Tahun 2021. Dinas PPPA Kota Bontang dengan kategori Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kekerasan Berdasarkan Status KDRT Tahun 2021. Dinas PPPA Kabupaten Kutai Kertanegara dengan kategori Partisipasi Perlindungan Perempuan dan Anak Terbaik Tahun 2021. Dinas SPPPA Kabupaten Mahakam Ulu dengan kategori Pemerhati Terbaik Tahun 2021. Dinas PPKBP3A Kabupaten Kutai Barat dengan kategori Tanggap Administrasi Tahun 2021. Dinas PPKBP3A Kabupaten Berau dengan kategori Partisipasi Terbaik Tahun 2021. Dinas P3AKB Kota Balikpapan dengan kategori Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kekerasan Berdasarkan Pekerjaan Tahun 2021. Dinas PPKBP3A Kabupaten Paser dengan kategori Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kekerasan Berdasarkan Pendidikan Tahun 2021. Dinas P3APPKB Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kategori Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kekerasan Berdasarkan Status Perkawinan Tahun 2021 dan Dinas P2PA Kota Samarinda dengan kategori Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kekerasan Tahun 2021.

Sementara DKP3A Kaltim juga memberikan penghargaan kepada Forum Anak Kota Balikpapan sebagai Forum Anak dengan Program Kerja Terbaik, Forum Anak Kota Samarinda sebagai Pelopor dan Pelapor Terbaik, Forum Anak Kabupaten Paser sebagai Forum Anak Teraktif, Forum Anak Kabupaten Kutai Barat sebagai Forum Anak Kabupaten Terbaik, dan Forum Anak Kota Bontang sebagai Forum Anak Kota Terbaik. (dkp3akaltim/rdg).

DKP3A Kaltim Dorong Partisipasi Perempuan Kabupaten Paser di Bidang Politik

Tanah Grogot  — Adanya persyaratan kuota perempuan dalam partai politik sebanyak 30% adalah sebuah kesempatan bagi perempuan dalam bidang politik untuk mecalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas guna menghadapi kampanye dan persaingan politik. Sementara menurut penelitian PBB, dengan persentase sebesar 30% dapat memberikan dampak positif serta kualitas pada keputusan yang diambil

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Paser Romif Erwinadi mengatakan, saat ini di Kabupaten Paser anggota DPRD perempuan periode 2019-2024 sebanyak 6 orang dari total keseluruhan yaitu 30 orang.

“Jika dipersentasekan sebesar 20% atau masih di bawah 30%,” ujar Romif pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas Paser, Selasa (26/7/2022).

Romif menmbahkan, pentingnya peningkatan partisipasi perempuan agar pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan subtansial. Ia mengimbau, tak hanya aktif sebagai peserta pemilihan, Pemkab Paser juga mendorong anak-anak perempuan pemilih pemula di tahun mendatang untuk berpartisipasi dalam pemilu di tahun mendatang.

Ia berharap upaya dan komitemen Pemkab Paser ini dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan gender serta mengikis ketimpangan gender dalam berbagai bidang.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Pemprov Kaltim berupaya mendorong partisipasi perempuan melalui pendidikan politik bagi perempuan agar peluang kekurangan 10% yang harus diperjuangkan bisa  terkejar.

“Selain itu diharapkan semakin terlatihnya perempuan yang terlibat dalam politik,” ujar Soraya.

Ditambahkannya, terbukanya wawasan perempuan yang terlibat dan berpartisipasi dalam politik serta mampu berpartisipasi dalam pengolahan legislasi yang berorientasi kesetaraan gender.

Kegiatan ini diikuti Organisasi Partai Politik, KPPI Paser, BKOW, perempuan kepala keluarga, perempuan pemilih pemula, badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan organisasi perempaun lainnya. Hadir menjadi narasumber Asdep PUG bidang Politik Hukum Kemen PPPA Dermawan, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum Amiruddin Ahmad. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penanda tanganan Komitmen Bersama Poeningkatan Partisipasi Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial Dan Ekonomi. (dkp3akaltim/rdg)

Dua Desa Di Kabupaten Berau Jadi Penggerak DRPPA

Tanjung Redeb — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah berkomitmen untuk mewujudkan desa/kelurahan  yang  berperspektif  gender  dan  hak anak  dalam  tata  kelola  penyelenggaraan  pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, dilakukan  secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur nomor 465/5914/V/DKP3A/2022 tentang Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagai informasi di Kabupaten Berau Desa Piloting Labanan Makmur dan Desa Labanan Jaya menjadi pilot project dan penggerak DRPPA,” ujar Eka Wahyuni pada kegiatan Rembuk Kampung, Advokasi dan Penanda Tanganan Komitmen Bersama dan Luanching DRPPA di Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, berlangsung di Balai Mufakat Kantor Bupati Kabupaten.Berau, Senin (25/7/2022).

Kedua desa ini dinilai mampu mendekati pemenuhan kesepuluh indikator DRPPA, tentu hal ini di dukung oleh kinerja Dinas PPPA bermitra dengan  Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan desa setempat sesuai Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak.

Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di desa. Deklarasi yang di usung  oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Eka menambahkan, Pemprov Kaltim optimis mengingat telah tercapainya 9 kabupaten/kota sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan berbagai kriteria dan 5 kabupaten/kota telah melalui Evaluasi KPPA RI dan mendapatkan Anugerah Parahyta Ekapraya (APE) dengan berbagai kriteria serta tersedianya UPTD PPA di 7 kabupaten/kota dalam upaya memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak korban  kekerasan. (dkp3akaltim/rdg)

Sinergi Pemerintah, Lembaga Masyarakat Dan Dunia Usaha Kampanyekan Literasi Digital Dalam Rangka Peringatan HAN 2022

Jakarta — Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Dalam setiap peringatannya selalu dijadikan momentum untuk memperjuangkan perlindungan anak di Indonesia. Pada tahun 2022 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, serta Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengambil tema “Perlindungan Anak dan Hak Anak di Dunia Digital“ pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini. Hal ini perlu digaungkan dalam peringatan hari anak nasional mengingat banyak anak Indonesia yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam keseharian mereka.

Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat sebesar 25.8% pengguna internet adalah anak. Dengan banyaknya pengguna internet usia anak, hal ini menunjukan bahwa dunia digital menjadi semakin penting bagi kehidupan anak saat ini dikarenakan adanya fungsi sosial seperti mendapat layanan pendidikan, layanan pemerintahan, dan perdagangan. Namun, keamanan anak di dunia digital saat ini masih rendah dilihat dari laporan Child Online Safety Index, Indonesia menempati rangking 26 dari 30 negara dengan skor total 17.5, yaitu di bawah skor rata-rata 30 negara. Hal ini juga didukung dengan pernyataan KPAI, bahwa selama tahun 2016-2020 terdapat 3178 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak di Indonesia.

ECPAT Indonesia bersama Aliansi Down to Zero juga telah melakukan studi yang menemukan semakin menguatnya situasi kerentanan anak di dunia digital. Melalui metode kuantitatif kepada 195 anak di empat wilayah kerja Down to Zero di masa pandemi COVID-19, studi ini menemukan 3 dari 10 responden anak mengalami kejahatan dalam bentuk eksploitasi seksual anak online, mulai dari gambar/video porno yang dikirim ke mereka hingga diminta untuk membuka baju atau berpose di depan kamera tanpa busana. Kondisi ini diperburuk karena sekitar 64 persen responden tidak didampingi oleh orang tua ketika mengakses internet. Hal ini menyebabkan risiko anak mengalami eksploitasi seksual di ranah daring juga semakin tinggi.

“Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi Negara, termasuk di ranah daring. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan yang ada di Indonesia perlu melihat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di dunia digital sebagai hal yang penting untuk diprioritaskan dalam pengembangan kebijakan dan produk-produk digital di Indonesia. Semakin tingginya angka kasus kekerasan anak di dunia digital seharusnya menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran kita bahwa anak-anak sangat rentan posisinya untuk menjadi korban kekerasan di dunia digital, untuk itu diperlukan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut. Anak sebagai pelopor dan pelapor harus dimampukan untuk dapat melindungi dirinya sendiri dan juga teman sebayanya. Salah satu contoh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, dan Gerakan Nasional SiberKreasi memperkuat kapasitas sejumlah anak di 6 kota untuk memahami dan menyuarakan literasi digital dan keselamatan anak di ranah daring melalui program AMAN Warrior” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu.

Kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di dunia digital juga disebabkan karena masih kurang cakapnya orang tua dalam mengikuti perkembangan teknologi. Maka peningkatan literasi digital untuk seluruh masyarakat khususnya orang tua adalah hal yang perlu diprioritaskan.

“Peran orangtua sangat penting dalam perlindungan anak di dunia digital. Orang tua perlu untuk turut menjadi cakap digital sehingga dapat mendampingi anak dan mengarahkan anak dalam penggunaan gadget untuk hal yang positif. Kementerian Kominfo telah meluncurkan program nasional literasi digital “Makin Cakap Digital” dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat termasuk orang tua dengan harapan orang tua dapat memberikan pengasuhan yang tepat di era digital. Pengasuhan yang tepat akan mendorong anak mampu memanfaatkan teknologi digital dengan cerdas dan bijak.” ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kasus terbaru yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diungkap oleh Polda DIY, terkait kekerasan seksual anak secara daring menjadi bukti lemahnya dan rentannya anak-anak menjadi korban. Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mewajibkan seluruh pihak khususnya pemerintah untuk menjamin hak anak. Jaminan perlindungan anak oleh pihak swasta juga mendapatkan perhatian khusus dari PBB, diantaranya dengan ditetapkannya Child Right Business Principal (CRBP) atau Hak anak dan Prinsip Dunia Bisnis, yang terdiri dari 10 prinsip sebagai panduan bagi sektor bisnis dalam mendukung perlindungan hak-hak anak dalam workplace, marketplace, community. Melalui CRBP perusahaan termasuk perusahaan digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak, diantaranya dengan menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha serta menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa.

