Gubernur Kukuhkan Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengukuhkan Dr Sunarto sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Timur. Pengukuhan dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/7/2022).

Pergantian Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim dari Muhammad Edy Muin yang telah purna tugas digantikan oleh Dr Sunarto, disambut baik oleh Gubernur Isran Noor. Atas nama pemerintah provinsi dan masyarakat Kalimantan Timur, Gubernur Isran menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru Dr Sunarto sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim yang telah dilantik pada 23 Mei 2022 lalu.

“Selamat bekerja. Semoga dapat melaksanakan tugas dan bekerjasama dengan pihak terkait agar program-program keluarga berencana ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Kalimantan Timur dan Indonesia,” ucap Gubernur Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur ini menekankan pada tugas besar dalam program Keluarga Berencana (KB) ini yang telah dituangkan dalam Inpres No.3 tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.

“Inpres ini menginstruksikan kepada kita semua untuk bisa bekerjasama satu sama lain yang melibatkan kementerian lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai ke tingkat RT. Dan motor penggeraknya adalah BKKBN,” tandas Isran.

Kampung Keluarga Berkualitas, lanjut dia, tentu akan berjalan dengan lancar dan sukses atas kerja sama dan koordinasi dari berbagai stakeholder terkait, dari tingkat pusat dan daerah. Dengan harapan mampu menghasilkan keluarga berkualitas dengan karakteristik keluarga yang tenteram, mandiri dan bahagia yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan negara secara luas.

“Membangun keluarga berkualitas harus dimulai dari yang paling kecil, paling awal dimulai dari perencanaan sebelum menikah. Dimana kedua pasangan yang akan menikah harus sehat dan usia cukup baru menikah, merencanakan kehamilan, melahirkan hingga membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Perencanaan ini juga dapat membantuk mencegah dan menurunkan angka stunting,” pesan Isran Noor.

Tampak hadir, anggota Forkopimda Kaltim, diantaranya Kepala Perwakilan BPK Kaltim Dadek Nandemar dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim Imron Rosyadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah M Syafranuddin, serta perwakilan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan jajaran BKKBN Perwakilan Kaltim. (adpimprovkaltim)

Wujudkan Layanan Informasi Layak Anak yang Optimal di Kabupaten/Kota, Kemen PPPA Lakukan Proses Standarisasi PISA

Jakarta — Sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Layanan penyediaan informasi layak anak dalam bentuk PISA tersebut akan distandarisasi oleh KemenPPPA sebagai upaya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal.

“Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin, sekaligus menjadi tolok ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal. Upaya yang dilakukan oleh KemenPPPA adalah menjaga kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi yang sudah dibentuk di daerah, dengan melakukan standarisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan Pedoman PISA dalam rangka membuat Standarisasi PISA,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni dalam Acara Sosialisasi Standarisasi PISA Tahun 2022, pada Selasa (12/7/2022).

Erni menuturkan proses Standarisasi PISA ini dimulai dengan Talkshow dan Sosialisasi, Pelatihan Teknis Pengisian Borang (Formulir) PISA, Pengembangan Sistem Manajemen, Pelatihan Self-Assessment, Proses Self- Assessment, Review dari Tim Assesor Internal dan Eksternal, hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian borang.

“Dalam mengembangkan Layanan PISA yang terstandarisasi, KemenPPPA telah melakukan rangkaian kegiatan. Seperti talkshow Informasi Layak Anak (ILA) pada 5 Maret 2022 dan Sosialisasi PISA pada 7 Maret 2022, yang dihadiri oleh semua dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota. Dari kegiatan talkshow dan sosialisasi tersebut, diperoleh sejumlah kab/kota yang mempunyai komitmen untuk mengikuti proses standarisasi agar layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki dapat menjadi PISA yang terstandarisasi,” ujar Erni.

Kabupaten dan kota yang memiliki komitmen untuk mengikuti proses standarisasi tersebut terus menunjukkan peningkatan. Hingga kini, sudah terdapat 149 lembaga layanan yang telah mengajukan Standarisasi PISA 2022.

Sementara itu, agar lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kab/kota dapat menjadi PISA yang terstandarisasi, maka perlu memenuhi enam standar, diantaranya yaitu aspek kebijakan, aspek program, aspek pengelolaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana, prasarana, dan lingkungan, dan aspek monitoring dan evaluasi. Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi, serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA.

Lebih lanjut, lembaga layanan informasi bagi anak yang akan mengajukan proses standarisasi PISA diarahkan untuk dapat melakukan penginputan pada Aplikasi Standarisasi PISA Tahun 2022, dengan pendampingan dari dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota nya masing – masing. (birohukum&humaskpppa)

Sambut HAN 2022, Menteri PPPA Serukan Komitmen Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak

Jakarta — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tahun pada 23 Juli. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

“Peringatan HAN sejatinya adalah untuk mengingatkan kita semua dan stakeholder yang terlibat baik itu dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, lembaga agama, serta rekan-rekan media atas komitmen bersama terhadap pemenuhan hak-hak anak, seperti hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, dan hak untuk berpartisipasi,” tutur Menteri PPPA saat melakukan Konferensi Pers HAN 2022: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Senin (11/7/2022).

Pelaksanaan HAN tahun ini masih diselimuti oleh tantangan keberadaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang belakangan ini mulai muncul kembali tren kenaikan kasus baru. Pemerintah pun dengan sigap memberikan peringatan dan kembali mengeluarkan aturan-aturan pembatasan sehingga peringatan HAN 2022 dikemas secara hybrid dengan memperhatikan protokol kesehatan, serta dirangkai dengan berbagai aktivitas langsung di masyarakat sehingga dapat menjangkau lebih banyak anak termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari tiga puluh empat (34) provinsi di Indonesia.

Menteri PPPA mengemukakan tema HAN 2022 tetap konsisten dengan tema tahun sebelumnya, “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” bersamaan dengan tiga (3) tagline penunjang lain; #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19, dan #AnakTangguhIndonesiaLestari.

“Tema tersebut sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk tetap memperingati HAN tahun ini dan mendorong langsung peran serta masyarakat perorangan maupun lembaga untuk memberikan kepedulian di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pasca pandemi Covid-19,” ujar Menteri PPPA.

Berbagai macam rangkaian kegiatan jelang puncak HAN 2022, turut disampaikan oleh Menteri PPPA, diantaranya seminar Jambore Pelayanan Anak dan Remaja Sinode GMIT Nusa Tenggara Timur di Rote Ndao pada 5 Juli 2022, aksi peduli pemberian kebutuhan spesifik anak dan makanan sehat secara serentak di tujuh (7) titik di Jabodetabek pada 13 Juli 2022, peningkatan kapasitas Forum Anak Nasional (FAN) di Jakarta pada 20-22 Juli 2022, pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada pemerintah daerah pada 22 Juli 2022, pemberian penghargaan kepada pejabat publik yang telah secara berkelanjutan melakukan upaya terbaiknya melindungi dan memberikan keadilan kepada anak-anak korban kekerasan seksual, perayaan HAN bersama Anak Didik Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berupa pentas seni yang dilaksanakan secara hybrid di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta pada Agustus 2022, take over oleh anak-anak sehari menjadi pemimpin KemenPPPA, pengiriman kebutuhan spesifik anak ke Kabupaten Asmat yang didukung lintas kementerian/lembaga pada akhir Juli 2022, penyampaian Suara Anak Indonesia (SAI), baik anak-anak di Indonesia maupun anak Indonesia yang berada di luar negeri, webinar bidang anak, dan secara serentak memperingati acara puncak HAN pada 23 Juli 2022 di Kebun Raya Bogor yang diikuti oleh perwakilan anak dari seluruh Indonesia secara daring.

“Rangkaian kegiatan peringatan HAN 2022 tidak terlepas daripada sinergi dan kolaborasi yang dikoordinir oleh Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia yang berada di lintas kementerian/lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang terus mengingatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, demikian teman-teman dunia usaha agar bergerak bersama untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia, seperti APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia),” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan selain sebagai langkah untuk memantik seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, Peringatan HAN 2022 bertujuan untuk mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, mengingkatkan peran keluarga dalam pengasuhan yang positif, menurunkan angka kekerasan terhadap anak, mencegah dan menurunkan angka pekerja anak, dan memastikan anak tetap mendapatkan hak belajar, bermain, dan bergembira pasca pandemi Covid-19 sehingga tidak terjadi perkawinan di usia anak.