“Kami dari Meta menaruh perhatian sangat besar terhadap keamanan anak di dunia digital khususnya bagi mereka yang berusia 13 tahun keatas yang sudah dapat memanfaatkan platform kami. Kami ingin anak dapat belajar dan bertumbuh, serta mengekspresikan dirinya secara otentik. Oleh karena itu, kami selalu berupaya mengembangkan teknologi yang aman bagi semua penggunanya termasuk bagi anak berusia 13 tahun ke atas dan juga mendukung penuh program percepatan literasi digital oleh pemerintah melalui program Asah Digital yang kami inisiasi dan laksanakan bersama beberapa mitra kami, termasuk ECPAT Indonesia didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Kami percaya, sebagai fondasi penggunaan teknologi, literasi digital adalah keniscayaan bagi semua orang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi kedepannya,” ujar Dessy Sukendar, Manajer Kebijakan Program, Meta di Indonesia.

Dengan momentum Hari Anak Nasional ini berharap ada langkah konkrit yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan khususnya pemerintah di Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital. 

Pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut seperti, membuat kebijakan dan peraturan untuk perlindungan hak anak di dunia digital dalam revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta memastikan setiap pihak seperti pemerintah, pelaku bisnis, orang tua, guru, dan anak sadar akan hak anak di dunia digital dan mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku untuk melindungi anak di dunia digital.

Memastikan anak dengan disabilitas dan anak marjinal memiliki kesempatan yang sama mengakses dunia digital dan Mengintegrasikan literasi digital menjadi kurikulum di sekolah, agar seluruh anak mendapatkan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet.

Membangun hotline atau tempat pengaduan dan pelayanan bagi anak yang mudah diakses dan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan memastikan adanya perlindungan data pribadi anak dalam RUU tersebut

“Kemudian memastikan adanya regulasi yang mengatur tentang pertanggungjawaban bagi penyelenggara platform ketika terjadi penyalahgunaan platform oleh pengguna,”. ujar Koordinator Nasional, ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian.

Peringatan Hari Anak Nasional Festival AMAN yang diselenggarakan pada 24 Juli 2022 diharapkan dapat mendorong seluruh elemen masyarakat peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital. Pada Festival AMAN, diselenggarakan Talkshow bertajuk “Perlindungan dan Hak Anak di Dunia Digital” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya anak tentang hak-hak anak di dunia digital. Selain itu, anak-anak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan rekomendasi mereka terkait dengan keamanan digital anak, hal ini  bertujuan untuk memberikan penghormatan atas hak partisipasi anak dengan mendengarkan aspirasi mereka. (birohukum&humaskpppa)

Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2022

Bogor — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 kepada 320 kabupaten/kota, yang terdiri dari delapan (8) Utama, enam puluh enam (66) Nindya, seratus tujuh belas (117) Madya, dan seratus dua puluh satu (121) Pratama. Apresiasi juga diberikan kepada delapan (8) provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak (PROVILA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat daerah untuk lebih melindungi kelompok anak di daerah masing-masing.

“Dengan capaian yang menggembirakan ini, apresiasi yang setinggi-tingginya serta selamat kami ucapkan kepada daerah yang menerima penghargaan di tahun 2022 ini atas segala upaya dan kerjasama yang telah diberikan. Semoga penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing. Besar pula harapan saya bahwa daerah yang telah mendapatkan prestasi baik dapat menjadi inspirasi dan dapat membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain, sehingga kita dapat maju bersama sebagai satu Indonesia,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya pada Malam Penghargaan KLA 2022, Jum’at (22/7).

Sebagai upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA mengimplementasikan kebijakan pembangunan KLA untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi hal yang sangat esensial.

“Pada tahun 2021, telah lahir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres tersebut, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat dan ini akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berinovasi, berkreasi sebanyak mungkin agar Program KLA dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengungkapkan, hal yang perlu menjadi perhatian bersama di dalam Perpres tersebut adalah penekanan peran provinsi secara aktif, baik dalam penyelenggaraan maupun evaluasi pelaksanaan KLA. Peran Gubernur tidak kalah penting untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk program pembentukan PROVILA.

Dalam penghargaan KLA tahun 2022 ini sebanyak delapan (8) kabupaten/kota meraih penghargaan kategori Utama, yaitu Kabupaten Siak, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, dan Kota Denpasar.

Capaian yang diraih oleh pemerintah daerah menurut Menteri PPPA, diharapkan dapat terus memotivasi keluarga, masyarakat, media, dan dunia usaha agar semakin paham terhadap upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan tanggung jawab bersama. Demikian juga, peran Gubernur sebagai pembina wilayah dapat mendorong Bupati/Walikota wilayahnya untuk lebih memacu diri dan meningatkan perhatian untuk mewujudkan KLA di wilayahnya masing-masing.

“Kedepan dan seterusnya, penyelenggaraan program KLA akan dilakukan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Ini sekaligus memenuhi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tutup Menteri PPPA. (birohukum&humas)