“Mudah-mudahan momentum HAN 2022 ini dapat menggugah berbagai macam pihak dalam penanganan isu-isu anak, khususnya pada perlindungan khusus anak. Sering kami sampaikan yang jauh lebih penting untuk dilakukan dan menjadi komitmen kita bersama dalam menangani darurat kekerasan seksual di Indonesia adalah dengan tindakan preventif pada hulunya daripada hanya menyelesaikan di hilir semata,” tandas Menteri PPPA.

Menyikapi hal tersebut, komitmen KemenPPPA dalam menuntaskan berbagai macam isu kekerasan terhadap anak dengan terus menyuarakan dan menyosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), salah satunya dengan melibatkan anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). (birohukumdanhumaskpppa)

Sampai Juli 2022 Kasus Kekerasan di Kaltim Mencapai 443 Kasus

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim per 1 Juli 2022 mencapai 443 kasus.

“Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 220 kasus,” ujar Soraya saat menjadi narasumber pada Dialog Siang Ngapeh, berlangsung di Studio TVRI Kaltim Jalan Eri Suparjan Sempaja Samarinda, Senin (11/7/2022).

Soraya menyebutkan, total korban kekerasan adalah 464 korban terdiri dari 218 korban anak atau 47% dan 246 korban dewasa atau 53%.

“Dari 443 kasus korban kekerasan sebanyak 446 orang. Dapat diketahui bahwa korban terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebesar 221 korban,” imbuhnya.

Sementara korban kekerasan difabel terbanyak berasal dari Kota Bontang sebesar 5 korban. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 158 korban dengan  korban KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebanyak 80 korban.

“Sedangkan kekerasan anak terbanyak terdapat pada kekerasan seksual sebanyak 133 korban sedangkan pada dewasa terdapat pada kekerasan fisik sebesar 165 korban,” terang Soraya.

Soraya menambahkan, kekerasan anak dan perempuan terbanyak terjadi pada rumah tangga yaitu 91 korban anak dan 150 korban dewasa.

Soraya mengimbau semua pihak harus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk merumuskan kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran. (dkp3akaltim/rdg)

 

Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Timur Rentan Alami Kekerasan

Kepala Bidang PPPA DKP3A Kaltim

Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Timur Rentan Alami Kekerasan

Samarinda — Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan bahwa sumbangsih Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap devisa negara terbilang cukup besar yaitu kurang lebih Rp 100 Milyar pada tahun 2021. Namun, PMI juga dihadapkan berbagai permasalahan yang beragam.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlidungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah mengatakan, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada bulan Mei 2022, terdapat 5.168 orang PMI laki-laki dan 7.436 orang PMI Perempuan, dan PMI Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebanyak 20 orang.

“Data ini menunjukkan bahwa mayoritas PMI adalah perempuan,” ujarnya pada kegiatan Advokasi Pembentukan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI), berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (7/7/2022).

Ana sapaan akrabnya mengungkapkan, ketika berbicara tentang PMI, berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PMI sangatlah beragam. Misalnya gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit hingga perdagangan orang.

Kerentanan yang dialami tidak hanya ditempat kerja, berbagai kerentanan juga akan dialami oleh keluarga yang ditinggalkan. Kerentanan yang dimaksud meliputi masalah pengasuhan bagi anak yang dtinggalkan, ketidakharmonisan keluarga dan juga masalah pengelolaan remitansi.

Dari beberapa penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 40% anak PMI memiliki perkembangan psikososial yang kurang baik, seperti prestasi anak mengalami penurunan atau perkembangan yang tidak jauh meningkat dan lainnya. Sementara itu laporan UNICEF menunjukkan bahwa anak usia remaja yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri lebih beresiko untuk melakukan penyimpangan sosial dan terlibat dalam tindakan kejahatan seperti membolos sekolah, penyelahgunaan obat-obatan, alkohol dan sebagainya. Banyaknya penelitian juga menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan akibat kurangnya peran orang tua yang menjadi PMI, sehingga ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

Sementara terkait remitansi, akan berdampak pada kesejahteraan bangsa. Sehingga isu kerentanan keluarga PMI bukan hanya isu individu semata.

“Sedangkan, dalam hal pengasuhan anak PMI, rentang usia yang paling banyak ada pada 0-9 tahun. Usia ini merupakan usia emas anak-anak sehingga harus berada dengan orang tuanya,” imbuh Ana.

Saat ini pemerintah tengah menyusun strategi dengan melibatkan desa/kampung yaitu dengan membangun pengasuhan ditingkat desa dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan dan keluarga pengganti yang nyaman atau di kenal dengan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI). Kerjasama dari seluruh stakeholder itu manjadi sangat penting.

Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak PMI untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Sebagai informasi, berdasarkan data BP2MI, untuk data penempatan PMI Kaltim pada tahun 2019 sebanyak 100 orang, tahun 2020 sebanyak 37 orang dan tahun 2022 sebanyak 37 orang.

Sementara data pengaduan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang, tahun 2020 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang.

Semnetara berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Peremuan dan Anak (Simfoni PPA), data kekerasan di tempat kerja di Kaltim pada tahun 2017 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, tahun 2018 sebanyak 5 kasus dengan 5 korban, tahun 2019 sebanyak 9 kasus dengan 9 korban, tahun 2020 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban dan tahun 2021 sebanyak 6 kasus dengan 6 korban.

Sedangkan korban berdasarkan kelompok usia yaitu 69% korban perempuan dewasa, 25% perempuan anak dan 6% laki-laki dewasa.

Selanjutnya data kasus dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kaltim yaitu pada tahun 2017 sebanyak 2 kasus dengan 3 korban, tahun 2018 sebanyak 4 kasus dengan 5 korban, tahun 2019 sebanyak 4 kasus dengan 5 korban, tahun 2020 sebanyak 13 kasus dengan 23 korban dan tahun 2021 sebanyak 2 kasus dan 2 korban. Jumlah korban TPPO berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia yaitu 68% perempuan anak, 28% perempuan dewasa, 4% anak. (dkp3akaltim/rdg)

Sementara data pengaduan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang, tahun 2020 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang.

Semnetara berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Peremuan dan Anak (Simfoni PPA), data kekerasan di tempat kerja di Kaltim pada tahun 2017 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, tahun 2018 sebanyak 5 kasus dengan 5 korban, tahun 2019 sebanyak 9 kasus dengan 9 korban, tahun 2020 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban dan tahun 2021 sebanyak 6 kasus dengan 6 korban.

Sedangkan korban berdasarkan kelompok usia yaitu 69% korban perempuan dewasa, 25% perempuan anak dan 6% laki-laki dewasa.

Selanjutnya data kasus dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kaltim yaitu pada tahun 2017 sebanyak 2 kasus dengan 3 korban, tahun 2018 sebanyak 4 kasus dengan 5 korban, tahun 2019 sebanyak 4 kasus dengan 5 korban, tahun 2020 sebanyak 13 kasus dengan 23 korban dan tahun 2021 sebanyak 2 kasus dan 2 korban. Jumlah korban TPPO berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia yaitu 68% perempuan anak, 28% perempuan dewasa, 4% anak. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Kunker Ke Disdukcapil Surabaya

Surabaya — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim  melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, tujuan kunker tersebut untuk meningkatkan wawasan dan motivasi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di daerah.

“Juga untuk melihat secara langsung proses pelayanan dan inovasi yang dilakukan untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Surabaya. Agar bisa diadopsi dan diimplementasikan di Kaltim dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat serta turut serta mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujar Soraya.

Sebagai informasi, terkait dengan capaian target kinerja Dukcapil Kabupaten/Kota di Kaltim per 15 Juni 2022, dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar 2.651.549 jiwa, yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.682.174 jiwa atau mencapai 101,15 %.

“Sementara target cakupan kepemilikan KIA sebesar 30 persen. Jumlah anak 0-16 tahun yaitu 1.198.283 jiwa, yang telah memiliki KIA sebanyak 818.995 jiwa atau mencapai  68,35 %,” imbuh Soraya.

Sedangkan, target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 95 %. Jumlah anak 0-17 tahun sebesar 1.241.919 jiwa, yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.224. 567 jiwa atau mencapai 98,60 %.

“Kemudian untuk pemanfaatan data kependudukan pada perangkat daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim telah dilaksanakan dan telah mendapat hak akses dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” katanya.

Untuk Penerapan Buku Pokok Pemakaman/Laporan Kematian di Kabupaten/Kota se Kaltim telah dilaksanakan dan setiap laporan kematian langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian apabila semua persyaratan telah lengkap.

Soraya berharap, kunker ini membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kaltim.

“Serta strategi dan inovasi yang dibagi kepada kami dapat kami adopsi dan diimplementasikan dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Rembuk Stunting di Kutai Barat

Wakil Bupati Kutai Barat

Sendawar — Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat H Edyanto Arkan mengatakan, angka prevalensi stunting Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 berdasarkan data Studi Kasus Gizi Indonesia (SSGI) yaitu 15,8%.

“Target prevalensi stunting Kutai Barat tahun 2022 – 2024 yaitu 14% pada tahun 2022, dan 12% hingga tahun 2024,” ujar Edyanto Arkan pada kegiatan Rembuk Stunting, berlangsung di Aula Islamic Center Kabupaten Kutai Barat, Kamis (30/6/2022).

Ia menambahkan, Kabupaten Kutai Barat memiliki 16 kecamatan dan 38 Kampung KB. Dari 38 Kampung KB tersebut, terdapat 35 kampung stunting dengan jumlah 477 anak stunting.

Sebagai upaya percepatan penurunan stunting, lanjut Edyanto Arkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

“Bupati Kutai Barat menerbitkan SK TPPS Kabupaten Kutai Barat, 16 camat menerbitkan SK TPPS Kecamatan, 190 Petinggi menerbitkan SK TPPS Kampung 4 lurah menerbitkan SK TPPS Kelurahan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini juga telah terbentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK). Setiap TPK terdiri dari 3 orang kader terdiri dari bidan desa, kader KB dan kader PKK. Selain itu, Pemkab Kutai Barat juga melakukan pembinaan Bina Keluarga, Dapur Sehat Anti Stunting (Dahsat), pengadaan Kit Siap Nikah Anti Stunting dan bantuan pulsa/voucher seratus ribu per bulan setiap orang untuk tim pendamping keluarga.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB (PPKB) Syahrul Umar mengatakan, di Kaltim persentase stunting pada tahun 2019 sebesar 28,09% dan tahun 2021 sebesar 22,8%. Data stunting kabupaten/kota di Kaltim yaitu 4 Kabupaten/Kota ( Kutai Barat, Kota Balikpapan, Mahakam Ulu dan Samarinda) memiliki angka lebih rendah dari persentase rerata Provinsi. Sedangkan untuk 6 Kabupaten/Kota lainnya (Kutai Timur, PPU, Kukar,Bontang, Berau dan Paser) persentase stuntingnya  masih berada di atas rerata Provinsi.

“Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan,” ujar Syahrul.

Syahrul berharap, inisiasi kegiatan ini dapat mengantisipasi keluarga dan balita yang beresiko stunting di Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta. Hadie menjadi narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Sunarto dan Satgas TPPS Kaltim Ahmad Sofian. (dkp3akaltim/rdg)

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Anak di Bontang

Bontang — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah mengatakan, berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 1 Juni 2022 menunjukkan persentase jumlah kekerasan yang terjadi di Kaltim 45% adalah korban anak dan 55% adalah korban dewasa. sementara untuk jenis kasus kekerasan terhadap anak terbanyak pada kekerasan seksual sebanyak 92 kasus, sedangkan pada dewasa yaitu kekerasan fisik sebanyak 123 kasus.

Junainah menjelaskan, anak merupakan potensi dan penerus perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, namun upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak menghadapi beberapa tantangan.

“Berbagai kebijakan, program dan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terus dilakukan secara berkesinambungan agar dapat berpihak pada kepentingan terbaik untuk anak,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Anak, berlangsung di Hotel Bintang Sintuk Bontang, Rabu (29/6/2022)

Ana sapaan akrabnya menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap perlindungan anak di Kaltim agar tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga menjadi lembagga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Mengingat anak merupakan kelompok yang sangat rentan dan mudah mendapatkan kekerasan dari lingkungan sekitarnya.

“Upaya ini akan menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air. Diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisapi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menjamin hak anak,” tutup Ana.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari Forum Anak, pelajar, lembaga masyarakat dan OPD terkait. Hadir menjadi narasumber yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang Bahauddin, perwakilan Kanwil Kemenkumham Bontang dan Satgas PPA Kaltim Ismail Razak. (dkp3akaltim/rdg)

Dukung Sukses Pelaksanaan Pemilu 2024, DKP3A Kaltim Gelar Bimtek PIAK

Kepala Dinas KP3A Kaltim

Surabaya — Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, masih terbatas sumber daya manusia Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)  termasuk Administrator Database (ADB) yang mengelola database kependudukan. Sebagian besar berstatus Tenaga Kerja Kontrak atau belum berstatus Aparatur Sipil Negara dan tidak berlatar belakang IT.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, maka Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas PIAK pada Dukcapil provinsi dan kabupaten/Kota se Kaltim.

“Apalagi SDM PIAK bertugas dalam mengelola database, menerapkan aplikasi SIAK Terpusat, mengelola data warehouse dan pengamanan database kependudukan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Implementasi SIAK Terpusat dan Digital ID Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, berlangsung di Swiss Belinn Hotel Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Soraya menambahkan, saat ini mulai memasuki tahun politik yaitu pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yaitu Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada14 Februari 2024 dan Pemilu Serentak Nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menyiapkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan ke KPU Pusat. Sehingga Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak perlu memberikan data pemilih kepada KPU kabupaten/kota.

“Jadi mekanismenya melalui satu pintu yaitu melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu KPU sudah diberikan hak akses oleh Ditjen Dukcapil sehingga bisa mengakses data penduduk,” imbuh Soraya.

Soraya mengimbau, agar jajaran Dinas Dukcapil bersinergi dan menjalin kekompakan mulai dari pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.

“Tugas kita di daerah adalah melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui optimalisasi perekaman khususnya untuk pemilih pemula, melalui jemput bola ke sekolah-sekolah, pendataan penduduk rentan adminduk seperti Penyandang Disabilitas, Penduduk yang berada di Rutan/Lapas, Komunitas Adat Terpencil, Orang Terlantar, ODGJ dan Transgender serta penerapan buku pokok pemakaman,” terang Soraya.

Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut Soraya, sesuai kewenangannya telah berupaya untuk memberikan sarana penunjang pelayanan adminduk di daerah seperti pemberian mobil layanan keliling, peralatan perekaman mobile, peralatan pencetakan KTP-el dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Insha Allah melalui APBD-P Tahun 2022 akan dianggarkan kembali bantuan peralatan perekaman KTP-el untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim sesuai usulan yang disampaikan pada saat Rakor Forum Perangkat Daerah sebagai upaya untuk menuntaskan perekaman KTP-el di daerah mendukung sukses pelaksanaan pemilu tahun 2024 melalui penyediaan data penduduk yang berkualitas,” katanya.

Sebagai informasi, salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu SIAK Terpusat. SIAK Terpusat adalah sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

Dengan SIAK Terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah. Melalui terobosan terbaru ini, Dukcapil semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan Adminduk Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.

Masyarakat nanti akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya. Jika mengajukan perubahan dokumen atau identitas penduduk sehingga meminimalisir adanya data/NIK penduduk  yang tidak aktif pada layanan publik.

Selanjutnya setelah SIAK Terpusat, pengembangan inovasi nantinya adalah identitas kependudukan digital (Digital ID) yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022. Ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bagi penduduk yang tidak memiliki gawai/smartphone maka masih bisa menyediakan layanan pencetakan KTP-el. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Bagi Tim Driver Lingkup Pemprov Kaltim